<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>HAYATUL ISLAM &#187; Syakhshiyah</title>
	<atom:link href="http://hayatulislam.wordpress.com/category/syakhshiyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	<description>Menuju Kehidupan Islam Kaffah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2008 04:14:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='hayatulislam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/e7af747d3eb9bbbe9e0a6f2e53671335?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>HAYATUL ISLAM &#187; Syakhshiyah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hayatulislam.wordpress.com/osd.xml" title="HAYATUL ISLAM" />
		<item>
		<title>Akibat Mendustakan Ayat-Ayat Allah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/akibat-mendustakan-ayat-ayat-allah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/akibat-mendustakan-ayat-ayat-allah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2007 04:40:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/akibat-mendustakan-ayat-ayat-allah/</guid>
		<description><![CDATA[ Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan dirinya di hadapan ayat-ayat Allah tidak mungkin bisa masuk ke surganya Allah SWT. Ketidakmungkinan itu dinyatakan Allah SWT dengan ungkapan, “…hingga unta bisa masuk ke lubang jarum”. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan pintu-pintu langit (ampunan) dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=53&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy</p>
<p>Orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan dirinya di hadapan ayat-ayat Allah tidak mungkin bisa masuk ke surganya Allah SWT. Ketidakmungkinan itu dinyatakan Allah SWT dengan ungkapan, “…hingga unta bisa masuk ke lubang jarum”.<span id="more-53"></span> Allah SWT berfirman:</p>
<p><em>“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan pintu-pintu langit (ampunan) dan mereka tidak (pula) masuk surga, hingga unta mauk ke lobang jarum. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat kejahatan.”</em> <strong>(Qs. al-A’raaf [7]:40).</strong></p>
<p>Ayat sebelumnya menjelaskan bahwa, orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan diri di hadapan ayat-ayat Allah SWT, akan menjadi penghuni neraka dan kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman:</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”</em> <strong>(Qs. al-A’raaf [7]: 36).</strong></p>
<p>Pada hakekatnya, orang yang menolak aturan-aturan Allah dan menggantinya dengan hukum-hukum positif buatan barat adalah orang yang mendustakan dan menyombongkan dirinya di hadapan ayat-ayat Allah. Orang-orang semacam ini tidak mungkin bisa masuk surganya Allah, sebagaimana tidak mungkinnya unta masuk ke lubang jarum.</p>
<p>Akan tetapi, hukum yang sudah sangat jelas ini sering dikesampingkan oleh sebagian kaum muslim. Diantara mereka —terutama para penguasa muslim— mempropagandakan paham sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Terhadap hukum-hukum publik Islam mereka menyatakan: “Hukum ini telah ketinggalan jaman dan tidak layak diterapkan untuk peradaban modern.” Bahkan tidak sedikit diantara mereka menyatakan bahwa syari’at Islam tidak perlu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan negara, dan ungkapan-ungkapan yang lainnya.</p>
<p>Padahal, ungkapan-ungkapan semacam ini merupakan bentuk pendustaan dan kesombongan terhadap hukum-hukum Allah SWT. Bukankah hukum Allah SWT yang paling baik? Atas dasar apa ia merendahkan hukum Allah SWT? Allah SWT berfirman artinya:</p>
<p><em>“Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.”</em> <strong>(Qs. al-Maa’idah [5]: 50).</strong></p>
<p>Hukum Allah adalah hukum terbaik. Tidak ada satupun hukum yang bisa melebihi hukum Allah. Lalu, apa pantas kita membuat dan memproduk hukum menurut hawa nafsu dan akal kita, dan mengesampingkan hukum terbaik (hukum Allah). Ironisnya lagi, sebagian besar manusia masih saja berani menyatakan bahwa hukum dan peradaban mereka adalah terbaik dan adiluhung, sedangkan hukum Allah adalah hukum usang dan ketinggalan zaman. Sungguh, ini adalah kesombongan dan pendustaan yang sangat nyata. Wajar saja, bila Allah SWT mengganjar mereka siksa yang sangat pedih, dan akan dimasukkan ke nerakaNya selama-lamanya.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/53/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/53/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/53/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=53&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/akibat-mendustakan-ayat-ayat-allah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Takut kepada Allah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/takut-kepada-allah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/takut-kepada-allah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2007 04:34:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/takut-kepada-allah/</guid>
		<description><![CDATA[ Muhammad al-Khaththath
Takut kepada Allah merupakan kewajiban. Dalilnya adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun dalil al-Qur’an adalah firman Allah:
Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (Qs. Ali-‘Imran [3]: 175).
Karena itu janganlah kamu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=52&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> Muhammad al-Khaththath</p>
<p>Takut kepada Allah merupakan kewajiban. Dalilnya adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun dalil al-Qur’an adalah firman Allah:<br />
<em>Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.</em> <strong>(Qs. Ali-‘Imran [3]: 175).</strong><span id="more-52"></span><br />
<em>Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku.</em><strong> (Qs. Al-Maa’idah [5]: 44).</strong></p>
<p>Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, … (Qs. al-Anfaal [8]: 2).</p>
<p>Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras. (Qs. al-Haj [22]: 1-2).</p>
<p>Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. (Qs. ar-Rahman [55]: 46).</p>
<p>Adapun kewajiban memiliki rasa takut berdasarkan as-Sunnah dapat dilihat dari apa-apa yang disebutkan secara langsung (manthuq) atau berdasarkan mafhum dari hadits-hadits berikut:</p>
<p>• Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan-Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang adil; Pemuda yang senantiasa beribadah kepada Allah semasa hidupnya; Orang yang hatinya senantiasa terpaut dengan masjid; Dua orang yang saling mencintai kerena Allah, keduanya berkumpul dan berpisah kerena Allah; Seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan yang cantik dan berkedudukan untuk berzina tetapi dia berkata, “Aku takut kepada Allah!”; Orang yang memberi sedekah tetapi dia merahsiakannya seolah-olah tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya; dan seseorang yang mengingat Allah di waktu sunyi sehingga bercucuran air matanya.</p>
<p>• Dari ‘Adiy bin Hatim r.a., ia berkata; Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali akan diajak bicara oleh Allah tanpa penerjemah. Kemudian ia menengok ke kanan, maka ia tidak melihat kecuali apa yang pernah dilakukannya (di dunia). Ia pun menengok ke kiri, maka ia tidak melihat kecuali apa yang pernah dilakukannya (di dunia). Lalu ia melihat ke depan maka ia tidak melihat kecuali Neraka ada di depan wajahnya. Karena itu jagalah diri kalian dari Neraka meski dengan sebutir kurma. [Mutafaq ‘alaih].</p>
<p>• Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>Jika seorang mukmin mengetahui siksaan yang ada di sisi Allah, niscaya tidak ada seorang pun yang tidak mengharapkan surga-Nya. Jika orang kafir mengetahui rahmat yang ada di sisi Allah, niscaya tidak ada seorang pun yang putus asa dari rahmat-Nya. [HR. Muslim].</p>
<p>• Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw, tentang perkara yang diriwayatkan beliau dari Tuhannya. Allah berfirman:</p>
<p>Demi kemulian-Ku, Aku tidak akan menghimpun dua rasa takut dan dua rasa aman pada diri seorang hamba. Jika ia takut kepada-Ku di dunia, maka Aku akan bemberikannya rasa aman di Hari Kiamat. Jika ia merasa aman dari-Ku di dunia, maka Aku akan memberikan rasa takut kepadanya di Hari Kiamat. [HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya].</p>
<p>• Dari Ibnu Abas, semoga Allah meridhai keduanya, ia berkata; ketika Allah menurunkan ayat ini kepada Nabi-Nya:</p>
<p>Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri dan keluarga kalian dari Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan. (Qs. at-Tahrim [66]: 6); Pada suatu hari Rasulullah saw. membacakan ayat ini kepada para sahabat, tiba-tiba ada seorang pemuda yang terjungkal pingsan. Kemudian Nabi Saw meletakkan tangan beliau di atas hatinya, dan ternyata masih berdetak jantungnya. Kemudian Nabi Saw bersabda, “Wahai anak muda ucapkanlah: ‘Tidak ada Tuhan selain Allah’”, maka pemuda itu pun mengucapkannya. Kemudian beliau memberikan kabar gembira kepadanya dengan surga. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah!, apakah pemuda itu termasuk golongan kita?” Rasulullah bersabda; apakah kalian tidak mendengar firman Allah:</p>
<p>Yang demikian itu (adalah untuk) orang-orang yang takut (akan menghadap) ke hadirat-Ku dan yang takut kepada ancaman-Ku. [HR. Hakim, ia menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi].</p>
<p>• Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata; Wahai Rasulullah Saw!, Allah pernah berfirman Allah:</p>
<p>Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka (Qs. al-Mukmin [23]: 60); adalah ditujukan kepada orang yang berzina dan minum khamr. Dalam riwayat Ibnu Sabiq dikatakan, “Apakah ditujukan pada orang yang berzina, mencuri, dan minum khamr, tapi meski begitu dia takut kepada Allah?” Rasulullah Saw bersabda, “Bukan”. Dalam riwayat Waki dikatakan, “Bukan, Wahai Putri Abu Bakar Ash-Shiddiq, tapi ia adalah orang yang menunaikan shaum, shalat, dan sedekah; dan ia merasa khawatir ibadahnya tersebut tidak diterima.” [HR. Al-Baihaki dalam Asy-Sya’by, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, ia menshahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahabi].</p>
<p>• Dari Tsauban r.a., dari Nabi Saw, beliau bersabda:</p>
<p>Aku akan memberitahukan beberapa kaum dari umatku. Di hari kiamat mereka datang dengan membawa kebaikan seperti gunung Tihamah yang putih. Tapi Allah menjadikannya bagaikan debu yang bertebarkan. Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, sebutkanlah sifat mereka dan jelaskanlah keadaan mereka agar kami kami tidak termasuk bagian dari mereka sementara kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah Saw bersabda, “Ingatlah!, mereka adalah bagian dari saudara kalian dan dari ras kalian. Mereka suka bangun malam sebagaimana kalian, tapi mereka adalah kaum yang jika tidak dilihat oleh siapa pun ketika menghadapi perkara yang diharamkan Allah, maka mereka melanggaranya.” [HR. Ibnu Majah. Al-Kinani penulis buku Mishbah Al-Zujajah berkata, Isnad hadits ini shahih, para perawinya terpercaya].</p>
<p>• Abdullah bin Mas’ud menceritakan kepada kami dua hadits, salah satunya berasal dari Nabi Saw dan satu lagi dari dirinya sendiri ia berkata:</p>
<p>Sesungguhnya orang yang beriman akan melihat dosa-dosanya seolah-olah ada di atas gunung. Ia takut (dosa itu) jatuh menimpanya. Sedangkan orang yang jahat akan melihat dosa-dosanya seperti lalat yang menghampiri hidungnya, kemudia ia berkata mengenai dosanya, “Seperti inikah?” Abu Syihab berkata dengan tangannya –yang diletakkan– di atas hidungnya. [HR. Bukhari]</p>
<p>Khatimah</p>
<p>Semoga dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan wajibnya takut kepada Allah SWT di atas, hati kita menjadi bening karena ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat hadits dari Abdullah bin Amru, ia berkata:</p>
<p>Ditanyakan kepada Rasulullah Saw manusia manakah yang paling utama? Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang bening hatinya dan jujur lisannya.” Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah!, Kami sudah mengetahui maksud ‘jujur lisannya’, namun apa yang dimaksud dengan ‘bening hatinya’?” Rasulullah Saw bersabda, “Adalah hati yang takut (kepada Allah) dan bersih. Di dalamnya tidak ada dosa, sifat jahat, kedengkian, dan iri.” [Al-Kinani berkata, “Sanad hadits ini shahih”. Al-Baihaki meriwayatkannya dalam kitab sunannya dari arah tersebut].</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/52/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/52/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/52/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=52&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/takut-kepada-allah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Umur Dan Keraguan</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/umur-dan-keraguan/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/umur-dan-keraguan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2007 06:30:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/umur-dan-keraguan/</guid>
		<description><![CDATA[Kita pahami bahwa umur telah ditetapkan Allah SWT terhadap seluruh makhluknya, kemudian menjadi rahasia Allah SWT tentang panjang-pendeknya umur seseorang dan dengan cara bagaimana ia meninggal. Kita tidak tahu kapan akan meninggal dan dengan cara apa?
Pada saat Allah SWT memberikan ketetapan terhadap umur kita, maka Allah SWT telah memberikan “modal yang sangat berharga” kepada manusia, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=48&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kita pahami bahwa umur telah ditetapkan Allah SWT terhadap seluruh makhluknya, kemudian menjadi rahasia Allah SWT tentang panjang-pendeknya umur seseorang dan dengan cara bagaimana ia meninggal. Kita tidak tahu kapan akan meninggal dan dengan cara apa?<span id="more-48"></span></p>
<p>Pada saat Allah SWT memberikan ketetapan terhadap umur kita, maka Allah SWT telah memberikan “modal yang sangat berharga” kepada manusia, yakni umurnya. Umur yang diberikan Allah SWT sangat pendek atau Allah SWT memberikan batasan waktu kepada manusia, sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin.</p>
<p>Dalam surat al-‘Ashr [103] Allah SWT bersumpah dengan waktu, umur bisa juga diartikan dengan waktu,</p>
<p><em>Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.</em> (<strong>Qs. al-‘Ashr [103]: 1-3).</strong></p>
<p>Allah SWT bersumpah demi waktu bahwa seluruh manusia (muslim atau kafir) akan merugi, kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan ibadah, berda’wah dan bersabar. Bersabar dipahami 3 hal, sabar dalam keta’atan, sabar dalam menjauhi kemaksiaatan dan sabar dalam menerima musibah.</p>
<p>Tafsir Ar-Razi menguraikan keterkaitan antara “waktu” dengan “kerugian”. Waktu adalah modal, jika dalam berdagang kita tidak mengusahakan modal dengan baik maka kita akan merugi bahkan bisa menjadi bangkrut. Begitu juga dengan umur, jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka kita akan merugi. Jika hari ini lebih baik dari kemaren maka kita orang yang beruntung, jika hari ini sama dengan kemaren maka kita orang yang merugi, tetapi jika hari ini lebih jelek dari kemaren maka kita orang yang celaka.</p>
<p>Jika kita tidak memanfaatkan umur dengan baik, maka terus-menerus kita akan mengalami kerugian yang besar. Karena Allah SWT tidak akan pernah menambah modal (umur) yang telah diberikannya kepada kita, bahkan tidak akan mengundurnya sedetik-juapun jika masanya telah tiba,</p>
<p><em>Dan bagi setiap umat ada ajalnya. Apabila ajal itu sudah datang tidak dapat mereka meminta diundurkan atau dimajukan sesaat juapun.</em> <strong>(Qs. al-A’raf [7]: 34).</strong></p>
<p>Sehingga beruntunglah orang yang memanfaatkan dengan maksimal modal ini. Caranya?, berbuat amal kebajikan yang diridhai Allah SWT dan meninggalkan kemaksiaatan yang dimurkai Allah SWT. Orang-orang yang beruntung adalah mereka yang menjalankan semua kewajiban dan menambahnya dengan ibadah-ibadah sunnah, kemudian selalu menjaga dirinya untuk tidak berbuat kemaksiaatan.</p>
<p>Orang-orang yang mengalami kerugian ketika kebanyakan melakukan hal yang mubah, karena ia tidak memperoleh kompensasi apapun dari modalnya yakni tidak memperoleh pahala maupun dosa. Ia telah menyia-nyiakan modalnya yang berharga berupa umur, sehingga tidak memperoleh keuntungan apapun meskipun tidak melakukan kemaksiaatan tetapi ia tetap merugi karena menyia-nyiakan umurnya. Untuk menghindari kerugian ini, maka ia harus mengurangi hal-hal yang mubah dan menjadikannya ibadah sunnah.</p>
<p>Orang yang celaka adalah orang yang menggunakan umurnya untuk kemaksiaatan serta meninggalkan kewajiban, dia telah membahayakan dirinya dengan menghabiskan umurnya tanpa memperoleh kompensasi (pahala) apapun, malah menanggung kerugian dengan menabung dosa. Jika ia melakukan secara terus-menerus perbuatan ini, maka dosanya menumpuk sedangkan pahalanya tidak bertambah dan diakhirat timbangan dosanya lebih berat daripada pahala.</p>
<p>Lantas, berapakah umur kita saat ini? Berapa lagikah sisa umur kita? Dan apa yang akan kita perbuat untuk mengisi sisa umur itu agar tidak menjadi orang-orang yang merugi? Wallahua’lam.</p>
<p>Maraji’:<br />
Majalah Al-Wa’ie, edisi no. 48, tahun IV, Agustus 2004</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/48/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/48/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/48/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=48&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/umur-dan-keraguan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ibadah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/ibadah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/ibadah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2007 06:29:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/ibadah/</guid>
		<description><![CDATA[ Yahya Abdurrahman
Ibadah Secara Bahasa
Secara bahasa, ‘ibâdah berasal dari kata ‘abada–ya’budu–‘ibâdah/‘ubûdiyyah yang artinya beribadah atau menyembah. Menurut Abdul Qadir ar-Razi, Mukhtâr as-Shihâh 1/172, asal ‘ubûdiyyah adalah al-khudhû’ (ketundukan) dan ad-dzullu (kerendahan), Ibadah juga berarti inqiyâdz, yakni kepatuhan (Al-Baghawi, Tafsîr al-Baghawi, 4/235). Dengan demikian, secara bahasa ibadah dapat diartikan sebagai bentuk kerendahan, ketundukan, dan kepatuhan kepada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=47&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> Yahya Abdurrahman</p>
<p>Ibadah Secara Bahasa<br />
Secara bahasa, ‘ibâdah berasal dari kata ‘abada–ya’budu–‘ibâdah/‘ubûdiyyah yang artinya beribadah atau menyembah. Menurut Abdul Qadir ar-Razi, Mukhtâr as-Shihâh 1/172, asal ‘ubûdiyyah adalah al-khudhû’ (ketundukan) dan ad-dzullu (kerendahan), Ibadah juga berarti inqiyâdz, yakni kepatuhan (Al-Baghawi, Tafsîr al-Baghawi, 4/235). Dengan demikian, secara bahasa ibadah dapat diartikan sebagai bentuk kerendahan, ketundukan, dan kepatuhan kepada al-Ma’bûd (yang disembah).<span id="more-47"></span></p>
<p><strong>Ibadah Secara Istilah Dan Syariat</strong></p>
<p>Seorang hamba (al-‘abd, jamaknya al-‘abîd, al-‘ibâd, al-‘ubbâd) adalah orang yang rendah, tunduk, dan pasrah. Al-Jauhari berkata, ibadah adalah ketaatan yang disertai dengan ketundukan dan kepasrahan, yang hanya layak ditujukan kepada Allah. Ibadah adalah ketundukan kepada-Nya dan tidak ada ketundukan yang lebih tinggi selain kepada-Nya. Al-‘Abd (hamba) disebut hamba karena kerendahan dan ketundukannya kepada tuannya (Abu Abdullah al-Ba’li, al-Muthalli’ 1/93). Sedangkan Imam at-Thabari mengartikan ibadah sebagai ketundukan kepada Allah dengan menjalankan ketaatan dan merendahkan diri kepada-Nya dengan kepasrahan (Tafsîr at-Thabari, 1/160).</p>
<p>Untuk beribadah, seorang hamba harus mengesampingkan keinginan hawa nafsunya, mengedepankan keinginan yang disembahnya, menaati ketentuan-Nya. Oleh karena itu, ibadah juga diartikan sebagai perbuatan seorang mukallaf (yakni orang yang dibebani hukum) menyalahi keinginan hawa nafsunya sebagai pengagungan kepada Tuhannya (l-Jurjani, at-Ta’rifât, 1/189). Al-Manawi menambahkan, bahwa ibadah adalah mengagungkan Allah dan menaati perintah-perintah-Nya. Ibadah juga berarti perbuatan-perbuatan yang menunjukkan batas paling akhir dari kerendahan dan ketundukan (at-Ta’ârif, 1/498).</p>
<p>Maka dari itu, Imam Ibn Taimiyah, sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh ibn Ahmad al-Hakami, mengatakan bahwa ibadah merupakan sebutan yang mencakup semua yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan dan perbuatan, baik batin maupun lahir (Al-Hakami, Ma’ârij al-Qabûl, 1/84).</p>
<p><strong>Ibadah Umum Dan Ibadah Khusus</strong></p>
<p>Allah menciptakan manusia tidak lain untuk beribadah kepada-Nya. Allah SWT berfirman:</p>
<p><em>Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.</em> <strong>(Qs. ad-Dzariyat [51]: 56).</strong></p>
<p>Ibnu Abbas berkata, maksudnya adalah, “agar mereka menetapi ibadah kepada-Ku.” Mufasir lain mengatakan, maksudnya adalah “agar mereka tunduk dan merendahkan diri kepada-Ku.” (Ibn al-Jauzi, Zâd al-Masîr, 8/43).</p>
<p>Maksud ayat di atas adalah agar mereka menjadi hamba Allah, melaksanakan hukum-Nya, dan patuh pada apa yang ditetapkan Allah kepada mereka (Ibn Hazm, Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, 3/80). Inilah hakikat ibadah. Ibadah tidak lain adalah mengikuti dan patuh, diambil dari al-‘ubûdiyyah; seseorang hanya menyembah Zat yang ia patuhi dan yang dia ikuti perintah (ketentuan)-Nya (Ibn Hazm, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, 1/90). Karena itu, orang yang menyalahi ketentuan aturan-aturan Allah dan menaati aturan-aturan selain-Nya, dia hakikatnya bukan hamba Allah, dan pada saat yang sama ia telah menyekutukan Allah dengan yang lain. Ibadah secara umum ini hanya bisa dilaksanakan sempurna jika kita menjadikan Allah saja sebagai Pembuat hukum/aturan yang wajib ditaati.</p>
<p>Walhasil, secara umum segala bentuk ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah merupakan ibadah. Hanya saja, kata ibadah kemudian digunakan untuk menyebut bentuk ketaatan yang lebih khusus. Para ulama menyebutnya sebagai ibadah mahdhah, dan disebut “ibadah” saja. Ibadah mahdhah ini, seperti yang dikatakan oleh an-Nawawi, adalah ibadah yang murni, di dalamnya tidak terdapat campuran selainnya (al-Majmû’, 1/373).</p>
<p>Ibadah merupakan bentuk real hubungan seorang hamba (manusia) dengan Allah selain hubungan dalam bentuk akidah. Dikatakan ibadah mahdhah jika di dalamnya hanya terdapat bentuk hubungan ini dan tidak terdapat bentuk hubungan yang lain, yaitu tidak tercampuri oleh bentuk hubungan manusia dengan dirinya sendiri yakni masalah makanan, minuman, pakaian, dan akhlak; dan tidak tercampuri oleh bentuk hubungan manusia dengan manusia yang lain yakni masalah muamalat dan ‘uqûbat. Contoh ibadah mahdhah ini adalah shalat, puasa, zakat, haji, doa, zikir, membaca al-Qur’an, kurban Idul Adha, dan sebagainya.</p>
<p>Berbeda dengan jual-beli, kontrak kerja, perwakilan, pemerintahan, hubungan sosial, dan sejenisnya; di dalamnya ada hubungan manusia dengan manusia lainnya sehingga tidak disebut ibadah.</p>
<p>Al-Mawardi, dalam al-Hâwi, memberikan batasan ibadah, yaitu apa saja yang dinyatakan untuk beribadah dengannya sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan menurut Imam al-Haramayn (al-Juwayni), ibadah (mahdhah) merupakan kerendahan dan ketundukan dengan ber-taqarrub kepada yang disembah, al-Ma’bûd, yakni Allah SWT, melalui perbuatan yang diperintahkan oleh-Nya (al-Majmû’, 1/373).</p>
<p>Ibadah itu bersifat tawqîfiyah, artinya ditentukan oleh Allah dan diambil apa adanya, tidak ada penambahan dan pengurangan, bahkan wajib kembali pada ketentuan nash dan dalil syariat.</p>
<p>Ada sebagian orang yang mengutak-atik ibadah dan mengembangluaskan ketentuan ibadah (semisal zakat) dengan alasan menyesuaikan zaman dan demi keluwesan. Ini artinya mengubah tatacara dan ketentuan ibadah yang sudah ditentukan Allah. Ini tentu saja tidak bisa lagi disebut dengan ibadah.</p>
<p>Agar ibadah menjadi sah dan berpahala, maka pelaksanaannya harus memenuhi tiga ketentuan pokok:</p>
<p>(1) harus dilandasi iman;</p>
<p>(2) harus ikhlas semata-mata karena Allah, tidak boleh dilakukan demi selain Allah;</p>
<p>(3) harus dilakukan sesuai dengan tatacara dan ketentuan ibadah yang telah ditentukan Allah dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, tidak boleh ada tambahan atau pengurangan.</p>
<p>Hudzaifah r.a. pernah berkata, <em>“Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh sahabat Rasulullah, janganlah engkau beribadah dengannya.”</em></p>
<p>Imam Malik juga pernah berkata,<em> “Apa yang hari itu (masa Nabi Saw) tidak termasuk dalam ketentuan agama, maka pada saat ini (masa Imam Malik) juga tidak termasuk dalam ketentuan agama. Beribadah kepada Allah SWT hanya dilakukan dengan apa yang Dia syariatkan.”</em></p>
<p>Tanpa itu semua aktivitas ibadah tidak akan diterima dan tidak mendekatkan dirinya kepada Allah. Yang ada bukan ta’abbud ilâ Allâh (beribadah kepada Allah), tetapi taba’ud ‘an Allâh (menjauh diri dari Allah).</p>
<p>Dinukil dari Samrah:</p>
<p>Betapa banyak tukang ibadah yang bodoh dan betapa banyak orang berilmu yang jahat. Karena itu, berhati-hatilah kalian terhadap orang-orang bodoh dari kalangan tukang ahli ibadah dan terhadap orang-orang jahat dari kalangan ulama. Sesungguhnya keburukan mereka terhadap agama lebih besar daripada keburukan setan. (Dikeluarkan oleh Imam Muslim, demikian dikatakan oleh al-Manawi, dalam Faydh al-Qadîr, 4/17).</p>
<p>Wallâhu a‘lam bi as-shawâb. [Majalah al-wa'ie, Edisi 50]</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/47/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/47/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=47&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/26/ibadah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bersegera Melaksanakan Syariah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/bersegera-melaksanakan-syariah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/bersegera-melaksanakan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:06:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/bersegera-melaksanakan-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Muhammad al-Khaththath
Sejarah membuktikan bahwa dengan pemikiran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw masyarakat Arab jahiliyah yang terbelakang dan tak diperhitungkan bisa berubah menjadi umat Islam yang mampu menandingi dan mengalahkan adidaya Persia dan Rumawi. Jika 15 abad lalu beliau Saw berhasil mengubah masyarakat dengan pemikiran Islam, maka hari ini pasti kita bisa melakukannya, bila kita [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=8&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Muhammad al-Khaththath</p>
<p>Sejarah membuktikan bahwa dengan pemikiran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw masyarakat Arab jahiliyah yang terbelakang dan tak diperhitungkan bisa berubah menjadi umat Islam yang mampu menandingi dan mengalahkan adidaya Persia dan Rumawi. Jika 15 abad lalu beliau Saw berhasil mengubah masyarakat dengan pemikiran Islam, maka hari ini pasti kita bisa melakukannya, bila kita mau. InsyaAllah!<span id="more-8"></span></p>
<p>Kenapa kita berani mengatakan demikian? Karena Allah SWT berfirman:</p>
<p>Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Qs. ar-Ra’d [13]: 11).</p>
<p>Ayat tersebut memberikan pengertian bahwa akan terjadi perubahan dalam masyarakat manakala telah terjadi perubahan dalam diri masyarakat. Persoalannya bagaimana menggerakkan perubahan di dalam masyarakat. Maka dibutuhkan adanya kesadaran pada sejumlah orang yang akan memikul beban tugas sebagai agen perubahan.</p>
<p>Persoalannya bagaimana memunculkan keinginan bergerak dalam diri calon-calon pelaku perubahan dan menggerakkan kemauan dalam diri masyarakat hingga mau mengubah diri mereka dengan Islam?</p>
<p>Membentuk Kesadaran Wajibnya Diterapkan Syariah</p>
<p>Pertama kali yang harus ditanamkan pada diri umat dan putra-putri terbaik umat ini adalah kesadaran bahwa mereka adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya (Innaa lillaahi wainnaa ilaihi raaji’uun). Juga, keberadaan mereka di dunia ini adalah untuk beribadah kepada-Nya dan dan tidak menserikatkan Dia dengan sesuatu apapun. Maka mereka harus menyatu dengan Islam dan hidup sesuai dengan syariah Islam sebagai konsekwensi keimanan mereka dan sebagai wujud sikap takwa mereka kepada-Nya. Allah SWT berfirman:</p>
<p>Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. al-Ahzab [33]: 36).</p>
<p>Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Qs. at-Tahrim [66]: 6).</p>
<p>Masyarakat kaum muslimin hendaknya disadarkan bahwa keselamatan hidup itu adalah apabila mengikuti petunjuk-Nya dan tindakan cuek kepada syariat dan petunjuk Allah SWT akan membawa akibat yang fatal di akhirat kelak. Allah SWT berfirman:</p>
<p>Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?” Allah berfirman: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan. (Qs. Thaha [20]: 123-126).</p>
<p>Bersegera Melaksanakan Syariah</p>
<p>Setelah kesadaran wajibnya hidup bersyariah, maka kesadaran yang juga harus ditanamkan dalam diri umat dan putra-putri terbaik umat ini bahwa mereka juga diseru untuk segera melaksanakan syariah dan bersegera memperjuangkan tegaknya syariah dalam kehidupan pribadi mereka, kehidupan bermasyarakat, maupun kehidupan bernegara. Allah SWT berfirman:</p>
<p>Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Qs. Ali ‘Imran [3]: 133).</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan hari yang gelap. (Saat itu) di pagi hari seseorang beriman tapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamanya dengan harta dunia. [HR. Muslim dari Abu Hurairah].</p>
<p>Perlu disadari bersama bahwa bersegera melaksanakan syariah bukanlah hal sulit apalagi mustahil. Sebab sesungguhnya sudah pernah ada orang-orang yang bersegera menuju ampunan Allah dan surga-Nya, serta bersegera melaksanakan berbagai amal shalih. Mereka dapat dijumpai di masa Rasulullah Saw dan di masa–masa sesudahnya. Umat senantiasa memuliakan mereka yang bergegas menyambut perintah Tuhannya dan mengorbankan diri mereka, semata-mata mencari ridha Allah. Berikut ini akan kami paparkan contoh-contoh kaum Muslim terdahulu yang senantiasa bergegas menyambut perintah Allah SWT.</p>
<p>Dalam hadits yang ditakhrij oleh Bukhari Muslim dari Jabir, diungkapkan:</p>
<p>Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Saw pada perang Uhud, “Bagaimana pandanganmu Ya Rasulullah Saw jika aku terbunuh saat ini? Dimanakah tempatku (setelah kematian)?” Rasulullah bersabda, “Engkau akan berada di surga.” Mendengar sabda Rasulullah Saw tersebut, maka laki-laki itu serta-merta melemparkan buah kurma yang ada di tangannya, kemudian ia maju untuk berperang hingga terbunuh di medan perang.</p>
<p>Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Saruah, ia berkata:</p>
<p>Suatu saat aku shalat Ashar di belakang Nabi Saw di Madinah. Kemudia beliau Saw membaca salam dan cepat-cepat berdiri, lalu melangkahi pundak orang-orang yang ada di masjid hingga sampai ke sebagian kamar istrinya. Maka orang-orang pun merasa kaget dengan bergegasnya Nabi. Kemudian Nabi Saw keluar dari kamar istrinya menuju mereka. Nabi melihat para sahabat sepertinya merasa keheran-heranan karena bergegasnya beliau. Kemudian beliau Saw berkata, “Aku bergegas dari shalat karena aku ingat pada suatu barang yang masih tersimpan di rumah kami. Aku tidak suka jika barang itu menahanku, maka aku memerintahkan (kepada istriku) untuk membagi-bagikannya.”</p>
<p>Hadits ini memberi petunjuk kepada kaum Muslim agar bersegera dan cepat-cepat melaksanakan perkara yang telah diwajibkan Allah SWT. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari meriwayatkan dari Al-Barra disebutkan bahwa tatkala mendengar bahwa Nabi Saw mendapatkan perintah mengubah kiblat shalat dari arah Masjidil Aqsha menjadi menghadap ke Ka’bah maka kaum Anshar pun mengubah arah Kiblat mereka (menghadap ke Ka’bah) padahal mereka sedang ruku shalat Ashar.</p>
<p>Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah ra. berkata:</p>
<p>Semoga Allah merahmati kaum Wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya:</p>
<p>Dan hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke kerah baju mereka. (Qs. an-Nur [24]: 31). Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya.</p>
<p>Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Abu Buraidah dari bapaknya, ia berkata: Ketika kami sedang duduk-duduk menikmati minuman di atas pasir, pada saat itu kami bertiga atau berempat. Kami memiliki kendi besar dan meminum khamr karena masih dihalalkan. Hingga saya mendatangi Rasulullah Saw. Kemudian aku mengucapkan salam kepada beliau, tiba-tiba turunlah ayat tentang keharaman khamr:</p>
<p>Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr dan judi…, sampai akhir dua ayat yaitu:</p>
<p>Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).</p>
<p>Maka aku datang kepada sahabat-sahabatku (yang sedang minum khamr) dan membacakan ayat tersebut kepada mereka sampai kepada firman Allah:</p>
<p>Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).</p>
<p>Bapaknya Abu Buraidah berkata, “Sebagian sahabatku minumannya masih di tangannya, sebagiannya telah diminum, dan sebagian lagi masih ada di tempatnya (semacam gelas untuk minum khamr, penj.).” Ia berkata, “Sedangkan gelas minuman itu menempel di bibir atasnya, seperti tukang bekam menempelkan gelas kala membekam. Lalu mereka menumpahkan khamr yang ada pada kendi besar mereka dan berkata, “[i]Ya Tuhan kami, kami telah berhenti.””</p>
<p>Hanzhalah bin Abi Amir ra. yang wafat dan dimandikan oleh Malaikat telah mendengar seruan untuk berperang di Uhud. Maka ia pun bergegas menyambut pangilan itu, dan mati syahid pada perang Uhud tersebut. Ibnu Ishak berkata; Rasulullah Saw. bersabda, “Sesunguhnya sahabat (Hanzhalah) dimandikan oleh Malaikat, maka tanyakanlah bagaimana kabar keluarganya?” Maka aku pun (Ibnu Ishak) bertanya kepada istrinya. Dia pada malam itu adalah pengantin baru. Istrinya berkata, “Ketika mendengar panggilan untuk berperang suamiku keluar padahal dalam keadaan junub.” Rasulullah Saw bersabda, “Begitulah ia telah dimandikan oleh Malaikat.”</p>
<p>Khatimah</p>
<p>Jelaslah bahwa umat Islam di masa Rasulullah Saw 15 abad lalu mampu bersegera melaksanakan syariah dengan keimanan mereka. Lalu apa alasan kita hari ini jika tidak mau bersegera melaksanakan syariah?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/8/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/8/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=8&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/bersegera-melaksanakan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memahami Hakekat Tauhid</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/memahami-hakekat-tauhid/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/memahami-hakekat-tauhid/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:05:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/memahami-hakekat-tauhid/</guid>
		<description><![CDATA[ Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Hakekat Tauhid
Hakekat iman kepada Allah adalah menegakkan prinsip-prinsip tauhid dan meniadakan seluruh antithesanya, syirik. Tauhid secara literal berarti mengesakan, dan syirik berarti menyekutukan. Dalam konteks Islam, tauhid dimaksudkan untuk mengesakan Allah, atau menisbatkan hanya kepada Allah, sifat-sifat dan kemampuan-kemampuan yang memang milikNya. Sebaliknya, syirik bermakna menisbatkan kepada selain Allah, beberapa sifat dan kemampuan-kemampuanNya. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=7&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy</p>
<p>Hakekat Tauhid</p>
<p>Hakekat iman kepada Allah adalah menegakkan prinsip-prinsip tauhid dan meniadakan seluruh antithesanya, syirik. Tauhid secara literal berarti mengesakan, dan syirik berarti menyekutukan. Dalam konteks Islam, tauhid dimaksudkan untuk mengesakan Allah, atau menisbatkan hanya kepada Allah, sifat-sifat dan kemampuan-kemampuan yang memang milikNya. Sebaliknya, syirik bermakna menisbatkan kepada selain Allah, beberapa sifat dan kemampuan-kemampuanNya. <span id="more-7"></span>Keesaan Allah dianggap tidak lengkap kecuali diekspresikan dalam tiga aspek berikut ini*1):</p>
<p>1. Keesaan Ketuhanan (Tauhid Rububiyyah)*2)</p>
<p>Tauhid ini merupakan keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Sang Pencipta dan Pengatur langit, bumi, dan seisinya. Dialah yang memberi kekuatan, rejeki semua yang ada di semesta alam ini. Tak ada satupun kejadian yang terjadi tanpa ijin dariNya. Al-Qur’an menyatakan:</p>
<p>“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” (Qs. az-Zumar [39]: 62).</p>
<p>“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (Qs. ash-Shaffât [37]: 96).</p>
<p>“Tidak ada sesuatupun musibah yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah.” (Qs. at-Taghâbun [64]: 11).</p>
<p>“Segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi, dan mengadakan gelap dan terang, namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka.” (Qs. al-An’âm [6]:1).</p>
<p>Nabi Saw bersabda:</p>
<p>“Ketahuilah bahwa jika seluruh bangsa bersatu dalam usaha memberimu suatu manfaat, mereka hanya mampu memberi manfaat kepadamu dengan sesuatu jika Allah memang telah menakdirkannya untukmu. Demikian pula, jika seluruh bangsa bersatu untuk mencelakakanmu dengan sesuatu, mereka hanya mampu melakukannya jika Allah telah menakdirkan hal itu terjadi kepadamu.”*3) Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta dan Pengatur alam semesta juga diyakini oleh orang-orang kafir. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Tentu mereka akan menjawab: ‘Allah’. Katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah’; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Qs. Luqman [31]: 25).</p>
<p>“Katakanlah: ‘Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka apakah kamu tidak ingat?” (Qs. al-Mu’minûn [32]: 84-85).</p>
<p>Namun, keyakinan mereka akan keesaan Allah dalam hal rububiyyah tidak menyelamatkan mereka dari kekafiran. Sebab, mereka telah menolak tauhid uluhiyyah. Ini terlihat tatkala Rasulullah Saw berkata kepada mereka, “Katakanlah La Ilaha Illa al-Allah —artinya beribadahlah hanya kepada Allah dan jangan mempersekutukanNya.” Orang-orang kafir itu menjawab —sebagaimana telah disebutkan di dalam al-Qur’an:</p>
<p>“Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (Qs. Shâd [38]: 5).</p>
<p>Di ayat lain, Allah berfirman:</p>
<p>“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (Qs. az-Zumar [39]: 3).</p>
<p>Al-Muqriziy menyatakan, “Tidak ada keraguan lagi, tauhid rububiyyah tidak diingkari oleh orang-orang musyrik, bahkan mereka menetapkan bahwa Dialah satu-satunya Pencipta dan Pengatur alam semesta. Mereka hanya mengingkari tauhid uluhiyyah.”*4)</p>
<p>2. Keesaan Nama-Nama Allah dan Sifat-SifatNya (Tauhid Asma’ wa Shifat)</p>
<p>Tauhid Asma’ wa Shifat merupakan keyakinan bahwa Allah memiliki nama dan sifat, yang dengan nama dan sifatNya itu, Ia atau Nabi Saw melukiskan keadaan diriNya.*5) Imam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Allah SWT mensifati DiriNya dengan sifat yang telah disifatkan oleh DiriNya sendiri, atau disifatkan oleh Rasulullah Saw, serta para generasi awal Islam yang tidak melebihi batas al-Qur’an dan Sunnah.”*6) Nama dan Sifat Allah ditunjukkan oleh ayat-ayat berikut ini:</p>
<p>“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas `Arsy.” (Qs. Thâhâ [20]: 5).</p>
<p>“Maha Suci Tuhan Yang empunya langit dan bumi, Tuhan Yang empunya `Arsy, dari apa yang mereka sifatkan itu.” (Qs. az-Zukhruf [43]: 82).</p>
<p>“Dan Dia-lah Tuhan (Yang disembah) di langit dan Tuhan (Yang disembah) di bumi dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dan Maha Suci Tuhan Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; dan apa yang ada di antara keduanya; dan di sisi-Nyalah pengetahuan tentang hari kiamat dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (Qs. az-Zukhruf [43]: 84-85).</p>
<p>Nama dan Sifat Allah tidaklah serupa dengan sifat dan nama makhlukNya. Dalam hal ini Allah SWT telah memberi rambu-rambu kepada umatNya ketika hendak memahami sifat dan nama Allah, dengan firmanNya:</p>
<p>“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikanNya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Qs. asy-Syûra [42]: 11).</p>
<p>Demikianlah, Allah SWT memiliki nama dan sifat.</p>
<p>3. Keesaaan Ibadah (Tauhid Uluhiyyah)</p>
<p>Tauhid belum sempurna dengan sekedar pengakuan atas tauhid rububiyyah dan asma’ wa shifat. Sebab, kedua tauhid ini dapat dianggap sebagai sekedar teori tauhid. Agar ‘tauhid teoritis’ ini menjadi sempurna, ia harus melibatkan tujuan dan sasaran dari tauhid, yakni penyembahan hanya kepada Allah SWT.*7) Ketika menjelaskan tauhid uluhiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Tidak ada kebahagian, dan keselamatan bagi seorang hamba kecuali selalu mengikuti Rasulullah Saw. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, ia akan dimasukkan ke surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai. Yang demikian itu adalah kemenangan yang sangat agung. Akan tetapi, siapa saja yang maksiyat kepada Allah dan RasulNya dan melanggar ketetapan-ketetapan Allah, maka ia akan dimasukkan ke neraka. Ia akan mendapatkan siksa yang sangat pedih. Sesungguhnya Allah menciptakan makhluq agar mereka menyembah (beribadah) kepadaNya. Allah SWT berfirman, artinya, Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. adz-Dzâriyât [51]: 56). Bentuk ibadah mereka kepada Allah adalah dengan cara mentaati Allah dan RasulNya. Tidak ada ibadah kecuali apa yang telah diwajibkan dan diridloi oleh agama Allah.”*8)</p>
<p>Banyak bukti menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Mekah pada masa Nabi Saw mempercayai ketuhanan Allah sebagai Pencipta sekaligus mempercayai pula berbagai sifat-sifatNya. Namun demikian, mereka tetap disebut sebagai orang musrik. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan? Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’. Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan dari jalan yang benar.” (Qs. al-‘Ankabût [29]: 61).</p>
<p>“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’. Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah’, tetapi kebanyakan mereka tidak memahaminya. ” (Qs. al-‘Ankabût [29]: 63).</p>
<p>Ibadah dalam Islam bermakna penyerahan diri kepada Allah yang diwujudkan melalui kepatuhan pada hukum-hukum Allah SWT.*9) Berpegang teguh atau lebih mengutamakan hukum-hukum buatan manusia lebih dari hukum Allah merupakan kesyirikan dalam tauhid al-‘ibadah. Allah telah berfirman di dalam al-Qur’an:</p>
<p>“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Qs. al-An’âm [6]: 57).</p>
<p>“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 44).</p>
<p>Ketika Rasulullah Saw membacakan ayat al-Qur’an, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (Qs. at-Taubah [9]: 31), Adiy bin Hatim menyatakan bahwa (orang-orang Yahudi dan Nashrani) tidak menyembah kepada rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka, akan tetapi mereka juga menyembah kepada Allah. Pernyataan ini ditangkis Rasulullah Saw dengan pernyataan beliau, “Akan tetapi rahib-rahib dan pendeta itu telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, kemudian mereka mengikutinya.”*10) Ini menunjukkan bahwa, sekedar menyakini Allah SWT dari sisi rububiyyah dan asma’ wa shifat, tidak akan mampu menyelamatkan seseorang dari kekafiran, sampai ia mengesakan Allah dalam hal penyembahan (tauhid uluhiyyah); dengan jalan menyakini bahwa hukum Allah adalah satu-satunya hukum yang berhak ditaati dan diikuti.</p>
<p>Atas dasar itu, menyakini bahwa hukum Allah SWT sebagai satu-satunya hukum yang berhak mengatur kehidupan manusia, merupakan refleksi dari tauhid uluhiyyah. Seorang muslim harus menyakini bahwa hukum-hukum Allah (syari’at Allah), satu-satunya hukum terbaik yang mampu memecahkan seluruh problematika umat manusia. Ia tidak boleh menyakini aturan-aturan lain selain aturan Allah yang mampu menyaingi atau setingkat levelnya dengan aturan Allah SWT. *11)</p>
<p>Seorang mukmin wajib menjunjung tinggi al-Qur’an dan Sunnah. Ia hanya akan berhukum dengan aturan-aturan Allah SWT. Sebab, berhukum kepada al-Qur’an dan Sunnah adalah kewajiban mendasar seorang muslim, sekaligus refleksi keimanannya kepada Allah SWT. Al-Qur’an telah menyampaikan pesan penting ini di beberapa tempat.</p>
<p>“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul’, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 60-61).</p>
<p>Imam Ibnu al-‘Arabiy menjelaskan, ayat ini turun berkenaan dengan perselisihan antara orang Yahudi dengan orang Munafiq. Kemudian orang Yahudi dan Munafiq itu menyampaikan masalah mereka kepada Rasulullah Saw. Perkara itu diputuskan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi, orang munafiq itu tidak rela, Selanjutnya, mereka mengajukan perkara mereka kepada Abu Bakar, namun orang munafiq itu juga tidak rela. Lalu, mereka mengajukan perkara mereka kepada ‘Umar. ‘Umar masuk ke dalam rumah dan mengambil pedangnya. Orang munafiq itu dipenggal kepalanya hingga mati. Keluarga orang munafiq itu melaporkan perkara itu kepada Rasulullah Saw. ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, ia telah menolak keputusanmu.” Rasulullah menjawab, “Engkau adalah al-Farûq” Lalu, turunlah firman Allah SWT, surat an-Nisâ’ [4]: 65.*12)</p>
<p>Thaghut di sini bermakna, semua aturan atau hukum selain hukum Allah SWT.*13) Imam Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, “thaghut adalah semua hal selain Allah yang disembah manusia. Semisal, berhala, pendeta, ahli sihir, atau semua hal yang menyebabkan syirik.”*14)</p>
<p>Di tempat lain, al-Qur’an juga menyatakan hal ini dengan sangat jelas dan tegas. Alah SWT berfirman:</p>
<p>“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 65).</p>
<p>Tatkala menafsirkan ayat ini, Imam al-Sa’diy, menyatakan, “Allah SWT telah bersumpah atas nama dirinya, sesungguhnya mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan Rasulullah Saw sebagai hakim yang akan memutuskan perkara-perkara yang mereka perselisihkan… Akan tetapi, mereka tidak cukup hanya bertahkim kepada Rasul saja, akan tetapi, mereka harus menghilangkan keraguan, perasaan sempit, dan kesamaran di dalam hati mereka tatkala bertahkim kepada Rasulullah Saw… Barangsiapa menolak untuk berhukum kepada Rasulullah Saw dan tidak mau terikat dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw, maka ia telah kafir.”*15)</p>
<p>Al-Qur’an juga menyatakan di dalam ayat lain:</p>
<p>“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qu’&#8217;an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 48).</p>
<p>Pesan-pesan di atas juga diperkuat dengan sabda Rasulullah Saw yang termaktub dalam hadits-hadits shahih. Diantaranya, Rasulullah Saw pernah bersabda:</p>
<p>“Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan, dan perbuatan itu tidak diperintahkan kami, maka perbuatan itu tertolak.” [HR. Bukhari &amp; Muslim].</p>
<p>Nash-nash di atas merupakan argumentasi kokoh atas wajibnya seorang mukmin untuk selalu terikat dengan hukum Allah SWT. Sekaligus menunjukkan bahwa seorang mukmin berkewajiban untuk hanya berhukum kepada aturan-aturan Allah SWT. Siapa saja yang mengingkari aturan Allah SWT, mendustakannya, serta menggantinya dengan aturan-aturan lain, kelak akan dimasukkan ke neraka Allah SWT. Al-Qur’an telah menyatakan hal ini dengan sangat tegas.</p>
<p>“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lobang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (Qs. al-A’râf [7]: 40).</p>
<p>Bila al-Qur’an telah menyampaikan pesan di atas dengan sangat jelas dan tegas, tentu tidak ada dalih lagi bagi kaum mukmin untuk menolak ketetapan-ketetapan di atas.</p>
<p>Mungkin ada sebagian kaum muslim meragukan kemampuan hukum Allah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan manusia. Keraguan telah membawa mereka menolak, meminggirkan dan mengambil hukum-hukum selain hukum Allah. Tidak sedikit juga diantara kaum muslimin berargumentasi; penerapan hukum Islam akan memberangus hak-hak asasi manusia. Anehnya, mereka tidak pernah menggunakan logika yang sama untuk hukum-hukum selain Islam. Padahal, al-Qur’an telah membantah keunggulan sistem hukum selain hukum Islam. Al-Qur’an telah menyatakan hal ini.</p>
<p>“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 50).</p>
<p>“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 3).</p>
<p>Hukum Allah adalah hukum yang paling baik di atas segala sistem hukum di dunia ini. Seorang mukmin wajib menyakini hal ini tanpa ada keraguan sedikitpun. Hatinya harus menerima dengan sepenuh hati apa yang telah ditetapkan al-Qur’an dan Sunnah.</p>
<p>Aqidah harus direfleksikan dalam bentuk menerapkan dan menegakkan syari’at Islam. Sebaliknya, penerapan syari’at Islam mesti dilandasi oleh aqidah. Keduanya, ‘aqidah dan syari’ah merupakan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Mereduksi Islam hanya pada tataran “aqidah”, tanpa ada keinginan untuk menerapkan syari’at Islam, tidak ubahnya menjadikan Islam sebagai agama ritual belaka. Di sisi lain, penerapan syari’at Islam tanpa dijiwai oleh aqidah Islam, seperti halnya jasad tanpa ruh.</p>
<p>Aqidah Islam harus dijadikan asas dan jiwa bagi penerapan syari’at Islam. Aturan Islam —dilihat sebagai sebuah aturan— bisa saja diterapkan dan ditegakkan dengan spirit kekufuran. Penerapan syari’at Islam bisa saja ditegakkan dengan dijiwai ideologi kapitalisme atau sosialisme. Seperti halnya, gerakan Islam Liberal yang ingin melihat Islam —terutama wacana penerapan syari’at Islam— dengan kaca mata liberalisme ala kapitalisme. Tentu, penerapan syari’at Islam semacam ini, tidak akan menghasilkan sebuah bangunan sistem yang tangguh dan kuat. Sebab, antara spirit dan empiris terdapat pertentangan yang sangat nyata.</p>
<p>Refleksi Tauhid Untuk Kontrol Dan Kendali Diri</p>
<p>Seluruh penjelasan di atas memahamkan kepada kita, bahwa tauhid merupakan unsur mendasar dan terpenting bagi perilaku seorang muslim. Tauhid yang lurus akan menjauhkan seorang muslim dari tindak-tindak menyimpang. Tauhid yang kokoh akan menjadi benteng tangguh untuk menghadapi cobaan, godaan, dan ujian.</p>
<p>Tauhid merupakan unsur mendasar bagi kontrol dan kendali diri seorang muslim. Sebab, seluruh perbuatan kaum muslim harus didasarkan pada keimanannya kepada Allah SWT, alias harus didasarkan pada tauhid. Seorang muslim tidak boleh mengerjakan perbuatan apapun kecuali didasarkan di atas tauhid. Wujud perbuatan yang dilandasi tauhid adalah, perbuatan tersebut sejalan dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Islam. Seorang muslim ketika menyaksikan bahwa perbuatannya tidak sejalan dengan aturan Allah SWT, ia akan segera meninggalkan dan mencampakkan perbuatan tercela tersebut. Ia akan merasa rendah di sisi manusia dan di sisi Allah, ketika tidak berbuat sesuai dengan aturan Allah SWT. Kebanggaan dirinya adalah tatkala ia dekat dengan Allah SWT dan sejalan dengan Islam. Kecintaan dan penghargaan kepada orang lain juga selalu didasarkan oleh aturan Allah SWT. Ia akan membenci dan tidak menaruh hati ataupun condong dengan orang-orang yang bergelimang dengan kemaksiyatan, mengganti aturan Allah dengan aturan manusia. Selanjutnya, ia akan tergerak untuk menasehati dan menghilangkan kemaksiyatan tersebut.</p>
<p>Inilah gambaran tauhid sebagai bagian terpenting dari kontrol dan kendali diri. Sungguh, hanya dengan tauhid yang kuat dan kokoh, seseorang akan mampu mengarungi kehidupan apapun tanpa pernah bergeser dengan aturan Allah SWT .</p>
<p>Lebih dari itu, tauhid yang benar dan murni merupakan faktor utama untuk menyelamatkan manusia dari siksa Allah SWT. Tauhid merupakan jaminan terakhir, apakah kita masih layak masuk surganya Allah atau tidak.</p>
<p>Semua ini menunjukkan, bahwa tauhid merupakan dasar bagi kontrol dan kendali diri seorang muslim.</p>
<p>Catatan Kaki:</p>
<p>1. Bandingkan dengan Imam Ibnu Taimiyyah, Majmû’ al-Fatawa, juz I/41, Daar al-Kutub al-‘Imiyyah. Lihat juga, Abu Ameenah Bilal, Menolak Tafsir Bid’ah, PT. Andalus Press, Surabaya, hal. 200.</p>
<p>2. Bandingkan dengan penjelasan Imam al-Hafidh Abi ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Muhammad bin Yahya bin Manduh, Kitaab al-Tauhîd: Wa Ma’rifah Asma’ al-Allah ‘Azza wa Jalla wa Shifâtih ‘Ala al-Ittifâq wa al-Tafarrud, al-Jâmi’ah al-Islâmiyyah, Madinah, jilid I, hal. 33.</p>
<p>3. Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan ditakhrij oleh at-Tirmidzi.</p>
<p>4. Lihat Al-Muqriiziy, Tajrîd al-Tauhîd al-Mufîd, hal.4-9, tahun 1373 H., ta’liq oleh Muhammad Thaha al-Zainiy. Lihat juga penjelasan Imam Ibnu Taimiyyah, dalam al-Fatawa, III/97-98.</p>
<p>5. Abu Ameenah Bilal, Menolak Tafsir Bid’ah, PT. Andalus Press, Surabaya, hal. 208.</p>
<p>6. Imam Ibnu Taimiyyah, Majmû’ al-Fatawa, juz III/16, Dâr al-Kutub al-‘Imiyyah.</p>
<p>7. Op.cit, hal.228.</p>
<p>8. Imam Ibnu Taimiyyah, Majmû’ al-Fatawa, juz I/42, pada bab Tauhid Uluhiyyah, Dâr al-Kutub al-‘Imiyyah.</p>
<p>9. Abu Ameenah Bilal, Menolak Tafsir Bid’ah, PT. Andalus Press, Surabaya, hal. 235.</p>
<p>10. Lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibnu Katsir.</p>
<p>11. Lihat, Dr. Muhammad Husain ‘Abdullah, Dirasât fi al-Fikr al-Islâmiy</p>
<p>12. Lihat Ibnu al-’Arabiy, Ahkâm al-Qur’ân, Juz I, ed.I, Dâr al-Fikr, 1988, hal. 577. Lihat juga pada Imam Qurthubi, Tafsîr Qurthubi, juz II, hal.97; Ibnu Hajar, al-Kâf al-Syâf, hal. 45.</p>
<p>13. Imam “Abdurrahman Nashir al-Sa’diy, Taisîr al-Karîm al-Rahman fi Tafsîr Kalâm al-Manân, hal. 90.</p>
<p>14. Ibnu al-’Arabiy, Ahkâm al-Qur’ân, Juz I, ed.I, Dâr al-Fikr, 1988, hal. 578.</p>
<p>15. Imam “Abdurrahman Nashir al-Sa’diy, Taisîr al-Karîm al-Rahman fi Tafsîr Kalâm al-Manân, hal. 93-94.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=7&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/memahami-hakekat-tauhid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hakekat Syahadat Tauhid</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hakekat-syahadat-tauhid/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hakekat-syahadat-tauhid/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:03:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hakekat-syahadat-tauhid/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Syahadat Tauhid Dalam Tafsir Bahasa
‘La’ yang terdapat dalam kalimat “La Ilaha Illa al-Allah” adalah huruf “la” nâfiyata li al-jinsi (huruf yang menafikan segala macam jenis). Dalam kalimat di atas, yang dinafikan adalah kata “ilah” (sesembahan). Kata “ilah” berbentuk isim nakirah dan isim al-jins. Kata “illa” adalah huruf istisna’ (pengecualian) yang mengecualikan Allah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=6&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy</p>
<p>Syahadat Tauhid Dalam Tafsir Bahasa</p>
<p>‘La’ yang terdapat dalam kalimat “La Ilaha Illa al-Allah” adalah huruf “la” nâfiyata li al-jinsi (huruf yang menafikan segala macam jenis). Dalam kalimat di atas, yang dinafikan adalah kata “ilah” (sesembahan). Kata “ilah” berbentuk isim nakirah dan isim al-jins. Kata “illa” adalah huruf istisna’ (pengecualian) yang mengecualikan Allah dari segala macam jenis “ilah”. Bentuk kalimat semacam ini adalah kalimat manfiy (negatif) lawan dari kalimat mutsbat (positif). Kata “illa” berfungsi mengitsbatkan kalimat manfiy (negatif).<span id="more-6"></span></p>
<p>Dalam kaedah bahasa Arab, itsbat sesudah manfiy bermakna al-hasr (membatasi) dan al-ta’kid (menguatkan). Oleh karena itu, makna kalimat “La ilaha illa al-Allah” adalah tiada ilah (sesembahan) yang benar-benar berhak disebut ilah (sesembahan) kecuali Allah SWT.</p>
<p>Konsekuensi Dari Syadahat Tauhid</p>
<p>Beberapa ayat al-Qur’an telah mendukung pengertian di atas. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia, yang menguasai manusia, sesembahan manusia…” (Qs. an-Nâs [114]: 1-3).</p>
<p>“Ataukah mereka mempunyai ilah (sesembahan) selain Allah?” (Qs. ath-Thûr [52]: 43).</p>
<p>“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 73).</p>
<p>Ayat-ayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa sesembahan yang hakiki hanyalah Allah SWT. Kita diperintahkan untuk mengingkari semua sesembahan (ilah) selain Allah. Ini ditunjukkan dengan sangat jelas pada ayat lain, yakni tatkala Nabi Ibrahim mengingkari semua sesembahan yang telah disembah oleh kaumnya.</p>
<p>Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan ingatlah tatkala Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya, ‘Sesungguhnya aku melepaskan diri dari segala apa yang kamu sembah, kecuali Allah saja Tuhan yang telah menciptakan aku, karena hanya Dia yang akan menunjukkiku (kepada jalan kebenaran).” (Qs. az-Zukhruf [43]: 26-27).</p>
<p>Di ayat lain, Allah SWT juga menjelaskan dengan sangat jelas, tentang sesembahan-sesembahan selain Allah SWT. Setelah itu, manusia diperintahkan untuk mengingkari sesembahan tersebut. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (Qs. at-Taubah [9]: 31).</p>
<p>“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (Qs. al-Baqarah [2]: 165).</p>
<p>Surat at-Taubah [9]: 31 ini menunjukkan dengan gamblang, bahwa ahli Kitab telah menjadikan rahib-rahib dan pendeta (orang alim) mereka sebagai sesembahan. Padahal mereka hanya diperintahkan untuk menyembah kepada Ilah Yang Satu (Allah SWT). Maksud dari “menyembah rahib-rahib dan pendeta-pendeta di sini”adalah, mematuhi orang-orang alim dan rahib-rahib dalam tindakan mereka yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah SWT. Meskipun, secara dzahir kaum ahlu al-kitab tidaklah menyembah alim-ulama mereka. Berdasarkan ayat ini, pengertian La ilaha illa al-Allah dan tauhid adalah pemurnian ketaatan kepada Allah dengan menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah. Yakni, hanya mengakui bahwa Allah SWT semata yang berhak menetapkan hukum, bukan manusia. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (al-Qur’an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik’.” (Qs. al-An’âm [6]: 57).</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Barangsiapa mengucapkan La Ilaha Illa al-Allah dan mengingkari sesembahan selain Allah, haramlah harta dan darahnya, sedangkan hisab (perhitungannya) adalah terserah kepada Allah.”</p>
<p>Hadits ini juga menjelaskan dengan sangat tegas bahwa yang menjadi pelindung atas harta dan darah seseorang, bukan sekedar ia mengucapkan La ilaha Illa al-Allah, bukan pula mengerti makna dan lafadznya, juga bukan sekedar tidak meminta kepada selain Allah, akan tetapi ia harus menambahkan “pengingkaran kepada sesembahan-sesembahan (ilah)” selain Allah SWT dengan tiada keraguan. Jika masih ada keraguan, harta dan darahnya belum terpelihara.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=6&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hakekat-syahadat-tauhid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemimpin Yang Harus Ditaati</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/pemimpin-yang-harus-ditaati/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/pemimpin-yang-harus-ditaati/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:02:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/pemimpin-yang-harus-ditaati/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah taat kepada pemimpin. Ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa, ketaatan merupakan sendi dasar tegaknya suatu kepemimpinan dan pemerintahan. Tanpa ketaatan dan kepercayaan kepada pemimpin, kepemimpinan dan pemerintahan tidak mungkin tegak dan berjalan sebagaimana mestinya. Jika rakyat tidak lagi mentaati pemimpinnya maka, roda pemerintahan akan lumpuh dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=5&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy</p>
<p>Salah satu kewajiban seorang muslim adalah taat kepada pemimpin. Ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa, ketaatan merupakan sendi dasar tegaknya suatu kepemimpinan dan pemerintahan. Tanpa ketaatan dan kepercayaan kepada pemimpin, kepemimpinan dan pemerintahan tidak mungkin tegak dan berjalan sebagaimana mestinya. Jika rakyat tidak lagi mentaati pemimpinnya maka, roda pemerintahan akan lumpuh dan akan muncul fitnah di mana-mana. Atas dasar itu, ketaatan kepada pemimpin merupakan keniscayaan bagi tegak dan utuhnya suatu negara. Bahkan, dasar dari ketertiban dan keteraturan adalah ketaatan.<span id="more-5"></span></p>
<p>Rasulullah Saw selalu menekankan kepada umatnya untuk selalu taat kepada pemimpin dalam batas-batas syari’atnya. Nash-nash syara yang berbicara tentang ketaatan kepada pemimpinan jumlahnya sangat banyak. Di dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu sekalian kepada Allah dan RasulNya, serta pemimpin diantara kalian.” (Qs. an-Nisâ’ [5]: 59).</p>
<p>Ketaatan kepada pemimpin juga banyak disinggung di dalam sunnah. Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>Dari Ibnu ‘Umar ra dari Nabi Saw, beliau Saw bersabda: “Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat. Apabila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat, maka ia tidak wajib mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim].</p>
<p>Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan, maka kelak di hari akhir ia akan bertemu dengan Allah SWT tanpa memiliki hujjah. Barangsiapa mata, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at maka, matinya seperti mati jahiliyyah.” [HR. Muslim].</p>
<p>Dari Anas ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Dengarkanlah dan taatilah olehmu, walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak dari Ethiopia yang bentuk kepalanya seperti biji kurma.” [HR. Bukhari].</p>
<p>Dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang membenci sesuatu dari tindakan penguasanya, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya orang yang meninggalkan penguasanya walupun hanya sejengkal, maka ia mati seperti mati di jaman jahiliyyah.” (Imam Nawawi, Riyâdl ash-Shâlihîn).</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang taat kepada penguasa maka, ia benar-benar telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang durhaka kepada penguasa maka ia benar-benar telah durhaka kepadaku.” [HR. Bukhari dan Muslim].</p>
<p>Akan tetapi, ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak tanpa ada batasan. Ketaatan harus diberikan kepada pemimpin, selama dirinya taat kepada Allah SWT dan RasulNya. Jika pemimpin tidak lagi mentaati Allah dan RasulNya, maka tidak ada ketaan bagi dirinya. Al-Qur’an telah memberikan batasan yang sangat jelas dan tegas dalam memberikan ketaatan. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami.” (Qs. al-Kahfi [18]: 28).</p>
<p>“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir.” (Qs. Fâthir [35]: 52).</p>
<p>“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah.” (Qs. al-Qalam [68]: 8).</p>
<p>“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (Qs. al-Qalam [68]: 10).</p>
<p>“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka.” (Qs. al-Insân [76]: 24).</p>
<p>Meskipun ayat ini dari sisi khithab (seruan) ditujukan kepada Rasulullah Saw, akan tetapi khithab untuk Rasul juga merupakan khithab bagi umatnya. Atas dasar itu, kaum muslim dilarang mengikuti atau mentaati pemimpin-pemimpin yang kafir, mendustakan ayat-ayat Allah SWT, serta banyak melakukan maksiyat di sisi Allah SWT. Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat. Apabila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat, maka ia tidak wajib mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim].</p>
<p>Bahkan, Rasulullah Saw mengijinkan umatnya untuk memerangi penguasa-penguasa yang telah menampakkan kekufuran yang nyata. Dari ‘Auf ibnu Malik, dituturkan: “&#8230;ditanyakan oleh para sahabat: ‘Wahai Rasulullah tidakkah kita serang saja mereka itu dengan pedang?’, Beliau menjawab: ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah masyarakat (maksudnya melaksanakan hukum-hukum syara’).”</p>
<p>Dalam hadits riwayat Ubadah Ibnu Shamit disebutkan:</p>
<p>“Dan hendaknya kami tidak menentang kekuasaan penguasa kecuali, ‘Apabila kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.”</p>
<p>Makna sholat pada hadits riwayat ‘Auf bin Malik adalah hukum-hukum syari’at. Pengertian hadits-hadits di atas adalah, jika penguasa-penguasa itu telah menampakkan kekufuran yang nyata, alias menerapkan hukum-hukum kufur di negeri-negeri kaum muslim, maka kaum muslim diijinkan untuk menentang dan memisahkan diri dari mereka. Bahkan, apabila kita ridlo dan menyetujui tindakan-tindakan sang penguasa maka, kita akan berdosa di sisi Allah SWT. Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Akan ada pemimpin-pemimpin, yang kalian ketahui kema’rufannya (kebaikannya) dan kemungkarannya. Maka, siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka).” [HR. Muslim].</p>
<p>Hadits ini menuturkan dengan sangat jelas agar kaum muslim menjauhi dan berlepas diri dari pemimpin-pemimpin yang telah menampakkan kekufuran yang nyata. Siapa saja yang membenci penguasa-penguasa yang tidak menerapkan Islam, dirinya akan terbebas dari siksaan Allah SWT. Sebaliknya, siapa saja yang meridloi dan mendiamkan kedzaliman, dan kekufuran yang dilakukan oleh penguasa maka, dirinya akan mendapatkan siksaan di sisi Allah SWT.</p>
<p>Demi Allah, masalah memberikan ketaatan kepada pemimpin bukanlah masalah sepele. Apabila kita salah memberikan ketaatan, taruhannya adalah siksa dan pahala dari Allah SWT. Ketaatan kepada pemimpin yang menjalankan syariat Allah adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang muslim. Namun, ketaatan pemimpin yang menolak dan menjauhi aturan Allah adalah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap muslim. Atas dasar itu, ketaatan yang diberikan kepada pemimpin akan memberikan implikasi pahala dan siksa.</p>
<p>Seorang mukmin tidak boleh menyatakan, “Kami ini adalah rakyat yang hanya mengikuti pemimpin. Walhasil, jika apa yang ditetapkan oleh pemimpin itu salah maka pemimpinlah yang salah, sedangkan kami hanya orang yang mengikuti keputusan pemimpin, jadi kami tidak berdosa.” Sungguh, perkataan semacam ini telah ditangkis oleh al-Qur’an. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata, ‘Alangkah baiknya, andaikan kami taat kepada Allah dan taat kepada Rasul.’ Dan mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka adzab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukann yang besar.” (Qs. al-Ahzab [33]: 66-68).</p>
<p>Para penghuni neraka selalu mengiyakan dan mengikuti tingkah polah sang pembesar dan pemimpin. Padahal, pembesar dan pemimpin itu telah menyesatkan mereka. Atas dasar itu, setiap orang akan diminta pertanggungjawaban di sisi Allah, ketika dirinya memberikan ketaatan kepada sang pemimpin. Siapa saja yang mengikuti dan mengiyakan pemimpin-pemimpin yang meluputkan diri dari aturan-aturan Allah, kelak mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih. Sementara itu, pemimpin dan pembesar yang menyesatkan rakyatnya, mereka akan mendapatkan siksa dua kali lebih berat daripada orang yang disesatkannya. Na’udzu billahi min dzalik.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=5&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/pemimpin-yang-harus-ditaati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berpakaian Sesuai Syariat Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/berpakaian-sesuai-syariat-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/berpakaian-sesuai-syariat-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:02:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syakhshiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/berpakaian-sesuai-syariat-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Muhammad al-Fakkar
A. Pengantar
Salah satu perbedaan sistem Islam dengan sistem Kapitalis adalah bahwa sistem Kapitalis memandang persoalan sosial dan rumah tangga dianggap sebagai masalah ekonomi, sedangkan sistem Islam masalah-masalah di atas dibahas tersendiri dalam hukum-hukum seputar interaksi pria-wanita (nizhâm al-ijtima’iyyah). Misalnya dalam sistem kapitalisme tidak ada istilah zina jika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=4&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Penulis : Muhammad al-Fakkar</p>
<p>A. Pengantar</p>
<p>Salah satu perbedaan sistem Islam dengan sistem Kapitalis adalah bahwa sistem Kapitalis memandang persoalan sosial dan rumah tangga dianggap sebagai masalah ekonomi, sedangkan sistem Islam masalah-masalah di atas dibahas tersendiri dalam hukum-hukum seputar interaksi pria-wanita (nizhâm al-ijtima’iyyah). Misalnya dalam sistem kapitalisme tidak ada istilah zina jika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami isteri tanpa ikatan pernikahan asal dilakukan suka-sama suka atau saling menguntungkan sebaliknya disebut pelecehan seksual dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan jika seorang suami memaksa dilayani oleh seorang isteri sementara isterinya menolak.<span id="more-4"></span></p>
<p>Karena itu dalam persoalan pakaian antara penganut sistem kapitalis dan sistem Islam jelas perbeda. Dalam sistem kapitalis pakaian dianggap sebagai salah satu ungkapan kepribadian, sebagai unsur penarik lawan jenis dan karena itu memiliki nilai ekonomis. Bentuk tubuh seseorang –apalagi wanita– sangat berpengaruh terhadap makna kebahagiaan dan masa depan.</p>
<p>Adapun Islam menganggap bahwa pakaian digunakan memiliki karakteristik yang sangat jauh dari tujuan ekonomis apalagi yang mengarah pada pelecehan penciptaan makhluk Allah. Karena itu di dalam Islam:</p>
<p>1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.</p>
<p>2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya (bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).</p>
<p>3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya.</p>
<p>Melalui cara berpakaian yang Islami, sesungguhnya Allah juga berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti cara berpakaian sesuai yang dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan manusia jatuh.</p>
<p>Walhasil seorang muslim dan muslimah wajib mengetahui aturan berpakaian agar dalam berpakaian dan berpenampilan ia akan mendapatkan ridha Allah, bukan sebaliknya mendapatkan murka Allah.</p>
<p>B. Pakaian Bagi Seorang Muslim</p>
<p>Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:</p>
<p>1. Menutup aurat;<br />
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera;<br />
3. Tidak menyerupai pakaian wanita;<br />
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.</p>
<p>C. Aurat Laki-Laki</p>
<p>Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:</p>
<p>Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].</p>
<p>Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:</p>
<p>“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].</p>
<p>Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:</p>
<p>“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].</p>
<p>Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].</p>
<p>Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki</p>
<p>Larangan ini berdasarkan hadits:</p>
<p>Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].</p>
<p>Larangan Menyerupai Wanita</p>
<p>Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.</p>
<p>Larangan Menyerupai Orang Kafir</p>
<p>Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.</p>
<p>Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.</p>
<p>D. Pakaian Bagi Seorang Muslimah</p>
<p>Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:</p>
<p>1. Menutup aurat;<br />
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);<br />
3. Tidak tembus pandang;<br />
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;<br />
5. Tidak tabarruj;<br />
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;<br />
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.</p>
<p>Rincian masing-masing persyaratan di atas berbeda-beda berdasarkan:</p>
<p>1. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus.</p>
<p>2. Keberadaan wanita di hadapan mahram atau bukan atau di hadapan suami atau bukan.</p>
<p>Penampilan wanita dibedakan antara tempat khusus dan tempat umum. Misalnya di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka jilbabnya dan hanya memakai mihnahnya, kecuali jika ada tamu laki-laki non muhrim. Adapun di tempat umum penampilan wanita dibatasi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:</p>
<p>a. Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.</p>
<p>b. Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.</p>
<p>c. Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).</p>
<p>d. Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.</p>
<p>Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap (bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]: 60).</p>
<p>Pakaian wanita di dalam rumahnya cukup menggunakan mihnah (kecuali ada tamu bukan mahrom, maka wajib menutup aurat yang harus ditutup di hadapan bukan mahrom). Di hadapan mahrom maka cukup menggunakan mihnah (kecuali di tempat umum maka harus memenuhi pakaian wanita di tempat umum), di hadapan suami tidak ada keharusan menutup bagian tubuhnya (walaupun dianjurkan tidak telanjang).</p>
<p>E. Aurat Wanita</p>
<p>Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:</p>
<p>1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim).</p>
<p>2. Di hadapan muhrimnya dan orang-orang yang disebut dalam Qs. an-Nûr [24]: 31 dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 23 maka baginya boleh menampilkan bagian tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut. Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). Selain itu anggota tubuh lain boleh tampak termasuk apabila ada hajat seperti perut, payudara, kecuali aurat yang ada di antara pusar dan lutut.</p>
<p>Pemahaman mahaluzzinah ini diambil dari firman Allah SWT:</p>
<p>“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali…” (Qs. an-Nûr [24]: 31).</p>
<p>Kata zinah yang secara bahasa berarti perhiasan, tetapi bukanlah perhiasan yang biasa dipakai orang tetapi makna zinah di sini adalah anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahaluzzinah), karena illa mâ zhahara minha yang dimaksud adalah yang biasa nampak pada saat itu (saat ayat ini turun) yaitu muka dan telapak tangan, jadi menyangkut anggota badan.</p>
<p>1. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan muhrimnya maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.</p>
<p>Dasar dari penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yaitu:</p>
<p>“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).</p>
<p>Sedangkan yang dimaksud dengan yang biasa nampak daripadanya adalah wajah dan telapak tangan. Karena dua bagian ini yang biasa nampak dari wanita muslimah di hadapan Rasul Muhammad Saw (baik dalam sholat, haji maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar sholat dan haji) dan Rasul mendiamkannya sementara ayat-ayat al-Qu’ran masih turun. Tafsir mengenai hal ini, Ibnu Abbas menyatakan yang dimaksud dengan illa mâ zhahara minha adalah muka dan tangan, juga dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyatakan “Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa nampak adalah muka dan telapak tangan.” (Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jld. 18, hal. 94). Hal tersebut diperkuat dengan sabda Rasul Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:</p>
<p>“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk pada wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud, No. 3580].</p>
<p>Qs. an-Nûr [24]: 31 turun sebelum ayat tentang jilbab sehingga ayat ini hanya menyampaikan batasan aurat dan perintah memakai kerudung. Sedangkan kewajiban berjilbab akan dibahas menyusul.</p>
<p>Adapun berkaitan dengan apa aurat itu ditutup, maka sesungguhnya syara’ tidak menentukan pakaian tertentu untuk menutup aurat, tetapi hanya memberikan beberapa syarat yaitu:</p>
<p>1. Pakaian itu tidak menampakkan aurat (dapat menutup semua aurat).</p>
<p>2. Pakaian itu dapat menutup kulit, sehingga tidak diketahui warna kulit dari wanita yang memakainya, yaitu apakah kulitnya putih, merah, kuning, hitam dan lain-lain. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat diianggap sebagai penutup aurat. Jika pakaian itu tipis misal brokat, kerudung tipis, kaos kaki tipis, rukuh tipis dan lain-lain, sehingga kelihatan warna kulit (rambut) si pemakai pakaian itu, maka wanita yang memakai pakaian tersebut dianggap auratnya tampak atau tidak menutupi auratnya. Dalil bahwa syariat Islam telah mewajibkan menutup kulit sehingga tidak tampak warna kulitnya adalah hadits yang diriwayatkan dari A’isyah ra, beliau telah meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah Saw dengan memakai baju yang tipis maka Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma’ dan bersabda:</p>
<p>“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” [HR. Abu Dawud, no. 3580].</p>
<p>Rasulullah dalam hadits di atas menganggap baju yang tipis belum menutup aurat dan menganggap auratnya terbuka, sehingga beliau memalingkan wajah dari Asma’ dan memerintahkan Asma’ untuk menutup aurat. Dalil lain yang memperkuat dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan Usamah:</p>
<p>“Perintahkan isterimu untuk mengenakan pakaian tipis lagi (gholalah) di bawah baju tipis tersebut. Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”</p>
<p>Rasulullah Saw ketika mengetahui Usamah memakaikan pakaian tipis itu pada isterinya, beliau menyuruhnya agar isterinya mengenakan pakaian tipis lagi di bawah pakaian tipisnya itu. Dan Rasulullah memberi illat pada masalah itu dengan sabdanya:</p>
<p>“Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”</p>
<p>Artinya wanita harus menutup sifat dari tulangnya, tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis, sehingga kelihatan warna kulitnya.</p>
<p>Dengan demikian wanita harus memperhatikan 2 syarat tersebut ketika memilih jenis dan bahan pakaian penutup aurat termasuk penutup aurat di depan mahrom dan wanita lain seperti celana 3/4 sampai lutut, daster dan lain-lain.</p>
<p>Hanya saja apabila wanita selain yang menopause berada di luar rumah atau tempat-tempat umum (masjid, pasar, jalanan dan lain-lain) maka selain batasan aurat dan larangan tabarruj, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan yaitu adanya kewajiban menggunakan pakaian khusus yang telah diperintahkan Allah berupa khimar (kerudung) dan jilbab (jubah langsungan dari atas sampai ujung kaki), bukan pakaian lain seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain. Meskipun jenis baju tersebut menutup aurat tetapi bukan termasuk jilbab, oleh karena itu jenis pakaian tersebut hanya bisa dipakai oleh wanita yang sudah menopause dan sudah tidak punya keinginan seksual (Qs. an-Nûr [24]: 60). Untuk wanita menopause ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam berpenampilan yaitu tidak diperbolehkan tabarruj. Oleh karena itu celana panjang, kaos kaki panjang, kaos stret pas badan tidak boleh digunakan sebagai penutup aurat wanita menopause karena termasuk tabarruj (menonjolkan kecantikan dan perhiasan/bentuk tubuh). Untuk lebih detailnya tentang pakaian khusus di kehidupan umum maka dapat dilihat pada pembahasan selanjutnya.</p>
<p>Pakaian Wanita di dalam Kehidupan Umum</p>
<p>Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar rumahnya/di hadapan laki-laki non mahrom, maka seorang wanita harus menggunakan pakaian secara sempurna, yakni:<br />
1. Menutup aurat;<br />
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);<br />
3. Tidak tembus pandang;<br />
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;<br />
5. Tidak tabarruj;<br />
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;<br />
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.</p>
<p>Dalil-dalil mengenai masalah ini lihat lagi pembahasan di atas. Adapaun dalil lainnya adalah sebagai berikut:</p>
<p>“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke juyub (dada)-nya, dan janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).</p>
<p>Kewajiban menggunakan khumur muncul dari perintah dan hendaklah mereka menutupkan khumur/kain kerudung ke juyub (dada)-nya.</p>
<p>Khumur adalah jama’ dari khimar yaitu kerudung yang menutupi kepala, dan juyub adalah jama’ dari kata jaibun yaitu ujung pakaian (kancing pembuka) yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Dengan kata lain khimar adalah kain yang menutupi kepala tanpa menutupi wajah, terulur sampai sampai menutupi ujung pakaian bawah (jilbab) yakni kancing baju di atas dada. Dengan demikian untuk bagian atas badan wanita diwajibkan mengenakan kerudung yang diulurkan sampai ujung pakaian (kancing pembuka)/di atas dada. Sedangkan bawahnya diperintahkan menggunakan jilbab/jubah. Dalil kewajibannya adalah sebagai berikut: (1) ungkapan Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka sebagaimana disebutkan dalamfirman Allah SWT:</p>
<p>“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).</p>
<p>(2) Kebolehan menanggalkan pakaian luar (jilbab) bagi wanita menopouse dengan ungkapan tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka sebagaimana dalam firman Allah SWT:<br />
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr [24]: 60).</p>
<p>(3) Ungkapan salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Sebagimana dalam hadits dari Ummu ‘Athiyah ra. Berkata:</p>
<p>Rasulullah memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita yang sedang haid, wanita pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha. Maka bagi wanita yang sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata: “Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab”, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Muslim, no 1475].</p>
<p>Pada Qs. al-Ahzab [33]: 59 dan hadist dari Ummu ‘Athiyah, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan muslimah menggunakan sejenis pakaian yang disebut jilbab.</p>
<p>Memahami Pengertian Jilbab</p>
<p>Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.</p>
<p>Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu termasuk tabarruj. Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.</p>
<p>Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah), sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.” Artinya jika seseorang tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.</p>
<p>Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.</p>
<p>Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:</p>
<p>“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”</p>
<p>Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah). Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.</p>
<p>Memahami Pengertian Tabarruj</p>
<p>Tabarruj telah diharamkan oleh Allah SWT dengan larangan yang menyeluruh dalam segala kondisi dengan dalil yang jelas. Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT:</p>
<p>“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr (24): 60).</p>
<p>Pemahaman dari ayat ini adalah larangan bertabarruj secara mutlak. Allah membolehkan mereka (wanita yang berhenti haid dan tidak ingin menikah) menanggalkan pakaian luar mereka (jilbab), tanpa bertabarruj.</p>
<p>Sedangkan pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau penampilan tertentu yang “nyentrik” atau perhiasan yang berbunyi jika dibawa jalan.</p>
<p>Orang tua (menopouse) boleh tetap mengenakan jilbab dan boleh juga mengenakan baju apa saja selain jilbab selama tidak menonjolkan perhiasan, kecantikan, bentuk tubuh ketika di kehidupan umum seperti di jalan-jalan,pasar, mall, dll. Jika wanita tua saja dilarang untuk bertabarruj, maka mafhum muwafaqahnya yaitu wanita yang belum berhenti haid lebih dilarang untuk bertabarruj.</p>
<p>Ayat lain yang melarang tabarruj adalah firman Allah SWT:</p>
<p>“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Qs. an-Nûr [24]; 31).</p>
<p>Allah dalam ayat ini melarang salah satu bentuk tabarruj, yaitu menggerakkan kaki sampai terdengar bunyi gelang kakinya sehingga orang lain menjadi tahu perhiasan wanita yang menggerakkan kaki tersebut, yang berarti wanita tersebut telah menonjolkan perhiasannya. Dalil ini juga menjelaskan akan larangan tabarruj, yaitu menonjolkan perhiasan.</p>
<p>Tabarruj berbeda dengan perhiasan atau berhias. Tidak ada makna syara’ tertentu terhadap kata tabarruj, sehingga penafsiran kata tabarruj diambil dari makna lughawi (bahasa). Tabarruj secara bahasa berarti menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk keindahan tubuh pada laki-laki non muhrim. Dalil lain yang menerangkan bahwa tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, keindahan tubuh pada laki-laki asing adalah seperti yang diriwayatkan dari Abi Musa Asy Sya’rawi:</p>
<p>“Wanita yang memakai parfum, kemudian melewati suatu kaum (sekelompok orang) supaya/sampai mereka mencium aromanya maka berarti dia pezina.”</p>
<p>Diriwayatkan pula dengan sabda Rasulullah Saw:</p>
<p>“Dua golongan penghuni neraka, saya belum melihat sebelumnya adalah: wanita yang berpakaian seperti telanjang dan wanita yang berjalan lenggak-lenggok di atas kepala mereka seperti punuk unta, maka mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya.”</p>
<p>Kata telanjang, berlenggak-lenggok dan seperti punuk unta menunjukkan arti agar tampak perhiasan dan kecantikannya. Atas dasar ini dapat dimengerti bahwa tabarruj tidak sama dengan sekedar perhiasan atau berhias, namun bermakna menonjolkan perhiasan.</p>
<p>Adapun mengenai perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk dikenakan selama belum ada dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai dengan kaidah syara’, Hukum asal suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.</p>
<p>Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”</p>
<p>Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing (non mahrom).</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/4/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/4/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=4&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/berpakaian-sesuai-syariat-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>