<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>HAYATUL ISLAM &#187; Siyasah</title>
	<atom:link href="http://hayatulislam.wordpress.com/category/siyasah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	<description>Menuju Kehidupan Islam Kaffah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2008 04:14:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='hayatulislam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/e7af747d3eb9bbbe9e0a6f2e53671335?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>HAYATUL ISLAM &#187; Siyasah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hayatulislam.wordpress.com/osd.xml" title="HAYATUL ISLAM" />
		<item>
		<title>Administrasi Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/administrasi-negara-islam-menjamin-kesejahteraan-rakyat/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/administrasi-negara-islam-menjamin-kesejahteraan-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2007 05:03:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/administrasi-negara-islam-menjamin-kesejahteraan-rakyat/</guid>
		<description><![CDATA[  Achmad Junaidi ath-Thayyibiy
1. Pendahuluan
Allah SWT telah menurunkan risalah Islam dan menjadikannya berdiri di atas landasan aqidah tauhid, aqidah: Laa Illaaha IllaLlaah, Muhammadur Rasulullah.
Islam merupakan risalah yang besifat universal, mengatur hubungan manusia dalam seluruh aspek kehidupannya, dengan memandangnya sebagai manusia. Hubungan manusia secara vertical dengan Sang Maha Pencipta lagi Maha Pengatur, Al-Khaliq termanifestasikan dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=62&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>  Achmad Junaidi ath-Thayyibiy</p>
<p>1. Pendahuluan<br />
Allah SWT telah menurunkan risalah Islam dan menjadikannya berdiri di atas landasan aqidah tauhid, aqidah: Laa Illaaha IllaLlaah, Muhammadur Rasulullah.<br />
Islam merupakan risalah yang besifat universal, mengatur hubungan manusia dalam seluruh aspek kehidupannya, dengan memandangnya sebagai manusia. Hubungan manusia secara vertical dengan Sang Maha Pencipta lagi Maha Pengatur, Al-Khaliq termanifestasikan dalam bentuk ikatan aqidah dan keharusan beribadah hanya kepada-Nya, serta pengakuan hanya Dia lah Yang Maha Pembuat seluruh Aturan Hukum (sistem), dan sama sekali tidak mempersekutukannya dengan apapun. Juga kewajiban untuk mengikuti semua aturan dan hukum (sistem) tersebut, serta wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan-Nya. Disamping juga wajib menjadikan Nabi Muhammad Saw sebagai utusan Alah, yang wajib diikuti, diteladani dan diambil ajaran-ajarannya, dengan tidak mengikuti selain ajarannya, ataupun mangambil ajaran manusia yang lain.<span id="more-62"></span></p>
<p>Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul untukmu, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Qs. al-Hasyr [59]: 7).</p>
<p>Islam telah datang dengan membawa corak pemikiran yang khas, dimana dengan pemikiran itu ia bisa melahirkan sebuah peradaban yang khas pula, yang berbeda sama sekali dengan peradaban yang lainnya. Dan Dengan pemikiran-pemikiran itu pula, ia mampu melahirkan kumpulan konsepsi kehidupan, serta menjadikan benak para penganutnya dipenuhi dengan corak peradaban tersebut. Pemikiran-pemikiran itu muga telah melahirkan pandangan hidup yang khas, yang mampu membangun sebuah masyarakat, dimana pemikiran, perasaan, sistem dan manusianya menjadi suatu kesatuan yang khas pula.</p>
<p>Demikian pula Islam dating dengan membawa aturan paripurna dan sempurna, yang mampu menyelesaikan seluruh problem interaksi di dalan negara dan masyarakat, baik masalah pemerintahan itu sendiri, ekonomi, social, peradilan, pendidikan maupun politik di dalam maupun luar negeri; baik yang menyangkut interaksi umum, antara negara dengan anggota masyarakatnya, atau antara negara dengan negara, maupun negara dengan umatdan bangsa-bangsa lain; dalam keadaan damai maupun perang. Ataupun yang menyangkut interaksi secara khusus antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya.</p>
<p>2. Tujuan Pemerintahan Dalam Islam</p>
<p>Islam adalah sistem yang sempurna. Di dalamya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar manusia, seperti system social, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Adanya aturan-aturan semacam ini meniscayakan adanya negara yang melaksanakan dan menerapkan atutan-aturan tersebut atas segenap manusia. Islam telah menetapkan sisten yang baku bagi pemerintahan. Islam juga telah menetapkan sistem administrasi negara yang khas pula untuk mengelola negara, disamping itu Islam menuntut kepada penguasa sebagai kepala negara untuk menjalankan seluruh hukum Allah kepada seluruh manusia yang menjadi rakyatnya.</p>
<p>Negara Islam adalah negara yang bersifat politis. Negara Islam tidak bersifat sacral. Kepala negara tidak diangap memiliki sifat-sifat orang suci. Sebagai sebuah gambaran, Umar bin Khathab pernah berkata kepada rakyatnya, “Barang siapa yang melihat ada kebengkokan pada diriku maka luruskanlah.” Lantas salah seorang menyambutnya dengan mengatakan, “Andaikan kami melihat sesuatu kebengkokan pada dirimu, maka kami akan meluruskannya dengan pedang kami”, Umar pada saat itu hanya mengatakan, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan dalam umat Muhammad orang yang mau meluruskan yang bengkok pada diri Umar dengan mata pedangnya.”</p>
<p>Negara yang dimaksudkan di sini adalah Daulah Khilafah yang di kepalai oleh Khalifah, yang juga disebut sebagai Amirul Mukminin, Sulthan atau Imam.</p>
<p>Di sini Allah SWT telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yaitu:</p>
<p>1. Memelihara Agama</p>
<p>Negara, terutama Khalifah, bertanggung jawab untuk memelihara Aqidah Islam. Dalam hal, ini dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang diberikan oleh syara’ kepadanya. Negaralah satu-satunya institusi yang behak membunuh orang-orang murtad dan memberi peringatan kepad siapa saja yang menyeleweng dari agama. Sabda Rasul Saw:</p>
<p>“Barang siapa yang menganti agamanya (murtad) maka bunuhlah.” [HR. Bukhari].</p>
<p>2. Mengatururusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum syara’ kepada seluruh manusia tanpa membeda-bedakan individu-individunya. Firman Allah SWT:</p>
<p>“Hendaklah kamu menetapkan hukum diantara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 49).</p>
<p>Sabda Rasululah Saw:</p>
<p>“Seorang imam (kepala negara) adalah perngatur dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya tersebut.”</p>
<p>3. Menjaga Negara dan umat dari orang-orang yang melakukan tindakan sabotase negara, dengan cara melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan persenjataan yang cangih utnuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasululah dan para Khalifah sesudah beliau. Firman Allah SWT:</p>
<p>“Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, berupa kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian mengentarkan musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya.” (Qs. al-An’faal [8]: 60).</p>
<p>4. Menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah Negara, yaitu dengan cara menjalankan jihad sebagaimana yang dilakukan Rasululah pada beberapa peperangan, misalnya penaklukan Makkah dan perang Tabuk. Begitu pula pernah dilakukan oleh para Khulafa’ sesudah beliau, mereka melakukan berbagai penaklukan ke wilayah Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara dan menyebarluaskan Islam di sana. Rasululah Saw bersabda:</p>
<p>“Jihad tetap berlangsung sejak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh dzalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil.”</p>
<p>4. Menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara anggota masyarakat dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat dzalim; memperlihatkan keadilan terhadp orang yang didzalimi sesuai dengan hukumyang disyari’atkan. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukum dengan adil.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 58).</p>
<p>Abu Bakar ra. pernah berkata: “Orang yang (diangap) kuat di tengah-tengah kalian adalah lemah dihadpanku, hinga aku dapat mengambil (hak tersebut) darinya. Sedangkan orang yang (diangap) lemah ditengah-tengah kalian adalah kuat di hadapanku, hinga aku dapat mengambilkan (haknya) untuknya.” (Husain Abdulah, Dirasat Fil Fikril Islam).</p>
<p>3. Sistem Administrasi Negara</p>
<p>Memenuhi urusan rakyat termasuk kegiatan ri’ayatus syu’un, sedangkan ri’ayatus syu’un itu adalah semata-mata wewenang Khalifah, maka seorang Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi teknis administrasi (uslub idari) yang dia kehendaki, lalu dia perintahkan agar teknis administrasi tersebut dilaksanakan. Khalifah juga memiliki hak diperbolehkan membuat semua bentuk perundang-undangan dan sistem administrasi (nidzam idari), lalu mewajibkan atas seluruh rakyat untuk melaksanakannya. Karena, semuanya itu merupakan kegiatan-kegiatan substansi. Khalifah juga diperbolehkan untuk memerintahkan salah satu diantaranya, kemudian hal menjadi mengikat atas semua orang untuk melaksanakan aturan tersebut, tidak dengan aturan yang lain. Maka, pada saat itu hukum mentaatinya menjadi wajib. Sebab hal ini merupakan kewajiban untuk mentaati salah satu hukum yang ditetapkan oleh Khalifah.</p>
<p>Dalam hal ini artinya Khalifah telah menetapkan suatu hukum (tabanni) terhadap suatu perkara yang telah dijadikan oleh syara’ sebagai haknya. Artinya Khalifah telah melakukan hal-hal yang diangap perlu untuk memudahkannya dalam menjalankan tuganya, yaitu ri’ayatus syu’un. Oleh karena itu ketika dia menetapkan suatu hukum berkaitan dengan sistem administrasi, rakyat wajib terikat dengan apa yang telah ditetapkannya tersebut, dan perkara ini termasuk dalam hal ketaatan terhadap ulil amri.</p>
<p>Hal yang tersebut di atas merupakan kegiatan administrasi negara dilihat dari sisi penaganannya, sedangkan dalam kaitannya mengenai rincian kegiatan administrasi, dapat diambil dari fakta kegiatan administrasi itu sendiri.</p>
<p>Dengan meneliti faktanya, akan nampak bahwa di sana terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Khalifah sendiri atau oleh para pembantunya (mu’awin). Baik berupa kegiatan pemerintahan, yaitu menerapkan hukum syara’, ataupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan yang bersifat substansi, dari kegiatan penerapan hukum syara’, bagi semua orang. Dimana hal ini memerlukan cara dan sarana tertentu. Oleh karena itu harus adan aparat khusus yang dimiliki khalifah dalam rangka mengurusi urusan rakyat sebagai tangung jawab kekhilafahan tersebut. Disamping itu, ada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang harus dipenuhi. Maka Hal ini membutuhkan adanya instansi yang secara khusus bertugas memenuhi kepentingan rakyat, dan ini adalah suatu keharusan, berdasrkan kaedah:</p>
<p>Apabila suatu kewajiban tidak sempurna ditunaikan, kecuali dengan adanya suatu perkara, maka mewujudkan perkata tersebut adalah wajib</p>
<p>Instansi tersebut terdiri dari departemen, jawatan, dan unit-unit tertentu. Departemen antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Perhubungan, Penerangan, Pertanahan, dan lain sebagainya. Semua departeman mengurusi departemennya sendiri, beserta jawatan dan unit-unit di bawahnya. Sedangkan jawatan adalah instansi yang mengurusai jawatanya dan unit-unit di bawahnnya. Adapun unit-unit tersebutmengurusi urusn unit itu sendri, beserta bagian-bagian dan sub bagian di bawahnya. Semuanya di bentuk untuk menjalankan urusan-urusan administrai negara, serta memenuhi kepentingan-kepentingan rakyat. Dan pada tingkat yang paling atas diangkat pejabat yang bertanggungjawab kepada Khalifah dan secara langsung mengurusi urusan departemen tersebut, berikut para aparat ditingkat ke bawahnya hingga sub-sub bagian di dalam departemen tersebut.</p>
<p>Inilah penjelasn fakta sistem administrasi negara, yang merupakan perangakat umum bagi semua rakyat, termasuk siapapun yang hidup di dalam naungan negara Islam. Instansi-instansi tersebut biasanya disebut “Diwan” atau “Diwannud Daulah” (An-Nabhanni, Nidzamul Hukmi Fil Islam, terj., hal. 280).</p>
<p>4. Sejarah Administrasi Negara Islam</p>
<p>Di masa Rasululah Saw belum pernah di bentuk secara khusus system administrasi negara bagi departeman dan diwan teresebut dengan ketentuan secara khusus, akan tetapi beliau hanya mengangkat para “katib” pencatat, untuk setiap departemen tersebut, di mana mereka layaknya pejabat yang mengepalai suatau jawatan tertentu sekaligus pencatatnya.</p>
<p>Orang yang mula-mula membuat diwan dai dalam Islam adalah Umar bin Khathab ra. Adapun yang menyebabkan beliau membuat diwan adalah, ketika beliau mengutus utusan dengan membawa “hurmuzan”, lalu orang itu berkata kepad Umar: “Ini adalah utusan yang keluarganya telah engkau beri bagian harta. Bagaimana kalau salah seorang di antara mereka ada yang terlupakan, dan dia tetap menahan dirinya, lalu dari mana bawahanmu bias mengetahuinya? Maka buatlah diwan untuk mengurusi mereka.” Maka Umar bertanya kepadanya tentang diwan tersebut, kemudian dia menjelaskanya kepada Umar. (An-Nabhani, ibid).</p>
<p>Abid bin Yahya meriwayatkan dari Harits bin Nufail, bahwa Umar ra. Meminta pendapat kaum muslimin untuk membuat diwan, lalu Ali bin Abi Thalib ra. Berkata: “Engkau bagi saja harta yang telah terkumpul padamu, tiap tahun sekali. Dan jangan sedikitpun engkau menyimpannya.” Lalu Utsman ra. Menyampaikan usul: “Aku melihat orang-orang mempunyai harta yang banyak sekali. Kalau tidak pernah ihitung, hinga tidak tahu mana yang sudah dipungut dan mana yang belum, aku khawatir masalah ini akan merebak.” Kemudian Al Walid bin Hisyam mengusulkan: “Aku pernah berada di Syam, lalu aku melihat raja-raja di sana membuat diwan, dan mengatur para prajuritnya (dengan diwan tersebut). Maka, buatlah diwan dan aturlah prajurit tersebut (seperti mereka).” Umar akhirnya mengambil usulan Walid tersebut. Lalu beliau memangil Uqail bin Abi Thalib, Mukhrimah bin Naufal, Jubair bin Muth’im, yang mana mereka adalah pemuda-pemuda keturunan Quraisy. Kemudian beliau memerintahkan kepada mereka: “Catatlah semua orang itu menurut tempat tinggal mereka.”</p>
<p>Setelah Islam mulai merambah dan mulai nampak di Iraq, maka diwanul istifaa’ (Instansi penguimpul harta Fai’i) dan instansi pengumpul harta mulai berjalan seperti praktek yang terjadi sebelumnyadi sana. Diwan Syam mempergunakan gaya Romawi, sedangkan Diwan Iraq menggunakan gaya Persia. Kemudian pada masa Abdul Malik bin Marwan, maka belia mentrasnfer diwan Syam tersebut ke Arab pad tahun 81 hijriyah. Lalu disusul dengan pembentukan diwan-diwan sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan menagani urusan rakyat. Semisal diwan yang dikhususkan untuk mengurusi masalah pasukan, yang bertugas untuk mengangkat dan memberikan gaji tentara. Ada pula sebagai pengatur masalah pekerjaan, yang bertugas memberikan instruksi dan upah. Ada juga diwan yang mengurusi para wali dan amil yang bertugas untuk mengurusi pengangkatan dan pemberhentian mereka. Ada juga diwan yang bertugas mengurusi kas negara (baitul maal), yang bertugas mengurusi pendapatan dan pengeluaran negara.Dan seterusnya. Maka diwan-diwan tersebut, semuanya berhubungan dengan kebutuhan, dan secara teknis biasa saja berbeda-beda dari masa ke masa sesuai dengan kemaslahatan yang dibutuhkan.</p>
<p>5. Sifat Administrasi Negara Islam</p>
<p>Administrasi Negara dalam Islam dibangun berdasarkan falsafah: wa-in kaana dzu ‘usratin fanadhiratun ila maysarah (Jika ada orang yang mempunyai kesulitan, maka hendaknya dilihat bagaimana memudahkanya). Dengandemikian ia bersifat untuk memudhkan urusan dan bukan untuk menekan apalagi memeras orang yang menghendaki kemaslahatannya dipenuhi atau ditunaikan. Dan startegi yang di jalankan dalam rangka mengurusi maslah administrasi ini adalah dilandasi dengan suatu kaedah: SEDERHANA DALAM PERATURAN, CEPAT DALAM PELAYANAN, serta PROFESIONAL DALAM PENANGANAN. Hal ini diambil dari realitas pelayanan terhadap kebutuhan itu sendiri. Karena umumnya orang yang mempunyai kebutuhan tersebut menginginkan agar ebutuhannya dilayani dengan cepat dan terpenuhi dengan sempurna(memuaskan).</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Seseungguhnya Allah memerintahkan kesempurnaan dalam segala hal. Maka, Apabila kalian membunuh (dalam hukuman Qishas), sempurnakanlah pembunuhannya. Dan Apabila kalian, menyembelih, maka sempurnakanlah sembelihannya.” [HR. Imam Muslim].</p>
<p>Karena itu, kesempurnaan dalam menunaikan pekerjaan jelas diperintahkan oleh syara’. Agar tercapai kesempurnaan dalam menunaikan urusan tersebut, maka penanganannya harus memenuhi tiga criteria tersebut, 1) sederhana dalam peraturan, karena dengan kesederhanaan itu akan menyebabkan kemudahan. Kesederhanaan itu dilakukan dengan tidak memerlukan banyak meja, atau berbelit-belit Sebaliknya aturan yang rumit akan menimbulkan kesulitan yang menyebabkan para pencari kemaslahatan menjadi susah dan jengkel. 2) Cepat dalam pelayanan,karena kecepatan dapat mempermudah bagi orang yang mempunyai kebutuhan terhadap sesuatu untuk meperolehnya, dan 3) Pekerjaan itu ditangani oleh orang yang ahli (professional). Sehingga semuanya mengharuskan kesempurnaan kerja, sebagaimana yang dituntut oleh hasil kerja itu sendiri.</p>
<p>Dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip kemudahan ini pula sistem administrasi dalam Islam tidak bersifat sentralistik, yang ditentukan semuanya oleh pusat, sebaliknya bersifat desentralisasi, atau diserahan kepada masing-masing desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau propinsi. Dengan demikian kemaslahatan yang akan deselesaikan dapat ditunaikan dengan cepat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, tanpa harus menunggu disposisi, keputusan dari atas atau pusat.</p>
<p>Dan karena perkara ini adalah bagian dari uslub yang mempunyai sifat fleksibel dan temporal. Artinya, dengan fleksibilitasnya, masalah administrasi akan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan yang hendak dipecahkan atau diselesaikan. Dengan sifatnya yang temporal, administrasi negara bias berubah sewaktu-waktu, jika dipandang tidak lagi sesuai atau tidak cocok lagi dengan kemaslahatan yang dituntut untuk dipenuhi.</p>
<p>6. Islam Menjaga Kualitas SDM Aparat Yang Unggul Guna Mewujudkan Clean &amp; Good Governance</p>
<p>Keunggulan SDM para aparat yang mendapatkan amanat untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi negara dalam Islam dilahirkan dari bahwasanya menurut pandangan Islam tugas atau pekerjaan administrative, adalah kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu Islam menetapkan persyaratan khusus bagi setiap aparat, yaitu keahlia teknis administrasi tertentu. Ketetapan seseorang yang diangakat untuk menjalankan tugas di daerah-daerah dan di lapangan administrasi negara dan di dalam aparat pemerintahan yang lain didasarkan pad kemampuan melaksanakan tugas dengan jujur, adil, ikhlash, dan taat kepada perundang-undangan negara, politis maupun administrative. Pemilihan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan ukuran tersebut. Disamping itu bagi para penguasa dikenakan syarat khusus, yaitu sifat-sifat tertentu yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang akan menjadi tangung jawab nya. Seorang Hakim, misalnya ia harus seorang muslim yang merdeka, cerdas, adil, dan menguasai ilmu fiqh (hukum Islam). Seorang pengasa daerah harus seorang yang muslim, merdeka, cukup usia adil, memiliki kemampuan untuk memimpin urusan daerah yang menjadi kekuasaannya. Selain itu ia harus seorang yang ahli taqwa kepada Allah SWT dan mempunyai kepribadian yang kuat. Yang dimaksud kuat dalam hal ini adalah kekuatan mental dan spiritual. Kekuatan mental ialah kecerdasan berfikir mengenai soalsoal hukum sehinga ia dapat mengetahui berbagai persoalan dan hubungan saling keterkaitannya. Dan yang dimaksud kekuatan spiritual dalam hal ini adalah bahwa seorang penguasa harus menyadari benar-benar bahwa dirinya adalah seorang amir (penguasa) yang kecenderungan fikiran dan perbuatannya harus sesuai dengan kedudukannya sebagai amir.</p>
<p>Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Dzar ra. yang mengatakan sebagai berikut: “Aku pernah berkata, Yaa Rasulallah, apakah anda tidak berkenan mengangkat diriku sebagai penguasa daerah?” Rasul Saw menjawab seraya menepuk-nepuk kedua bahuku: “Hai abu Dzar, anda seorang yang lemah, sedangkan tugas itu adalah suatu amanah yanag akan membuat orang menjadi hina dan menyesal pada hari kiamat, kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan kewajiban yang dipikulkan kepadanya.”</p>
<p>Atas dasar itulah maka seorang Walliyyul Amri wajib mengangkat orang di kalangan kaum muslimin yang paling tepat (right man) untuk melaksanakan tugas pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Rasul Saw telah menegaskan:</p>
<p>“Barang siapa mengangkat seorang sebagai pemimpin jamaah, padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum Mu’minin” [HR. al-Hakim, di dalam Al-Mustadrak].</p>
<p>Kerusakan sistem administrasi yang terjadi di seluruh dunia saat ini yang mengakibatkan jatuhnya martabat negara yang jatuh di tangan sistem administrasi negara dan sistem politik sewenang-wenang, sehingga tidak mampu dan tidak berhasil mengatasi berbagai problem penyelewengan yang dilakukan oleh para penguas dan pejabatnya; apalagi mengikis segala kerusakan sampai ke akar-akarnya, guna menyelamatkan kekayaan negara dan kekayaan individu rakyat dari keserakahan orang yang hendak berbuat korupsi, maling, menyalahgunakan wewenang, menipu, manipulasi, dan sebagainya. Apalagi menjamin terpeliharanya keamanan negara di dalam negeri, menegakkan keadilan, berlakunya prinsip “supremasi hukum” bagi semua orang tanpa membeda-bedakan yang memerintah dan yang diperintah!</p>
<p>Maka yakinlah, keadaan seperti di atas tidak mungkin terwujud kecuali di bawah pengayoman sistem dan hukum Islam.</p>
<p>Kalau pada jaman dahulu Islam sanggup mengikis habis kerusakan administrasi dibawah Persia dan Romawi, maka tidak diragukan lagi kalau dewas ini pun Islam akan tetap sangup menanggulangi kerusakan administrasi negara yang melanda semua negara di dunia ini, termasuk negara-negara yang dijuluki negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris, dan negara-negara barat lainnya, maupun menyelamatkan Indonesia saat ini, tentu dengan Syari’at Islam………insyaAlah!</p>
<p>Dengan melihat sepintas-kilas hukum Islam mengenai administrasi negara, kita dapat mengetahui bagaimana Islam mencegah terjadinya kerusakan di kalangan alat-alat negara/aparat baik di bidang administrasi maupun peradilan. Yaitu dengan mengharamkan pejabat atau pegawai menerima suap, hadiah, hibah, yang diberikan oleh orang-orang tertentu kepada mereka untuk memperoleh jaminan atas kepentingan-kepentingannya.</p>
<p>Islam telah menatapkan beberapa cara memperoleh harta secara tidak sah yang dilakukan oleh para penguas, pejabat, dan pegawai negara pada umumnya, yaitu; menerima suap, hadiah atau hibah, menerima hasil penyalahgunaan kedudukannya sebagai makelar, menerima komisi, korupsi dan menggunakan harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaannya dengan cara sewenang-wenang.</p>
<p>Suap misalnya, yang didefinisikan para ulama Fiqh sebagai; semua harta /uang yang yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau pejabat dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang mestinya wajib diputuskan tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. Pengharaman suap adalah kuat di dasarkan nash-nash al-Qur’an dan Hadits, Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan janganlah ada sebagian kalian makan sebagian harta benda sebagian yang yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim denganmaksud agar kalian dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu).” (Qs. al-Baqarah [2]: 188).</p>
<p>Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasululah bersabda:</p>
<p>“Laknat Allah terhadp penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan.”</p>
<p>At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits serupa berasal dari Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya Rasulullah bersabda:</p>
<p>“Laknat Allah terhadp penyuap dan penerima suap.”</p>
<p>Hadits lainnya lagi mengenai soal ini diriwayatkan oleh Ahmad, ath-Thabrani, al-Bazar, dan al-Hakim, berasl dari Tsuban yang mengatakan:</p>
<p>“Rasulullah Saw melaknati penyuap, penerima suap, dan orang yan menyaksikan penyuapan.”</p>
<p>Abu Dawud juga meriwayatkan, Rasulullah bersabda:</p>
<p>“Barang siapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadnya telah kami beri rizki (imbalan gaji), maka apa yang diambil olehnya selainitu adalah kecurangan.”</p>
<p>Adakalanya suap juga diberikan orang dengan maksud agar aparat/penguasa/pegawai, menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana mestinya. Suap semacam ini yang sangat dihinakan oleh shahabat Nabi, bahkan mereka menolaknya dengan tegas.</p>
<p>Sebuah riwayat berasal dari Sulaiman bin Yassar, mengatakan, bahwa Rasulullah Saw, mengutus ‘Abdullah bin Rawahah berangkat ke Khaibar (daerah Yahudi yang baru saja tunduk kepada kekuasaan Islam) untuk menaksir hasil buah kurma di daerah itu, karena Rasulullah Saw telah memutuskan hasil-hasil buumi Khaibar di bagi dua; separoh untuk kaum Yahudi sendiri yang mengelolanya, dan yang separohnya lagi diserahkan kepada Kaum Muslimin. Ketika Abdullah bin Rawahah sedang menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi dating kepadanya membawa berbagai perhiasan yang merekakumpulkan dari istri mereka masing-masing. Kepada Abdullah mereka berkata: “Perhiasan ini untuk anda, ringankanlah kami dan berilah kepada kami lebih dari separoh.” Abdulah menjawab, “Hai kaum Yahudi, demi Allah, kalian memang manusia-manusia hamba Allah yang paling kubenci. Apa yang kalian perbuat itu justru mendorong diriku merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram, dan kami kaum Muslimin tidak memakannya!” Mendengar jawaban tersebut mereka menyahut, “Karena itulah langit dan bumi tetap tegak!” (Imam Malik, Al Muwattha’: 1450).</p>
<p>Ringkasnya ialah bahwa semua harta yang diperoleh melalui suap dipandang sebagai harta haram, bukan milik siapapun, harus disita dan diserahkan kepad Baitul Maal, karena harta yang demikian ini didapat dengan cara yang tidak sah. Penerimanya, pemberinya, perantaranya, wajib dijatuhi hukuman berat, karena praktek suap sangat besar pengaruhnya terhadap semua alat-alat negara dan merusak kepercayaan rakyat.</p>
<p>Islam juga mengharamkan kekayaan gelap yang di dapat secara tidak sah oleh penguasa dan pejabat. Selain itu Islam juga melarang seorang penguasa menyentuh kekayaan umum dengan alas an dan cara apapun, baik alasan penafsiran maupun fatwa dari ulama maupun “aulia”.</p>
<p>Atas dasar hukum-hukum tersebut Islam mengatasi maslah kerusakan administrasi negara ini dengan jelan mewujudkan SISTEM PENGAWASAN diri pribadi di kalangan para pejabat/aparat. Sebab, orang yang benar-benar muslim ia tidak akan berbuat korupsi, tidak akan mau menerima suap, tidak mau mencuri, tidak mau berkhianat, tidak mau berbuat dzalim dan tidak mau menipu; karena tahu bahwa Allah selalu mengawasi dirinya dan menuntut pertanggungjawaban atas setiap kejahatan, yang kecil maupun yang besar. Satu kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi, jika seorang penguas atau pejabat tidak memiliki sifat takwa kepada Allah SWT serta tidak takut kepada pengawas-Nya secara lahir-bathin, maka penguas atau pejabat atau aparat yang demikian pasti bersikap menindas rakyat dan bertindak sewenang-wenang!!</p>
<p>7. Penutup</p>
<p>Demikianlah Islam tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap berbagai tindak penyalahgunaaan wewenang, jabatan dan kedudukan. Hukum Islam cukup efektif untuk menghilangkan sebab-sebab yang menimbulkan kerusakan administrasi negara, untuk menjaga keselamatan kekayaan, tanah property, sumber daya alam dan semua milik negara maupun milik umum dan pribadi rakyat. Karena itupenerapan hukum Islam akan dapat menaggulangi krisis administrasi negara akibat kesewenang-wenagan para penguasa dan para pejabat terhadap rakyat; atau akibat tindak perkosaan yang mereka lakukan terhadap harta kekayaan milik rakyat, baik dilakukan melalui paksaan, kekerasan, tekanan kekuasaan, atau dengan cara penerimaan suap, hibah, hadiah, atau akibat tindak korupsi terhadap harta negara dan kekayaan rakyat dengan penipuan dan pengelabuan; ataupun akibat praktek makelar proyek dan penerimaan komisi tanpa sepengetahuan negara atau melalui jalan belakang.</p>
<p>Semua ini akan segera dapat di hapuskan dengan senjata yang ampuh berupa sistem administrasi negara Islam yang telah nyata terbukti menghancurkan keboborokan administrasi yang diwariskan peradaban sebelumnya, padahal Islam belajar dari teknik mereka, tetapi karena adanya mafahim indhibath syar’iyy (kedisiplinan hukum) dalam wadah institusi negara, menjadikan Kaum Muslimin mampu memimpin manusia kejalan petunjuk…. InsyaAllah, amiin…….. [HTI Online]</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/62/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/62/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=62&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/administrasi-negara-islam-menjamin-kesejahteraan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hubungan Sipil Dan Militer Dalam Pemerintahan Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/hubungan-sipil-dan-militer-dalam-pemerintahan-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/hubungan-sipil-dan-militer-dalam-pemerintahan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2007 05:02:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/hubungan-sipil-dan-militer-dalam-pemerintahan-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Farid Wadjdi
Islam pada dasarnya tidak mengenal dikotomi sipil militer ataupun hubungan strata antar militer dan sipil. Militer dengan kekuatan senjatanya bukan berarti menguasai sipil, demikian pula sebaliknya sipil tidaklah menjadikan militer semata-mata alat kekuasaannya. Semua rakyat bisa menjadi militer (sebagai pasukan cadangan) apabila dibutuhkan. Meskipun, boleh saja terdapat militer reguler, yang digaji rutin oleh negara. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=61&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Farid Wadjdi</p>
<p>Islam pada dasarnya tidak mengenal dikotomi sipil militer ataupun hubungan strata antar militer dan sipil. Militer dengan kekuatan senjatanya bukan berarti menguasai sipil, demikian pula sebaliknya sipil tidaklah menjadikan militer semata-mata alat kekuasaannya. Semua rakyat bisa menjadi militer (sebagai pasukan cadangan) apabila dibutuhkan. Meskipun, boleh saja terdapat militer reguler, yang digaji rutin oleh negara.<span id="more-61"></span> Dalam Islam , kedua-duanya adalah mukallaf (manusia yang dibebani hukum) berdasarkankan fungsinya masing-masing. Dimana pengaturan dan pembagian fungsi tersebut hanyalah didasarkan kepada hukum Islam, bukan siapa yang berkuasa.</p>
<p>Konflik terus menerus antara hubungan sipil dan militer yang terjadi selama ini disebabkan karena pengaturan kewajiban didasarkan kepada siapa yang berkuasa. Dalam pemerintahan militer, kelompok militerlah yang berkuasa, sehingga tidak jarang bersikap keras dan otoriter kepada rakyat. Sebaliknya dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang berkuasa, sehingga militer hanya kemudian dijadikan alat oleh elit sipil, sesuai dengan kehendak elit sipil.</p>
<p>Sementara dalam Islam, pembagian fungsi semata-mata berdasarkan hukum Allah SWT. Seorang syurtoh (polisi) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban karena diperintahkan oleh Allah SWT. Demikian juga tentara yang menjaga perbatasan, semata-mata karena menjalankan perintah Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya. Demikian pula rakyat, menjalankan fungsi mengkoreksi penguasa, juga karena didasarkan perintah Allah dan mengharapkan ridho-Nya.</p>
<p>Dalam beberapa hal, hukum bagi sipil dan militer sama. Kedua-duanya sama-sama dibebani hukum Islam. Sebagai contoh kewajiban Jihad adalah kewajiban seluruh kaum Muslim, tanpa melihat apakah mereka itu sipil ataupun militer.</p>
<p>Allah SWT berfirman:</p>
<p>Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan (merasa) ringan ataupun (merasa) berat, serta berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. (Qs. at-Taubah [9]: 41).</p>
<p>Kata infirû berbentuk umum; ditujukan atas seluruh kaum Muslim, tanpa melihat lagi istilah sipil-militer. Maksudnya, “Berangkatlah kalian, wahai kaum Muslim, ke medan perang.” Karena itu, Islam tidak mengenal previlege (pengistimewaan) militer atas sipil atau sebaliknya, dominasi sipil atas militer. Keduanya di hadapan Islam adalah sama; sebagai warga negara atau sebagai mukallaf yang terbebani seluruh hukum Islam. Mereka sama-sama memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai warganegara seperti berpolitik, berdakwah, melakukan kritik terhadap penguasa (muhasabah lil hukkaam), amar makruf nahi mungkar, mendirikan atau bergabung dengan partai politik Islam , berjihad, dan lain-lain.</p>
<p>Hukum jihad sama kedudukannya seperti hukum-hukum umum lainnya; ditujukan bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki maupun wanita. Kedudukan mereka (baik militer maupun non-militer) di mata hukum Islam juga sama. Tidak ada kekhususan bentuk peradilan seperti yang ada sekarang ini dengan dipisahkannya peradilan militer dengan peradilan sipil. Peradilan Islam adalah satu dan hanya satu bentuk bagi seluruh kaum Muslim. Berdasarkan hal ini, Islam tidak mengenal pula slogan-slogan peleburan militer dengan rakyat dan semacamnya, karena memang faktanya masyarakat adalah orang-orang yang memiliki keterampilan (melalui wajib militer yang diselenggarakan negara) sebagai seorang prajurit yang siap sedia diterjunkan di medan perang.</p>
<p>Pada masa Rasulullah Saw, mobilisasi umum dilakukan manakala peperangan memanggil kaum Muslim. Saat itu, para sahabat Rasulullah turut melibatkan diri dalam pelatihan dan peperangan tersebut. Setelah pertempuran usai, mereka pun kembali beraktivitas sebagaimana masyarakat biasa; ada yang menjadi petani, pedagang, dan lain-lain. Begitulah yang terjadi pada masa-masa awal pembentukan negara Islam di Madinah. Bahkan, dalam Perang Khandaq (Perang Ahzab), keterlibatan seluruh warga negara sangat jelas; baik laki-laki maupun wanita. Jadi, konsep peperangan rakyat semesta sesungguhnya bukan perkara baru dalam kehidupan bermasyarakat negara Islam 15 abad yang lalu.</p>
<p>Bukan Pemerintahan Militer</p>
<p>Meskipun jihad adalah perkara yang tidak bisa lepaskan dari negara, namun bukan berarti pemerintahan Islam adalah pemerintahan militer. Implikasi dari pemerintahan militer ini jelas sangat berbahaya. Sebab, kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi kekuatan militer. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menulis bahaya dari pemerintahan militer ini, “Kekuasaan tidak boleh berubah menjadi militer. Jika kekuasaan telah berubah menjadi militer, pelayanan urusan-urusan rakyat akan menjadi rusak. Sebab, dalam kondisi demikian, konsep-konsep dan standar-standar kekuasaan telah berubah menjadi konsep-konsep dan standar-standar otoritarianisme dan kediktatoran; bukan konsep dan standar pelayanan urusan rakyat. Begitu pula pemerintahannya; telah berubah menjadi pemerintahan militer yang hanya akan menyiratkan ketakutan, kediktatoran, otoritarianisme, dan pertumpahan darah.” (An-Nabhahani, Sistem Pemerintahan Islam, (terj.), hlm. 327).</p>
<p>Dalam konteks politik dalam negeri, asas yang menjadi dasar perlakuan negara (Daulah Khilafah Islam) terhadap seluruh warga negaranya —baik Muslim ataupun non-Muslim— adalah ri‘âyah asy-syu‘ûn (mengatur dan memelihara urusan-urusan) umat. Itulah yang menjadi kewajiban sekaligus tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin (bagaikan seorang penggembala yang mengatur dan memelihara gembalaannya, pen.) dan dia akan dimintai tanggung jawab atas (urusan) rakyatnya. [HR. Bukhari dan Muslim].</p>
<p>Artinya, Khalifah wajib mengatur dan memelihara urusan rakyatnya dengan hukum-hukum Islam.</p>
<p>Seluruh hukum Islam yang berkaitan dengan politik dalam negeri (yakni yang menyangkut hubungan Khalifah dengan rakyatnya) dibangun atas dasar as-salâm (perdamaian, keselamatan), termasuk dalam pelaksanaan hukum-hukum ‘uqûbat (sistem sanksi/eksekusi peradilan) maupun hudûd. Sebab, justru pelaksanaan hukum hudûd akan menghidupkan, bukan membinasakan. Dengan demikian, tidak diperkenankan negara (Daulah Khilafah Islam) menjalankan praktik memata-matai rakyatnya; merampas barang yang menjadi milik rakyatnya; memasuki rumah warga yang berpenghuni tanpa izin; menganiaya, menelantarkan, serta membiarkan rakyatnya kelaparan, tertindas, dan lain-lain; sebagaimana yang menjadi gambaran perlakuan para penguasa diktator terhadap rakyatnya.</p>
<p>Perlakuan negara terhadap orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negaranya sama dengan perlakuan negara terhadap umat Islam yang menjadi warga negaranya. Meskipun demikian, negara mengikat hubungan (interaksi) dengan orang-orang non-Muslim itu dengan perjanjian. Perjanjian tersebut dikenal dengan sebutan ‘aqad dzimmah, yakni perjanjian perlindungan negara atas jiwa, kehormatan, dan harta milik mereka serta berbagai hak mereka sebagai warga negara; dengan imbalan berupa ketundukan (ketaatan) kepada negara disertai dengan pembayaran jizyah (bagi laki-laki).</p>
<p>Tegak dan kuatnya Daulah Khilafah Islam sangat membutuhkan bantuan dari kalangan militer. Secara nyata, militer adalah kelompok yang sangat berkuasa di negeri-negeri Islam. Bersama Daulah Khilafah Islam, para prajurit Islam ini akan berjuang untuk menegakkan Islam. Mereka akan menjadi pahlawan kaum Muslim yang memiliki tugas penting, yakni menjaga keutuhan Daulah Khilafah Islam, serta menjaga Daulah Khilafah Islam dari serangan musuh-musuh Islam. Dengan begitu, mereka akan mendapat posisi yang tinggi dan mulia di sisi Allah SWT.</p>
<p>Sekali lagi perlu pula Daulah Khilafah bukanlah pemerintahan militer. Artinya kekuasaan pemerintah tidak boleh menjadi kekuasaan militer. Dengan demikian, kekuasaan tetap konsisten digunakan untuk melayani umat; bukan menjadi pemerintahan militer yang diktator serta menimbulkan ketakutan dan teror di tengah-tengah rakyat. [HTI Online]</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/61/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/61/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/61/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/61/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/61/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=61&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/hubungan-sipil-dan-militer-dalam-pemerintahan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengkaji Politik Perindustrian Dalam Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/mengkaji-politik-perindustrian-dalam-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/mengkaji-politik-perindustrian-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2007 05:05:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/mengkaji-politik-perindustrian-dalam-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fahmi Amhar
Pendahuluan
Di negeri-negeri muslim seperti Indonesia, ada beberapa persoalan perindustrian yang sering terangkat ke permukaan. Persoalan-persoalan ini dapat dikelompokkan dalam tiga besar:
Pertama teori bahwa perindustrian adalah kunci pertumbuhan ekonomi karena dianggap mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, hal ini juga menyimpan resiko pada saat krisis ekonomi, seperti tampak dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=42&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Fahmi Amhar</p>
<p>Pendahuluan<br />
Di negeri-negeri muslim seperti Indonesia, ada beberapa persoalan perindustrian yang sering terangkat ke permukaan. Persoalan-persoalan ini dapat dikelompokkan dalam tiga besar:<span id="more-42"></span></p>
<p>Pertama teori bahwa perindustrian adalah kunci pertumbuhan ekonomi karena dianggap mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, hal ini juga menyimpan resiko pada saat krisis ekonomi, seperti tampak dari kasus-kasus perburuhan akibat rasionalisasi atau penutupan pabrik-pabrik.</p>
<p>Kedua adalah pandangan bahwa perindustrian akan mengakselerasi kemampuan teknologi. Maka tak heran bahwa indikator kemampuan teknologi selalu diukur dari sejauh mana sebuah bangsa atau negara memiliki atau membangun suatu industri strategis secara mandiri, seperti telah dikerjakan pemerintah Orde Baru di Indonesia dengan industri pesawat terbang.</p>
<p>Ketiga adalah keyakinan bahwa perindustrian merupakan asset vital –bahkan strategis– dalam mempertahankan tujuan-tujuan politik dan/atau ekonomi. Berbagai proyek besar seperti Krakatau Steel, PT Pupuk Sriwijaya, PT Semen Gresik dan sebagainya. Semua dibuat dalam rangka meraih tujuan-tujuan tersebut secara makro.</p>
<p>Fakta Teori Pertumbuhan Ekonomi</p>
<p>Fakta menunjukkan bahwa teori pertumbuhan ekonomi oleh perindustrian kita ternyata hanya sebagian terwujud dalam kenyataan. Dalam kurun waktu tertentu, perindustrian di Indonesia memang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Namun ada beberapa alasan yang menjadikan perindustrian di negeri ini tidak benar-benar mampu menjaga kelanjutan pertumbuhan ekonomi itu, yaitu:</p>
<p>Pertama, meski industri kita ada di negeri ini dan dimiliki warga negara ini, namun nasibnya sering tidak ditentukan di sini. Teknologi yang dipakai pada umumnya adalah lisensi dari induknya di luar negeri. Meski alih teknologi telah dijalankan, dan kita pada dasarnya telah mampu membuat sendiri produk tersebut, namun aturan-aturan paten dan rahasia dagang akan menjaga sehingga kita hanya boleh membuat produk itu sesuai aturan lisensi pemilik paten.</p>
<p>Kedua, output produk industri itu sering sangat tergantung pasar ekspor (pasar dunia). Bahkan beberapa investor sengaja membangun industri di negeri ini hanya untuk pasar ekspor, bahkan dengan merek asing. Akibatnya, industri semacam ini cukup rentan terhadap berbagai peristiwa internasional. Jauh sebelum krisis, sudah banyak industri tekstil yang gulung tikar hanya karena quota tekstil di negara tujuan. Belakangan ada berbagai aturan lain seperti keramahan terhadap lingkungan (eco-labeling), tidak menggunakan tenaga anak-anak (kidsworker-free-labeling), hingga tidak berkaitan dengan terorisme.</p>
<p>Ketiga, bagi investor, Indonesia yang saat ini sedang hiruk pikuk dengan berbagai peristiwa politik ini serta budaya KKN yang tak banyak berubah, dianggap tak lagi menguntungkan secara bisnis, sehingga jangankan warga negara asing, WNI konglomeratpun ada yang justru memindahkan pabriknya ke luar negeri seperti ke Vietnam atau Kamboja yang “ongkos sosialnya” dianggap lebih ringan. Kasus pabrik sepatu Nike adalah contoh yang cukup besar yang sampai sekarang belum tuntas.</p>
<p>Fakta Pandangan Kebangkitan Teknologi</p>
<p>Sementara itu pada aspek kebangkitan teknologi, industri yang ada di negara-negara muslim masih lebih sering baru bisa bermanismuka.</p>
<p>Fakta, teknologi itu sering hanya ada dalam seminar atau pameran namun jarang ada realita produksinya. Sebagai contoh: PT Dirgantara sampai “komma” karena kekurangan order (pesawatnya tak laku) padahal pada saat yang sama TNI-AU sampai memesan pesawat tempur Sukhoi dan beberapa helikopter dari Russia. Demikian juga Mabes Polri telah membeli hampir 18 helikopter dari Amerika Serikat.</p>
<p>Pertanyaan yang sama terjadi dengan para penemu (inventor) di perguruan-perguruan tinggi ternama di negeri ini. Meski secara teknis dan ilmiah karya mereka unggul, namun jalan untuk menerapkannya di dunia industri terbentur pada kenyataan, bahwa mayoritas industri besar di negeri ini hanya mau membuat dan menjual produk dengan brand-image kelas dunia. Itu berarti, temuan-temuan teknologi itu tidak ada artinya, sepanjang tidak menjadi bagian dalam merek-merek dagang internasional. Pendek kata, para pengusaha dan investor di negeri ini lebih suka meraih profit jangka pendek sebagai pedagang (atau calo) daripada profit jangka panjang sebagai pengusaha.</p>
<p>Aktivitas industri yang berusaha mandiri dengan pengembangan teknologi lebih sering terancam intervensi dari luar. IMF melarang pemerintah menyuntikkan subsidi lagi untuk BUMN seperti PT Dirgantara Indonesia. Sementara itu kalangan perbankan enggan mengucurkan kredit pada calon pembeli bus-bus buatan Texmaco Engineering (sebuah perusahaan swasta nasional murni). Malah justru impor bus bekas yang kini dilakukan, dan Texmaco dibiarkan menjadi pasien BPPN.</p>
<p>Pada sisi lain, aktivitas pengembangan teknologi di negeri ini sering justru larut dalam pola budaya korup yang ada. Memang, teknologi tinggi hanya bisa dimulai dengan subsidi dari negara. Namun ini sebenarnya hanya perlu pada tahap inisiasi. Seharusnya pada level tertentu, teknologi itu sudah mencapai kematangan dan meningkatkan kinerja dalam industri, sehingga penghematan yang dihasilkannya bisa disisihkan untuk pengembangan teknologi lebih lanjut. Namun yang terjadi, subsidi itu justru membuat para peneliti menjadi malas.</p>
<p>Di sisi lain, sistem rekrutmen yang ada, seperti pola yang diikuti dalam pegawai negeri sipil (PNS), masih belum mampu membuat para peneliti PNS memiliki komitmen pada aktivitas penelitiannya, terutama yang berhubungan dengan teknologi dan industri. Yang sering terjadi justru braindrain, yakni mereka yang terbaik akan lari ke luar negeri, bekerja pada perusahaan asing atau bekerja di luar bidang keahliannya.</p>
<p>Pada sisi perburuhan, kemajuan teknologi yang diraih sering justru menempatkan dunia industri pada situasi dilematis. Pada awalnya, industri bisa didesain untuk berjalan secara padat karya –dan bukan padat modal/padat teknologi. Namun berbagai peraturan dan standardisasi yang diterapkan agar bisa masuk ke pasar global (seperti kelompok ISO 9000 dan ISO 14000) sulit terpenuhi tanpa penggunaan teknologi yang lebih intensif –dan ini berarti rasionalisasi.</p>
<p>Fakta Industri Dan Kemandirian</p>
<p>Akan halnya kemandirian, strategi pembangunan industri ala Orde Baru dengan mencari investor asing baik secara langsung maupun melalui berbagai pinjaman pemerintah dari IGGI, CGI, Paris Club, Word Bank, ADB dan sebagainya, lebih sering justru menjadikan kita sulit menjadi mandiri.</p>
<p>Semua investor asing itu memberikan berbagai syarat yang pasti dalam jangka panjang akan menguntungkan mereka.</p>
<p>Misalnya pada model kontrak BOT (Built-Operation-Transfer), di mana investor akan membangun lebih dahulu dengan jaminan dari pemerintah untuk mengoperasikan proyek itu selama kurun waktu tertentu (10-25 tahun), dan kemudian asset itu dialihkan ke negara. Sepertinya negara diuntungkan, karena tidak perlu mengeluarkan dana dari APBN untuk pembangunan pertama. Kemudian proyek itu akan menyerap banyak tenaga kerja dan memasukkan pajak yang juga tidak kecil. Dan pada akhirnya, proyek itu menjadi milik negara.</p>
<p>Model seperti ini banyak dipakai pada proyek-proyek dengan investasi sangat besar, seperti di Freeport, Arun-LNG dan sejenisnya.</p>
<p>Namun hampir tak pernah ada akuntabilitas yang sesungguhnya, seberapa besar sebenarnya keuntungan asing dari proyek-proyek semacam itu. Apalagi biasanya sebelum kontrak pertama berakhir, pihak asing itu sudah akan menyiapkan proyek berikutnya. Sementara itu, pada saat transfer ke pemerintah, teknologi pada proyek lama sering sudah sangat ketinggalan, atau cadangan sumber daya alam dan lingkungan yang mendukungnya sudah sangat tipis, sehingga proyek itu tidak akan ekonomis lagi.</p>
<p>Di sisi lain, sistem ekonomi yang ada membuat banyak industri yang semula dinilai strategis, bahkan juga untuk keperluan militer di saat perang, kemudian justru dilego untuk menutup defisit APBN akibat krisis perbankan. Masih segar ingatan kita akan penjualan Indosat ke STT Singapore, atau sekarang yang masih dalam wacana adalah PT Dirgantara Indonesia.</p>
<p>Walhasil, strategi perindustrian yang ada selama ini belum pernah berhasil menjadikan kita bangsa yang benar-benar mandiri.</p>
<p>Perindustrian kita gagal menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Gagal pula membangkitkan kemampuan teknologi. Dan teknologi yang telah kita kuasaipun ternyata sulit menjadi andalan perindustrian kita sendiri.</p>
<p>Strategi Perindustrian Dalam Islam</p>
<p>Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Namun bicara tentang perindustrian dalam Islam, orang sering hanya terfokus pada cabang industri yang mendukung aspek ruhiyah Islam, seperti industri penerbitan Islam, industri busana dan asesori muslim, atau industri yang mendukung ibadah haji.</p>
<p>Padahal seharusnya seluruh cabang perindustrian diwajibkan untuk tunduk kepada syariat Islam. Seluruh cabang industri, baik yang menghasilkan produk untuk konsumen akhir maupun yang menghasilkan alat-alat berat atau bahan baku industri yang lain, seharusnya dibangun dan diatur dalam satu kerangka berpikir dan paradigma yang dilandasi oleh aqidah Islam.</p>
<p>Dengan melihat fakta-fakta di muka, maka bisa kita simpulkan bahwa suatu politik perindustrian dalam Islam akan terkait erat dengan bagaimana merubah pola berpikir dalam masyarakat, dan juga satu set aturan-aturan dalam sistem ekonomi seperti hukum kepemilikan; politik moneter; perdagangan luar negeri; aturan-aturan tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI); dan perburuhan; sampai sistem pendidikan dan sistem politik dan pertahanan.</p>
<p>Paradigma negara dalam Islam adalah untuk melindungi dan memelihara jiwa, akal, agama, nasab, harta, kemuliaan, keamanan dan negara. Karena itu, seluruh politik perindustrian akan disinergikan untuk mewujudkan apa yang disebut maqashidus syariah itu.</p>
<p>Perindustrian dikembangkan agar ekonomi bisa berputar, sehingga jiwa-jiwa bisa tertolong (misalnya industri makanan atau obat-obatan), akal bisa dihidupkan (misalnya industri penerbitan Islam serta alat-alat edukasi), kehidupan beragama bisa lebih semarak (misalnya industri konstruksi sarana ibadah atau alat-alat transportasi jamaah haji), kehidupan keluarga lebih harmonis (misalnya industri peralatan untuk bayi dan ibu hamil), dan seterusnya. Perindustrian diarahkan untuk mampu mengatasi seluruh kebutuhan dari rakyat negara Islam, baik muslim maupun non muslim. Tidak ada artinya berproduksi yang berorientasi ekspor, jika pada saat yang sama untuk berbagai kebutuhan yang mendasar harus mengimpor, bila itu sudah bisa dipenuhi kemampuan industri dalam negeri.</p>
<p>Namun pada saat yang sama perindustrian juga dibangun atas dasar strategi dakwah dan jihad, defensif maupun offensif, baik yang sifatnya non fisik maupun fisik.</p>
<p>Dari sisi non fisik, seluruh pembangunan industri harus dibangun dalam paradigma kemandirian. Tak boleh sedikitpun ada peluang yang akan membuat kita menjadi tergantung kepada orang-orang kafir, baik dari sisi teknologi (melalui aturan-aturan lisensi), ekonomi (melalui aturan-aturan pinjaman atau ekspor-impor) maupun politik.</p>
<p>… Allah sekali-kali tak akan memberi jalan pada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (Qs. an-Nisâ’ [4]: 141)</p>
<p>Sedang dari sisi fisik, seluruh industri yang ada, harus mampu dimodifikasi untuk menyediakan keperluan untuk jihad pada saat dibutuhkan. Industri alat-alat berat yang pada saat damai akan membuat kereta api atau alat-alat dapur, pada saat perang harus mampu dengan cepat disulap menjadi industri tank atau senapan otomatis.</p>
<p>Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak tahu; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (Qs. al-Anfâl [8]: 60)</p>
<p>Kemampuan semacam ini pula yang dimiliki oleh setiap negara industri maju. Pada saat Perang Dunia Kedua, banyak pabrik panci di Jerman yang oleh Hitler diperintahkan untuk segera menyiapkan puluhan ribu pucuk senapan untuk tentara. Di Amerika Serikatpun, pabrik-pabrik pesawat seperti Boeing atau Lockheed Martin, memiliki cetak biru baik untuk pesawat sipil maupun militer. Pada saat Perang Teluk mereka diperintahkan menukar prioritas produksi ke pesanan-pesanan Pentagon.</p>
<p>Revolusi Industri</p>
<p>Semua kemampuan tersebut di atas tentu saja tidak bisa didapat kecuali ada suatu revolusi teknologi dan industri. Pola alih teknologi yang ada selama ini, apalagi dalam frame pinjaman asing, tidak akan pernah membuat kita benar-benar mandiri. Kita hanya dididik untuk memakai teknologi afkiran produksi negara donor.</p>
<p>Kita hanya akan mampu mandiri, bila kita melalui loncatan teknologi, yaitu sebuah revolusi industri. Revolusi ini akan terjadi, bila pada masyarakat terdapat pemikiran untuk mandiri, bukan pemikiran untuk tergesa-gesa menikmati. India dan Cina adalah contoh terbaik abad 20.</p>
<p>Seorang rekan penulis yang pernah mengunjungi Pusat Ruang Angkasa India menyaksikan, bahwa institusi yang telah berhasil membuat dan meluncurkan sejumlah satelit India itu terkesan amat sederhana. Bahkan yang berpendingin udara hanyalah ruang pimpinan dan ruang rapat. Selain itu hanya kipas angin. Namun yang menyolok, baik AC maupun kipas angin itu, dan juga seluruh fasilitas yang sangat canggih di sana, semua buatan India! Di jalan-jalan juga jarang disaksikan kendaraan Jepang atau Eropa. Biarpun belum bisa ngebut “kayak setan”, tapi buatan India!</p>
<p>Demikian juga Cina. Ketika Mao Tse Tung ditanya kapan Cina akan melakukan intensifikasi pertanian dengan menggunakan traktor, dia menjawab, “Kita akan pakai traktor, setelah kita bisa bikin traktor!”.</p>
<p>Meskipun demikian, impor barang-barang industri buatan Luar Negeri tetap berstatus mubah seperti hukum asalnya. Hanya saja, Khalifah berhak mentabanni aturan-aturan yang membatasinya baik itu bersifat bilateral (seperti tarif bea masuk atau quota) maupun unilateral bila itu dipandang perlu untuk melindungi negara Islam.</p>
<p>Investasi Dan Kepemilikan Industri</p>
<p>Membangun sebuah industri yang mandiri, apalagi itu sebuah revolusi industri, memerlukan investasi yang sangat besar. Di dunia Barat, investasi itu biasa didapatkan dengan pinjaman dari konsorsium perbankan atau dengan divestasi saham kepemilikan ke publik, misalnya melalui Bursa Efek. Pada sistem kapitalis, negara hanya menjadi regulator, tidak terlibat langsung. Maka ketika investor asing masuk ke negeri-negeri Islam, mereka menginginkan sistem yang sama. Walhasil, industri-industri besar dan padat modal di negeri-negeri ini dimiliki oleh kapitalis-kapitalis besar, yang mayoritas tentu saja orang asing.</p>
<p>Akan sangat berarti bila industri tersebut berkaitan dengan sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti sektor pertambangan, energi, atau infrastruktur telekomuinikasi; di mana masyarakat yang tidak punya pilihan akhirnya terpaksa membeli dengan harga yang monopolistik.</p>
<p>Islam menetapkan bahwa sejumlah sumber daya tidak bisa dimiliki oleh individu. Kepemilikannya adalah milik seluruh ummat. Negara menjadi pengelolanya untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Kalaupun ada individu yang terlibat dalam pencarian, produksi atau distribusinya, maka ia hanya dibayar sesuai dengan kerjanya; bukan dengan pola bagi hasil seperti seakan-akan dia bagian dari pemiliknya. Karena pada hakekatnya, hak kepemilikan umum tersebut tidak bisa dialihkan kepada siapapun.</p>
<p>Hukum perindustrian dalam sektor yang merupakan kepemilikan umum akan mengikuti hukum asalnya, yaitu hukum kepemilikan umum. Negaralah yang sebagai pengelolanya akan menghimpun dana guna membangun teknologinya, eksplorasi sumber alamnya hingga distribusinya. Bila Rasulullah menyebut “air, api dan padang gembalaan”, maka hal ini berarti termasuk seluruh industri pertambangan, pembangkit listrik dan industri pengolahan hasil hutan. Bila Rasulullah menyebut jalan-jalan yang tidak boleh dikapling-kapling, maka ini berarti termasuk seluruh infrastruktur transportasi dan telekomunikasi.</p>
<p>Bila dikatakan negara tidak punya uang, maka negara bisa menarik pajak secara temporer kepada para aghniya di negeri itu, dan bukan berhutang ke luar negeri, dan bukan pula mengizinkan swasta masuk dengan prinsip BOT ataupun konsesi.</p>
<p>Dan bila dikatakan bahwa industri yang dikelola oleh negara akan tidak efisien dan merupakan ladang KKN, maka pertanyaannya, apakah tidak mungkin swasta juga tidak efisien dan ladang KKN. Atau jangan-jangan KKN di sektor swasta tidak disebut KKN, karena dianggap milik individu?</p>
<p>Di sini tampak bahwa masalah perindustrian dalam Islam tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terpadu dalam satu paket dengan aturan-aturan syariah yang lain. Misalnya aturan-aturan syirkah, perekrutan karyawan, ijarah, pengawasan harta pejabat manajemen; bahkan lebih jauh lagi dengan aturan-aturan pendikan, pergaulan, makanan-minuman dan ibadah.</p>
<p>Yang bisa membuat seluruh aturan-aturan ini terislamisasi tentu saja hanyalah revolusi aqidah pada masyarakat. Karena seluruh sistem itu, termasuk sistem perindustrian, harus terpancar dari aqidah Islam. Karena itu, revolusi industri harus didahului dengan revolusi aqidah. Aqidahlah yang akan membuat kepemimpinan ideologis, sehingga seluruh cara berpikir ummat berubah.</p>
<p>Ini pulalah yang membuat Rasulullah memulai dengan dakwah aqidah yang bersifat ideologis. Ketika dakwah ini berhasil diemban oleh sebuah negara, maka seluruh politik, termasuk politik perindustrian dilaksanakan di atas dasar ideologi itu, sehingga kemudian makin memperkuat kemandirian negara Islam itu sehingga bisa menundukkan adi kuasa-adi kuasa saat itu.</p>
<p>Masa tersebut akan terulang, bila dakwah kita meniru pola dari Rasulullah. Wallahu a’lam.</p>
<p>Bacaan Lanjut:<br />
1. Abdurrahman al-Maliki: POLITIK EKONOMI ISLAM (Siyasah Iqtishadiyah al-Musla). Bangil: Al-Izzah. 2001.<br />
2. Ahmad Y. al-Hassan dan Donald R. Hill: TEKNOLOGI DALAM SEJARAH ISLAM (Islamic Technology). Mizan, 1993.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/42/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/42/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=42&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/mengkaji-politik-perindustrian-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aceh Nusantara Dan Khilafah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/aceh-nusantara-dan-khilafah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/aceh-nusantara-dan-khilafah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:29:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/aceh-nusantara-dan-khilafah/</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia, yang dulu dikenal dengan istilah Nusantara, merupakan negeri Muslim terbesar di dunia Islam. Jauh sebelum merdeka dari penjajahan fisik (militer) dan menjadi sebuah negara Indonesia, di wilayah Nusantara telah berdiri pusat-pusat kekuasaan Islam yang berbentuk kesultanan. Mulai dari kesultanan Aceh yang terletak di ujung barat, hingga kesultanan Ternate di ujung timur.
Berbagai catatan sejarah membuktikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=28&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Indonesia, yang dulu dikenal dengan istilah Nusantara, merupakan negeri Muslim terbesar di dunia Islam. Jauh sebelum merdeka dari penjajahan fisik (militer) dan menjadi sebuah negara Indonesia, di wilayah Nusantara telah berdiri pusat-pusat kekuasaan Islam yang berbentuk kesultanan. Mulai dari kesultanan Aceh yang terletak di ujung barat, hingga kesultanan Ternate di ujung timur.<span id="more-28"></span></p>
<p>Berbagai catatan sejarah membuktikan bahwa kesultanan-kesultanan Islam tersebut tidaklah berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan sangat erat dengan Kekhilafahan Islam, khususnya Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Tulisan ini akan mengulas secara ringkas beberapa bukti sejarah yang menggambarkan hubungan kesatuan antara kesultanan-kesultanan Islam di wilayah Nusantara dengan Khilafah Islamiyah.</p>
<p>Pengakuan Nusantara Terhadap Khilafah Islamiyah</p>
<p>Pengaruh keberadaan khalifah terhadap kehidupan politik Nusantara sudah terasa sejak masa-masa awal berdirinya kekhilafahan (baca: Daulah Islamiyah). Keberhasilan umat Islam melakukan futuhat terhadap Kerajaan Persia dan menduduki sebagian besar wilayah Romawi Timur, seperti Mesir, Siria, dan Palestina, di bawah kepemimpinan Umar bin al-Khaththab telah menempatkan Daulah Islamiyah sebagai superpower dunia sejak abad ke-7 M. Ketika kekhilafahan berada di tangan Bani Umayyah (660-749 M), penguasa di Nusantara —yang masih beragama Hindu sekalipun— mengakui kebesaran khilafah.</p>
<p>Pengakuan terhadap kebesaran khalifah dibuktikan dengan adanya dua pucuk surat yang dikirimkan oleh Maharaja Sriwijaya kepada khalifah masa Bani Umayyah. Surat pertama dikirim kepada Muawiyyah, dan surat kedua dikirim kepada Umar bin Abdul Aziz.*1) Surat pertama ditemukan dalam sebuah diwan (arsip, pen.) Bani Umayyah oleh Abdul Malik bin Umayr yang disampaikan kepada Abu Ya’yub Ats-Tsaqofi, yang kemudian disampaikan kepada Al-Haytsam bin Adi. Al-Jahizh yang mendengar surat itu dari Al-Haytsam menceriterakan pendahuluan surat itu sebagai berikut:</p>
<p>“Dari Raja Al-Hind yang kandang binatangnya berisikan seribu gajah, (dan) yang istananya terbuat dari emas dan perak, yang dilayani putri raja-raja, dan yang memiliki dua sungai besar yang mengairi pohon gaharu, kepada Muawiyah….”*2)</p>
<p>Surat kedua didokumentasikan oleh Abd Rabbih (246-329 H/860-940 M) dalam karyanya Al-Iqd Al-Farid. Potongan surat tersebut sebagai berikut:</p>
<p>“Dari Raja di Raja…; yang adalah keturunan seribu raja … kepada Raja Arab (Umar bin Abdul Aziz) yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan. Saya telah mengirimkan kepada Anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan; dan saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya, dan menjelaskan kepada saya hukum-hukumnya.”3</p>
<p>Selain itu, Farooqi menemukan sebuah arsip Utsmani yang berisi sebuah petisi dari Sultan Ala Al-Din Riayat Syah kepada Sultan Sulayman Al-Qanuni yang dibawa Huseyn Effendi. Dalam surat ini, Aceh mengakui penguasa Utsmani sebagai khalifah Islam. Selain itu, surat ini juga berisi laporan tentang aktivitas militer Portugis yang menimbulkan masalah besar terhadap para pedagang muslim dan jamaah haji dalam perjalanan ke Makkah. Karena itu, bantuan Utsmani sangat mendesak untuk menyelamatkan kaum Muslim yang terus dibantai Farangi (Portugis) kafir.*4)</p>
<p>Sulayman Al-Qanuni wafat tahun 974 H/1566 M. Akan tetapi petisi Aceh mendapat dukungan Sultan Selim II (974-982 H/1566-1574 M), yang mengeluarkan perintah kesultanan untuk melakukan ekspedisi besar militer ke Aceh. Sekitar September 975 H/1567 M, Laksamana Turki di Suez, Kurtoglu Hizir Reis, diperintahkan berlayar menuju Aceh dengan sejumlah ahli senapan api, tentara, dan artileri. Pasukan ini diperintahkan berada di Aceh selama masih dibutuhkan oleh Sultan.*5) Namun dalam perjalanan, armada besar ini hanya sebagian yang sampai ke Aceh karena dialihkan untuk memadamkan pemberontakan di Yaman yang berakhir tahun 979 H/1571 M.*6) Menurut catatan sejarah, pasukan Turki yang tiba di Aceh pada tahun 1566-1577 M sebanyak 500 orang, termasuk ahli-ahli senjata api, penembak, dan ahli-ahli teknik. Dengan bantuan ini, Aceh menyerang Portugis di Malaka pada tahun 1568 M.*7)</p>
<p>Kehadiran Kurtoglu Hizir Reis bersama armada dan tentaranya disambut dengan suka cita oleh umat Islam Aceh. Mereka disambut dengan upacara besar. Kurtoglu Hizir Reis kemudian diberi gelar sebagai gubernur (wali) Aceh,*8) yang merupakan utusan resmi khalifah yang ditempatkan di daerah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan Nusantara dengan Khilafah Utsmaniyah bukanlah sebatas hubungan persaudaraan melainkan hubungan politik kenegaraan. Adanya wali Turki di Aceh lebih mengisyaratkan bahwa Aceh merupakan bagian tak terpisahkan dari Khilafah Islamiyah.</p>
<p>Di sisi lain, banyak institusi politik melayu di Nusantara mendapatkan gelar sultan dari penguasa-penguasa tertentu di Timur tengah. Pada tahun 1048H/1638 M, Penguasa Banten, Abd al-Qodir (berkuasa 1037-1063H/1626-1651) dianugerahi gelar sultan oleh Syarif Makkah sebagai hasil dari misi khusus yang dikirimnya untuk tujuan itu ke Tanah Suci. Sementara itu, kesultanan Aceh terkenal mempunyai hubungan erat dengan penguasa Turki Ustmani dan Haramayn. Begitu juga Palembang dan Makasar yang turut menjalin hubungan khusus dengan penguasa Makkah.*9) Pada saat itu, para penguasa Makkah merupakan bagian tak terpisahkan dari Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki.</p>
<p>Dilihat dari penggunaan istilah, kesultanan Islam di Nusantara mengasosiasikan dirinya tak terpisahkan dari kekhalifahan. Beberapa kitab Jawi klasik menyebut hal ini. Hikayat Raja-raja Pasai (hal. 58, 61-62, 64), misalnya, menyebut nama resmi kesultanan Samudea Pasai sebagai “Samudera Dar al-Islam”. Istilah Dar al-Islam juga digunakan kitab Undang-undang Pahang untuk menyebut kesultanan Pahang. Adapun Nur al-Din al-Raniri, dalam Bustan al-Salatin (misalnya, pada hlm. 31, 32, 47), menyebut kesultanan Aceh sebagai Dar al-Salam. Istilah ini juga digunakan di Pattani ketika penguasa setempat, Paya Tu Naqpa, masuk Islam dan mengambil nama Sultan Ismail Shah Zill Allah fi-Alam yang bertahta di negeri Pattani Dar al-Salam (Hikayat Patani, 1970:75).</p>
<p>Dalam ilmu politik Islam klasik, dunia ini terbagi dua, yaitu Dar al-Islam dan Dar al-Harb. Dar al-Islam merupakan daerah yang diterapkan hukum Islam dan keamanannya ada pada tangan kaum Muslim. Sedangkan Dar al-Harb adalah lawan kata dari Dar al-Islam. Penggunaan istilah “Dar al-Islam” atau “Dar al-Salam” menunjukkan bahwa para penguasa Melayu Nusantara menerima konsepsi geopolitik Islam tentang pembagian dua wilayah dunia itu. Konsep geopolitik ini semakin mengkristal ketika bangsa-bangsa Eropa —dimulai oleh “bangsa Peringgi” (Portugis) yang kemudian disusul bangsa-bangsa Eropa lainnya, khususnya Belanda dan Inggris— mulai merajalela di kawasan Lautan India dan Selat Malaka (Sulalat al-Salatin, 1979:244-246). Mereka melakukan penjajahan fisik dan menyebarkan agama Kristen melalui missi dan zending.</p>
<p>Khilafah Turki Utsmani, seperti disebutkan oleh Hurgronje (1994, halaman 1631)*10), bersifat pro-aktif dalam memberikan perhatian kepada penderitaan kaum Muslim di Indonesia dengan cara membuka perwakilan pemerintahannya (konsulat) di Batavia pada akhir abad ke-19. Kepada kaum Muslim yang ada di Batavia para konsul Turki berjanji akan memperjuangkan emansipasi hak-hak orang-orang Arab sederajat dengan orang-orang Eropa. Selain itu, Turki juga akan mengusahakan agar seluruh kaum Muslim di Hindia Belanda terbebas dari penindasan Belanda.</p>
<p>Lebih dari semua itu, Aceh banyak didatangi para ulama dari berbagai belahan dunia Islam lainnya. Syarif Makkah mengirimkan utusannya ke Aceh seorang ulama bernama Syekh Abdullah Kan’an sebagai guru dan muballigh. Sekitar tahun 1582, datang dua orang ulama besar dari negeri Arab, yakni Syekh Abdul Khayr dan Syekh Muhammad Yamani. Di samping itu, di Aceh sendiri lahir sejumlah ulama besar, seperti Syamsuddin Al-Sumatrani dan Abdul Rauf al-Singkeli.*11)</p>
<p>Abdul Rauf Singkel mendapat tawaran dari Sultan Aceh, Safiyat al-Din Shah untuk menduduki jabatan Kadi dengan sebutan Qadi al-Malik al-Adil yang sudah lowong beberapa lama karena Nur al-Din Al-Raniri kembali ke Ranir (Gujarat). Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Abdul Rauf menerima tawaran tersebut.*12) Karena itu, ia resmi menjadi qadi dengan sebutan Qadi al-Malik al-Adil. Selanjutnya sebagai seorang Qadi, Abd Rauf diminta Sultan untuk menulis sebuah kitab sebagai patokan (qaanun) penerapan syariat Islam.*13) Buku tersebut kemudian diberi judul Mir’at al-Tullab.</p>
<p>Berbagai kenyataan sejarah tadi lebih menegaskan adanya pengakuan dan hubungan erat antara Aceh dan Nusantara dengan Khilafah Utsmaniyah. Bahkan, bukan sebatas hubungan persaudaraan atau pertemanan melainkan hubungan ‘kesatuan’ sebagai bagian tak terpisahkan dari Khilafah Utsmaniyah (Dar al-Islam).</p>
<p>Penjaga Perjalanan Haji Nusantara</p>
<p>Keberadaan Turki Utsmani sebagai khilafah Islam, terutama setelah berhasil melakukan futuhat atas Konstantinopel, ibu kota Romawi Timur, pada 857 H/1453 M, menyebabkan nama Turki melekat di hati umat Islam Nusantara. Nama yang terkenal bagi Turki di Nusantara ialah “Sultan Rum.”*14) Istilah “Rum” tersebar untuk menyebut Kesultanan Turki Utsmani. Mulai masa ini, supremasi politik dan kultural Rum (Turki Utsmani) menyebar ke berbagai wilayah Dunia Muslim, termasuk ke Nusantara.*15)</p>
<p>Kekuatan politik dan militer Khilafah Utsmaniyah mulai terasa di kawasan lautan India pada awal abad ke-16. Sebagai khalifah kaum Muslim, Turki Utsmani memiliki posisi sebagai khadimul haramayn (penjaga dua tanah haram, yakni Makkah dan Madinah). Pada posisi ini, para Sultan Utsmani mengambil langkah-langkah khusus untuk menjamin keamanan bagi perjalanan haji. Seluruh rute haji di wilayah kekuasaan Utsmani ditempatkan di bawah kontrolnya. Kafilah haji dengan sendirinya dapat langsung menuju Makkah tanpa hambatan berarti atau rasa takut menghadapi gangguan Portugis. Pada 954 H/1538 M, Sultan Sulayman I (berkuasa 928 H/1520-1566 M) mengirim armada yang tangguh di bawah komando Gubernur Mesir, Khadim Sulayman Pasya, untuk membebaskan semua pelabuan yang dikuasai Portugis guna mengamankan pelayaran haji ke Jeddah.*16)</p>
<p>Turki Utsmani juga mengamankan rute haji dari wilayah sebelah Barat Sumatera dengan menempatkan angkatan lautnya di Samudra Hindia. Kehadiran angkataan laut Utsmani di Lautan Hindia setelah 904 H/1498 M tidak hanya mengamankan perjalanan haji bagi umat Islam Nusantara, tetapi juga mengakibatkan semakin besarnya saham Turki dalam perdagangan di kawasan ini. Pada gilirannya, hal ini memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan kegiatan ekonomi sebagai dampak sampingan perjalanan ibadah haji. Pada saat yang sama Portugis juga meningkatkan kehadiran armadanya di Lautan India, tapi angkatan laut Utsmani mampu menegakkan supremasinya di kawasan Teluk Persia, Laut Merah, dan Lautan India sepanjang abad ke-16.*17)</p>
<p>Dalam kaitan dengan pengamanan rute haji, Selman Reis (w 936/1528), laksanama Turki di Laut Merah, terus memantau gerak maju pasukan Portugis di Lautan Hindia, dan melaporkannya ke pusat pemerintahan di Istanbul. Salah satu bunyi laporan yang dikutip Obazan ialah sebagai berikut:</p>
<p>“(Portugis) juga menguasai pelabuhan (Pasai) di pulau besar yang disebut Syamatirah (Sumatera)… Dikatakan, mereka mempunyai 200 orang kafir di sana (Pasai). Dengan 200 orang kafir, mereka juga menguasai pelabuan Malaka yang berhadapan dengan Sumatera…. Karena itu, ketika kapal-kapal kita sudah siap dan, insyaallah, bergerak melawan mereka, maka kehancuran total mereka tidak terelakkan lagi, karena satu benteng tidak bisa menyokong yang lain, dan mereka tidak dapat membentuk perlawanan yang bersatu.”*18)</p>
<p>Laporan ini memang cukup beralasan, karena pada tahun 941 H/1534 M, sebuah skuadron Portugis yang dikomandoi Diego da Silveira menghadang sejumlah kapal asal Gujarat dan Aceh di lepas Selat Bab el-Mandeb pada Mulut Laut Merah.</p>
<p>Bentuk-Bentuk Hubungan</p>
<p>Portugis terus meluaskan pengaruhnya bukan hanya ke Timur Tengah melainkan juga ke Samudera India. Raja Portugis Emanuel I terang-terangan menyampaikan tujuan utama ekspedisi tersebut dengan mengatakan, “Sesungguhnya tujuan dari pencarian jalan laut ke India adalah untuk menyebarkan agama Kristen, dan merampas kekayaan orang-orang Timur”*19). Khilafah Utsmaniyah pun tidak tinggal diam. Pada tahun 925H/1519 M, Portugis di Malaka digemparkan oleh kabar tentang pelepasan armada ‘Utsmani’ untuk membebaskan Muslim Malaka dari penjajahan kafir. Kabar ini tentu saja sangat menggembirakan kaum Muslim setempat.*20)</p>
<p>Ketika Sultan Ala Al-Din Riayat Syah Al-Qahhar naik tahta di Aceh pada tahun 943 H/1537 M, ia kelihatan menyadari kebutuhan Aceh untuk meminta bantuan militer kepada Turki. Bukan hanya untuk mengusir Portugis di Malaka, tetapi juga untuk melakukan futuhat ke wilayah-wilayah yang lain, khususnya daerah pedalaman Sumatera, seperti daerah Batak. Al-Kahar menggunakan pasukan Turki, Arab dan Abesinia.*21) Pasukan Turki sebanyak 160 orang ditambah 200 orang tentara dari Malabar, mereka membentuk kelompok elit angkatan bersenjata Aceh. Selanjutnya dikerahkan Al-Kahhar untuk menaklukkan wilayah Batak di pedalaman Sumatera pada tahun 946 H/1539 M. Mendez Pinto, yang mengamati perang antara pasukan Aceh dengan Batak, melaporkan kembalinya armada Aceh di bawah komando seorang Turki bernama Hamid Khan, keponakan Pasya Utsmani di Kairo.*22)</p>
<p>Seorang sejarawan Universitas Kebangsaan Malaysia, Lukman Thaib, mengakui adanya bantuan Turki Utsmani untuk melakukan futuhat terhadap wilayah sekitar Aceh. Menurut Thaib, hal ini merupakan ekspresi solidaritas umat Islam yang memungkinkan bagi Turki melakukan serangan langsung terhadap wilayah sekitar Aceh.*23) Bahkan, Turki Utsmani membangun akademi militer di Aceh bernama ‘Askeri Beytul Mukaddes’ yang diubah menjadi ‘Askar Baitul Makdis’ yang lebih sesuai dengan dialek Aceh. Pendidikan militer ini merupakan pusat yang melahirkan para pahlawan dalam sejarah Aceh dan Indonesia.*24) Demikianlah, hubungan Aceh dengan Turki sangat dekat. Aceh seakan-akan merupakan bagian dari wilayah Turki. Persoalan umat Islam Aceh dianggap Turki sebagai persoalan dalam negeri yang harus segera diselesaikan.</p>
<p>Nur Al-Din Al-Raniri dalam Bustan Al-Salathin meriwayatkan, Sultan Ala Al-Din Riayat Syah Al-Qahhar mengirim utusan ke Istanbul untuk menghadap “Sultan Rum”. Utusan ini bernama Huseyn Effendi yang fasih berbahasa Arab. Ia datang ke Turki setelah menunaikan ibadah haji.*25) Pada Juni 1562 M, utusan Aceh tersebut tiba di Istanbul untuk meminta bantuan militer Utsmani guna menghadapi Portugis. Ketika duta itu berhasil lolos dari serangan Portugis dan sampai di Istanbul, ia berhasil mendapat bantuan Turki, yang menolong Aceh membangkitkan kebesaran militernya sehingga memadai untuk menaklukkan Aru dan Johor pada 973 H/1564 M.826)</p>
<p>Hubungan Aceh dengan Turki Utsmani terus berlanjut, terutama untuk menjaga keamanan Aceh dari serangan Portugis. Menurut seorang penulis Aceh, pengganti Al-Qahhar Kedua yakni Sultan Mansyur Syah (985-998 H/1577-1588 M) memperbaharui hubungan politik dan militer dengan Utsmani.*27) Hal ini dibenarkan sumber-sumber historis Portugis. Uskup Jorge de Lemos, sekretaris Raja Muda Portugis di Goa, pada tahun 993 H/1585 M, melaporkan kepada Lisbon bahwa Aceh telah kembali berhubungan dengan Khalifah Utsmani untuk mendapatkan bantuan militer guna melancarkan offensif baru terhadap Portugis. Penguasa Aceh berikutnya, Sultan Ala Al-Din Riayat Syah (988-1013 H/1588-1604 M) juga dilaporkan telah melanjutkan pula hubunghan politik dengan Turki. Dikatakan, Khilafah Utsmaniyah bahkan telah mengirimkan sebuah bintang kehormatan kepada Sultan Aceh, dan memberikan izin kepada kapal-kapal Aceh untuk mengibarkan bendera Turki.*28)</p>
<p>Kapal-kapal atau perahu yang dipakai Aceh dalam setiap peperangan terdiri dari kapal kecil yang gesit dan kapal-kapal besar. Kapal-kapal besar atau jung yang mengarungi lautan hingga Jeddah berasal dari Turki, India, dan Gujarat. Dua daerah terakhir ini merupakan bagian dari wilayah kekhilafahan Turki Utsmani. Menurut Court, kapal-kapal ini cukup besar, berukuran 500 sampai 2000 ton.*29) Kapal-kapal besar dari Turki yang dilengkapi meriam dan persenjataan lainnya dipergunakan Aceh untuk menyerang penjajah dari Eropa yang mengganggu wilayah-wilayah muslim di Nusantara.*30) Aceh benar-benar tampil sebagai kekuatan besar yang sangat ditakuti Portugis karena diperkuat oleh para ahli persenjataan dari Turki sebagai bantuan kekhilafahan tersebut terhadap Aceh.*31)</p>
<p>Menurut sumber-sumber Aceh, Sultan Iskandar Muda (1016-1046 H/1607-1636 M) mengirimkan armada kecil yang terdiri dari tiga kapal, yang mencapai Istanbul setelah dua setengah tahun pelayaran melalu Tanjung Harapan. Ketika misi ini kembali ke Aceh, mereka diberi bantuan sejumlah senjata, 12 pakar militer, dan sepucuk surat yang merupakan keputusan Utsmani tentang persahabataan dan hubungan dengan Aceh. Kedua belas pakar militer itu disebut sebagai pahlawan di Aceh. Mereka juga dikatakan begitu ahli sehingga mampu membantu Sultan Iskandar Muda, tidak hanya dalam membangun benteng tangguh di Banda Aceh, tetapi juga dalam membangun istana kesultanan.*32)</p>
<p>Dampak dari keberhasilan Khilafah Utsmaniyah menghadang Portugis di Lautan Hindia tersebut amat besar. Diantaranya mampu mempertahankan tempat-tempat suci dan jalan-jalan menuju haji; kesinambungan pertukaran barang-barang India dengan pedagang Eropa di pasar Aleppo, Kairo, dan Istambul; serta kesinambungan jalur-jalur bisnis antara India dan Indonesia dengan Timur Jauh melalui Teluk Arab dan Laut Merah.*33)</p>
<p>Hubungan beberapa kesultanan di Nusantara dengan Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki nampak jelas. Misalnya, Islam masuk Buton (Sulawesi Selatan) abad 16M. Silsilah Raja-Raja Buton menunjukkan bahwa setelah masuk Islam, Lakilaponto dilantik menjadi ‘sultan’ dengan gelar Qaim ad-Din (penegak agama) yang dilantik oleh Syekh Abd al-Wahid dari Makkah. Sejak itu, dia dikenal sebagai Sultan Marhum. Sejak itu pula nama sultan dipuja dalam khuthbah Jum’at. Menurut sumber setempat, penggunaan gelar ‘sultan’ ini terjadi setelah diperoleh persetujuan dari Sultan Turki (ada juga yang menyebutkan dari penguasa Makkah). Dan Syekh Wahid pula yang mengirim kabar (tentang hal ini, pen.) kepada Sultan Rum (Khalifah) di Turki.*34) Realitas ini menunjukkan bahwa Makkah berada dalam kepemimpinan Turki, dan Buton memiliki hubungan ‘struktural’ dalam bentuknya yang masih sederhana dengan Khilafah Turki Utsmani melalui perantaraan Syekh Wahid dari Makkah.</p>
<p>Sementara itu, di wilayah yang saat ini disebut Sumatera Barat, Penguasa Alam Minangkabau yang menyebut dirinya sebagai “Aour Allum Maharaja Diraja” dipercaya merupakan adik laki-laki sultan Ruhum (Rum). Orang Minangkabau percaya bahwa penguasa pertama mereka adalah keturunan Khalifah Rum (Utsmani) yang ditugaskan untuk menjadi Syarif di wilayah tersebut.*35) Hal ini memberikan informasi bahwa kesultanan tersebut memiliki hubungan dengan Khilafah Utsmaniyah.</p>
<p>Disamping ada kesultanan di Nusantara (Indonesia) yang berhubungan langsung dengan Khilafah Utsmaniyah, ada pula beberapa kesultanan yang berhubungan secara tidak langsung, yaitu melalui kesultanan lainnya, misalnya, kesultanan Ternate. Pada tahun 1570-an, saat perang Soya-soya melawan Portugis, sultan Ternate, Baabullah, dibantu oleh para sangaji dari Nusa Tenggara yang terkenal dengan armada gurap dan Demak dengan laskar Jawanya. Begitu juga Aceh dengan armada maritim yang perkasa berkekuatan 30.000 kapal perang telah memblokir pelabuhan Sumatera dan memblokade pengiriman bahan makanan, amunisi Portugis lewat jalur India dan Selat Malaka. Musuh Ternate berarti musuh Demak.*36)</p>
<p>Berdasarkan beberapa realitas ini terlihat bahwa kesultanan Islam di Nusantara memiliki hubungan dengan Khilafah Utsmaniyah. Bentuk hubungan tersebut berupa perdagangan, militer, politik, dakwah, dan kekuasaan.</p>
<p>Respon Kaum Muslim Indonesia Atas Penyatuan Umat</p>
<p>Di saat Khilafah Islamiyah berada pada masa sulit, di mana beberapa daerahnya mulai hendak diduduki oleh kaum penjajah, muncullah upaya untuk terus mengokohkan persatuan Islam yang dimotori oleh Sultan Abdul Hamid II. Beliau menyatakan, “Kita wajib menguatkan ikatan kita dengan kaum Muslim di belahan bumi yang lain. Kita wajib saling mendekat dan merapat dalam intensitas yang sangat kuat. Sebab, tidak ada harapan lagi di masa depan kecuali dengan kesatuan ini.”*37) Inilah gagasan yang kelak dikenal sebagai Pan-Islamisme. Upaya penguatan kesatuan Islam pun sampai ke Indonesia (Hindia Belanda).</p>
<p>Snouck Hourgronje, penasihat kolonial Belanda, senantiasa menyampaikan informasi kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda bahwa ada usaha gerakan pan-Islamisme untuk membujuk raja-raja dan pembesar-pembesar Hindia Belanda (kaum Muslim) untuk datang ke Istana Sultan Abdul Hamid II di Istambul. Tujuan jangka pendek yang ingin dicapainya di Batavia, lanjut Snouck, adalah mendapatkan persamaan status orang-orang Arab dan kemudian untuk semua orang Islam sederajat dengan orang-orang Eropa. Jika tujuan sudah tercapai maka orang-orang Islam tidak sukar lagi mendapat kedudukan yang lebih tinggi dari orang Eropa, yang kemudian bahkan bisa memojokkan mereka sama sekali. Pemerintah kolonial Hindia Belanda amat khawatir bila kaum Muslim tahu bahwa Sultan Abdul Hamid II menyediakan beasiswa untuk pemuda Islam. Atas biaya Sultan Abdul Hamid II, mereka dapat masuk sekolah-sekolah yang paling tinggi untuk menerima pendidikan ilmiah dan menemukan kesadaran yang mendalam tentang superioritas setiap muslim atas orang-orang kafir, kesadaran dan kehinaan yang mendalam yang tidak harus mereka terima dengan membiarkan diri mereka diperintah oleh orang kafir itu. Jika mereka telah menyelesaikan studinya dan telah melakukan ibadah haji ke Makkah, mereka diharapkan dapat berperan dalam menumbuhkembangkan pemikiran Islam di daerah mereka.*38)</p>
<p>Upaya pengokohan penyatuan ini terus dilakukan. Hingga tahun 1904 telah ada 7 sampai 8 konsul (‘utusan’ pen.) yang pernah ditempatkan Khilafah Utsmaniyah di Hindia Belanda.*39) Diantara aktivitas para konsul ini adalah membagi-bagikan mushaf al-Quran atas nama sultan, dan pencetakan karya-karya theologi Islam dalam bahasa Melayu yang dicetak di Istambul. Di antara kitab tersebut adalah tafsir al-Quran yang di halaman judulnya menyebut “Sultan Turki Raja semua orang Islam”*40). Istilah Raja di sini sebenarnya mengacu pada kata al-Malik yang berarti penguasa, dan semua orang Islam mengacu pada istilah Muslimin. Jadi, sebutan tersebut menunjukkan deklarasi dari sang Khalifah bahwa beliau adalah penguasa kaum Muslim sedunia. Hal ini menunjukkan bahwa khilafah Utsmaniyah terus berupaya untuk menyatukan kesultanan Melayu ke dalamnya, termasuk melalui penyebaran al-Quran.</p>
<p>Sebagai respon terhadap gerakan penyatuan Islam oleh Khilafah Utsmaniyah ini, di Hindia Belanda terdapat beberapa organisasi pergerakan Islam di Hindia Belanda yang mendukung gerakan tersebut. Abu Bakar Atjeh menyebutkan di antara organisasi tersebut adalah Jam’iyat Khoir yang didirikan pada 17 Juli 1905 oleh keturunan Arab. Karangan-karangan pergerakan Islam ini di Hindia Belanda dimuat dalam surat-surat kabar dan majalah di Istambul, di antaranya majalah Al-Manar. Khalifah Abdul Hamid II yang tinggal di Istambul pun pernah mengirimkan utusannya ke Indonesia, bernama Ahmed Amin Bey, atas permintaan dari perkumpulan tersebut untuk menyelidiki keadaan kaum Muslim di Indonesia. Akibatnya, pemerintah kolonial Hindia Belanda menetapkan pelarangan bagi orang-orang Arab mendatangi beberapa daerah tertentu.*41)</p>
<p>Organisasi pergerakan Islam lain yang muncul sebagai respon positif terhadap penyatuan ini adalah Sarikat Islam. Peristiwa dikibarkannya bendera Turki Utsmani pada Kongres Nasional Sarikat Islam di Bandung pada tahun 1916, sebagai simbol solidaritas sesama muslim dan penentangan terhadap penjajahan, menunjukkan hal tersebut. Pada masa itu, salah satu usaha yang dilakukan Khilafah Ustmaniyah adalah menyebarkan seruan jihad dengan mengatasnamakan khalifah kepada segenap umat Islam, termasuk Indonesia, yang dikenal sebagai Jawa. Di antara seruan tersebut adalah:</p>
<p>“Wahai saudara seiman, perhatikanlah berapa negara lain menjajah dunia Islam. India yang luas dan berpenduduk seratus juta muslim dijajah oleh sekelompok kecil musuh dari orang-orang kafir Inggris. 40 juta muslim jawa dijajah oleh Belanda. Maroko, Al-Jazair, Tunisa, Mesir dan Sudan menderita dibawah cengkraman musuh Tuhan dan Rasul-Nya. Juga Kuzestan, berada dibawah tekanan penjajah musuh iman. Persia yang dipecah-belah. Bahkan tahta khilafah pun, oleh musuh-musuh Tuhan selalu ditentang dengan segala macam cara.”*42)</p>
<p>Realitas ini memberikan gambaran bagaimana khilafah Utsmaniyah memberikan dukungan dan bantuan kepada kaum Muslim Indonesia serta memandangnya sebagai satu kesatuan tubuh, bahkan menyerukan untuk membebaskan diri dari penjajah musuh iman. Dalam hal ini kaum Muslim memberikan respon positif terhadap upaya pengokohan kesatuan umat Islam sedunia tersebut.</p>
<p>Respon Kaum Muslim Indonesia Atas Keruntuhan Khilafah Utsmaniyah</p>
<p>Pada tanggal 3 Maret 1924, Mustafa Kamal la’natullahu ’alaih memutuskan untuk melakukan pembubaran Khilafah yang disebutnya sebagai “bisul sejak abad pertengahan”.*43) Pada pagi hari 1924, diumumkan bahwa Majelis Nasional telah menyetujui penghapusan Khilafah dan pemisahan agama dari urusan-urusan negara. Malamnya, Khalifah pun diusir secara paksa oleh kesatuan polisi dan militer.*44) Secara resmi, runtuhlah Khilafah Utsmaniyah pada 3 Maret 1924 tersebut.</p>
<p>Penghancuran kepemimpinan umat Islam sedunia tersebut mengguncang seantero alam, termasuk Indonesia. Sebagai respon terhadap keruntuhan Khilafah, sebuah Komite Khilafah didirikan di Surabaya tanggal 4 Oktober 1924 dengan ketua Wondosudirdjo (kemudian dikenal dengan nama Wondoamiseno) dari Sarikat Islam dan wakil ketua K.H.A. Wahab Hasbullah. Tujuannya untuk membahas undangan kongres kekhilafahan di Kairo.*45) Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan kongres Al-Islam Hindia ketiga di Surabaya tanggal 24-27 Desember 1924. Kongres ini diikuti oleh 68 organisasi Islam yang mewakili pimpinan pusat (hoofd bestuur) maupun cabang (afdeling), serta mendapat dukungan tertulis dari 10 cabang organisasi lainnya. Kongres ini dihadiri pula oleh banyak ulama dari seluruh penjuru Indonesia. Keputusan penting Kongres ini adalah melibatkan diri dalam pergerakan khilafah dan mengirimkan utusan yang harus dianggap sebagai wakil umat Islam Indonesia ke kongres dunia Islam.*46) Kongres ini memutuskan untuk mengirim sebuah delegasi ke Kairo yang terdiri dari Surjopranoto (Sarikat Islam), Haji Fachruddin (Muhammadiyah), dan K.H.A. Wahab dari kalangan tradisi.*47)</p>
<p>Karena ada perbedaan pendapat dengan kalangan Muhammadiyah, K.H.A. Wahab dan tiga penyokongnya mengadakan rapat dengan kalangan ulama kaum tua dari Surabaya, Semarang, Pasuruan, Lasem, dan Pati. Mereka sepakat mendirikan Komite Merembuk Hijaz. Komite ini dibangun dengan dua maksud, yaitu pertama untuk mengimbangi Komite Khilafat yang secara berangsur-angsur jatuh ke tangan golongan pembaharu, dan kedua, untuk berseru kepada Ibnu Su’ud penguasa baru di tanah Arab agar kebiasaan beragama secara tradisi dapat diteruskan.*48) Komite inilah yang diubah namanya menjadi Nahdlatul Ulama (NU) pada suatu rapat di Surabaya tanggal 31 Januari 1926. Rapat ini tetap menempatkan masalah Hijaz sebagai persoalan utama.*49) Sekalipun terdapat beda pendapat, akan tetapi kalangan Muhammadiyah dan Sarikat Islam maupun kalangan NU sama-sama memberikan perhatian besar terhadap keruntuhan khilafah Islamiyah dan memandangnya sebagai persoalan utama kaum Muslim.</p>
<p>Sikap ini lahir dari keyakinan bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim. Umat Islam Indonesia saat itu memandang Sultan Turki sebagai Khalifah.*50) Di antara tokoh Indonesia dari Sarikat Islam, HOS Cokroaminoto, menyatakan bahwa khalifah bukan semata-mata untuk umat Islam di jazirah Arab, tetapi juga bagi umat Islam Indonesia. Ditegaskannya pula bahwa khalifah merupakan hak bersama sesama muslim dan bukan dominasi bangsa tertentu.*51) Lebih tegas lagi, Cokroaminoto juga menyatakan selain dua kota suci Makkah-Madinah, khalifah adalah milik umat Islam sedunia. Ia menyarankan untuk mengirimkan utusan ke Kongres. Tujuannya untuk “mempertoendjoekan moeka terhadap oemat Islam sedoenia”, dan “melakoekan segala oesaha jang ditimbang bergoena bagi oemat Islam di negeri kita”. Di samping itu, mencari keterangan mengenai kelanjutan pemilihan khalifah.*52) Bahkan, beliau menganalogikan umat Islam laksana suatu tubuh. Karenanya, bila umat Islam tidak memiliki khalifah maka “seolah-olah badan tidak berkepala”.*53)</p>
<p>Penutup</p>
<p>Berdasarkan beberapa catatan sejarah di atas dapat disimpulkan bahwa kesultanan Islam di Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan Khilafah Utsmaniyah. Bahkan bukti-bukti tersebut menggambarkan kesultanan Islam di Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari Khilafah Islamiyah.</p>
<p>Hanya saja, disaat kekuatan Khilafah Utsmaniyah mulai melemah, penjajah kafir Barat (Inggris) melalui agennya, Mustafa Kamal, berhasil meruntuhkannya. Akibatnya, institusi pemersatu kaum Muslim sedunia itu pun lenyap dan wilayah negeri-negeri Muslim pun terpecah belah di bawah kekuasaan penjajah.</p>
<p>Sementara di Indonesia sendiri, pasca penjajahan secara fisik (militer), beberapa tokoh yang ingin membangun Indonesia berdasarkan sistem politik Islam, juga mengalami kegagalan akibat adanya ‘pengkhianatan’. Walhasil, Indonesia pun menjadi sebuah negara yang ‘merdeka’ atas dasar sekularisme dan nasionalisme. Hal ini menjadikan perpecahan negeri-negeri Muslim terus berlanjut dan menjadikan kaum Muslim tetap dalam kondisi lemah.</p>
<p>Merujuk pada kenyataan sejarah yang ada, tampak jelas bahwa upaya menyatukan kaum Muslim di berbagai negeri Muslim, termasuk Indonesia, atas dasar Islam merupakan sebuah keniscayaan sejarah. Bagi kaum Muslim Indonesia, perjuangan untuk melanjutkan kehidupan Islam dan menyatukan negeri Islam dalam kekhilafahan bukan semata-mata wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT. Aktivitas tersebut sesungguhnya juga merupakan upaya untuk meneruskan sejarah, di samping upaya untuk melanjutkan perjuangan para Sultan dan Ulama Saleh terdahulu yang telah mempersatukan Nusantara dengan Khilafah Islamiyah. Sebaliknya, penentangan terhadap upaya ini merupakan wujud pengingkaran terhadap sejarah Indonesia, di samping pengingkaran terhadap perintah Allah SWT.[HTI Online]</p>
<p>Catatan Kaki:<br />
1. Uka Tjandrasasmita, “Hubungan Perdagangan Indonesia-Persia (Iran) Pada Masa Lampau (Abad VII-XVII M) daan Dampaknya terhadaap Beberapa Unssur Kebudayaan” Jauhar Vol. 1, No. 1, Desember 2000 hal. 32.<br />
2. Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2004) hal. 27-28.<br />
3. Ibid. hal. 28<br />
4. Farooqi, “Protecting the Routhers to Mecca,” hal. 215-6, dikutip dari Ibid hal. 44.<br />
5. Metin Innegollu, “The Early Turkish-Indonesian Relation,” dalam Hasan M. Ambary dan Bachtiar Aly (ed.), Aceh dalam Retrospeksi dan Reflkesi Budaya Nusantara, (Jakarta: Informasi Taman Iskandar Muda, tt), hal. 54.<br />
6. Azyumardi Azra, op.cit. hal. 44<br />
7. Marwati Djuned Pusponegoro (eds.), Sejarah Nasional Indonesia, Jilid III (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), hal. 54.<br />
8. Metin Innegollu, op.cit. hal. 54<br />
9. Azyumardi Azra, Renaisans Islam Asia Tenggara ; Sejarah wacana dan kekuasaan. (Bandung : Rosda, 1997), hal. 116-118).<br />
10. Snouck Hurgronje, 1994, Nasehat-nasehat C. Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya kepada pemerintah Hindia Belanda; 1889 –1936. (Jakarta : INIS), hal. 1631.<br />
11. Peunoh Daly, ‘Hukum Nikah, Talak, Rujuk, Hadanah dan Nafkah dalam Naskah Mir’at al-Tullab Kaarya Abd Raauf Singkel,” Disertasi Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah (Jakarta, 1982). Hal. 15-16.<br />
12. Ibid. hal. 32<br />
13. Ibid hal. 36<br />
14. Para khalifah Turki Ustmani sering disebut sebagai “Sultan Rum” karena menduduki Konstantinopel yang merupakan bekas Kerjaaan Romawi Timur. Ini merupakan hasil wawancara tim Hizbut Tahrir Indonesia dengan Prof.Dr. Uka Tjandrasasmita, Selasa, 11 Januari 2005.<br />
15. Azyumardi Azra, 2004, op.cit. hal. 36.<br />
16. Ibid hal. 38<br />
17. Ibid. hal. 36<br />
18. Saleh Obazan, dikutip dari Azyumardi Azra, op.cit. hal. 40-41.<br />
19. Dr. Yusuf ats-Tsaqafi, Mawqif Uruba min ad-Daulat al-Utsmaniyyah, hal. 37.<br />
20. Saleh Obazan, op.cit. hal. 41<br />
21. Marwati Djuned Pusponegoro (eds.), op.cit. hal. 33.<br />
22. Azyumardi Azra, op.cit. hal. 42.<br />
23. Lukman Thaib, “Aceh Case: Possible Solution to Festering Conflict,” Journal of Muslim Minorrity Affairs, Vol. 20, No. 1, tahun 2000 hal. 106<br />
24. Metin Inegollu (the Ambassador of Turkey), The early Turkish-Indonesian Relations, Aceh dalam restrospeksi dan refleksi budaya Nusantara (Editor Hasan Muarif Ambary dan Bachtiar Aly), Informasi Taman Iskandarmuda (INTIM), Jakarta, tt, hal. 53-55.<br />
25. Ibid, hal. 53.<br />
26. Azyumardi Azra, op.cit. hal. 43-44.<br />
27. H.M. Zainuddin, Tarich Atjeh dan Nusantara (Medan: Pustaka Iskandar Muda, 1961) hal. 272-77; lihat juga, op.cit. hal. 44.<br />
28. Azyumardi Azra, op.cit. hal. 44-45.<br />
29. Marwati Djuned Puspo dan Nugroho Notosusanto, op.cit. hal. 56.<br />
30. Ibid. hal. 96.<br />
31. Ibid. hal. 257.<br />
32. Azyumardi Azra, op.cit. hal. 45.<br />
33. Ali Muhammad Ash-Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (Terj.), Pustaka Al Kautsar, tahun 2003, hal. 258-259.<br />
34. Abd. Rahim Yunus, Posisi Tasawuf dalam Sistem Kekuasaan di Kesultanan Buton pada Abad ke-19, INIS Jakarta, tahun 1995, hal. 10.<br />
35. W. Marsden, The History of Sumatra, London: Thomas Paine &amp; Sons, 1783, 272, 283 dikutip oleh Ayzumardi, 2004, op.cit. hal. 33.<br />
36. RZ. Leirissa, Shalfiyanti, dan Restu Gunawan, Ternate Sebagai Bandar Jalur Sutra, Jakarta: Ilham Bangun Karya, tahun 1999, hal. 59-60.<br />
37. Mudzkirat as-Sulthan Abdul Hamid ats-Tsani, Pengantar oleh Dr. Muhammad Harb, Dar al-Qalam, 1412H/1991M, hal. 23.<br />
38. Hamid Al-Gadri, Islam dan Keturunan Arab dalam Pemberontakan melawan Belanda, tahun1996, Mizan Bandung, hal. 132-152.<br />
39. Snouck Hurgronje, op.cit. hal. 1691.<br />
40. Ibid, hal. 1740.<br />
41. Abu Bakar Atjeh, Salaf, Gerakan Salaf di Indonesia. Pertama, Jakarta, hal. 103-104.<br />
42. H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, tahun 1991, LP3ES Jakarta, hal. 81-82, dan 219.<br />
43. Muhammad Zahid Abdul Fattah Abu Ghuddah, at-Tarikh al-Utsmaniy fi Syi’ri Ahmad Syauqi, Dar al-Raid Kanada, Cet. I, tahun 1417H/1996M, hal. 110.<br />
44. Abdul Qadim Zallum, Konspirasi Barat meruntuhkan Khilafah Islamiyah (Terj.), Pustaka Thariqul ‘Izzah, tahun 2001, hal. 183.<br />
45. Bandera Islam, 16 Oktober 1924<br />
46. Bandera Islam, 8 Februari 1925. Lihat juga Deliar Noer, Gerakan modern Islam di Indonesia 1900-1942, tahun 1973, LP3ES Jakarta, hal. 242.<br />
47. Hindia Baroe, 9 Januari 1925.<br />
48. Deliar Noer, ibid. hal. 242.<br />
49. Ibid, hal. 243.<br />
50. Ibid, hal. 242.<br />
51. Hindia Baroe, 9 Februari 1926.<br />
52. Bintang Islam, bundel tahun 1927, hal. 19.<br />
53. Hindia Baroe, 15 Januari 1926.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/28/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/28/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=28&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/aceh-nusantara-dan-khilafah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>AS Penjajah Nyata Umat Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/as-penjajah-nyata-umat-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/as-penjajah-nyata-umat-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:29:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/as-penjajah-nyata-umat-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Farid Wadjdi
Selama periode pertama kepemimpinannya, Bush secara brutal menjadikan umat Islam sebagai obyek penjajahannya. Menurut laporan majalah kesehatan Inggris The Lancet, sekitar 100 ribu warga sipil Irak mungkin telah tewas sejak serbuan yang dipimpin Amerika atas negara mereka (BBC online, 29/10/2004).
Setelah terpilih kembali, Bush menegaskan lagi politik luar negeri Kapitalismenya yang barbar. Bush akan menggunakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=29&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Farid Wadjdi</p>
<p>Selama periode pertama kepemimpinannya, Bush secara brutal menjadikan umat Islam sebagai obyek penjajahannya. Menurut laporan majalah kesehatan Inggris The Lancet, sekitar 100 ribu warga sipil Irak mungkin telah tewas sejak serbuan yang dipimpin Amerika atas negara mereka (BBC online, 29/10/2004).<span id="more-29"></span></p>
<p>Setelah terpilih kembali, Bush menegaskan lagi politik luar negeri Kapitalismenya yang barbar. Bush akan menggunakan demokrasi dan terorisme sebagai alat untuk membenarkan tindakannya membunuhi kaum Muslim di dunia untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya. Demokrasi, sistem kufur, yang ditawarkan AS tidak lebih untuk kepentingannya sendiri. Dalam jumpa pers yang pertama setelah terpilih Bush mengatakan, “Jika kita mau melindungi negara kita dalam jangka panjang, hal terbaik yang dilakukan adalah menyebarkan kebebasan dan demokrasi.” (Kompas, 6/11/2004).</p>
<p>Setelah itu, Bush segera menyerang Fallujah habis-habisan. Atas perintah Bush, yang didukung Inggris dan anteknya Allawi, Fallujah, daerah yang dikenal dengan banyak masjid, dibombardir. Dunia disuguhi kesadisan tentara AS yang membunuhi kaum Muslim yang sudah tidak berdaya di masjid. Untuk membungkam perlawanan, AS pun membunuh para ulama terkemuka di Irak yang tidak setuju dengan AS dan Allawi. Al-Qur’an pun mereka hinakan dengan cara dicampakkan dan dikoyak-koyak.</p>
<p>Apa yang terjadi pada kaum Muslim sekarang ini tidak lepas dari agenda penjajahan negara-negara kapitalis. Penjajahan —dalam segala bentuknya— bahkan merupakan tharîqah (metode) yang baku dalam politik luar negeri mereka. Negara-negara kapitalis-imperialis adalah seperti AS Inggris, Prancis, dan Jerman. Tujuan politik luar negeri mereka juga jelas, yakni menyebarluaskan ideologi Kapitalisme ke seluruh penjuru dunia.</p>
<p>Negara-negara imperialis ini jelas tidak akan membiarkan sedikitpun ada kekuatan lain yang dapat mengganggu misi mereka dan lestarinya penjajahan mereka. Ini berlaku dari dulu hingga sekarang. Perkara ini tampak jelas dalam perencanaan pertahanan AS yang dikemukakan oleh Pentagon pada Februari 1992, yang mempertegas kebijakan luar negeri AS untuk menghalangi munculnya pesaing baru Amerika dari mana pun.</p>
<p>Islam Musuh Nomor Satu Kapitalisme</p>
<p>Persatuan negeri-negeri Islam jelas merupakan ancaman besar bagi negara-negara imprialis Barat. Apalagi kalau persatuan itu dibangun di atas dasar ideologi yang sahih, yakni ideologi (mabda’) Islam; ideologi yang didasarkan pada akidah Islam dan diemban oleh institusi politik Islam yang menerapkan syariat Islam, yakni Daulah Khilafah Islam; sebuah negara yang akan membebaskan negeri-negeri Islam dengan jihad. Tidak aneh jika tiga perkara tersebut —akidah Islam, syariat Islam yang ditegakkan oleh Daulah Khilafah Islam, dan jihad— menjadi sasaran penghancuran oleh AS.</p>
<p>Sesungguhnya Islam telah dinominasikan oleh AS menjadi musuh utamanya, terutama setelah robohnya Komunisme. Negeri-negeri Islam menjadi sasaran terpenting AS dalam perang melawan terorisme. Tujuannya adalah untuk mengokohkan dominasi dan penjajahan AS di negeri-negeri Islam. Salah satu alasannya karena kaum Muslim di seluruh dunia sedang merintis jalan menuju kebangkitannya melalui upaya penegakan kembali Daulah Khilafah Islam. AS dan sekutu-sekutu imperialismenya sangat tahu persis, bahwa Daulah Khilafah itulah satu-satunya negara yang berkemampuan untuk meluluhlantakkan ideologi Kapitalisme yang dipimpin oleh AS.</p>
<p>Tidak aneh pula jika saat ini kita menyaksikan para pejuang syariat Islam dan Daulah Khilafah Islam dihalang-halangi dan ditindas. Mereka dituduh teroris, mengganggu stabilitas, dan memecah-belah. Menhan AS Rumsfeld, misalnya, pernah mengingatkan bahaya kaum ‘teroris’, “Tujuan mereka (para ekstremis) adalah menghancurkan pemerintahan yang ada di dunia, menegakkan Khilafah, menjadikan dunia di bawah tangan teroris, dan menentukan bagaimana tiap orang hidup.” (thestar.com.my).</p>
<p>Agenda Penjajahan Negara Imperialis</p>
<p>A. Politik</p>
<p>Di bidang ini tiga perkara yang menonjol adalah demokratisasi, disintegrasi, dan war on terrorism. Tiga isu ini menjadi alat untuk mengokohkan imperialisme AS di Dunia Islam.</p>
<p>1. Demokratisasi</p>
<p>Demokratisasi Dunia Islam menjadi agenda penting AS. Dalam pidatonya pada Kamis 6/11/2003 di depan The National Endowment for Democracy pada ulang tahun badan itu yang ke-20, Bush kembali menekankan pentingnya demokratisasi Timur Tengah. Dalam kesempatan itu, Bush mengungkap strategi ke depan bagi ‘pembebasan’ Timur Tengah. Ada beberapa argumentasi yang dilontarkan Bush tentang pentingnya demokratisasi di Timur Tengah. Menurutnya, selama kebebasan (freedom) belum tumbuh di Timur Tengah, kawasan itu akan tetap menjadi wilayah stagnan (jumud), ‘pengekskpor’ kekerasan, termasuk menjadi tempat penyebaran senjata yang membahayakan negara AS. Hal ini dipertegas lagi dalam pidato pertama terpilihnya kembali dirinya baru-baru ini.</p>
<p>Jelas, argumentasi demokratisasi ini penuh dusta dan kebohongan. Munculnya kekerasaan di Dunia Islam, terutama Timur Tengah selama ini, karena dipicu oleh tindakan zalim AS sendiri terhadap umat Islam. Berbagai krisis dan konflik di dunia saat ini merupakan reaksi keras kekejaman AS. Mungkinkah muncul perlawanan terhadap pasukan AS kalau mereka tidak menduduki Irak? Mungkinkah pula muncul perlawanan Hamas dengan aksi-aksi syahidnya kalau AS tidak terus-menerus mendukung penjajah Israel di bumi Palestina?</p>
<p>Lagi pula, mengapa AS baru memunculkan isu demokratisasi belakangan ini saja, padahal selama ini AS banyak berkolaborasi dengan pemerintahan diktator di Timur Tengah; AS juga telah lama bekerjasama dengan pemerintah Saudi yang diktator dan jelas-jelas tidak demokratis. Sebelumnya juga, AS pernah lama bekerjasama dengan rezim Saddam Hussein saat AS mendukung Irak dalam perang melawan Iran. AS juga, hingga saat ini, tetap saja mendukung penguasa Mesir Husni Mubarak yang dikenal diktator dan bertindak kejam terhadap para pejuang Islam. Dari sini jelas, isu demokratisasi tidak lain adalah untuk mengokohkan kedudukan penjajahan mereka di Timur Tengah.</p>
<p>2. Disintegrasi</p>
<p>Upaya disintegrasi negeri-negeri Islam tampak jelas dari campur tangan AS dalam setiap konflik yang berbau disintgerasi. Di Indonesia perkara ini tampak jelas dalam kasus Aceh, Ambon, Papua, dan Poso. Disintegrasi juga dilakukan lewat usulan dan kebijakan desentralisasi, otonomi daerah, isu putra daerah, Indonesia Timur-Barat, dan sebagainy.</p>
<p>Di belahan dunia lain, hal yang sama dilakukan di Irak dengan memunculkan isu Syiah-Sunni, negara federal, dan sebagainya. Di Sudan, beberapa perundingan dilakukan dengan pemberontak John Garang yang mengisyaratkan pengakuan terhadap pemisahan dan pemberontakan di Sudan Selatan. AS dan Eropa demikian semangat mengangkat krisis di Sudan Barat sebagai bentuk pembantaian etnis. Di sisi lain, AS diam seribu bahasa terhadap tindakan kejam para pemberontak di Sudan Selatan dan Barat tersebut.</p>
<p>Kenyataan sesungguhnya, negara-negara imperialis itulah —yang didukung oleh antek-anteknya— yang merekayasa konflik di negeri-negeri Islam. Mereka memunculkan konflik horisontal agar umat ini tetap terpecah-belah. Muncullah konflik Pakistan-Bangladesh, Iran-Irak, Irak-Kuwait, Filipina-Moro, Thailand-Pattani, Irak-Kurdi-Turki, Sudan Selatan, Timor Timur, Aceh, Papua, Poso, Ambon, dan lain-lain. Sudah banyak bukti, bahwa AS secara langsung atau tidak langsung membantu —dengan dana maupun persenjataan— pihak-pihak yang menghendaki disintegrasi.</p>
<p>Politik disintegrasi ini secara ‘klasik’ telah dijadikan AS untuk memecah-belah Dunia Islam. Politik disintegrasi juga dijadikan alat untuk menimbulkan konflik yang menjadi alasan AS untuk melakukan intervensi.</p>
<p>3. War on Terrorism</p>
<p>War on terorism masih menjadi isu yang dipelihara AS untuk kepentingan nasionalnya. Atas dasar perang melawan terorisme, AS mengintervensi negara-negara lain. Perang melawan terorisme juga mereka perkuat dengan isu agama seperti Perang Salib. Bush pernah mengatakan bahwa perang ini merupakan lanjutan dari Perang Salib. “This Crusade, this war on terrorism, is going to take a along time (Perang Salib, perang melawan terorisme, akan memakan waktu yang lama),” katanya. (BBC, 16/9/2001).</p>
<p>Wakil Menhan AS urusan intelijen, Letjen William Boykin, juga pernah mengatakan, “The U.S. battle with Islamic terrorists as a clash with the devil (Perang melawan teroris Islam sama dengan perang melawan setan).” (VOA, 22/10/2003).</p>
<p>Upaya mempertahankan isu ini antara lain dengan pembentukan opini bahwa para teroris mengancam kepentingan AS dan dunia, jaringan teroris sangat kuat dan meluas, pemberian warning (peringatan-peringatan) tentang adanya ancaman terorisme, dll. Dalam konteks ini, beberapa tindakan teror sangat mungkin didalangi oleh AS, langsung atau tidak, untuk memperkuat anggapan adanya ancaman terorisme dunia. Bahkan, dalam forum ekonomi APEC (yang tidak berhubungan langsung dengan masalah politik) di Chile baru-baru ini, AS memaksakan agenda perang melawan terorisme ini.</p>
<p>B. Ekonomi: Liberalisasi, Privatisasi, Dan Utang Luar Negeri</p>
<p>Negeri-negeri Islam masih menjadi obyek dari agenda ekonomi AS dan negara-negara imperialis kapitalis kufur lainnya. Hal ini tidaklah aneh karena negara-negara kufur itu sangat bergantung pada kekayaan alam negeri-negeri Islam, terutama minyak, seperti di Irak dan Saudi Arabia. Di Indonesia, secara rakus Freeport mengeksploitasi tambang emas di Papua. Agenda ekonomi ini juga penting bagi AS untuk menimbulkan ketergantungan Dunia Islam pada Barat, meskipun negeri-negeri Islam adalah negeri yang kaya. Program-program kapitalisasi ekonomi pun masih berlanjut hingga kini seperti privatisasi, utang luar negeri, investasi asing, pasar modal, mata uang dolar, dan lain-lain. Program ini dirancang oleh badan-badan penjajahan ekonomi seperti IMF, Bank Dunia, WTO, organisasi ekonomi regional, dan lain-lain.</p>
<p>C. Sekularisasi Pendidikan</p>
<p>Upaya AS yang paling menonjol adalah melakukan perbaikan kurikulum pendidikan agama di negeri-negeri Muslim yang tidak sejalan dengan kepentigan penjajahnnya. Di beberapa negeri Islam pelajaran yang memuat kejelasan tentang kekufuran, kejahatan Yahudi dan Nasrani, syariat Islam yang kâffah, dan jihad diintervensi untuk diganti. Hal ini terjadi di Indonesia, Mesir, Saudi Arabia, Yordania, dan negeri-negeri Islam lainnya.</p>
<p>Kedubes AS di Indonesia, misalnya, secara terbuka mengirimkan buku-buku ‘propaganda’ AS ke pesantren-pesantren di Indonesia. Di Saudi dilakukan operasi besar-besaran untuk memantau dan memeriksa para penceramah agar tidak bertentangan dengan kepentingan AS. Korbannya, lebih kurang 1000 khatib dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk mencegah munculnya teroris, Maroko menutup 600 masjid. Di Mesir dan Yordania, para ulama anti Barat dan zionis Israel dilarang muncul di TV dan berceramah. Semuanya di bawah tekanan untuk memenuhi kepentingan AS.</p>
<p>Maksud AS dengan perubahan kurikulum ini adalah jelas, yakni menghilangkan tiga kekuatan utama kaum Muslim: akidah, syariat yang diterapkan oleh Khilafah, dan jihad. Sebab, selama tiga kekuatan ini masih hidup di dalam benak dan sanubari kaum Muslim, AS akan mengalami banyak hambatan untuk memuluskan penjajahannya atas kaum Muslim.</p>
<p>D. Budaya Dan Gaya Hidup</p>
<p>Tidak ada satu aspek pun yang tidak diserang oleh negara-negara imperialis, tak terkecuali dalam hal budaya dan gaya hidup. Penduduk negeri-negeri Islam pun diformat pemikiran dan perasaannya dengan budaya dan gaya hidup Barat yang najis. Semua itu dipropagandakan oleh negeri-negeri Barat dengan sungguh-sungguh serius.</p>
<p>Target Barat dalam hal ini adalah jelas, menjauhkan kaum Muslim dari budaya dan gaya hidup Islam, meninabobokan mereka dengan kesenangan semu, merusak moral pemuda Islam, dan juga untuk kepentingan ekonomi.</p>
<p>E. Militer: Pendudukan Irak, Afganistan, Palestina</p>
<p>Tidak puas dengan menjajah lewat ekonomi, budaya, atau pendidikan, negara-negara imperialis penjajah kufur pun menyerang negeri-negeri Islam, dan mendudukinya secara langsung. Dengan berbagai alasan yang penuh kebohongan mereka membunuhi rakyat yang tidak berdosa, memperkosa para wanitanya, dan melanggar kehormatan rumah-rumah kaum Muslim. Inilah yang terjadi di Irak, Afganistan, Palestina, dan negeri-negeri Islam lainnya.</p>
<p>Negara-negara imperialis melakukan ini setelah mereka melihat bahwa kepentingan mereka tidak bisa dimaksimalkan oleh agen-agen mereka di negeri-negeri Islam. Mereka pun turun langsung dengan alasan mengganti rezim yang diktator (padahal merekalah yang membentuk, mendukung, dan mempertahankannya selama ini).</p>
<p>F. Pemikiran</p>
<p>1. Penghancuran Akidah Dan Syariat Islam</p>
<p>Hal ini dilakukan dengan mengaburkan akidah Islam sebagai satu-satunya agama yang benar. Di bidang akidah, mereka mengusung ide persamaan agama, dialog antaragama, pluralisme, dll. Di bidang syariat, mereka melakukan upaya liberalisasi Islam, desakralisasi ajaran Islam, dan penjungkirbalikkan hukum-hukum Islam atas nama kontekstualisasi. Hermeneutika pun kemudian dijadikan metode utama untuk menafsirkan al-Qur’an.</p>
<p>Semua itu dilakukan Barat karena mereka sangat sadar, bahwa penjajahan mereka terhadap negeri-negeri Islam bisa terhambat karena pemikiran dan perasaan Islam yang dianut oleh kaum Muslim. Selama mereka masih berpegang teguh dengan akidah dan syariat Islam, memperjuangkan tegaknya kembali Daulah Khilafah Islam, dan memandang bahwa jihad adalah kewajiban, mereka tidak akan bisa ditaklukkan.</p>
<p>Penjajah Barat antara lain menggunakan anak-anak kaum Muslim sendiri untuk menghancurkan masyarakatnya. Muncullah kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Muslim, tetapi dengan bangga menyebarkan ide-ide yang rusak. Atas nama liberalisme, demokrasi, dan pluralisme mereka menjadi agen Barat yang menghancurkan kaum Muslim sendiri dengan mengokohkan sekularisme di negeri-negeri Islam.</p>
<p>Untuk itu, AS dan negara imperialis lainnya mendukung secara penuh upaya dekonstruksi akidah dan syariat Islam ini, seperti lewat bantuan dana. Bantuan ini bisa secara resmi lewat pemerintah atau organisasi-organisasi asing yang sejalan dengan kepentingan AS seperti LSM dan yayasan (foundation). Seperti diketahui, The Asia Foundation banyak memberikan bantuan dalam penyebaran ide-ide yang menghancurkan Islam. Salah satu hasilnya adalah Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang sebagian besar isinya justru bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p>2. Membentuk Citra Negatif Islam</p>
<p>Dari segi pemikiran, Barat berikut antek-anteknya —baik dari kalangan intelekual maupun yang mengklaim ulama— berupaya untuk menyesatkan, mengaburkan, dan memberikan citra negatif ide-ide Islam. Tujuannya adalah agar kaum Muslim jauh dari nilai-nilai Islam, terutama syariat Islam. Ide-ide syariat Islam pun dijelek-jelekkan. Dikatakan, misalnya, poligami menindas wanita, potong tangan tidak manusiawi, jilbab menindas wanita, dan lain-lain.</p>
<p>Menarik rekomendasi yang diusulkan oleh Ariel Cohen, Ph.d yang diterbitkan oleh The Heritage Foundation, yang dikenal dekat dengan pemerintah AS. Menurutnya, AS harus menyediakan dukungan pada media lokal untuk membeberkan contoh-contoh negatif dari aplikasi syariat, seperti potong tangan untuk kejahatan ringan atau kepemilikan alkohol di Chechnya, keadaan Afganistan di bawah Taliban atau Saudi Arabia, dan tempat lainnya. Perlu juga diekspos perang sipil yang dituduhkan kepada gerakan Islam di Aljazair (Hizb ut-Tahrir: An Emerging Threat to U.S. Interests in Central Asia).</p>
<p>Hal yang sama diusulkan Cheryl Benard yang diterbitkan oleh the Rand Corporation (Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, hlm. 1-24).</p>
<p>Jadi, jangan heran kalau isu-isu di atas paling getol dikampanyekan oleh Barat, termasuk jaringan pendukungnya dari kaum Muslim sendiri.</p>
<p>3. Membuat Dikotomi Dalam Islam Dan Kelompok Islam: Fundamentalis-Modernis, Kultural-Struktural, Militan-Moderat, dan lain-lain</p>
<p>Dengan membuat dikotomi ini AS berharap terjadi pertentangan antar kelompok Islam, yang jelas akan menghambat bangkit dan bersatunya umat Islam. Konflik pemikiran yang diturunkan dari dikotomi ini diharapkan menguras energi intelektual kaum Muslim dari pembahasan yang sebenarnya. Umat Islam pun diharapkan lupa bahwa musuh mereka yang sebenarnya adalah ideologi Kapitalisme yang dipimpin AS.</p>
<p>Khatimah</p>
<p>Itulah beberapa agenda penjajahan Barat atas Dunia Islam, yang sebetulnya sudah lama dilancarkan, tetapi semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir ini.</p>
<p>Bagaimanapun, Barat dengan kekuatan negaranya yang dibangun atas dasar ideologi Kapitalisme yang mengglobal harus dilawan dengan kekuatan negara yang dibangun di atas ideologi yang juga mengglobal. Negara tersebut adalah Daulah Khilafah Islam. Daulah Khilafah Islam akan menghimpun potensi kaum Muslim dan menyatukan Dunia Islam untuk kemudian berjihad melawan penindasan negara-negara Barat kapitalis.</p>
<p>Jihad berperang melawan negara-negara Barat kapitalis —termasuk melalui perang propaganda— tentu saja akan dapat dilakukan secara seimbang jika kaum Muslim bersatu di bawah naungan Daulah Khilafah Islam. Allah SWT berfirman:</p>
<p>Oleh sebab itu, siapa saja yang menyerang kalian, seranglah dia, seimbang dengan serangannya terhadap kalian. (Qs. al-Baqarah [2]: 194).</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/29/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/29/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=29&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/as-penjajah-nyata-umat-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keharusan Mengganti Total Sistem Hukum Sekarang Dengan Sistem Hukum Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/keharusan-mengganti-total-sistem-hukum-sekarang-dengan-sistem-hukum-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/keharusan-mengganti-total-sistem-hukum-sekarang-dengan-sistem-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:24:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/keharusan-mengganti-total-sistem-hukum-sekarang-dengan-sistem-hukum-islam/</guid>
		<description><![CDATA[M. Shiddiq al-Jawi
Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu: (1) Struktur; (2) Substansi; (3) Kultur Hukum (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).*1)
Dengan demikian, jika kita berbicara tentang “sistem hukum”, maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama atau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=27&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>M. Shiddiq al-Jawi</p>
<p>Pengertian Sistem Hukum<br />
Sistem hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu: (1) Struktur; (2) Substansi; (3) Kultur Hukum (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).*1)<span id="more-27"></span></p>
<p>Dengan demikian, jika kita berbicara tentang “sistem hukum”, maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, tidak mungkin kita abaikan. Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya. Substansi adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Kultur hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.*2)</p>
<p>Sistem Hukum Sekarang Wajib Diganti</p>
<p>Sistem hukum yang ada sekarang wajib diganti dengan sistem hukum Islam secara total dan menyeluruh, mengingat setidaknya dua alasan berikut. Pertama, alasan normatif, yaitu sistem hukum sekarang pada dasarnya bertentangan dengan syariah Islam. Kedua, alasan empiris, yaitu sistem hukum yang sekarang telah gagal melakukan penegakan hukum.</p>
<p>Secara normatif, dapat ditegaskan menerapkan hukum Islam adalah wajib dan sebaliknya menerapkan hukum-hukum yang bukan hukum Islam adalah haram. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan,…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 65).</p>
<p>Ayat di atas menegaskan bahwa umat Islam tidaklah dianggap beriman secara sebenar-benarnya sampai berhukum kepada hukum Islam yang dibawa Rasulullah Saw. Maka dari itu, berhukum dengan hukum Islam adalah wajib, sebaliknya berhukum kepada selain hukum Islam adalah haram. Maka, hukum-hukum penjajah buatan manusia wajib ditolak dan tidak boleh diterapkan, karena bukan merupakan hukum Islam.</p>
<p>Tidak dapat diterima dalih yang menyatakan boleh saja mengambil hukum-hukum selain Islam (buatan manusia), selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pendapat ini tidak benar. Sebab “hukum —selain hukum Islam— yang tidak bertentangan dengan hukum Islam” faktanya tetap bukanlah hukum Islam.*3) Sebab hukum Islam (al-hukm asy-syar’i) adalah khithab Asy Syari’ (seruan Allah SWT) yang berkaitan dengan perbuatan hamba. Selama sebuah hukum tidak bersumber dari khithab Asy Syari’ —yang terwujud dalam Al Kitab dan As Sunnah— maka dari segi apa pun dia bukanlah hukum Islam, walau pun ia tidak bertentangan dengan hukum Islam. Jadi, yang menjadi masalah itu sebenarnya bukanlah suatu hukum itu bertentangan atau tidak dengan hukum Islam, melainkan apakah suatu hukum itu hukum Islam atau bukan.*4)</p>
<p>Secara empiris, sistem hukum yang ada telah gagal total dalam penegakan hukum. Indikasinya adalah bahwa hukum hanya menjerat kaum lemah, tapi gagal menjerat yang kuat. Itu seperti kata pepatah: Laws are spider webs, they hold the weak and delicate; Who are caught in their meshes, But are torn in pieces by the rich and powerful (Hukum adalah sarang laba-laba, ia menjaring yang lemah dan lunak, tetapi jaring sarang itu akan robek jika ia menjaring “si kaya” dan “penguasa”).*5) Mengomentari kasus Mulyana W. Kusumah yang tertangkap tangan hendak menyuap auditor BPK 8 April 2005 lalu, Hendardi (Ketua PBHI) mengatakan, “[Koruptor] yang besar-besar dan pintar-pintar seperti mantan presiden Suharto, BLBI, tak akan tersentuh. Tapi yang gini-gini, belajaran, tidak pintar, tertangkap juga.” (Jawa Pos, 12 April 2005). Padahal dugaan korupsi KPU “hanya” sebesar Rp. 343 miliar. Sedang taksiran nilai total kekayaan Suharto dan keluarganya yang diduga hasil korupsi adalah sebesar US$ 40 milyar, atau sekitar Rp. 392 triliun (kurs 1 dolar = Rp 9.800) (Newsweek, 26 Januari 1998; George Aditjondro, Indonesian Daily News). Jadi, hasil korupsi Suharto itu sekitar 1143 kali lipat dari nilai korupsi KPU. Tapi, Suharto tidak diapa-apakan, karena dia orang besar, sedang Mulyana W. Kusumah ditangkap, karena dia orang kecil.</p>
<p>Sebelum itu kita masih ingat, kasasi Akbar Tanjung yang dituduh korupsi telah sukses dikabulkan MA. Pada saat yang hampir bersamaan dengan pengabulan itu, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir malah divonis 1,5 tahun. Sementara mantan presiden Suharto bebas dari proses hukum karena “penyakit baru” ciptaan hakim Lalu Mariyun, yaitu “sakit permanen.” Konglomerat Samadikun Hartono yang korup bebas ke luar negeri dengan alasan sakit. Skandal laporan kekayaan dari Jaksa Agung M.A. Rahman (yang tidak sesuai dengan harta kekayaan sebenarnya), menguap begitu saja. Yang menarik adalah, penerapan hukum yang pilih kasih seperti itu sudah menjadi tradisi kaum Yahudi yang kafir di masa Rasulullah Saw. Maka Nabi Saw pun menghancurkan tradisi batil itu. Dalam Shahih Muslim, seperti diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib ra, Rasulullah Saw di Madinah menjumpai seorang Yahudi pelaku zina yang diberi warna hitam-hitam dan dicambuki. Rasulullah Saw lantas memanggil orang-orang Yahudi dan bertanya, “Apakah memang demikian hukuman pezina yang kalian dapati dalam kitab kalian (Taurat)?” Mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah Saw lalu memanggil salah seorang pemuka agama di kalangan Yahudi dan berkata, “Aku sumpah kamu demi Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah memang demikian itu kalian dapati hukuman pezina dalam kitab kalian?” Orang itu menjawab, “Tidak. Seandainya engkau tidak bersumpah seperti itut, tentu aku tak akan memberitahumu. Kami dapati hukuman bagi pezina adalah rajam. Tapi ternyata banyak orang terhormat dari kalangan kami yang berzina. Maka kalau kami menghukum orang terhormat, kami tinggalkan hukum rajam. Tapi jika kami menghukum rakyat jelata, barulah kami menerapkannya. Lalu kami berkata, ‘Kemarilah, mari kita sepakati saja apa yang akan kita terapkan atas orang terhormat dan rakyat jelata’ Kami lantas menetapkan pemberian tanda hitam-hitam dan cambukan sebagai pengganti rajam.” Maka Rasulullah Saw bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang pertama yang menghidupkan perintah-Mu tatkala mereka mematikannya.” Setelah itu Rasulullah Saw memerintahkan agar orang Yahudi tadi dirajam [HR. Muslim].*6)</p>
<p>Wajib Diganti Total, Bukan Sekedar Diperbaiki</p>
<p>Melihat kegagalan sistem hukum dalam penegakan hukum di Indonesia itu, sebagian pihak menawarkan reformasi sistem hukum yang ada. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah yang dibutuhkan adalah reformasi sistem hukum? Ataukah justru penggantian sistem hukum secara total?</p>
<p>Reformasi sistem hukum, entah itu reformasi pada struktur, substansi, atau kultur hukum, sebenarnya hanya memperbaiki apa yang ada. Bukan mengganti. Dalam pandangan Islam, upaya perbaikan itu tidaklah mencukupi. Dalam perspektif Islam, khususnya perspektif konsep perubahan Islam, sistem hukum yang ada sekarang haruslah diganti total dengan sistem hukum Islam.</p>
<p>Untuk memahami solusi fundamental itu secara lebih komprehensif, harus dipahami konsep perubahan dalam perspektif Islam, yaitu suatu kaidah atau pedoman Islam mengenai bagaimana kita menjalankan perubahan terhadap sesuatu yang menyimpang dari Islam.</p>
<p>Konsep Perubahan Perspektif Islam</p>
<p>Islam mempunyai konsep yang khas dalam memperbaiki kerusakan atau penyimpangan yang terjadi, baik pada tataran, individu, institusi, masyarakat, atau negara. Secara garis besar, ada dua jenis perubahan dalam Islam, yaitu taghyir (perubahan total), dan ishlah (perubahan parsial).*7)</p>
<p>Taghyir adalah perubahan yang bersifat total yang diawali dari asas (ide dasar/aqidah). Asas ini merupakan ide dasar yang melahirkan berbagai ide cabang. Dalam individu seorang muslim, juga dalam masyarakat Islam, yang menjadi asas, adalah Aqidah Islamiyah. Perubahan total ini tertuju pada kerusakan sesuatu yang bersifat mendasar dan fatal, sehingga harus diadakan perubahan pada asasnya, yang berlanjut pada cabang-cabangnya.</p>
<p>Ishlah adalah perubahan yang bersifat parsial. Asumsinya, asas yang ada masih selamat/benar, atau hanya terkotori oleh sesuatu ide asing. Yang mengalami kerusakan bukan pada asasnya, tetapi cabang-cabangnya. Maka, perubahan parsial ini hanya tertuju pada aspek cabang, bukan aspek asas.</p>
<p>Contoh taghyir: Jika kita hendak memperbaiki perilaku orang kafir (non-muslim) yang tidak shalat, maka perubahan yang dilakukan adalah taghyir. Bukan ishlah. Sebab asas kehidupan orang kafir itu, bukan Aqidah Islamiyah. Maka, haruslah dia diajak secara baik (bukan dipaksa) untuk memeluk Aqidah Islamiyah lebih dahulu, sehingga dia mau mengucapkan syahadat. Inilah perubahan aspek asas. Setelah itu, barulah dia dapat kita ajak untuk melaksanakan shalat lima waktu. Jadi, untuk orang kafir tidaklah tepat kita langsung mengajaknya shalat (melakukan ishlah), tanpa mengubah aspek asasnya lebih dahulu.</p>
<p>Contoh ishlah: jika kita melihat orang Islam yang malas mengerjakan shalat, maka perubahan yang ada adalah ishlah, bukan taghyir. Sebab asas (aqidah) yang dimilikinya masih selamat. Hanya saja dalam hal ini ada penyimpangan pada aspek cabang (pelaksanaan shalat). Untuk muslim yang tidak taat ini, cukup kita ingatkan dia akan aqidah Islam yang diyakininya, memberinya nasihat dan dakwah, agar ketakwaannya subur kembali sehingga dia mau shalat. Jadi, kepada orang muslim ini tidak tepat kita lakukan tahgyir dengan mengubah aqidahnya, sebab aqidahnya sudah benar. Yang diubah atau diperbaiki cukuplah pada aspek cabangnya.</p>
<p>Itulah konsep perubahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Perhatikanlah sabda Rasulullah Saw kepada Muadz bin Jabal yang beliau utus ke Yaman:</p>
<p>“Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Kalau mereka memenuhi seruan itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima kali sehari-semalam. Kalau mereka memenuhi seruan itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka…” [HR. Bukhari, hadits no. 686 dan no. 721. HR. Muslim, hadits no. 501].*8)</p>
<p>Hadits di atas jelas menunjukkan, bahwa untuk melakukan perubahan pada aspek cabang (pelaksanaan shalat dan zakat), tidaklah bisa dilakukan langsung pada orang non-muslim. Tetapi harus diawali dan didahului dengan mengubah aspek asas, yaitu mengajak orang non-muslim untuk memeluk Aqidah Islamiyah.</p>
<p>Metode perubahan pada individu tersebut juga berlaku untuk perubahan pada negara. Sebab sebuah negara pada dasarnya juga didasarkan pada suatu asas, sebagaimana halnya individu. Negara diatur oleh berbagai peraturan yang berpangkal pada konstitusi (UUD). Konsitusi ini lahir dari sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam), dan pada akhirnya sumber-sumber hukum ini berasal dari sebuah asas (ide dasar/aqidah).</p>
<p>Maka dari itu, jika sebuah negara mengalami kerusakan dan penyimpangan, haruslah dilihat dulu faktanya. Apakah negara itu merupakan negara yang berasaskan Aqidah Islamiyah, ataukah sebuah negara yang asasnya bukan Aqidah Islamiyah. Jika asasnya Aqidah Islamiyah, maka negara itu hanya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Negara Khilafah Utsmaniyah di Turki pada abad ke-18 dan ke-19, misalnya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Sebab negara itu asasnya sudah benar, yakni Aqidah Islamiyah. Hanya saja negara tersebut mengalami kemerosotan dalam pemahaman Islam dan penerapannya dalam realitas kehidupan. Maka dari itu, tidak tepat jika dilakukan upaya taghyir, dengan mengubah sistem kenegaraan secara total, seperti yang dilakukan Musthofa Kamal Ataturk yang mengganti sistem Khilafah dengan sistem republik sekuler. Upaya ini jelas salah alamat. Ini seperti halnya ada orang muslim yang malas shalat, lalu diperbaiki dengan cara dimurtadkan sekalian. Padahal seharusnya cukup dinasehati dan didakwahi.</p>
<p>Adapun jika negara yang ada tidak didirikan atas asas Islam, seperti negara-negara yang ada di Dunia Islam saat ini, maka yang diperlukan bukanlah ishlah, tetapi taghyir. Jika sebuah negara mengalami kerusakan dalam sistem hukumnya, misalkan, maka mereformasi sistem hukumnya tidaklah cukup. Apalagi sekedar struktur atau kelembagaannya. Yang wajib dilakukan adalah melakukan taghyir yang total, sejak dari asasnya yang kemudian menjangkau asas-asasnya, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum, sistem pendidikan, dan seterusnya. Maka dari itu, tidaklah benar jika untuk negara semacam ini dilakukan ishlah, yaitu hanya sekedar memperbaiki sistem hukumnya, tanpa mengubah keseluruhannya sejak dari asas. Ini tak ubahnya seperti mengajak orang kafir untuk shalat. Padahal seharusnya dia harus diajak lebih dulu masuk Islam.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Atas dasar seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa sistem hukum yang ada wajib diganti secara total dengan sistem hukum Islam. Dengan kata lain, solusi Islam terhadap sistem hukum Indonesia yang nyata-nyata tidak Islami dan gagal dalam penegakan hukum, adalah melakukan perubahan dengan jalan taghyir (perubahan total), bukan dengan jalan ishlah (perbaikan, perubahan parsial).</p>
<p>Maka dari itu, memperbaiki sistem hukum yang ada sekarang tidaklah cukup, tetapi harus diganti secara total dengan sistem hukum Islam secara keseluruhan mulai dari asasnya. Sebab asas itulah yang melahirkan sumber-sumber hukum, yang selanjutnya akan melahirkan undang-undang dasar dan segala macam perundang-undangan lainnya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.</p>
<p>Perubahan total sistem hukum ini akan berjalan seiring dengan perubahan sistem-sistem sosial lainnya yang juga berubah menjadi sistem yang Islami, seperti lahirnya sistem pemerintahan, sistem ekonomi, dan sistem pendidikan Islam. Untuk mengawali perubahan total ini, harus ada upaya untuk memantapkan asas kehidupan Islam, yaitu Aqidah Islamiyah, seraya membersihkan benak umat dari ide asing yang mengaburkan Aqidah Islamiyah, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) beserta segala pemikiran derivat-derivatnya.[ ]</p>
<p>Catatan Kaki:<br />
1. Ahmad Ali, Reformasi Komitmen dan Akal Sehat dalam Reformasi Hukum dan HAM di Indonesia, makalah Seminar Nasional “Meluruskan Jalan Reformasi”, UGM, Yogyakarta, 25-27 September 2004 (http://ugm.ac.id/seminar/reformasi/i-ahmad-ali.php).<br />
2. Ibid.<br />
3. Ismail Muhammad Syah dkk: “Bagi negara Pancasila, kekuasaan membuat undang-undang ada pada rakyat. Akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa&#8230;.Dan hukum yang dibuat oleh manusia tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan.” Lihat Ismail Muhammad Syah dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara &amp; Dirjen Binbaga Depag RI, 1992), hal. 215.<br />
4. Abdul Qadim Zallum, “Akhdzu Al-Qawanin Al-Gharbiyah” Kayfa Hudimat Al Khilafah, hal. 47-58.<br />
5. Ahmad Ali, op.cit.<br />
6. Ali Belhaj, Menegakkan Kembali Negara Khilafah Keajiban Terbesar dalam Islam (Tanbih al-Ghafilin wa I’lam al-Ha`irin bi anna I’adah al-Khlafah min a’zham Wajibat Hadza al-dini), alih bahasa M. Shiddiq Al-Jawi, Cet. I, (Bogor : Thariqul Izzah, 2001), hal. 9-10<br />
7. Ahmad Al-Mahmud, Ad-Da’wah Ila Al-Islam, Darul Ummah, Beirut, 1995, hal. 305.<br />
8. Imam Baihaqi, Bingkisan Seberkas 77 Cabang Iman (Mukhtashar Syu’abul Iman li Imam Al-Qazwini), hal. 72-73</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/27/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/27/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=27&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/keharusan-mengganti-total-sistem-hukum-sekarang-dengan-sistem-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Khilafah Islamiyyah: Sebuah Keniscayaan Sejarah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/khilafah-islamiyyah-sebuah-keniscayaan-sejarah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/khilafah-islamiyyah-sebuah-keniscayaan-sejarah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:23:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/khilafah-islamiyyah-sebuah-keniscayaan-sejarah/</guid>
		<description><![CDATA[Syamsuddin Ramadhan
Kecenderungan Global: Gugurnya Negara Bangsa (Nation-States) &#38; Dominasi AS Atas Dunia Internasional
Kajian terhadap masa depan dan kemungkinan-kemungkinan untuk membangun satu sistem dunia yang saling menguntungkan dan saling menopang telah menjadi kajian mendasar abad ini. Hal ini dipicu oleh, (1) pengalaman pahit pasca perang dingin, serta (2) ketidakmampuan nation-state (negara bangsa) untuk menyelesaikan masalah-masalah internalnya. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=26&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Syamsuddin Ramadhan</p>
<p>Kecenderungan Global: Gugurnya Negara Bangsa (Nation-States) &amp; Dominasi AS Atas Dunia Internasional</p>
<p>Kajian terhadap masa depan dan kemungkinan-kemungkinan untuk membangun satu sistem dunia yang saling menguntungkan dan saling menopang telah menjadi kajian mendasar abad ini. Hal ini dipicu oleh, (1) pengalaman pahit pasca perang dingin, serta (2) ketidakmampuan nation-state (negara bangsa) untuk menyelesaikan masalah-masalah internalnya. Pada saat perang dingin, dunia terus dicekam oleh ancaman perang nuklir.<span id="more-26"></span> Dunia internasional terpolarisasi pada kutub-kutub ideologis; kutub kapitalisme yang diwakili oleh Amerika Serikat, dan kutub Sosialisme-Komunisme yang diwakili oleh Uni Sovyet. Ketegangan demi ketegangan telah mendorong negara adidaya meningkatkan sistem persenjataan nuklir mereka. Pada tahun 1995, Alice Slater, Direktur Economists Allied for Arms Reduction (ECAAR) memperkirakan bahwa biaya era nuklir bagi pembayar pajak AS adalah sebesar $4 trilyun sejak tahun 1945. Sejak tahun 1984 AS telah amenghabiskan $36 milyar untuk perang bintang, dan anggaran tahun 1995 diperkirakan antara $25 sampai $40 milyar lagi (Economists Allied for Arms Reduction [ECAAR], 25 West 45th Street, New York, NY10036). ECAAR menerbitkan jurnal Peace Economics, Peace Science and Public Policy). Rencana NASA pada tahun 1997 untuk meluncurkan satelit Cassini yang berbahan bakar plutonium sebesar 72,3 pounds telah memperluas kegilaan nuklir. Dari tahun 1947 sampai 1990, AS menghabiskan lebih dari $11 trilyun untuk militer (Hazel Henderson, 2002).</p>
<p>Meskipun rejim Uni Sovyet berhasil diruntuhkan pada awal tahun 90-an, namun bukan berarti secara otomatis ketegangan global semakin menurun. Dunia internasional mulai memasuki paranoid-paranoid baru, dan problem-problem baru. Runtuhnya Uni Sovyet hanya menghapus perang nuklir, namun tidak untuk persenjataan nuklirnya. Persetujuan-persetujuan SALT, INF, dan START hanya mengurangi senjata nuklir AS dan Rusia. Namun, arsenal senjata nuklir negara-negara lain, seperti Inggris, Perancir, dan Cina sama sekali tidak tersentuh oleh persetujuan-persetujuan tersebut. Persetujuan NPT dan CTBT hanya melarang proliferasi, serta uji coba senjata nuklir, tapi tidak mengurangi, apalagi memusnahkannya. Dunia kembali terancam oleh perang antar etnis, perang antar negara, terorisme, banditisme, dan lain-lain. Selain itu, problem kesenjangan ekonomi, serta menurunnya kemampuan AS sebagai penopang perekonomian dunia, siap meledak menjadi malapetaka kemanusian.</p>
<p>Sejak Perang Dingin II berakhir, lebih dari 20 juta jiwa hilang. Sebagian besar karena konflik bersenjata di dalam negeri. Pada tahun 1992 saja, 29 dari 30 sengketa bersenjata di dunia, berlangsung dalam domensi domestik. Di bekas Uni Sovyet lebih dari 20 konflik bersenjata telah merenggut ratusan ribu jiwa dan lebih dari 1 juta orang menjadi pengungsi (Evans, 1994). Sengketa berdarah dalam negeri dengan berbagai intensitas tersebar di berbagai negara, seperti, Irlandia Utara, Kosovo, Albania, Chechnya, Liberia, Kongo, Rwanda, Somalia, Zaire, Aljazair, El Savador, Kolombia, Peru, Nikaragua, Mexico, Afghanistan, Sri Lanka, Kashmir, Myanmar, Kamboja, Filipina, dan Indonesia Hanan, 2001).</p>
<p>Di sisi lain, model negara bangsa (nation-states) dengan keangkuhan kedaulatannya terbukti sangat rentan terhadap problem eksternal. Kita baru saja menyaksikan, bagaimana krisis mata uang menjalar ke seluruh negara Asia. Begitu baht Thailand dilanda kegoncangan, pada tahun 1997, hampir seluruh negara Asia menerima akibatnya juga. Demikian juga, krisis Mexico dan Argentina telah mengancam negara-negara lainnya. Walhasil, negara bangsa (nation-states), meminjam istilahnya E.F Schumacher (1973), terbukti terlalu besar untuk masalah-masalah lokal yang lebih kecil, dan terlalu kecil untuk masalah-masalah global yang besar.</p>
<p>Kecenderungan global, malah menunjukkan bahwa, negara-negara bangsa justru telah menjadi penyebab dasar, (1) meningkatnya jumlah negara yang hanya mementingkan kemajuan dan kepentingan dirinya sendiri dengan mengesampingkan bahkan cenderung mengorbankan kepentingan pihak lain; (2) nasionalisme ditunjang oleh berbagai faktor, seperti teritorial, bahasa, budaya dan keunggulan ras. Tanpa disadari, nasionalisme merupakan sinonim dari rasialisme, teritorialisme, bahasaisme, yang tentunya sangatlah tidak manusiawi, dan sangat berentangan dengan nilai-nilai kemanusian —Islam. (3) nasionalisme telah memecah belah kesatuan umat Islam, ke dalam ikatan-ikatan yang bermutu rendah, (4) nasionalisme sendiri berasal dari gagasan orang Kristen dan Yahudi Arab untuk memecah belah dunia Islam, agar mereka bertikai satu dengan yang lain (Sardar, 1979).</p>
<p>Secara obyektif telah terbukti bahwa nation-states telah membentuk manusia-manusia yang penuh dengan konflik dan persaingan. Nasionalisme juga memberikan kontribusi besar atas lahirnya kondisi ‘psikologis’ yang cuek-bebek terhadap kondisi negara-negara lain. Dalih mempertahankan kedaulatan, dan menghambakan dirinya kepada kepentingan bangsanya sendiri, telah mencerabut sifat-sifat kemanusian —memperhatikan nasib orang lain—, bahkan telah menanamkan benih saling menerkam dan menikam.</p>
<p>Dengan demikian, nasionalisme tidak layak menjadi model kenegaraan di masa mendatang bahkan sampai kapan pun.</p>
<p>Bila trend global menghendaki adanya ‘sebuah sistem dunia baru’ yang saling menguntungkan dan menopang, lalu bagaimana bentuknya? Apakah kapitalisme layak menjadi penyangga sistem dunia? Atau, apakah trend ini merupakan produk rekayasa AS —tata dunia baru?— untuk menggulirkan konsep globalisasi, memperkuat dominasinya, serta memantapkan dirinya sebagai pemimpin dunia? Artinya, apakah trend universalisme ini merupakan trend buatan AS untuk menciptakan pranata global yang menempatkan dirinya sebagai ‘sang pengaturnya’?</p>
<p>Beberapa pakar masa depan telah memformulasikan beberapa model sistem dunia bagi peradaban manusia mendatang. Namun tidak satupun model mereka yang berhasil menyentuh dataran dasar permasalahan global. Bahkan hampir semua kajian masa depan yang dilakukan oleh futurolog barat sangat berbau politis: melanggengkan negara kapitalis ala AS!</p>
<p>Studi yang paling masyhur mengenai masa depan adalah studi yang pernah dilakukan oleh Club of Rome yang disponsori oleh MIT, “The Predicament of Mankind”. Ini merupakan studi yang dilakukan secara kontinu serta didasarkan pada simulasi komputer mengenai model dunia. Mereka menamakan model dunia masa depan dengan nama Dunia 3. Mereka menyatakan bahwa Dunia 2 (sekarang) harus dibawa ke Dunia 3 dengan mengasumsikan dunia sebagai satu sistem organis yang setimbang, bila komponen di dalamnya dibiarkan tumbuh secara alamiah. Mereka mengemukakan pertumbuhan baru, yang mereka sebut sebagai ‘pertumbuhan organis’; yaitu pertumbuhan yang sama dengan yang terjadi pada sebuah organisme biologis yang sehat. Organisme yang sehat itu tumbuh dalam batasan-batasan sistem yang menyeluruh dan menjadi satu bagian dengan organisme lain. Tidak seperti sel kanker yang tumbuh secara liar dan mematikan organisme yang lain. Laporan yang dikeluarkan oleh Club of Rome ini digugat oleh Science Policy Research Unit (SPRU), Universitas Sussex dalam bentuk tulisan yang berjudul, “Thinking About the Future; a Critique of the Limits to Growth”. Penyelidikan mereka atas laporan MIT membuktikan bahwa model itu didasarkan atas data yang kurang memadai, dan asumsi yang mengabaikan ilmu ekonomi dan sosiologi.</p>
<p>Herman Kahn, dalam karyanya Towards the Year 2000; A Framework for Speculation, mengetengahkan pandangan —yang menurut sebagian pakar— sangat teknokratis dan optimis mengenai masa depan. Metodologi Kahn sangatlah sederhana; eksploitasi kecenderungan dan generasi skenario. Dalam anak judul bukunya yang terbaru yang berjudul, “The Next Two Hundred Years”, sangat jelas menggambarkan pemikirannya, “A Scenario for America and the World”. Ia berasumsi bahwa AS itulah satu-satunya model, dan semua bangsa harus berusaha sebisa mungkin mendekati model tersebut. Bagi Kahn, AS adalah model yang ideal. Orang AS mengemban tugas untuk menjadi kaya, memimpin manusia, dan menjadi purwa-rupa yang ideal.</p>
<p>Nampaknya, asumsi Kahn ini, dijadikan dasar AS untuk melakukan kebijakan-kebijakan sepihak dengan dalih ‘mempertahankan stabilitas dunia dan tata dunia baru’. Hampir diberbagai belahan dunia, tak satupun negara yang luput dari dominasi AS, baik secara ekonomi, politik, maupun militer. Sebelum peristiwa 11 September, melalui lembaga-lembaga internasional AS sudah berhasil menghegemoni negara-negara dunia, dan mengarahkan wacana dunia ke arah wacana kapitalistik. Peradaban AS diusung dan dianut oleh berbagai negara di dunia. Perusahaan-perusahaan dan pangkalan-pangkalan militer AS terus ditingkatkan jumlahnya. Tekanan-tekanan AS melalui IMF terhadap policy-policy pemerintahan negara berkembang terus meningkat, sampai seluruh kepentingan AS di negara itu berhasil diwujudkan. Kasus Mexico, Thailand, Indonesia, dan lain-lain telah membukakan mata, betapa dominannya campur tangan AS dalam sektor ekonomi. Bahkan di Indonesia, keputusan untuk menaikkan harga BBM, TDL, bukan berasal dari wakil rakyatnya, namun murni karena desakan IMF. Tidak cukup dengan itu. Pasca 11 September, AS mulai memasuki fase baru —berkedok perang terhadap terorisme— yaitu menghancurkan secara militer semua kekuatan yang menentang atau mengganggu kepentingan-kepentingan AS. Untuk kepentingan itu, AS bahkan telah berancang-ancang untuk mencairkan seluruh halangan-halangan nation, dengan dalih memerangi jaringan terorisme internasional. Ia terus mendesakkan bentuk kerjasama sepihak untuk memerangi terorisme. Negara yang yang tidak sepakat, mereka golongkan sebagai negara teroris! Afghanistan adalah negara pertama yang menjadi korban kebiadaban politik sepihaknya AS ini. Berikutnya, adalah Filipina, Somalia, Irak, Iran, Korea Utara, dan lain-lain. Anehnya, sebutan terorisme hanya ditujukan kepada pejuang-pejuang Islam yang menginginkan diterapkannya syari’at Islam dengan jalan menegakkan Daulah Islamiyyah. Bahkan Bush, tanpa rasa takut dan malu, memberikan cap ‘axis of evil’ (poros setan) kepada Iran, Irak, dan Korea Utara. Pertanyaannya, lalu siapakah yang menjadi penolong, dan penyokong dana bagi eksistensi negara Israel yang teroris itu? Bila,serangan AS atas Afghanistan benar-benar dimaksudkan untuk menghancurkan kekuatan teroris, lalu mengapa tindakan yang sama tidak dilakukan kepada negara Israel? Di Sudan, AS juga sudah mulai melakukan berbagai macam bentuk intervensi untuk menghalangi penerapan syari’at Islam di sana!</p>
<p>Walhasil, dominasi AS atas negara-negara dunia, tidak lain tidak bukan hanya untuk mempertahankan seluruh kepentingan nasional AS, menjaga ideologi kapitalisme, serta memantapkan posisinya sebagai polisi dunia.</p>
<p>Bahaya Dominasi AS Bagi Peradaban Dunia</p>
<p>Di sisi lain, AS —sebagai salah satu nation-state— tidak mungkin lagi berdiri sendiri menghadapi persaingan global yang ia ciptakan sendiri. Bahkan ia tidak akan mungkin mampu menghadapi kecenderungan global yang saat ini menyeret dunia untuk saling menopang dan membantu. AS juga tidak mungkin bertahan dengan kaki tangannya sendiri, bila krisis —terutama krisis ekonomi— menimpa sebuah negara. Perusahaan-perusahaan AS di luar negeri yang menjadi penopang ekonomi dalam negeri AS, sewaktu-waktu bisa terancam oleh konflik-konflik internal. Demikian juga, dollar AS —tanpa disertai dengan cadangan emas yang memadai— yang tersebar di dunia sewaktu-waktu siap meledak menjadi resesi global. Kekuatan ekonomi AS tidak akan mampu memback-up perekonomian dunia. AS sendiri, termasuk negara pengutang terbesar, penunggak iuran PPB paling besar. Pada tahun 1995 total tunggakan AS kepada PBB sebesar $4,3 milyar.</p>
<p>Namun, sebab mendasar, berbahayanya dominasi AS atas dunia, justru berasal dari ideologi yang menopang perikehidupan AS itu sendiri. Ideologi kapitalisme yang mendasari sistem dunia saat ini —yang oleh Fukuyama disebut sebagai The End of History—, terbukti telah gagal menciptakan kemakmuran bersama yang diingin-inginkan. Jika dominasi ini dibiarkan terus terjadi maka dunia akan tetap mengalami problem multidimensional. Kesenjangan ekonomi terus melebar. Peradaban sekulerisme yang memisahkan dimensi spiritual dengan kehidupan faktual, telah menciptakan manusia-manusia hedonis, konsumeris, tidak mengindahkan norma-norma adiluhung, bahkan berusaha menghapuskan peran agama sebagai sistem kehidupan. Sehingga tidak aneh bila kemudian, masyarakat kapitalistik terjangkit oleh apa yang diungkap oleh sarjana-sarjana barat sendiri, dengan ungkapan-ungkapan yang berbeda, semisal; A. Sorokin mengatakan adanya The Crisis of Our Age, sedangkan Sayyed Hosen Nasser menyebut sebagai nestapa manusia modern. Penyebutan ini merujuk pada adanya alienasi, seperti yang digambarkan oleh Eric Fromm. Demikian pula terjadi kekosongan rohani yang digambarkan oleh Luis Leahy dalam bukunya, Esai Filsafat untuk Masa Kini (1991), atau terjadinya gersang psikologis dalam pandangan Carl Gustave Jung.</p>
<p>Di sisi lain, perolehan akibat diterapkannya sistem kapitalisme, adalah, nampak sebagaimana O. Henry dalam “Supply and Demand” mengatakan, “&#8230;bencana melanda bumi dengan penumpukan kekayaan demikian cepat, namun tidak memberikan timbal balik apa pun&#8230;” Memang, percepatan pertumbuhan ekonomi yang diperlihatkan oleh sistem kapitalis demikian mengagumkan, namun dilihat dari sisi distribusi, prestasi kapitalis dalam menimbulkan kesenjangan ekonomi lebih mengagumkan lagi. Efek dependensia (kebergantungan) akibat diterapkan sistem kapitalisme tidak akan pernah bisa dihindarkan. Kekayaan akan terus mengalir dan tersedot ke arah negara-negara kapitalis raksasa, serta para pemilik modal. Pada menjelang akhir tahun 1988, asimetri dalam distribusi pendapatan seluruh dunia mengakibatkan 75% dari 5,1 milyar penduduk dunia memiliki 15% dari seluruh pendapatan dunia untuk dibagi-bagikan di antara negara-negara berkembang. Sementara negara-negara industri barat, yang penduduknya hanya 17% dari seluruh penduduk dunia,hidup dengan 66% dari seluruh pendapatan dunia. Eropa Timur dan USSR, dengan penduduknya 8% dari penduduk dunia mendapat bagian 19% dari pendapatan total dunia keseluruhan yang besarnya mencapai 18,4 ribu miliar dolar AS (Statistik dari Globus, seperti dikutip dalam The Rhein-Neckar Zeitung, No.188, 17 Agustus 1989, hal. 20). Data sebelumnya menunjukkan, 26% penduduk negara-negara Blok Barat dan Blok Timur menguasai lebih dari 78% produksi, 81% penggunaan energi, 70% pupuk, dan 87% persenjataan dunia. Sementara itu, 74% penduduk negara-negara berkembang (Afrika, Asia dan Amerika Latin) hanya mendapat jatah sekitar 1/5 produksi dan kekayaan dunia (Rudolf H. Strahm, Warum sie so arm sind (Kemiskinan Dunia Ketiga), Rudy Bagindo, dkk, 1995, PT. Pustaka CIDESINDO, Jakarta, hal. 3).</p>
<p>Jurang antara negara kaya dan negara miskin semakin melebar. Pada tahun 1970-1980, GNP riil di negara miskin rata-rata meningkat 17 dolar per penduduk, di negara pengekspor minyak 624 dolar, dan di negara industri 2.117 dolar (Ibid, hal. 11. Data ini dikutip dari, UNCTAD, Basic data on the Least Developed Countries TD/B/AC. 21/10, 1982, tabel 1; UNCTAD Handbook of international trade and development statistics 1983, tabel 61+62, hal. 438, 444). Ini berarti, jika pertumbuhan pada dasawarsa 1980-1990 sama dengan dasawarsa sebelumnya, rasio pendapatan penduduk di negara miskin dan negara kaya di tahun 1990 menjadi 1 dibanding 52 (sebelumnya 1:43).</p>
<p>Bank Dunia membandingkan statistik ekonomi dan sosial dari 185 negara dengan jangkauan dari 16 negara yang memiliki produk nasional kotor (GNP) sebesar 100 miliar dolar AS ke atas, hingga 95 negara yang memiliki GNP di bawah 10 miliar dolar AS. Sebagai gambaran perbedaan antara negara-negara berkembang dengan negara-negara maju seperti AS, maka Bhutan memiliki GNP perkapita sebesar 150 dolar AS dan harapan hidup rata-rata 46 tahun, sedangkan AS, dengan GNP sebesar 18.430 dolar AS dan harapan hidup rata-rata 75 tahun, benar-benar terlalu besar bagi warganegara di kedua negara tersebut untuk memahami seperti apakah hidup di negara lain (Statistik dari The World Bank Atlas 1988; Washington, D.C; The World Bank, 1988; hal. 4-21). AS juga tidak mungkin selamanya melakukan kebijakan politik sepihak, untuk memaksa negara-negara berdaulat tunduk dengan kepentingannya. Kecuali, pemimpin-pemimpin tersebut adalah antek AS (Menciptakan pemerintah antek merupakan salah satu strategi AS untuk menjaga kepentingan-kepentingannya di luar negeri; Sardar, 1979).</p>
<p>Walhasil, bahaya dominasi AS atas dunia, akan menghancurkan peradaban dunia, lebih khusus lagi, ia akan menjadi bencana bagi generasi Islam, dan juga rival-rival ideologisnya. Berbahayanya dominasi AS atas dunia semakin nampak jelas. Sebab, peradaban kapitalistik ala AS ditegakkan di atas landasan kapitalisme, yang terbukti benar-benar sangat rapuh dan tidak manusiawi itu.</p>
<p>Sehingga tidak berlebihan bila diberikat sebuah tamsil, bahwa dunia pada saat ini tersangga oleh sebuah tongkat kayu kecil yang sudah lapuk dan berjamur. Dunia akan segera ambruk dan runtuh, seiring dengan ambruknya sang tongkat kayu!</p>
<p>Untuk itu diperlukan kekuatan sekaligus sistem baru yang dibangun di atas ideologi yang shahih, untuk menyelamatkan dunia dari jurang kehancuran. Selain itu, peradaban mendatang membutuhkan kehadiran sebuah sistem global —bukan berbentuk negara bangsa— yang mampu mengeliminir potensi-potensi konflik. Sayang, sosialisme —yang dianggap sebagai solusi atas kapitalisme— telah gagal menyelamatkan peradaban dunia dari bahaya kapitalisme. Manusia tetap terbelenggu dengan problem-problem derivat akibat diterapkannya ideologi kapitalisme.</p>
<p>Lalu, mengapa kita tidak mencerabut saja ideologi kapitalisme yang telah menjadi sebab kehancuran peradaban dunia? Bila itu dilakukan, apa penggantinya?</p>
<p>Saya katakan, secara obyektif dan logis, kapitalisme harus diganti! Bila sosialisme tidak layak, maka hanya Islam saja yang layak menggantikan seluruh ideologi dunia yang bobrok itu. Hanya sistem Islam yang bisa menjawab sekaligus menangkap kecenderungan global saat ini.</p>
<p>Khilafah: Negara Tanpa Sekat Nation</p>
<p>Menepis Keraguan dan Pandangan Miring Terhadap Khilafah Islamiyyah</p>
<p>Kecenderungan global —yang juga merupakan kecenderungan logis-obyektif— yang menghendaki adanya sebuah sistem global, tanpa disekat dengan batas-batas teritorial (negara bangsa) telah dikenalkan oleh Rasulullah Saw. Konsep negara Khilafah yang tidak mengenal batas-batas nation, terbukti berhasil mengantarkan manusia kepada puncak kejayaannya dan kegemilangan. Konsep Khilafah Islamiyyah telah menghapus batas-batas diskriminatif, beruba teritorial, ras, suku, dan bangsa-bangsa. Konsep ini akan mencegah konflik-konflik akibat perbedaan ras, dan suku. Islam telah melarang ikatan-ikatan sukuisme, nasionalisme, dan lain-lain. Ikatan yang dikembangkan di dalam Islam adalah ikatan yang dibangun berdasarkan prinsip ‘aqidah Islam. Dari sisi ekonomi, sistem ekonomi Islam berhasil mengatasi problem mendasar ekonomi, yaitu permasalahan distribusi. Islam melarang aktivitas penimbunan, melarang adanya upaya-upaya privatisasi sektor-sektor publik, serta membuat sistem distribusi bagi orang-orang yang tidak mampu bersaing dalam pasar bebas. Kita mengenal ada zakat, infaq, shadaqah, dan lain-lain. Demikianlah, sistem Islam telah menciptakan balansitas ekonomi yang sangat mengagumkan. Dari sisi hukum, Islam telah mengeluarkan produk-produk hukum yang tegas, jelas, dan menjamin rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Bila, orang-orang barat menyatakan, bahwa penerapan syari’at Islam akan berakibat pada pelanggaran HAM dan prinsip keadilan, maka kita bisa bertanya balik kepada mereka: hukuman apa yang paling adil bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain. Yang adil adalah orang tersebut harus mengganti nyawa, atas orang yang dibunuhnya! Peradilan Islam berpihak kepada korban dan juga pelaku kejahatan. Selama ini, peradilan positif barat, lebih condong untuk melindungi korban. Akibatnya, pembunuh hanya cukup di penjara!</p>
<p>Terbuktilah secara empiris, bahwa sistem Islam benar-benar akan menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.</p>
<p>Dari sisi normatif, menegakkan Khilafah Islammiyyah merupakan; pertama, manifestasi keimanan dan ketundukan dirinya terhadap perintah dan larangan Allah SWT. Seorang mukmin menyakini bahwa Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan (Qs. an-Nahl [16]:89). Islam juga merupakan agama sempurna (Qs. al-Mâ’idah [5]: 3). Bila demikian, seorang muslim tidak layak menyakini bahwa Islam tidak mengenal konsep kenegaraan. Bila Islam tidak menjelaskan tentang konsep kenegaraan, berarti Islam bukanlah agama yang menjelaskan segala sesuatu, dan sempurna. Kedua, konsekuensi logis dari perintah untuk memberlakukan hukum Islam secara menyeluruh dan total (lihat Qs. al-Mâ’idah [5]: 44,45,49, dan lain-lain). Pemberlakuan hukum tidak akan sempurna tanpa ada institusi yang melaksanakannya. Walhasil, adanya sistem Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk menerapkan hukum-hukum Allah secara total dan menyeluruh. Ketiga, perintah menegakkan Khilafah Islamiyyah, juga disitir di dalam sunnah. Rasulullah Saw mewajibkan adanya bai’at pada pundak kaum muslimin dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang jahiliyyah. Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata: “Abdullah bin ‘Umar pernah berkata kepadaku: ‘Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: ‘Siapa saja yang melepas tangannya dari keta&#8217;atan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa di hari kiamat tanpa memiliki hujah. Dan siapa saja yang mati sedangkan dipundaknya tidak ada bai&#8217;at, maka matinya adalah mati jahiliyyah.’” Adanya bai’at bagi khalifah, sekaligus menunjukkan wajibnya kaum muslim menegakkan Khilafah Islamiyyah. Keempat, sejarah mutawatir telah menunjukkan bahwa, para shahabat ra, segera mengangkat seorang khalifah tatkala khalifah sebelumnya telah meninggal. Sepeninggal Rasulullah Saw, sebagian besar shahabat malah sibuk mengangkat siapa pengganti Rasulullah Saw. Kita juga mengenal nama-nama khalifah yang masyhur, mulai Khulafaur Rasyidin, Khulafa’ Dinasti Umayyah, Abbasiyyah, dan lain-lain.</p>
<p>Dilihat dari berbagai sisi, telah membuktikan bahwa kewajiban menegakkan khilafah Islamiyyah, bagi seorang muslim, bukan hanya proyek untuk menyelamatkan kaum muslimin dari keterbelakangan dan ketertindasan oleh kekuatan-kekuatan kafir, akan tetapi lebih dari itu, ia merupakan proyek kemanusiaan. Sebuah proyek yang ditujukan untuk menyelamatkan dan mengentaskan peradaban manusia dari jurang kehancuran.</p>
<p>Sehingga, tidak perlu diragukan lagi, Khilafah Islamiyyah, merupakan sistem dunia satu-satunya untuk mengantarkan manusia menuju puncak kejayaannya. Sehingga, secara logis, setiap orang yang menolak keberadaan Khilafah Islamiyyah —baik muslim maupun kafir— dan bersikukuh kepada sistem kapitalisme dan sosialisme-komunisme, terkategori orang-orang yang tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip obyektivitas dan rasionalitas. Akhir kata, khilafah merupakan keniscayaan bagi sejarah umat manusia.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=26&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/khilafah-islamiyyah-sebuah-keniscayaan-sejarah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Politik AS terhadap Russia, Dan Negara-Negara Bekas Uni Soviet</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-as-terhadap-russia-dan-negara-negara-bekas-uni-soviet/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-as-terhadap-russia-dan-negara-negara-bekas-uni-soviet/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:22:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-as-terhadap-russia-dan-negara-negara-bekas-uni-soviet/</guid>
		<description><![CDATA[Revolusi terakhir yang terjadi di Kirgistan, sebenarnya tidak mencerminkan pergolakan sporadis, atau kemarahan massa, tetapi merupakan bagian dari grand strategy Amerika untuk melepaskan Balkan, negara-negara Baltik, Kaukasus, serta negara-negara Asia Tengah dari cengkraman Russia. Beberapa pijakan strategi ini sebenarnya telah dibuat setelah runtuhnya Uni Soviet.
Pada tanggal 3/01/1992 M, Konggres Amerika telah mengeluarkan UU yang mendukung [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=25&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Revolusi terakhir yang terjadi di Kirgistan, sebenarnya tidak mencerminkan pergolakan sporadis, atau kemarahan massa, tetapi merupakan bagian dari grand strategy Amerika untuk melepaskan Balkan, negara-negara Baltik, Kaukasus, serta negara-negara Asia Tengah dari cengkraman Russia. Beberapa pijakan strategi ini sebenarnya telah dibuat setelah runtuhnya Uni Soviet.<span id="more-25"></span></p>
<p>Pada tanggal 3/01/1992 M, Konggres Amerika telah mengeluarkan UU yang mendukung Liberalisasi, yang menjadi pijakan utama politik luar negeri Amerika terhadap Russia untuk mengukuhkan pengaruhnya di Balkan, Baltik dan Asia Tengah.</p>
<p>UU tersebut, secara resmi diperkenalkan dengan nama: “Liberalisasi Russia” dan Negara-negara Demokratik Uruoasia yang Baru Lahir, serta UU yang mendukung pasar terbuka tahun 1992, atau apa yang diperkenalkan sebagai UU yang mendukung Liberalisasi.</p>
<p>UU tersebut dengan tegas mendefinisikan negara-negara yang menjadi sasaran para pembuat kebijakan Amerika. Alenia ketiga, UU tersebut menyatakan: Untuk tujuan pembuatan UU ini, sebenarnya yang dimaksud dengan istilah “Negara-negara yang sebelumnya merupakan bekas pecahan Uni Soviet” dan “Negara-negara merdeka” adalah Armenia, Azerbaijan, Belarusia, Georgia, Kazakhtan, Kirgistan, Maldova, Russia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina dan Uzbekistan.</p>
<p>Tujuan UU ini adalah mendukung tersebarluaskannya kebebasan dan demokrasi di negara-negara ini, dan membuka pasar-pasar untuk perusahaan Amerika. UU ini menyatakan: Amerika Serikat dalam kondisi yang istimewa, karena faktor peninggalan (budaya) dan kulturnya, dapat melakukan persiapan untuk memberikan kontribusi yang besar dalam perubahan ini, dengan cara membantu membidani lahirnya sentra demokrasi, dan menciptakan situasi yang bisa mendorong komunitas dagang Amerika untuk terlibat dalam bisnis dan investasi. Kegagalan dalam memanfaatkan kesempatan yang terjadi akibat adanya perkembangan ini, justru bisa mengancam kepentingan keamanan nasional Amerika.</p>
<p>Selain itu, UU tersebut juga membenarkan langkah membeberkan beberapa uraian kontribusi Amerika dalam melakukan recovery ekonomi dan pembangunan demokrasi di negeri-negeri tersebut. UU tersebut juga menyatakan, bahwa presiden diberi mandat untuk memberikan dukungan kepada negara-negara yang sebelumnya menjadi pecahan Uni Soviet, dalam rangka mewujudkan beberapa aktivitas sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, Demokratisasi: mewujudkan masyarakat demokratis dan liberal, dengan cara mendorong:</p>
<p>a. pluralitas ekonomi, sosial dan politik;</p>
<p>b. menghormati HAM, yang diakui secara internasional, dan penegakan hukum;</p>
<p>c. membentuk institusi pemerintahan yang dijalankan secara demokratis, termasuk aktivitas pembuatan perundang-undangan dan pemilu;</p>
<p>d. membangun dan memperbaiki birokasi umum di tingkat nasional, antar jajaran birokrasi pemerintahan, dan di tingkat propinsi dan daerah;</p>
<p>e. membangun pers yang bebas dan independent;</p>
<p>f. membangun badan pengawas birokrat oleh orang-orang sipil yang dipilih, dan membentuk jajaran pengawas non-politis di jajaran militer dan pasukan keamanan.</p>
<p>Kedua, Sistem Pasar Bebas: membentuk dan mengembangkan kawasan khusus dan pasar bebas yang didasarkan pada kaidah kepemilikan pribadi. Hal itu mencakup:</p>
<p>a. pembentukan koperasi, bank-bank swasta, dan syarikat buruh;</p>
<p>b. memperbaiki cara mengumpulkan dan menganalisis data-data statistik;</p>
<p>c. memperbaiki dan merestrukturisasi sistem perbankan dan moneter;</p>
<p>d. melindungi hak kepemilikan intelektual.</p>
<p>UU tersebut juga menyatakan, bahwa bantuan Amerika kepada negara-negara tersebut realisasinya tergantung pada: apakah mereka mewujudkan tujuan-tujuan di atas atau tidak? Namun, janji-janji ini diajukan secara seletif.</p>
<p>Masing-masing pemerintahan, baik Demokrat maupun Republikan, telah menggunakan UU ini untuk membatasi berbagai kebijakan, dan menerapkan berbagai manuver politik yang bertujuan untuk mengurangi pengaruh Russia di Balkan, Kaukasus dan negara-negara Asia Tengah.</p>
<p>Kerja keras pemerintahan Clinton dalam memenej konflik yang terjadi akibat pecahnya Yugoslavia, membagi Bosnia, melakukan intervensi di Kossovo, menyingkirkan Milosevic dari kursi kepresidenan, serta melakukan intervensi dalam krisis Armenia-Azerbaijan, semuanya itu mencerminkan bentuk politik ini. Sekalipun pemerintahan Clinton mendorong demokratisasi, reformasi pasar bebas di negara-negara pecahan Uni Soviet tersebut, namun hasil dari UU yang mendukung Liberalisasi tersebut belum menunjukkan hasilnya sampai naiknya Bush ke tampuk pemerintahan.</p>
<p>Pada tahun 2004 M, Amerika telah melakukan sejumlah revolusi di Georgia dan Ukraina. Dengan revolusi-revolusi tersebut, terjadilah konflik antara Russia dan Amerika, yang menentukan masa depan politik negara-negara tersebut.</p>
<p>Dalam pidatonya, tanggal 24/2/2005 M di ibokuto Slovakia, Presiden AS, George W Bush menyatakan: Baru-baru ini, kita telah menyaksikan berbagai peristiwa hangat dalam sejarah kebebasan: Revolusi Mawar di Georgia, Revolusi Jeruk di Ukraina, Revolusi Panvasji di Irak.</p>
<p>Bush telah mengeksploitasi peristiwa 11 September untuk memaksa sejumlah negara di Asia Tengah agar membuka jalan untuk memberi dukungan militer Amerika, sebagai ganti pangkalan udara dan pusat-pusat militer yang lain. Meskipun begitu, pada periode pemerintahannya yang pertama kemampuannya untuk mewujudkan dukungan di kawasan tersebut tetap terbatas. Karena AS sibuk dengan peristiwa Afganistan dan Irak. Pada saat yang sama, AS gagal mewujudkan langkahnya di negara-negara bekas pecahan Uni Soviet.</p>
<p>Namun, dengan digantikannya Colin Powell, dan Richard Armytaj dengan kelompok baru, pemerintahan Bush telah mengumumkan tekadnya untuk melangkah maju melalui kebijakan konfrontatif dengan Russia dan negara-negara bekas pecahan Uni Soviet lainnya.</p>
<p>Pengangkatan Condoliza Rice sebagai Menteri Luar Negeri, dan Robert Zullic (Mantan Representasi Datang), sebagai wakilnya, serta Nicolas Brown (Mantan Duta Nato) sebagai asistennya, selain Robert Jouzef, dari Dewan Keamanan Nasional, menunjukkan bahwa AS akan membutuhkan waktu yang lebih untuk mengokohkan cengkraman AS terhadap Balkan, Baltik, Kaukasus dan Asia Tengah.</p>
<p>Rice, Zollec, Brown, dan di bawahnya lagi, Jouzef, mereka dianggap sebagai ahli dalam urusan Russia. Dengan dipenuhinya empat jabatan puncak di kementerian luar negeri AS oleh para ahli urusan Russia, maka siapapun dapat membuat prediksi, bahwa sepanjang 4 tahun berikutnya, Amerika akan terus bertarung dengan Russia secara serius untuk menentukan masa depan negara-negara ini.</p>
<p>Kesimpulan ini bisa dikembalikan pada sejumlah pidato yang telah disampaikan oleh Bush dan Rice, khususnya menyangkut Russia, dan pengaruhnya terhadap apa yang disebut sebagai negara-negara pecahan Uni Soviet. Tanggal 19/01/2005 M, di forum Senat ketika mendengar Rice disumpah, Rice telah menyebut Belarusia sebagai tiran terdepan di kawasan, dimana kebebasan dipadamkan. Dia mengatakan: Harus ditegaskan, bahwa di dunia kita masih ada pusat-pusat para tiran. Amerika akan berpihak kepada bangsa-bangsa yang dizalimi di seluruh kawasan, di Kuba, Burma, Korea Utara, Iran, Belarusia dan Zimbabwe. Ucapannya pun sampai mengkritik Russia. Dia mengatakan: Pengaruh kekuasaan di Kremlin yang membahayakan institusi lain di Russia adalah masalah yang sesungguhnya. Dia juga mengatakan, bahwa pemerintahan Bush akan menegaskan kembali, bahwa terjaganya demokrasi di Russia merupakan faktor utama masa depan hubungan Russia Amerika. Di sela-sela kunjungannya ke Turki, 5/2/2005 M dia juga &#8212;sekali lagi&#8212; mengkritik Russia dalam konsferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Russia. Dia mengatakan: Kami akan terus membicarakan masalah ini dengan Russia. Karena kami jelas yakin, bahwa prinsip yang lebih demokratis sebenarnya ada di Russia. Pada saat yang sama, Russia mengalami transisi dari negara otokrasi, ke arah negara demokrasi. Prinsip yang lebih kuat ini tentu akan menguatkan hubungan yang lebih erat antara demokrasi Eropa dan Amerika. Pada bulan Pebruari 2005, Bush mengatakan: Kami harus selalu mengingatkan Russia, bahwa komitmen kami mendukung kebebasan pers, oposisi yang dinamis, pembagian kekuasaan dan kedaulatan hukum. Amerika dan negara-negara Eropa harus meletakkan reformasi demokratis dalam inti dialognya dengan Russia. Bush juga mengingatkan Russia agar menggunakan cara-cara yang demokratis sebagai syarat diterimanya keanggotaan Russia dalam WTO dan G-8, sampai Russia benar-benar membuka jalan demokrasi. Amerika marah, khususnya terhadap upaya Putin melakukan sentralisasi kekuasaan, mengekang pers, memenjarakan kelompok kaya, menasionalisasi perusahaan minyak, dan membatalkan pemilihan para pemimpin daerah.</p>
<p>Alasan di balik sikap konfrontatif Amerika terhadap Russia, serta ancamannya kepada negara-negara pecahan Uni Soviet itu adalah, karena pada waktu dekat Amerika akan menghadapi krisis energi di dalam negeri. Perang Irak dan permintaan dunia terhadap kebutuhan energi di dalam negeri itu sama artinya, bahwa perusahaan-perusahaan Amerika akan memaksa pemerintahan Bush untuk mencari sumber energi alternatif, yang bisa memenuhi permintaan Amerika. Karena itu, Amerika sangat perlu untuk mendapatkan sumber cadangan energi Russia dan Laut Hitam. Amerika juga berkeinginan untuk menguasai dan memindahkan cadangan energi tersebut di Laut Hitam. Itu mengharuskan negara-negara Kaukasus, Balkan, Baltik dan negara-negara Asia Tengah dibebaskan dari cengkraman Russia, dan dimasukkan dalam zona eknomi dan keamanan Amerika.</p>
<p>Kebijakan pokoh zona tersebut telah dituangkan dalam UU yang mendukung Liberalisasi tahun 1992. UU ini juga didominasi dengan ambisi Amerika untuk menguasai cadangan energi Laut Hitam yang luar biasa, serta hak untuk memindahkannya.</p>
<p>UU tersebut menyatakan, bahwa Komisi Pemasaran Kerjasama Perdagangan harus menggunakan Perwakilan Dunia di Bidang Energi untuk membantu perusahaan Amerika di bidang energi untuk membuat strategi jangka panjang dalam rangka merusak pasar energi negara-negara pecahan Uni Soviet tersebut. Bekerja dengan perwakilan ekonomi dan industri Amerika yang terlibat dalam bidang energi guna menentukan kesempatan kerja, termasuk pemasaran teknologi, produk minyak, gas dan amoniak. Memasarkan energi secara efektif, membangun proyek bersama antara perusahaan Amerika dan negara-negara pecahan Uni Soviet.</p>
<p>AS akan mengeluarkan jutaan dolar AS melalui apa yang disebut dengan organisasi non-pemerintahan (NGO), seperti House of Liberalization untuk memobilisasi agen-agen, dan merusak organisasi sipil, mendukung kebebasan pers, mendorong oposisi politik, mendorong kemarahan umum melawan sistem milisi Russia. Dana yang dipersiapkan untuk program demokratisasi di Kirgistan saja diperkirakan sekitar 12 juta pada tahun 2004 M. Kaum pemodal Amerika yang kaya, berikut perusahaan mereka, mendukung kelompok-kelompok yang diklaim demokratik ini.</p>
<p>Misalnya, House of Liberalization telah didukung perusahaan Ford, Soros, Unilever, perwakilan Amerika untuk pembangunan dunia dan kementrian luar negeri Amerika, juga perusahaan Wiralpoll …. Direkturnya adalah Jemes Willsy. Dia dianggap sebagai direktur baru yang ekstrim, dan pernah menjadi direktur CIA. Niat mereka yang sesungguhnya bukanlah membebaskan bangsa-bangsa tersebut dari tiran yang mengikuti rezim militer Russia, tetapi membebaskan ekonomi dan meletakkannya di bawah cengkraman Amerika, agar perusahaan Amerika berkesempatan untuk mengeruk kekayaan negara-negara tersebut.</p>
<p>Dapat diprediksi, bahwa persaingan Amerika dan Russia terhadap apa yang disebut sebagai negara-negara pecahan Uni Soviet tersebut akan terus meningkat pada bulan-bulan mendatang. Tetapi, berbeda dengan Timur Tengah dan dunia yang lain. Amerika tampaknya siap menggunakan kekuatan diplomasi dan persuasi untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Kelihatannya Amerika akan terus menggunakan kekuatan militernya untuk menghadapi dunia Islam melalui Pentagon agar tujuan strategis Amerika bisa diwujudkan (14/4/2005 M).</p>
<p>[Lajnah Siyasi-HTI]</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/25/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/25/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=25&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-as-terhadap-russia-dan-negara-negara-bekas-uni-soviet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Daulah Khilafah Islamiyyah: Dakwah Dan Perang Sesama Muslim?</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/daulah-khilafah-islamiyyah-dakwah-dan-perang-sesama-muslim/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/daulah-khilafah-islamiyyah-dakwah-dan-perang-sesama-muslim/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:21:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/daulah-khilafah-islamiyyah-dakwah-dan-perang-sesama-muslim/</guid>
		<description><![CDATA[Shafwan Abu Mumtaz
Telah sama diketahui bahwa penegakkan Khilafah adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Wacana penegakan Khilafah saat ini sedang diperjuangkan terus oleh Hizbut Tahrir, meskipun mendapatkan kritikan dari banyak pihak. Beberapa pihak mulai terusik dengan maraknya dakwah HT di berbagai kesempatan. Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) beberapa waktu lalu menanggapinya dengan menulis artikel Absurditas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=24&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Shafwan Abu Mumtaz</p>
<p>Telah sama diketahui bahwa penegakkan Khilafah adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Wacana penegakan Khilafah saat ini sedang diperjuangkan terus oleh Hizbut Tahrir, meskipun mendapatkan kritikan dari banyak pihak. Beberapa pihak mulai terusik dengan maraknya dakwah HT di berbagai kesempatan. Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) beberapa waktu lalu menanggapinya dengan menulis artikel Absurditas Khilafah Islamiyah oleh Abd Moqsith Ghazali di website mereka publikasi 4 April 2005 (http://islamlib.com). Dia mengatakan bahwa Khilafah tidak realistis dan absurd, hanya rumusan dari pendiri HT, belum tentu ulama lain mendukung. Kemudian ketidakjelasan akan mengusung Syariat yang mana, serta kegagalan Khalifah dalam mencegah peperangan antar sesama muslim.<span id="more-24"></span> Sementara itu Pradana Boy ZTF (Dosen UMM dan aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah) juga mengkritik dengan menulis artikel Utopisme dan Irasionalitas Khilafah Islam di website Universitas Muhammadiyah Malang (http://home.umm.ac.id). Dia mengatakan bahwa sistem Khilafah tidak layak karena buktinya tidak digunakan oleh negara-negara Arab. Menurutnya sistem demokrasi adalah yang terbaik, karena buktinya saat ini sedang trend di berbagai negara termasuk negara arab. Penulis ini sedang studi di luar negeri (The Australian National University, Canberra, Australia).</p>
<p>Disisi lain HT menarik perhatian Ismatillah A. Nu’ad (editor Islamic Millennium Forum for Peace and Social Justice, Mahasiswa Jurusan Teologi dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta) dalam tulisannya yang dimuat di harian Sinar Harapan (10 Agustus 2004): Gerakan Fundamentalisme dan Represif Negara, menyebutkan bahwa fenomena munculnya gerakan dakwah seperti Hizbut Tahrir yang membentuk opini publik supaya negara mempertimbangkan tatanan pemerintahan khilafah di mana isu-isu syari’at Islam ada di dalamnya tentu saja sudah menjadi bagian dari gerakan fundamentalisme.</p>
<p>Termasuk di dalam gerakan fundamentalisme ini adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meskipun mantan Ketua Umumnya yang saat ini menjabat Ketua MPR, Dr. Hidayat Nurwahid, menegaskan jangan berpolemik mengamandemen UUD 1945 untuk menghadirkan pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). “Kita sudah lelah dengan polemik, akan lebih bijak jika berkonsentrasi untuk melaksanakan ajaran agama”, kata Nurwahid. Pernyataan Ketua MPR itu berkaitan dengan aksi ribuan pengikut Hizbut Thahrir di depan Istana Negara di Jakarta dan tiga kota lainnya: Solo, Semarang dan Surabaya, Ahad (24/10/2004), yang menuntut diwujudkannya pemerintahan Islam. Menurut Ketua MPR, yang lebih penting adalah agar seluruh masyarakat Indonesia melaksanakan ajaran agama seperti dalam pasal 29 UUD 1945. “Jika agama dilaksanakan oleh semua umat beragama pada tingkat moral dan etos kerja saya kira akan membawa dampak positif bagi moral bangsa”, katanya. Hidayat Nurwahid khawatir, polemik tentang pemerintahan Islam, malah menyebabkan orang mengabaikan ajaran agama dan korupsi merajalela, dekadensi moral di mana-mana, orang menghabiskan harapan mereka dengan berjudi. “Itu semua tidak dibenarkan agama”, ujarnya. Jika Hizbut Tahrir konsisten dengan logika menuntut Khilafah Islamiyah, menurut Ketua MPR, harus disampaikan kepada anggota DPR/DPD untuk diajukan amandemen UUD 1945 kepada MPR. “Itu juga harus disetujui sekitar 1/3 anggota MPR” kata Hidayat Nurwahid kepada Koran Tempo.</p>
<p>Sementara itu Zuhairi Misrawi (Koordinator Program Islam Emansipatoris, P3M, Jakarta) dalam harian Kompas, 23 April 2004, mengkritik dakwah PKS yang benar-benar keluar dari pakem partai Islam, hatta di dunia Islam mana pun. Karena biasanya pilihan yang diajukan hanya dua, yaitu antara negara minimal (al-dawlah al-Islamiyyah) atau negara maksimal (al-khilafah al-Islamiyyah). Negara minimal adalah pemberlakuan hukum Islam, sebagaimana di Arab Saudi, Taliban, dan Iran. Adapun negara maksimal, yaitu merujuk pada sistem kepemimpinan pasca- Nabi Muhammad Saw, seperti dinasti Umayyah, Abbasiah, dan Ustmaniah, yang kemudian dikenal dengan konsep khilafah. Setahun sebelumnya di Republika 28 Maret 2003, Zuhairi mengkritik lewat tulisannya Mewacanakan Sistem Khilafah, bahwa terdapat sejumlah persoalan serius yang mesti dijawab berkaitan dengan institusionalisasi sistem khilafah, seperti kekuasaan yang cenderung absolut (otoritarianisme dan diktatorisme), undang-undang dibuat mengikuti selera Khalifah, ketidakjelasan kedudukan dan peran khalifah di antara lembaga-lembaga politik, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif.</p>
<p>Dalam mainstream gerakan dakwah yang diwakili oleh Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir, terdapat perbedaan pandangan bagaimana menuju arah Khilafah. Kita melihat dua sisi perbedaan mendasar, yang di masa depan berpotensi menimbulkan konflik jika tidak dilakukan dialog sejak sekarang.</p>
<p>Kita akan menyoroti dua perbedaan ini, bahwa menurut IM penyatuan dalam satu Khilafah itu mesti menurut kesepakatan negara-negara Islam yang dibentuk lebih dahulu, sedangkan menurut HT tidak mesti menunggu seluruh negara sepakat, tetapi cukup di suatu negara terbentuk pemerintahan Daulah Khilafah kemudian dideklarasikan kepada seluruh dunia untuk mengemban tugasnya menyatukan negeri-negeri Islam dengan dakwah (dan perang jika diperlukan). Sedangkan untuk negara-negara kafir jelas diperlukan perang jihad, jika dakwah kepada mereka ditolak atau tawaran membayar jizyah juga ditolak.</p>
<p>Masalahnya adalah jika suatu negeri Islam menolak bergabung dengan negara Khilafah, maka mesti bagaimana sikap yang harus diambil ? Apakah akan mengikat perjanjian saja atau terpaksa memeranginya agar bisa menyatukan wilayah kekuasaan Islam? Kemudian negeri yang menolak bersatu dengan Khilafah bolehkan melakukan perlawanan? Kita akan coba mengkajinya dengan berlandaskan nash syara.</p>
<p>Perbedaan atau Kesamaan Pandangan?</p>
<p>Menurut Ikhwanul Muslimin, dalam buku Fiqh Siyasah Imam Hasan al-Banna, Bab Khilafah, halaman 15–68 dijelaskan bahwa:</p>
<p>“……Khilafah juga dinamakan sebagai ‘al-Imamah al-Kubra’. Orang yang menjabat dinamakan ‘al-Imam’, ia menjalankan tugas menjaga agama dari tantangan musuh-musuh dan ahli-ahli bid&#8217;ah serta mentadbir dunia dengannya (agama).”</p>
<p>Khilafah merupakan syiar Islam yg wajib difikirkan oleh orang-orang Islam tentangnya dan bagaimana hendak mengembalikannya. Tetapi untuk mengembalikannya diperlukan jihad yang lama dan persediaan yg banyak.</p>
<p>Ringkasannya: Khilafah Islamiyyah diawali dgn pembentukkan pemerintahan Islam di dalam negara-negara umat Islam. Ini dilakukan setiap rakyat memilih pemerintahan Islam yang memerintah dengan hukum Islam. Kemudian lebih didekatkan jalinan antar pemerintahan ini dan disatukan di dalam Daulah Islamiyyah antar bangsa.</p>
<p>Dalam rukun bai&#8217;ah yakni rukun amal telah disebutkan tahapan-tahapan amal. Dimulai dengan mengubah individu kemudian membentuk keluarga muslim, kemudian masyarakat muslim, kemudian pembebasan negara dari pengaruh luar, kemudian dengan mengubah pemerintahan sehingga benar-benar Islami, kemudian mengembalikan Struktur Daulah Umat Islam dengan memerdekakan negara-negaranya, menghidupkan kegemilangannya, memperdekatkan kebudayaannya dan menyatukan sehingga dapat mengembalikan khilafah yg hilang dan kesatuan yg dirindukan (Risalah at-Ta’lim Majmu’ah al-Rasail, halaman 12-14.)</p>
<p>Sementara menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawi, ummat Islam harus bersatu dalam tiga aspek yakni, (1) kesatuan Darul Islam, (2) kesatuan sumber hukum tertinggi, (3) kesatuan kepemimpinan pusat. Untuk yang terakhir ini Beliau menjelaskan bahwa bentuknya bisa fleksibel: persemakmuran, persekutuan, syarikat dsb. Yang terpenting ketiga aspek tadi harus terwujud sehingga nampak Darul Islam yang Luas dan Agung.</p>
<p>Menurut Hizbut Tahrir:</p>
<p>“……negara Khilafah, dimana kaum muslimin akan membai&#8217;at seorang Khalifah untuk didengar dan ditaati, dengan syarat menjalankan hukum sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, juga untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia melalui dakwah dan jihad.” (Strategi Dakwah Hizbut Tahrir).</p>
<p>“……kaum muslimin tidak dibenarkan memiliki lebih dari satu negara, dan secara tegas pula menyatakan bahwa wajib menjadikan Negara Islam hanya satu negara, bukan negara perserikatan yang terdiri dari negara-negara bagian.” (Mengenal Hizbut Tahrir).</p>
<p>Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menjelaskan tuntas mengenai status unifikasi dan berperang karenanya dalam nasyroh yang dikeluarkan Hizbut Tahrir tertanggal 16 Dzulhijjah tahun 1382H / 10 Mei 1963 M dengan topik al-Wahdah bayna al-bilad al-Islamiyyah (Unifikasi Antar Negeri Islam). Ini relevan untuk menggambarkan fakta yang terjadi sekarang.</p>
<p>1. Jika kedua negeri telah merdeka dari imperialisme dan cengkeraman asing, maka hukum unifikasi disini adalah wajib.</p>
<p>Berperang dalam rangka melaksanakan kewajiban ini adalah fardhu, sedangkan orang-orang yang menghalangi kewajiban ini adalah mereka yang melakukan salah satu bentuk kemungkaran, karena menghalangi orang lain untuk melaksanakan kewajiban yang dilakukan oleh kaum muslim. Memerangi mereka merupakan bentuk peperangan untuk melawan para pelaku kemungkaran, dimana solusinya hanya bisa dilawan dengan perang. Pada saat yang sama pelakunya bisa disebut sebagai berperang demi membela agama, yakni unifikasi. Hadits Nabi menyatakan:</p>
<p>“Siapa saja yang terbunuh demi membela agamanya, maka dia mati syahid.” [HR. at-Tirmidzi].</p>
<p>2. Jika kedua negeri, masing-masing tunduk kepada imperialisme atau tunduk kepada cengkeraman asing.</p>
<p>Masing-masing melalui penguasaan ekonomi misalnya atau melalui salah satu bentuk perjanjian internasional yang mengakibatkan keduanya harus mengikuti keinginan negara lain, maka dalam kasus ini, unifikasi keduanya tetap disyariatkan, karena hal itu merupakan bentuk pelaksanaan salah satu kewajiban. Lagipula tidak ada bahaya apapun yang menimpa kedua negeri tersebut, yang disebabkan oleh unifikasi tadi. Sebab bahaya imperialisme yang menggelayuti keduanya, atau bahaya cengkeraman asing telah ada sebelum unifikasi tadi.<br />
Melaksanakan kewajiban berperang demi mewujudkan unifikasi ini tidak bisa menggugurkan kaum Muslim dari kewajiban berperang dalam rangka mengusir imperialis, dan menyingkirkan cengkeraman asing. Jadi bukan dengan menjalankan salah satu diantara dua kewajiban tersebut, mana kewajiban yang paling mudah dilaksanakan. Jika memungkinkan keduanya dilakukan maka harus dilakukan.</p>
<p>3. Apabila kedua negeri, salah satunya berada di bawah cengkeraman imperialisme, yang lain berada di bawah cengkeraman asing yang sangat kuat, maka hukum mewujudkan unifikasi antara keduanya adalah sebagai berikut:</p>
<p>a. Jika unifikasi diantara kedua negeri bisa membebaskan negeri yang berada dibawah cengkeraman imperialisme, maka unifikasi spt ini diperintahkan syara. Sebab hal itu melaksanakan kewajiban yang tidak menimbulkan bahaya apapun. Malahan sebaliknya, hal itu bisa menyebabkan bebas dari imperialisme.</p>
<p>b. Namun jika unifikasi antara kedua negeri menyebabkan negara yang berada di bawah cengkeraman asing masuk dalam cengkeraman imperialisme disebabkan adanya unifikasi oleh negara yang tunduk kepada imperialisme tadi, maka dalam kondisi seperti ini, unifikasi tersebut haram dilakukan, karena pelakasanaannya akan mengakibatkan kaum Muslim ditimpa bahaya. Bahaya imperialisme yang dihasilkan oleh unifikasi tersebut jauh lebih besar daripada bahaya cengkeraman asing yang telah ada sebelum unifikasi.</p>
<p>Kaidah syara yang ditetapkan dalam konteks ini adalah:</p>
<p>“Melaksanakan kewajiban itu boleh dilarang, jika dengan melaksanakannya bisa mengakibatkan kaum Muslim ditimpa bahaya.”</p>
<p>Karena itu pelaksanaan unifikasi ini harus dilarang, untuk mencegah terjadinya bahaya. Dan berperang untuk mencegah bahaya tersebut telah diperintahkan oleh syariat. Sebab, dalam kondisi seperti ini merupakan perang untuk melawan imperialis.</p>
<p>4. Jika dua negeri tersebut, salah satunya berada dibawah cengkeraman imperialisme, atau dibawah cengkeraman asing yang sangat kuat, sedangkan yang lain bebas dari keduanya, maka hukum mewujudkan unifikasi diantara kedua negeri ini sama dengan hukum pada fakta sebelumnya:</p>
<p>a. Jika unifikasi diantara keduanya bisa membebaskan negeri yang berada dibawah cengkeraman imperialisme atau cengkeraman asing, maka unifikasi disini jelas diperintahkan syariat. Sebab hal itu melaksanakan kewajiban sekalipun dengan berperang dimana peperangan ini layak disebut sebagai peperangan untuk mengusir imperialisme dan cengkeraman asing.</p>
<p>b. Namun jika unifikasi kedua negeri tersebut menyebabkan negara yang merdeka itu tunduk pada cengkeraman imperialisme atau cengkeraman asing yang sangat kuat, maka unifikasi disini harus dicegah, karena faktor bahaya yang ditimbulkannya. Dan berperang untuk mencegah terjadinya bahaya itu diperintahkan oleh syariat, karena merupakan peperangan untuk mencegah salah satu bentuk kemungkaran. Dalam kondisi seperti ini, peperangan ini juga merupakan peperangan melawan imperialisme untuk mencegah terjadinya pendudukan atas negeri-negeri Islam.</p>
<p>5. Jika ada dua negeri, salah satunya merdeka, sedangkan yang lain tunduk dibawah cengekeraman asing,</p>
<p>Dan negara asing tersebut tidak memiliki peluang untuk menguasai negeri tadi, baik berupa penguasaan terhadap ekonomi maupun militernya ataupun yang lain, karena negara asikng tersebut tidak mempunyai sekutu. Dan faktor yang menyebabkan adanya cengkeraman asing di negeri tersebut tidak lain adalah pemegang otoritas kekuasaan disana merupakan kaki tangan negara asing itu. Melalui penguasa tersebut mereka bisa menjalankan rencananya atas negeri tersebut. Artinya sewaktu-waktu negeri itu bisa melepaskan diri dari kesetiaan terhadap negara asing tadi.</p>
<p>a. Jika pemerintahan tersebut kekuasaannya hanya dimiliki oleh rakyat, sehingga bisa mengangkat siapa saja yang dikehendaki, dan mencabut mandat kekuasaan dari siapapun yang dikehendakinya, baik secara de facto maupun de jure, berdasarkan sistem pemilihan secara berkala; maka dalam kondisi seperti ini, unifikasi dengan negeri ini diperintahkan oleh syariat. Sebab hal itu berarti melaksanakan kewajiban yaitu kewajiban unifikasi. Adapun bahaya yang ditimbulkan oleh pelaksanaan kewajiban ini, yaitu munculnya penguasa yang berpihak kepada asing tetap memimpin pemerintahan, pada dasarnya hanya bahaya yang bersifat sementara, yang akan hilang begitu masa jabatannya berakhir, atau diberhentikan oleh rakyat, sehingga unifikasi tetap diwajibkan. Alasannya karena bahaya berlanjutnya separatisme jauh lebih besar daripada bahaya penguasa seperti ini, sementara kaidah syara menyatakan:</p>
<p>“Yang harus dilakukan adalah salah satu diantara dua bahaya yang paling ringan.”</p>
<p>“Bahaya yang lebih besar bisa dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.”</p>
<p>“Jika dua mafsadat berbenturan, maka yang lebih berat diantara keduanyalah yang harus diperhatikan, dengan cara melaksanakan salah satu yang lebih ringan.”</p>
<p>b. Namun jika pemerintahan di negeri penguasa tersebut, kekuasaannya tidak dikuasai oleh rakyatnya, atau dikuasai hanya secara de jure, bukan secara de facto, sehingga tidak bisa memberhentikan penguasa tersebut, atau mencegahnya untuk memperbarui mandat kekuasaannya; maka dalam kondisi seperti ini keberadaan penguasa tersebut dikhawatirkan akan menyeret negeri tersebut dalam cengkeraman asing yang sangat kuat, dan tunduk pada kaki tangan negeri asing tersebut. Dalam hal ini, membangun koneksitas antara negeri yang merdeka dengan negeri seperti ini dalam sebuah unifikasi akan menimbulkan bahaya, selama penguasa seperti ini yang memegang kekuasaan di negara unifikasi tersebut. Telah dikatakan bahwa kewajiban unifikasi harus dicegah, sekiranya unifikasi tersebut menimbulkan bahaya, sebab:</p>
<p>“Tidak boleh ada bahaya dan ancaman dalam Islam.” [HR. ath-Thabrani].</p>
<p>Berperang untuk mencegah bahaya ini diperintahkan oleh syariat, jika bahaya tersebut hendak dipaksakan dengan kekuatan fisik. Ini merupakan salah satu bentuk kemungkaran. Dan berperang untuk mencegahnya, jika memang hanya dengan cara itu yang bisa digunakan, merupakan salah satu bentuk kewajiban.</p>
<p>Di masa yang akan datang ketika negara Khilafah berdiri, ketika seorang Khalifah kaum Muslim dibaiat di salah satu kawasan Islam sebagai imam kaum muslimin di seluruh dunia untuk menegakkan hukum Allah dalam seluruh aspek, baik menyangkut hubungan dalam negeri dan mengembannya ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah, maka dalam kondisi seperti ini, bai’at terhadap imam ini telah mengikat leher setiap Muslim meski dia tidak membaiatnya secara langsung. Sebab imam telah ada dan bai’at pengangkatannya telah sempurna dilakukan dengan cara yang shahih. Siapapun diantara orang muslim yang tidak mengakuinya sebagai imam, padahal dia mempunyai hak untuk ditaati, maka kepadanya berlaku hadits:</p>
<p>“Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka dia mati (dalam keadaan) jahiliyah.” [HR. Muslim, hadits no 1851].</p>
<p>Khilafah akan melakukan perundingan dengan kawasan Islam agar memberikan ketaatan dan bergabung di bawah bendera Khilafah, serta mereposisi sistem-sistem lain dengan sistem Islam, lalu dicapailah kesepakatan dengan sebagian kawasan tersebut, atau menerima dengan syarat tertentu yang ditolak oleh Islam, kemudian kondisinya berkembang hingga negara Khilafah memutuskan penggunaan senjata untuk menundukkan kawasan tersebut, atau lebih tepatnya untuk menundukkan kekuatan yang mendominasi kawasan tersebut. Lalu bagaimana hukum peperangan seperti ini? Dr. Muhammad Khair Haekal memberikan jawabannya sebagai berikut:</p>
<p>1. Karena kawasan tersebut, atau para penguasanya tidak bersedia menaati imam yang sah secara syar’i. Dalam kondisi seperti ini, status mereka seperti bughat, sehingga harus diperangi sebagaimana memerangi para bughat.</p>
<p>2. Karena unifikasi tersebut adalah kewajiban Islam, sementara para penguasa di kawasan tersebut tidak bersedia melaksanakan kewajiban ini, bahkan mereka menghalang-halangi ditegakkannya kewajiban ini. Dengan sikapnya itu berarti mereka harus diperangi sebagaimana memerangi para pelaku kemungkaran, agar bisa mencegah mereka melakukan kemungkaran dan dosa secara terus menerus.</p>
<p>3. Jika pemerintahan di kawasan tersebut dibangun bukan berdasarkan Islam, dan kekufuran yang nyata telah muncul di sana, maka memerangi para pemegang otoritas kekuasaan di sana juga merupakan perkara yang disyariatkan, dengan tujuan untuk menegakkan pemerintahan Islam, sebagaimana implementasi hadits Nabi:</p>
<p>“Dan hendaknya kami tidak merebut urusan itu dari orang yang berhak, kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sementara kalian mempunyai bukti kuat di sisi Allah.” [HR. al-Bukhari, no 7056].</p>
<p>Khatimah</p>
<p>Kewajiban mendirikan Khilafah akan selalu mendapatkan tantangan dari dalam sesama kaum Muslim maupun dari luar, orang non muslim yang tidak suka melihat perkembangan Islam. Diantara gerakan Islam terdapat beberapa kesamaan dalam visi membangun kembali negara Khilafah, tetapi memang terdapat metode untuk menuju ke arah sana. Diperlukan komunikasi antara gerakan agar ketika Khilafah berdiri nanti bisa segera mengoptimalkan potensi yang ada dalam gerakan dakwah dan masyarakat secara sinergis. Diantaranya bisa menekan penguasa untuk menerima tawaran bergabung dengan negara Khilafah dengan damai dan menghindari peperangan sesama muslim. Insya Allah ini dapat dilakukan dengan terus menerus melakukan dakwah dan meningkatkan ukhuwwah Islamiyyah secara nyata.<br />
Seorang Muslim yang berperang dalam rangka melaksanakan kewajiban unifikasi negeri-negeri Islam, tidak lain adalah berperang demi Islam. Sebab kewajiban untuk melakukan unifikasi merupakan salah satu hukum Islam. Dan karenanya, berperang untuk melaksanakannya juga merupakan perang dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah ‘Azza wa Jalla. Namun mesti diingat bahwa ini bukanlah jihad, karena orang yang diperangi adalah sesama muslim juga. Jihad hanya terjadi terhadap kaum kafir.</p>
<p>Sumber Rujukan<br />
1. Dr. Muhammad Khair Haekal, Jihad dan Perang (jilid I dan II). Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2003.<br />
2. Syeikh Yusuf al-Qardhawi, Khilafah Islamiyah: Suatu Realita Bukan Khayalan. Fikahati Aneska, Jakarta. 2000.<br />
3. Mengenal Hizbut Tahrir<br />
4. Strategi Dakwah Hizbut Tahrir.<br />
5. Berbagai sumber di internet.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/24/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/24/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=24&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/daulah-khilafah-islamiyyah-dakwah-dan-perang-sesama-muslim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>