<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>HAYATUL ISLAM &#187; Sanksi</title>
	<atom:link href="http://hayatulislam.wordpress.com/category/sanksi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	<description>Menuju Kehidupan Islam Kaffah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2008 04:14:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='hayatulislam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/e7af747d3eb9bbbe9e0a6f2e53671335?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>HAYATUL ISLAM &#187; Sanksi</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hayatulislam.wordpress.com/osd.xml" title="HAYATUL ISLAM" />
		<item>
		<title>Indahnya Pengadilan Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/indahnya-pengadilan-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/indahnya-pengadilan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2007 05:05:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/indahnya-pengadilan-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Dimasa kejayaan Kekhilafahan Islam keadilan benar-benar ditegakkan, pengadilan tidak membedakan antara keluarga pejabat pemerintah (Khilafah) dan rakyat jelata, antara bangsawan dan rakyat biasa, antara sikaya dan simiskin, bahkan Amirul Mukminin (khalifah)-pun bisa kalah dipengadilan ketika berhadapan dengan rakyat yang dipimpinnya. Para Qadhi (hakim) lebih takut kepada Allah swt daripada kepada penguasa.
Tidak seperti yang terjadi saat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=63&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Dimasa kejayaan Kekhilafahan Islam keadilan benar-benar ditegakkan, pengadilan tidak membedakan antara keluarga pejabat pemerintah (Khilafah) dan rakyat jelata, antara bangsawan dan rakyat biasa, antara sikaya dan simiskin, bahkan Amirul Mukminin (khalifah)-pun bisa kalah dipengadilan ketika berhadapan dengan rakyat yang dipimpinnya. Para Qadhi (hakim) lebih takut kepada Allah swt daripada kepada penguasa.<span id="more-63"></span></p>
<p>Tidak seperti yang terjadi saat ini, pejabat yang telah nyata-nyata terlibat korupsi puluhan milyar masih bebas berkeliaran diluar penjara dan masih aktif menjabat. Bagaimana mungkin ia akan memberikan keputusan yang tepat, jika dirinya bermasalah. Seorang pejabat yang terlibat korupsi, maka ia tidak akan bisa bersikap tegas terhadap kasus-kasus korupsi karena seperti kata pepatah: “Seperti menepuk air didulang”. Artinya, jika ia bersikap tegas maka akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Sedangkan Ustdaz yang memperjuangkan syari’at Islam, dalam keadaan lemah diseret dari tempat tidurnya di Rumah Sakit dan dijebloskan kepenjara.</p>
<p>Dalam pengadilan dikenal mafia peradilan dimana perkara bisa diperjual-belikan, keputusan hakim sangat tergantung dengan besarnya uang yang bisa disediakan oleh tersangka. Pengadilan dilakukan bertingkat-tingkat, pengadilan tingkat bawah, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung, dan keputusannya bisa berubah-ubah. Para hakim itu telah menjual dunianya untuk akhiratnya, bagaimana hujjah (argumentasi) para hakim itu di Yaumil Akhir nanti dihadapan Allah swt. Dalam Islam hanya ada satu pengadilan, jika Qadhi (hakim) telah memutuskan perkara maka keputusan itu bersifat tetap dan tidak akan bisa diubah oleh pengadilan lain, bahkan oleh Khalifah sekalipun. Kecuali, ada bukti-bukti atau kesaksian baru yang berbeda dari sebelumnya.</p>
<p>Berikut sekelumit kisah para Qadhi dalam menghukumi beberapa kasus dipengadilan Islam, penuh kecerdasan, kebijaksanaan dan ketaqwaan kepada Allah swt.</p>
<p>SYURAIH BIN HARITS AL-KINDI</p>
<p>Syuraih dilahirkan di daerah Yaman, ia orang pertama yang masuk Islam disaat Islam mulai menjamah daerah Yaman. Ia berharap dapat bertemu Rasulullah saw dan menjadi sahabatnya, tetapi taqdir tidak mempertemukannya dengan Rasulullah saw.</p>
<p>Syuraih diangkat menjadi Qadhi dimasa pemerintahan (kekhilafahan) Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Thalib dan Mu’awiyah, beliau menjadi Qadhi di Kufah dan hampir selama 60 tahun menjabatnya. Qadhi Syuraih terkenal dengan kebijaksanaan, kelihaian dan ketegasannya.</p>
<p>Suatu hari Amirul Mukminin (Khalifah) Umar bin Khaththab membeli kuda dalam keadaan sehat dan baik, Umar menaiki kuda itu pulang. Tetapi tak berapa jauh kuda itu tidak bisa lagi berlari. Umar kemudian mengembalikan kuda itu kepada penjualnya, tetapi penjualnya menolak karena kudanya dijual dalam keadaan baik. Keduanya kemudian mengadu kepada Qadhi Syuraih.</p>
<p>Qadhi Syuraih bertanya kepada Umar: “Apakah anda membeli kuda ini dalam keadaan baik?”</p>
<p>Jawab Umar: “Benar”</p>
<p>Qadhi Syuraih: “Ambillah yang telah anda beli ya Amirul Mukminin, atau kembalikan kuda ini dalam keadaan seperti saat anda membelinya”</p>
<p>Suatu hari Khalifah Ali bin Thalib menemukan baju besinya ditangan seorang kafir dzimmi (orang kafir yang dilindungi oleh Khilafah Islamiyah, dalam riwayat lain kafir dzimmi ini seorang Yahudi), kemudian Ali meminta baju besi itu: “Ini adalah milikku yang jatuh dari ontaku pada malam anu dan ditempat anu”</p>
<p>Kafir dzimmi menjawab: “Ini adalah barangku dan berada ditanganku ya Amirul Mukminin”</p>
<p>Setelah tidak ada keputusan, mereka berdua menghadap Qadhi Syuraih. Ali dan kafir dzmmi menjelaskan permasalahannya, Qadhi Syuraih berkata kepada Ali: “Aku tidak meragukan kejujuranmu ya Amirul Mukminin, bahwa barang-barang ini milikmu. Tetapi harus ada dua orang saksi yang menyaksikan kebenaran tuduhanmu”</p>
<p>Jawab Ali: “Aku punya dua orang saksi, pembantuku Khanbar dan puteraku Hasan”</p>
<p>Qadhi Syuraih: “Tetapi kesaksian anak bagi ayahnya tidak berlaku, ya Amirul Mukminin”</p>
<p>Ali terperanjat: “Subhanallah, seorang ahli syurga (Hasan) ditolak kesaksiannya?. Apakah engkau tidak pernah mendengar Rasulullah saw berkata bahwa Hasan dan Husain adalah pemuka para pemuda ahli syurga?</p>
<p>Qadhi Syuraih: “Aku tahu, hanya saja kesaksian seorang anak atas ayahnya tidak diperkenankan”</p>
<p>Ali berkata kepada kafir dzimmi: “Ambillah barang itu karena aku tidak punya saksi lagi selain mereka”</p>
<p>Kafir dzimmi dengan takjub berkata: “Aku bersaksi bahwa barang itu milikmu ya Amirul Mukminin. Ya Allah, Amirul Mukminin menghadapkan aku kedepan Qadhinya dan Qadhinya memenangkan aku. Kuakui bahwa agama yang mengajarkan seperti ini adalah agama yang benar dan suci, Asyhadualla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadarrasulullah. Karena barang ini milikmu, maka kukembalikan kepadamu”</p>
<p>Jawab Ali: “Karena engkau kini seorang muslim, maka kuhadiahkan baju besi ini untukmu, juga kudaku ini”</p>
<p>Kafir dzimmi ini ikut memerangi kaum Khawarij hingga syahid. Subhanallah.</p>
<p>IYAS BIN MU’AWIYAH AL-MUZNI</p>
<p>Iyas lahir tahun 46 H didaerah Yamamah di Najad, kemudian tinggal di Basrah (Iraq). Ia diangkat sebagai Qadhi untuk daerah Basrah (Iraq), beliau dikenal kecerdasan, ketangkasan dan kelihaiannya dalam memutuskan perkara.</p>
<p>Iyas menjabat sebagai Qadhi dimasa pemerintahan (kekhilafahan) Umar bin Abdul Aziz, Umar bin Abdul Aziz kita kenal sebagai cicit Umar bin Khaththab dan dimasa pemerintahannya Islam mengalami kemakmuran luar biasa. Sangat sulit menemukan rakyat yang membutuhkan bantuan Baitul Mal (kas negara).</p>
<p>Suatu hari datang dua orang yang bersengketa kepada Qadhi Iyas, yang satu telah menitipkan harta kepada temannya tetapi temannya tidak mengakui telah menerima titipan harta itu.</p>
<p>Iyas bertanya: “Dimana engkau menitipkan harta itu?”</p>
<p>Pemilik harta menjawab: “Disuatu tempat bernama anu dan disana ada sebatang pohon besar, kami duduk dan makan bersama kemudian kuserahkan harta itu padanya”</p>
<p>Iyas berkata kepada pemilik harta: “Pergilah kesana, mungkin akan mengingatkan lokasi dimana engkau menaruh harta itu. Lalu kembali kemari dan lapor padaku”</p>
<p>Iyas berkata kepada sitertuduh: “Tunggulah disini sampai temanmu kembali”</p>
<p>Kemudian Iyas melanjutkan pekerjaannya, sambil terus memperhatikan sitertuduh. Setelah tertuduh agak tenang, dia berkata: “Apakah kira-kira temanmu telah sampai ditempat dia menitipkan hartanya kepadamu?”</p>
<p>Tanpa sadar sitertuduh menjawab: “Belum tempatnya sangat jauh”</p>
<p>Maka Iyas berkata: “Wahai musuh Allah, engkau hendak memungkiri harta itu sedangkan engkau tahu dimana engkau menerimanya!”</p>
<p>Karena kita ciptaan Allah swt, maka syari’at Allah swt jualah yang dapat memutuskan perkara secara adil dan bijaksana. Kita merindukan pengadilan dan hakim-hakim yang amanah dalam memutuskan perkara berdasarkan syari’at Islam dinegeri kita ini, sehingga rakyat merasakan keadilan Islam yang indah itu.</p>
<p>Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (An-Nisaa’ 59).</p>
<p>Wallahua’lam</p>
<p>Maraji’:<br />
1. Insan teladan dari para Tabi’in – Abdurrahman Ra’fat Basya<br />
2. Biografi Umar bin Abdul Aziz penegak keadilan – Abdullah bin Abdul Hakam<br />
3. Tarikh Khulafa’ &#8211; Imam As-Suyuthi</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/63/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/63/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/63/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=63&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/indahnya-pengadilan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Pidana Islam Sebagai Penebus &amp; Pencegah</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/hukum-pidana-islam-sebagai-penebus-pencegah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/hukum-pidana-islam-sebagai-penebus-pencegah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2007 05:01:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/hukum-pidana-islam-sebagai-penebus-pencegah/</guid>
		<description><![CDATA[Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat.
Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah, telah disebutkan dalam Al-Qur’an:
Dan dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=41&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat.<span id="more-41"></span></p>
<p>Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah, telah disebutkan dalam Al-Qur’an:<br />
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. al-Baqarah [2]: 179)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “ada jaminan kehidupan” sebagai akibat pelaksanaan qishash adalah melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan sang terpidana. Sebab, bagi dia adalah kematian. Sedangkan bagi masyarakat yang menyaksikan penerapan hukuman tersebut—bagi orang-orang yang berakal—tentulah menjadi tidak berani membunuh, sebab konsekuensi membunuh adalah dibunuh. Demikian pula halnya dengan hukuman-hukuman lainnya, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kriminalitas yang merajalela.</p>
<p>Yang dimaksud dengan tindakan kriminal adalah suatu perbuatan yang dipandang tercela oleh syara’. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan tindakan kriminal, kecuali apabila telah ditetapkan melalui nash syara’ (al-Qur’an, hadits, dan apa-apa yang ditunjuk keduanya). Jika manusia melanggar perintah/larangan Allah, berarti dia telah melakukan perbuatan tercela, dan dianggap telah melakukan tindakan kriminal, shg harus dijatuhi hukuman atas kriminalitas yang dilakukannya. Sebab, tanpa pemberlakuan hukuman bagi para pelanggar, hukum tidak akan memiliki arti apa-apa. Suatu perintah tidak akan bernilai apa-apa jika tak ada balasan (hukuman) bagi pelanggar yang mengabaikan perintah tersebut.</p>
<p>Syariat Islam telah menjelaskan bahwa pelaku kriminalitas akan mendapatkan hukuman, baik hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat. Allah akan mengazab mereka di akhirat, dengan hukuman yang nyata, sebagaimana firmanNya:</p>
<p>Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. (QS. Faathir [35]:36)</p>
<p>Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikitpun (baginya) kecuali dari darah dan nanah. Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa. (QS. al-Haaqqah [69]: 35-37)</p>
<p>Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala. (QS. al-Ma’aarij [70]: 15-16)</p>
<p>Demikianlah, ada banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan dasyatnya siksaan Alah di akhirat, bagi orang-orang yang berdosa. Bagi yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh, tentulah akan merasa ngeri sehingga akan menganggap enteng semua hukuman di dunia.</p>
<p>Akan tetapi, sungguh Maha Pemurah lah Allah SWT. Bagi hambaNya yang beriman terhadap seluruh firman-firmanNya, Dia sediakan alternatif yang mampu “menebus” dosa-dosanya di akhirat, yakni berupa serangkaian hukum pidana di dunia. Allah telah menjelaskan dalam Qur’an dan Hadits, baik secara global maupun terperinci, hukum-hukum pidana bagi setiap pelaku kriminalitas. Seperti: mencuri, berzina, mabuk, merontokkan gigi orang lain, dan sebagainya. Allah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada Imam (khalifah: pemimpin tunggal atas seluruh kaum muslimin) dan wakil-wakilnya (para hakim), yaitu dengan menerapkan sangsi-sangsi yang telah ditetapkan oleh Negara Islam (Khilafah), baik berupa hudud, ta’zir, maupun kafarat (denda). Hukuman yang dijatuhkan ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap pelaku kejahatan.</p>
<p>Dalilnya, adalah apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:</p>
<p>“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak bermaksiat dalam kebaikan. Siapa saja yang menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya. Dan siapa saja yang melangggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah berkehendak, maka Dia akan memaafkannya.”</p>
<p>Oleh karena itu, tidak aneh jika kita jumpai dalam sejarah, kaum muslimin yang berbondong-bondong meminta hukuman dunia, walaupun hanya dia dan Allah sajalah yang mengetahui perbuatan dosa yang dilakukannya. Mereka rela menahan sakitnya cambuk, rajam (dihujani batu sebagai hukuman atas pezina yang telah menikah), potong tangan, maupun hukuman mati, demi mendapatkan keridloan Allah di akhirat. ***</p>
<p>Sumber: Bunga Rampai Pemikiran Islam, Muhammad Ismail, GIP, 1995</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/41/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/41/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/41/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=41&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/hukum-pidana-islam-sebagai-penebus-pencegah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tindakan Yang Dijatuhi Sanksi</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/tindakan-yang-dijatuhi-sanksi/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/tindakan-yang-dijatuhi-sanksi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:46:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/tindakan-yang-dijatuhi-sanksi/</guid>
		<description><![CDATA[Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Sedangkan tercela adalah apa yang dicela oleh syari’ (Allah). Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar kecilnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=34&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Sedangkan tercela adalah apa yang dicela oleh syari’ (Allah). Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. <span id="more-34"></span>Artinya, tidak lagi dilihat besar kecilnya kejahatan. Syara’ telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan.</p>
<p>Kejahatan bukanlah hal yang fitri pada diri manusia. Kejahatan bukan pula “profesi” yang diusahakan oleh manusia. Juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar peraturan, yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan dengan manusia lainnya.</p>
<p>Jadi perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardhu), mengerjakan perbuatan yang haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan ditetapkan oleh negara. Selain tiga hal ini, perbuatan lainnya tidak dikenakan sanksi. Ini bisa dimengerti karena hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia ada lima; Fardhu atau wajib, mandub yakni sunnah atau nafilah, mubah, haram yakni al-khathr, dan makruh.</p>
<p>Fardhu adalah tuntutan untuk mengerjakan sesuatu yang (bentuk) tuntutannya bersifat pasti. Mandub adalah tuntutan untuk mengerjakan sesuatu yang (bentuk) tuntutannya tidak bersifat pasti. Mubah adalah tuntutan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu. Sedangkan haram adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang (bentuk tuntutannya) bersifat pasti. Sementara makruh adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang (bentuk tuntutannya) tidak bersifat pasti. Allah swt hanya menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap tuntutan (untuk) mengerjakan sesuatu yang bersifat pasti, serta pelanggaran terhadap tuntutan (untuk) meningalkan sesuatu yang bersifat pasti. Atau terhadap perintah yang bersifat pasti (jazm), ataupun larangan yang bersifat pasti. Dan tidak menjatuhkan sanksi selain dari hal ini.</p>
<p>Itulah sebabnya, meninggalkan perkara sunah tidak dijatuhi sanksi. Begitupun pelaku (perbuatan) makruh tidak dikenai sanksi. Begitu juga ketia seseorang melakukan perbuatan yang mubah, sebab ia bisa memilih mengerjakan atau meninggalkannya. Allah swt berfirman:</p>
<p>“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya bagiannya neraka jahanam, mereka kekal didalamnya selama-lamanya” (QS al-Jiin[72]: 23)</p>
<p>“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkan kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” (QS an-Nisa[4]: 14)</p>
<p>Sesungguhnya pemberian sanksi oleh negara yang telah ditetapkan ukurannya oleh Syari’ (Allah), adalah perkara yang tidak perlu didiskusikan lagi, yakni sanksi atas (tindakan) mengerjakan yang haram, dan meninggalkan yang wajib. Pemberian sanksi oleh negara yang tidak ditetapkan ukurannya, ditetapkan melalui ta’zir. Ta’zir adalah sanksi bagi kemaksiyatan yang tidak ditetapkan ukurannya –tidak ada had dan kafarat didalamnya-. Ta’zir hanya untuk perbuatan maksiyat, yang didalamnya tidak termasuk perkara-perkara yang mandub, makruh atau mubah, sebab hal itu bukan tergolong maksiyat. Adapun mukhalafat adalah kemaksiyatan. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>“Barangsiapa bermaksiyat kepada amirku (maksudnya adalah khalifah) sungguh ia telah bermaksiyat kepadaku”</p>
<p>Jadi, sanksi itu hanya bagi kemaksiyatan. Dengan demikian tidak ada sanksi kecuali bagi (pelaku) kemaksiyatan. Selama tidak termasuk kemaksiyatan, maka tidak ada sanksi baginya. Berdasarakan hal ini, tidak ada sanksi bagi orang-orang yang meninggalkan mandub, tidak pula bagi yang mengerjakan perbuatan makruh, juga tidak ada sanksi bagi yang mengerjakan atau meninggalkan perkara mubah, meskipun hal itu diperintahkan oleh amirul mukminin. Perintah Khalifah tidak merubah status perbuatan menjadi fardhu, dan jika meninggalkan perbuatan berubah menjadi haram. Perintah Khalifah (dalam hal ini) adalah tabanni (mengadopsi) pendapat yang syar’iy dari berbagai pendapat yang ada. Hasil tabanninya itu mengikat seluruh rakyat. Yang tidak ditabanni, dibiarkan (hukumnya) apa adanya. Karena (pada hakekatnya) ia adalah perintah dari syara’, bukan perintah dari dirinya sebagai khalifah.</p>
<p>Dengan demikian, perintah tetap merupakan perintah Allah. Begitu pula dengan hukum seperti mandub, mubah, dan makruh tetap sebagai hukum yang datang dari syara’. Jadi, perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi terbatas pada dua jenis perbuatan saja, yakni meninggalkan yang fardhu, dan mengerjakan yang haram.</p>
<p>Sumber: Sistem Sanksi Dalam Islam, Abdurrahman al-Maliki, PTI, 2002</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/34/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/34/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=34&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/tindakan-yang-dijatuhi-sanksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fungsi Uqubat Dalam Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/fungsi-uqubat-dalam-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/fungsi-uqubat-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:45:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/fungsi-uqubat-dalam-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu kunci keberhasilan sistem syari’at Islam –dalam bidang peradilan- adalah tegas dan adilnya sanksi-sanksi yang dijatuhkan, baik bagi terdakwa maupun pendakwa termasuk masyarakat banyak. Perkara yang menyangkut sanksi inilah yang dikenal di dalam khasanah hukum Islam dengan ‘al-Uqubat’.
Untuk menilai sebuah hukum, khususnya sanksi (uqubat) yang merupakan produk hukum syari’at, hendaknya di tinjau secara objektif [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=33&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Salah satu kunci keberhasilan sistem syari’at Islam –dalam bidang peradilan- adalah tegas dan adilnya sanksi-sanksi yang dijatuhkan, baik bagi terdakwa maupun pendakwa termasuk masyarakat banyak. Perkara yang menyangkut sanksi inilah yang dikenal di dalam khasanah hukum Islam dengan ‘al-Uqubat’.<span id="more-33"></span></p>
<p>Untuk menilai sebuah hukum, khususnya sanksi (uqubat) yang merupakan produk hukum syari’at, hendaknya di tinjau secara objektif dan menyeluruh sesuai dengan fungsi dan hukum itu bagi keamanan dan ketentraman masyarakat manusia. Bagi orang-orang non Islam, kiranya lebih bijaksana kalau sebelum menilai mereka mempelajari fakta hukum Islam tentang sistem uqubat tersebut dan bisa dibandingkan keampuhannya dengan sistem hukum lain yang paling ampuh. Bagi kaum muslimin yang mukmin kepada Allah Yang Maha Bijaksana dan Yang Paling Tahu tentang apa yang paling manusiawi bagi manusia, sikap yang paling tepat adalah menerima keputusan hukum dari Allah SWT dalam nash-nash syara’ tanpa reserve (Qs. al-Ahzab [33]: 36).</p>
<p>Pencegah Keonaran</p>
<p>Sanksi (uqubat) di dalam Islam, dalam catatan sejarah, telah terbukti mampu mencegah kejahatan, menjamin keamanan, keadilan dan ketentraman bagi masyarakat. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal berfungsi sebagai “zawajir” (pencegah) sangat efektif mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan. Fungsi tersebut dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya:</p>
<p>Dalam qishah (hukuman mati bagi pembunuh sengaja) itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (Qs. al-Baqarah [2]: 179).</p>
<p>Memang, pembunuh yang diqishash itu tidak akan hidup. Namun, bila ia menyadari sebelum membunuh bahwa ia nantinya akan dibunuh juga, niscaya ia tidak akan melakukannya. Sehingga calon korbannya tetap hidup, ia pun tetap hidup. Masyarakat yang menyaksikan penerapan hukum qishash akan lebih tinggi kesadaran hukumnya dan tidak akan gampang membunuh, sehingga kelangsungan hidup masyarakat akan terjamin. Konsep ini bisa dibandingkan dengan hukuman penjara bagi pembunuh yang ternyata melahirkan persepsi masyarakat yang menganggap bahwa nyawa manusia begitu murah sebagaimana kita saksikan dalam berbagai mass media setiap hari.</p>
<p>Kesucian kehormatan manusia dlindungi oleh hukum syara’ yang benar-benar efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran kehormatan dengan menjilid atau merajam para pezina dengan disaksikan oleh masyarakat (Qs. an-Nûr [24]: 2). Bisa dibandingkan dengan merajalelanya free sex, kasus perkosaan dan pelecehan seksual akibat tak ada atau terlalu ringannya sanksi bagi kriminalis bidang ini.</p>
<p>Terhadap perampok, pembegal, pencopet dan penjambret, Islam memberikan sanksi yang tidak tanggung-tanggung, yaitu: dihukum mati dan disalib mayatnya di jalanan apabila penjahat tersebut membunuh dan menyakit barang korbannya, dihukum mati saja jika penjahat itu membunuh tapi tidak sempat mengambil barang korban, dan penjahat itu dipotong tangan dan kakinya saling silang bila ia hanya merampok barang korbannya (Qs. al-Mâ’idah [5]: 33).l Bisa dibandingkan dengan semakin banyaknya penjahat sadis yang tidak jarang “lebih tegas” daripada para polisi.</p>
<p>Nampaknya kita perlu merenungkan penjelasan Allah SWT tentang hukum potong tangan sebagai berikut:</p>
<p>Pria yang mencuri dan wanita yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya (sebagai hukuman) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. al-Mâ’idah [5]: 38).</p>
<p>Sebagai Penebus Dosa</p>
<p>Yang menarik dalam sistem hukum Islam, uqubat yang diterapkan oleh Khalifah kepada para pelanggar hukum yang menyadari segala kekhilafan dan kesalahannya itu, akan menjadi “jawabir” (penebus) atas dosa dab siksaanya di akhirat kelak. Rasulullah saw. menjelaskan hal ini dalam sabdanya:</p>
<p>“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].</p>
<p>Dimensi kehidupan dalam pandangan Islam adalah dunia dan akhirat, dimana dunia itu adalah ladang bagi akhirat. Siapa di dunia menabur kejahatan di dunia akan menuai adzab nereka yang pedih tiada terhingga di akhirat. Namun, sebelum mati, Islam masih memberikan kesempatan kepada orang-orang yang gagal di dunia dengan tindak kejahatannya itu untuk bisa sukses di akhirat dengan cara taubat nasuha. Bukti kongkrit dari taubat nasuha seorang pelanggar hukum dalam Islam adalah kesediaanya menerima uqubat yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karena itu, tidak heran kalau para pelanggar hukum di masa Rasulullah saw. umumnya datang swendiri mengakui kesalahan dan minta disucikan daris dosa mereka. Setelah pelaksanaan hukum rajam terhadap Maiz, Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>“…taubat Maiz sepenuh taubat manusia seluruh dunia…Bhawa sesungguhnya sekarang Maiz sedang berenang di sungai-sungai di surga.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi].</p>
<p>Mari kita bandingkan mana yang lebih baik penjahat yang menebus dosa dan meninggalkan dunia sehingga masyarakat pun menjadi aman dan ia selamat di akhirat ataukah penjahat yang menebus penjara dengan uang (prinsip kapitalis) dan kembali ke masyarakat, bikin keonaran lagi, dan tidak ada jaminan baginya selamat di akhirat? Yang perlu kita catat, hukum Islam hanya layak untuk manusia yang berfikir (Qs. al-Baqarah [2]: 179).</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/33/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/33/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=33&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/fungsi-uqubat-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Ghulul</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-ghulul/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-ghulul/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:44:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-ghulul/</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian, kriteria dan hukumnya
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.
Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).
Harta ghulul terdiri dari 4 macam:
1. Suap (risywah)
Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=32&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pengertian, kriteria dan hukumnya<br />
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.<span id="more-32"></span></p>
<p>Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).</p>
<p>Harta ghulul terdiri dari 4 macam:</p>
<p>1. Suap (risywah)</p>
<p>Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.</p>
<p>2. Hadiah (hibah)</p>
<p>Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh penghargaan, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.</p>
<p>Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: “Ini untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah bersabda:</p>
<p>Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas pundaknya (HR Bukhari No. 1922). 2)</p>
<p>3. Komisi (‘amulah)</p>
<p>Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan supplier pemerintah.</p>
<p>4. Korupsi</p>
<p>Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu project pemerintah.</p>
<p>Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan kepada pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum. 9)</p>
<p>Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan (HR Imam Ahmad).</p>
<p>Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.</p>
<p>Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).</p>
<p>Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban Gubernur, agar tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu kritis kepada pemerintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya membuka usaha, diperlancarnya semua urusan dipemerintahan, dan lain sebagainya. Baik hadiah tersebut berupa uang (transfer atau amplop), rumah, kavling tanah, mobil, TV dan barang lainnya, semua ini harta haram dan keharamannya berlaku bagi penerima suap, sipenyuap dan perantaranya.</p>
<p>Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Jika mereka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan jika harus membopong kavling tanah dipundak mereka. Na’udzubillah.</p>
<p>Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas baginya (HR Ahmad).</p>
<p>Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau bersabda: ‘Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku mejawab: ‘Jika demikian aku tidak jadi berangkat’. Beliau menjawab: ‘Aku tidak memaksamu’ (HR Abu Dawud).</p>
<p>Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. Ia-pun tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Bagaimana pula jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dan lain-lain, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan, menafkahkan harta haram tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh suatu kedzaliman menafkahi anak istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta haram.</p>
<p>Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata (Az-Zumar 15).</p>
<p>Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal) (HR Muslim).</p>
<p>Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi nafkah atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).</p>
<p>Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah 42).</p>
<p>Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang kita pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang dibayar kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih menerima souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan lain-lain) dari Supplier (klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari supplier?, dan lain-lain. Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau komisi akan mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat berhati-hati melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.</p>
<p>Pembuktian dan sanksinya</p>
<p>Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara’ yang lain, merupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum pembuktian kadang-kadang terjadi pada kasus pidana (‘uqubat), kadang terjadi pula pada kasus-kasus perdata (mu’amalat).</p>
<p>Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan dokumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk bukti.</p>
<p>Pengakuan</p>
<p>Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang Qadhi harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya Rasulullah meneliti pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau menyetubuhinya?, apakah seperti anak celak masuk kedalam celak?, apakah seperti timba masuk kedalam sumur? &#8211; HR Abu Dawud dan Daruquthni). Hal ini untuk memastikan bahwa ia benar-benar telah melakukannya.</p>
<p>Sumpah</p>
<p>Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas perbuatan tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas permintaan Qadhi,</p>
<p>Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).</p>
<p>Kesaksian</p>
<p>Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus ‘uqubat dan mu’amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti: kasus jual beli (Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan rujuk (Ath-Thalaq 2), temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain, kecuali kasus zina dengan 4 orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi laki-laki maka dapat diganti dengan 2 orang saksi wanita.</p>
<p>Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi (al-mu’ayanah), melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi pada sidang pengadilan, diluar pengadilan tidak syah.</p>
<p>Dokumen</p>
<p>Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik dihadapan instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan tertulis dan tidak berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti dipengadilan, salinan (copy) dokumen tidak dapat dijadikan bukti selama belum ada pengesahan dari Badan yang mengeluarkan. 9)</p>
<p>Hukuman sanksi (‘uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta’zir dan mukhallafat. Sedangkan sanksi (‘uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta’zir (bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya anak mencuri harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak dikenai had tetapi ta’zir. Ta’zir adalah pelanggaran atas hukum syara’ (wajib dan haram), tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar’i maka diserahkan kepada penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.</p>
<p>Sanksi ta’zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara, pengasingan, dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi pelakunya, disamping itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Tetapi sebelum sanksi ta’zir dilakukan maka harta ghulul harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai harganya.</p>
<p>Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia yang paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya harus mengembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).</p>
<p>Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari’at, yakni tidak dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya dapat menghukumi apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para saksi, dan Qadhi manusia biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya salah maka Qadhi memperoleh satu pahala, sedangkan dosanya ditanggung oleh penipunya. 1)</p>
<p>Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui (Al-Baqarah 188).</p>
<p>Wallahua’lam,</p>
<p>Maraji’:<br />
1. Tafsir Ibnu Katsir<br />
2. Tafsir Fi zhilalil Quran – Sayyid Quthb<br />
3. Shahih Bukhari<br />
4. Hukum pembuktian dalam Islam (Ahkamul bayyinat) – Ahmad ad-Da’ur<br />
5. Sistem sanksi dalam Islam (Nidzamul ‘uqubat) – Abdurrahman al-Maliki<br />
6. Halal haram dalam Islam – DR Yusuf Qaradhawi<br />
7. Anatomi masyarakat Islam – DR Yusuf Qaradhawi<br />
8. Halal dan haram – Mutawalli Sya’rawi<br />
9. Sistem keuangan dinegara Khilafah (Al-amwal fi daulah al-Khilafah) – Abdul Qadim Zallum</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=32&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-ghulul/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sanksi Bagi Perompak (Hirabah)</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/sanksi-bagi-perompak-hirabah/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/sanksi-bagi-perompak-hirabah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:32:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/sanksi-bagi-perompak-hirabah/</guid>
		<description><![CDATA[Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir (dzimmiy maupun harbiy). (Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah).
Termasuk dalam hirabah, adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, triad,dan lain-lain. Misalnya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=31&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy</p>
<p>Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir (dzimmiy maupun harbiy). (Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah).<span id="more-31"></span></p>
<p>Termasuk dalam hirabah, adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, triad,dan lain-lain. Misalnya, sindikat pencurian anak, mafia perampok bank dan rumah-rumah, sindikat para pembunuh pembayaran, tawuran massal, dan lain-lain.</p>
<p>Hirabah berasal dari kata ‘harb’ (peperangan). Para ‘ulama sepakat bahwa tindakan hirabah termasuk dosa besar yang layak dikenai sanksi hadd.</p>
<p>Hukum hirabah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:</p>
<p>“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 33).</p>
<p>Ayat ini turun berkenaan dengan hirabah, baik yang dilakukan oleh orang-orang muslim maupun kafir. Sebab, ayat itu berbentuk umum. Tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa hukuman itu khusus hanya untuk kaum muslimin. Lanjutan ayat tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p>“Kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 34).</p>
<p>Lanjutan ayat ini tidak menunjukkan kekhususan hukum hirabah bagi kaum muslimin. Sebab, ‘taubat’ dalam ayat ini maksudnya adalah taubat dari hirabah, baik yang dilakukan oleh kaum muslimin maupun orang-orang kafir. Hal ini diperkuat dengan sebab turun ayat; yakni apa yang dilakukan oleh kaum Urniyyin. Mereka murtad dari Islam, kemudian membunuh penggembala onta, dan merampok onta-ontanya, lalu melarikan diri. Setelah mereka tertangkap —sebelum bertaubat—, Rasulullah Saw memerintah untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan membiarkan mereka di pinggiran Harrah, sampai mereka mati. Selanjutnya, —menurut Anas—, turunlah ayat ini. (lihat. ‘Abdurrahman Maliki, Nidzam al-‘Uqubaat, hal.75-76).</p>
<p>Imam Abu Daud dan Nasaiy juga mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Sekumpulan orang merampas onta Rasulullah Saw, kemudian mereka murtad dari Islam, membunuh penggembala onta Rasulullah Saw yang mukmin, kemudian beliau mengutus untuk mengikuti jejak mereka. Akhirnya mereka tertangkap, kemudian tangan dan kaki mereka dipotong, dan biji matanya dicongkel.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Lalu turunlah ayat ini (Qs. al-Maa’idah [5]: 33).”</p>
<p>Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa Qs. al-Maa’idah [5]: 33 itu bersifat umum, mencakup kaum muslim maupun orang-orang kafir.</p>
<p>Hukum Hirabah Dan Cara Menjatuhkan Sanksi Hirabah</p>
<p>Hukum hirabah dan tata cara menjatuhkannya telah disebut di dalam al-Qur’an al-karim. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 33).</p>
<p>Atas dasar itu, hukuman bagi orang yang melakukan tindak hirabah adalah (1) dibunuh, (2) disalib, (3) dipotong tangan dan kakinya bersilangan, (4) dibuang dari negeri tempat kediamannya (deportasi). ‘Ulama berbeda pendapat mengenai mengenai pengertian lafadz ‘au’ (atau) pada ayat itu. Apakah kata ‘au’ pada ayat di atas bermakna takhyiir (pilihan), atau tanwi’ (perincian). Pendapat yang menyatakan, bahwa “au” pada ayat tersebut adalah takhyiir, didasarkan pada argumentasi, “Bahwa secara bahasa huruf au (pada ayat tersebut) berfaedah pada takhyiir, sebab, mereka tidak menjumpai nash-nash lain yang merincinya.” Pendapat ini diikuti oleh Abu Tsaur, Malik, Said bin Musayyab, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Muhajid, al-Dlahak, dan Nakha’iy. Berdasarkan penafsiran ini, seorang hakim bisa memilih salah sanksi, dari empat sanksi itu bagi muharibiin.</p>
<p>Pendapat kedua menyatakan, bahwa, lafadz ‘au’ pada ayat tersebut berfaedah kepada tanwi’ al-hukum (perincian hukum). Mereka mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang terdapat dalam musnad Syafi’iy, mengenai muharibiin, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”</p>
<p>Pendapat kedua adalah pendapat yang lebih tepat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syaifi’iy, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Perompak dan penyamun di jalan sering melakukan dua atau lebih tindak kejahatan. Tindakan atas dua kejahatan atau lebih tidak bisa dijatuhi sanksi dengan jalan memilih (takhyiir) salah satu dari sanksi hirabah, namun harus dirinci sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. Allah SWT telah berfirman:</p>
<p>“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (Qs. asy-Syuura [42]: 40).</p>
<p>Walhasil, cara menjatuhkan sanksi bagi muharibiin adalah dengan merinci terlebih dahulu tindak kejahatan mereka, sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas; yakni, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”</p>
<p>Penyaliban bagi muharibiin dilakukan setelah dilakukan pembunuhan. Artinya, setelah mereka dibunuh baru disalib, agar masyarakat mengetahui bahwa ia telah mati.</p>
<p>Inilah sanksi bagi muharibiin. Mereka dijatuhi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan yang menyebabkan mereka dikenai hukuman had, bagi muharibiin, terbatas pada tiga hal, yakni membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan. Jika mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas, mereka tidak dikenai sanksi had —yakni dibunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan disalib, dan dibuang. Sebab, sanksi had telah ditetapkan secara sharih oleh nash. Oleh karena itu, bila mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas (membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan), maka mereka tidak dikenai sanksi dari empat sanksi had di atas. Akan tetapi, mereka akan dikenai sanksi jika melakukan penganiayaan terhadap jiwa, dimana hal ini masuk dalam bab jinayat.</p>
<p>Realitas Hirabah</p>
<p>Sanksi had bagi muharibiin akan dijatuhkan bila tindakan mereka telah mencerminkan realitas hirabah. Adapun syarat-syarat yang bisa menetapkan, bahwa suatu tindakan disebut tindakan hirabah ada tiga syarat.</p>
<p>Pertama, lokasi hirabah yang dilakukan oleh pelakunya harus di tempat yang jauh dari tempat keramaian. Semisal di padang rumput yang jauh, di gunung, atau tempat yang sangat jauh dari lokasi penduduk. Jika tindakan itu dilakukan di tempat keramaian, maka namanya bukan tindak hirabah, akan tetapi perampasan biasa. Sebab yang disebut dengan hirabah adalah penyamunan, atau perampokan yang dilakukan di jalan-jalan. Akan tetapi, bila mereka melakukan tindakan pembunuhan, perampasan harta, dan teror di tempat-tempat keramaian, maka tindakan mereka dianggap sebagai hirabah dan berhak dijatuhi sanksi had. Ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama Fiqh, Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan lain-lain.</p>
<p>Kedua, pelaku membawa senjata yang dapat digunakan untuk membunuh, semisal, pedang, senapan, golok, dan lain-lain. Jika mereka tidak membawa senjata, atau bersenjatakan alat-alat yang —pada ghalibnya— tidak bisa digunakan untuk membunuh, seperti, tongkat, cambuk, dan lain-lain, maka tindakan mereka tidak disebut dengan hirabah.</p>
<p>Ketiga, dilakukan dengan terang-terangan. Mereka merampas harta dengan paksa dan terang-terangan, dan memiliki markas. Jika mereka mengambil harta dengan cara sembunyi-sembunyi mereka disebut suraaq (pencuri-pencuri). Jika mereka merampas kemudian melarikan diri, mereka disebut penjambret.</p>
<p>Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka tindakan itu tidak disebut sebagai hirabah.<br />
Apabila pelaku hirabah (muharibiin) bertaubat sebelum mereka tertangkap, taubat mereka diterima. Mereka juga tidak dikenai sanksi had. Akan tetapi, ia harus menunaikan hak-hak orang yang mereka dzalimi, atau hak-hak anak Adam (huquq al-adamiyyin). Ini didasarkan pada firman Allah SWT:</p>
<p>“Kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 34).</p>
<p>Jika mereka bertaubat setelah tertangkap, maka mereka tetap dikenai sanksi had.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=31&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/sanksi-bagi-perompak-hirabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Tajassus (Spionase)</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-tajassus-spionase/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-tajassus-spionase/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 09:31:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-tajassus-spionase/</guid>
		<description><![CDATA[ Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Definisi Dan Fakta Tajassus
Tajassus adalah mengorek-ngorek suatu berita. Secara bahasa bila dikatakan, jassa al-akhbar wa tajassasaha, artinya adalah mengorek-mengorek suatu berita. Jika seseorang mengorek-ngorek berita, baik berita umum maupun rahasia, maka ia telah melakukan aktivitas tajassus (spionase). Orang semacam ini disebut jaasus (mata-mata). Suatu aktivitas bisa terkategori tajassus (spionase), jika di dalamnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=30&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy</p>
<p>Definisi Dan Fakta Tajassus<br />
Tajassus adalah mengorek-ngorek suatu berita. Secara bahasa bila dikatakan, jassa al-akhbar wa tajassasaha, artinya adalah mengorek-mengorek suatu berita. Jika seseorang mengorek-ngorek berita, baik berita umum maupun rahasia, maka ia telah melakukan aktivitas tajassus (spionase). Orang semacam ini disebut jaasus (mata-mata). <span id="more-30"></span>Suatu aktivitas bisa terkategori tajassus (spionase), jika di dalamnya ada unsur mengorek-ngorek (mencari-cari) berita. Sedangkan berita yang dikorek-korek (dicari-cari itu) tidak harus berita rahasia. Akan tetapi semua berita, baik umum maupun rahasia. Walhasil, tajassus adalah mencari-cari berita baik yang tertutup, maupun yang jelas.</p>
<p>Jika suatu berita bisa didapatkan secara alami tanpa perlu mencari-cari (tafahhashu), atau tanpa perlu melakukan aktivitas tajassus untuk mengetahui berita tersebut; atau hanya sekedar mengumpulkan, menyebarkan, dan menganalisa suatu berita, maka semua ini tidak termasuk dalam kategori spionae (tajassus), selama tidak ada unsur mencari-cari (mengorek-ngorek) berita itu lebih lanjut. Jika anda mencari berita dalam kondisi semacam ini, maka ini tidak disebut dengan tajassus. Sebab, yang disebut mencari-cari berita atau hingga disebut tajassus adalah, mencari-cari (mengorek-ngorek), mengusut-usut berita, dengan tujuan untuk menelitinya lebih dalam.</p>
<p>Adapun orang yang mencari berita untuk dikumpulkan, dan menelitinya tidak untuk tujuan mengusut berita itu lebih lanjut, namun mengumpulkannya untuk disebarkan kepada masyarakat, maka hal ini tidak disebut tajassus. Orang yang mencari, dan mengumpulkan berita, seperti redaktur koran, atau wakil-wakil kantor berita tidak disebut dengan jaasus (mata-mata). Akan tetapi, bila profesinya sebagai redaktur koran, wakil kantor berita itu digunakan sebagai media untuk melakukan aktivitas tajassus; pada kondisi semacam ini, ia disebut jaasus (mata-mata). Orang tersebut disebut mata-mata, bukan karena posisinya sebagai redaktur koran yang mencari berita, akan tetapi karena aktivitas mata-mata yang ia lakukan dengan menyaru sebagai wartawan. Kenyataan seperti ini banyak dilakukan oleh wartawan-wartawan kafir harbiy yang masuk ke negeri-negeri Islam.</p>
<p>Pegawai dinas intelejen, biro mata-mata, dan lain-lainnya, yang bertugas mengorek-ngorek berita (memata-matai), maka, mereka adalah mata-mata (jaasus). Sebab, aktivitasnya sudah terkategori sebagai aktivitas spionase tajassus. *1)</p>
<p>Hukum Tajassus</p>
<p>Hukum tajassus bisa haram, jaiz, dan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai.*2) Al-Qur’an melarang dengan tegas aktivitas tajassus yang ditujukan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, artinya;</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanykan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)&#8230;” (Qs. al-Hujuraat [49]: 12).</p>
<p>Sebagian mufassirin, seperti Abu Raja’, dan al-Hasan, membacanya dengan “tahassasuu” (dengan ha’ bukan dengan jim). Al-Akhfasy menyatakan, bahwa makna keduanya (tajassasuu dan tahassasuu) tidaklah berbeda jauh, sebab, tahassasuu bermakna al-bahtsu ‘ammaa yaktumu ‘anka (membahas/meneliti apa-apa yang tersembunyi bagi kamu). Ada pula yang mengartikan, bahwa tahassasuu, adalah apa yang bisa dijangkau oleh sebagian indera manusia. Sedangkan tajassasuu adalah memata-matai sesuatu. Ada pula yang menyatakan, kalau, tajassasuu itu adalah aktivitas mata-mata yang dilakukan oleh orang lain, atau dengan utusan, sedangkan tahassasuu, aktivitas mata-mata yang dilakukan oleh dirinya sendiri.*3) Imam Qurthubiy, mengartikan firman Allah, di atas dengan, “Ambilah hal-hal yang nampak, dan janganlah kalian membuka aurat kaum muslimin, yakni, janganlah seorang diantara kalian meneliti aurat saudaranya, sehingga ia mengetahui auratnya, setelah Allah SWT menutupnya (auratnya).”</p>
<p>Dalam sunnah, Nabi Saw bersabda:</p>
<p>“..Janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling menyelidik, janganlah kalian saling berlebih-lebihan, janganlah kalian saling berbuat kerusakan…”[HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah, lihat hadits-hadits senada dalam Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Hujuraat [49]: 12, semisal riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah].</p>
<p>Nabi Saw bersabda:</p>
<p>“Sungguh, seorang amir (pemimpin) akan mendurhakai rakyatnya, bila ia memburu kecurigaan pada mereka.” [HR. Abu Dawud dari Abu Umamah].</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Dirahmatilah kiranya orang yang begitu sibuk dengan kesalahan dirinya sendiri, sehingga ia tidak peduli dengan kesalahan orang lain.” [HR. al-Bazaar, dari Anas].</p>
<p>Islam juga sangat mencela seseorang yang suka ikut campur urusan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan dia. Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Diantara hal yang menyempurnakan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan masalah-masalah yang tak memiliki sangkut paut dengan dirinya.” [HR.Tirmidzi dalam [b]shahih at-Tirmidzi].</p>
<p>Rasulullah Saw juga bersabda:</p>
<p>“Jika seseorang melihatmu dalam keadaan tanpa pakaian, tanpa ijinmu, lalu kamu membutakan kedua matanya dengan lemparan batu, tidak ada celaan atas perbuatanmu itu.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah].</p>
<p>Ibnu ‘Abbas ra meriwayatkan dari Rasulullah Saw:</p>
<p>“Orang yang menyadap pembicaraan orang lain dan mendengarkan apa yang mereka tidak akan suka bila tahu ia telah mendengarnya, kedua telinganya akan dituangi dengan cairan kuningan nanti pada hari Kiamat.” [HR. Thabarani dalam Mu’jam al-Kabir].</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Orang yang biasa mencuri-curi dengar tidak akan masuk surga.” [HR. Bukhari dari Hudzaifah, Imam Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Daruqutniy].</p>
<p>Hadits-hadits di atas merupakan larangan yang tegas terhadap aktivitas-aktivitas mengintip, menyadap pembicaraan orang lain, dan mengorek-ngorek berita, menguping pembicaraa orang lain. Padahal, aktivitas-aktivitas ini merupakan bagian terpenting dari aktivitas spionase, yang sudah jelas keharamannya. Oleh karena itu tidak ragu lagi, bahwa aktivitas memata-matai seorang muslim hukumnya adalah haram secara mutlak.</p>
<p>Islam juga menolak bukti yang diperoleh dengan jalan spionase, tidak seperti tradisi hukum barat. Orang-orang kafir barat biasa menggunakan detektif atau mata-mata untuk mencari-cari bukti kriminal dengan jalan menyadap telepon, dan dengan berbagai metode spionase yang menyimpang (electronic surveillance).</p>
<p>Dalam tradisi hukum Islam, bukti yang didapat dari jalan spionase tidak boleh dijadikan bukti di sidang pengadilan. Dalilnya adalah riwayat dari al-A’masy bin Zaid, ia menceritakan bahwa al-Walid bin ‘Uqbah dihadapkan kepada Ibnu Mas’ud dan dituduh ketahuan terdapat tetesan khamr di jenggotnya. Ibnu Mas’ud berkata:</p>
<p>“Kita dilarang memata-matai, tetapi bila terdapat bukti yang tampak, kita akan menggunakannya.”*4)</p>
<p>Adapun terhadap kafir dzimmiy yang menjadi warga negara di Daulah Khilafah, maka kedudukan mereka setara dengan kaum muslimin, sehingga seorang muslim dilarang (diharamkan) memata-matai mereka.*5) Adapun memata-matai kafir harbiy (kafir yang harus diperangi), baik kafir harbiy haqiqiy, maupun hukman, hukumnya adalah jaiz (boleh) bagi seorang muslim, atau sekelompok kaum muslimin, namun wajib bagi negara (Daulah Khilafah), baik kafir harbiy yang berada di dalam Daulah Khilafah Islamiyyah, maupun yang berada di negaranya sendiri.</p>
<p>Dalilnya adalah riwayat yang disebut dalam Sirah Ibnu Hisyam, bahwa Nabi Saw pernah mengutus ‘Abdullah bin Jahsiy bersama 8 orang dari kalangan Muhajirin. Kemudian Rasulullah Saw memberikan sebuah surat kepada ‘Abdullah bin Jahsiy, dan beliau saw menyuruhnya agar tidak melihat isinya. Ia boleh membuka surat itu setelah berjalan kira-kira 2 hari lamanya. Selanjutnya mereka bergegas pergi. Setelah menempuh perjalanan selama dua hari, barulah ‘Abdullah bin Jahsiy membuka surat, dan membaca isinya. Isinya adalah, “Jika engkau telah melihat suratku ini, berjalanlah terus hingga sampai kebun korma antara Mekah dan Tha’if, maka intailah orang-orang Quraisy, dan khabarkanlah kepada kami berita tentang mereka (orang Quraisy).”</p>
<p>Dalam surat itu, Rasulullah Saw memerintah ‘Abdullah bin Jahsiy untuk memata-matai orang Quraisy, dan mengabarkan berita tentang mereka kepada Rasul. Akan tetapi, beliau Saw memberikan pilihan kepada para shahabat lainnya untuk mengikuti ‘Abdullah bin Jahsiy, atau tidak. Akan tetapi, Rasulullah Saw mengharuskan ‘Abdullah bin Jahsiy untuk terus berjalan hingga sampai ke kebun kurma antara Mekah dan Tha’if, dan memata-matai orang Quraisy. Riwayat ini menyatakan bahwa Rasulullah Saw, telah meminta shahabat untuk melakukan aktivitas spionase, yakni wajib bagi ‘Abdullah bin Jahsiy, namun shahabat yang lain diberi dua pilihan, ikut bersama ‘Abdullah bin Jahsiy atau tidak. Dengan demikian, tuntutan untuk melakukan spionase bagi amir jama’ah, yakni ‘Abdullah bin Jahsiy (dinisbahkan kepada negara) adalah pasti, sehingga hukumnya wajib, sedangkan bagi kaum muslimin tuntutan tidak pasti, sehingga hukumnya jaiz (boleh). Hadits ini menunjukkan kepada kita, bahwa hukum memata-matai kafir harbiy adalah wajib bagi negara, sedangkan bagi kaum muslimin adalah jaiz.</p>
<p>Ada sebagian orang berpendapat bahwa spionase yang dilakukan oleh badan-badan intelejen negara adalah boleh. Sebab, spionase yang dilakukan oleh negara akan membawa kemashlahatan bagi negara. Pendapat semacam ini tidak disandarkan kepada dalil syara’. Mereka hanya bertumpu kepada mashlahat untuk membangun pendapatnya; misalnya spionase untuk memonitoring aktivitas rakyat yang berpotensi melakukan makar terhadap negara, menggali keadaan rakyatnya lebih dalam lagi, dan lain-lain. Namun perlu diingat, bahwa mashlahat tidak berarti sama sekali untuk membangun hukum syara’. Seorang muslim diwajibkan untuk hanya ber-tahkim (berhukum) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah SWT, bukan ber-tahkim dengan mashlahat yang bersifat temporal dan berubah-ubah. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu…”(Qs. al-Maa’idah [5]: 48).</p>
<p>“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang dzalim.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 45).</p>
<p>Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa dasar untuk membangun hukum syara’ adalah al-Quran dan Sunnah, bukan mashlahat. Bahkan, mashlahat hakiki baru akan tercapai bila kaum muslimin menerapkan hukum syara’. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Dan tiadalah kamu (Muhammad), kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Qs. al-Anbiyaa’ [21]: 107).</p>
<p>“Dan Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Kitab, untuk menjelaskan segala sesuatu.” (Qs. al-Nahl [16]: 89).</p>
<p>Kedua ayat ini, bila dipahami akan menunjukkan dengan sharih (jelas), bahwa Rasulullah Saw diutus —dengan membawa al-Qur’an— untuk menjadi rahmat (membawa kemashlahatan) bagi seluruh manusia. Sehingga mashlahat hakiki hanya akan tercapai bila diterapkan aturan-aturan yang dibawa oleh Rasulullah Saw di muka bumi ini.</p>
<p>Selain itu, surat al-Hujuraat [49]: 12, dengan jelas dan tegas menunjukkan keharaman melakukan aktivitas tajassus (spionase). Sebab dalam ayat tersebut disebutkan, “wa laa tajassasuu” (dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)..”). Ayat ini berlaku umum untuk semua tajassus, kecuali ada dalil syara’ yang mengkhususkan. Sedangkan mashlahat tidak bernilai sama sekali untuk men-takhshish (mengkhususkan) atau apapun namanya terhadap keumuman ayat ini. Walhasil, pendapat yang menyatakan bahwa aktivitas spionase yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya dibolehkan dengan alasan mashlahat, merupakan pendapat yang bathil dan telah terbukti kelemahannya. Oleh karena itu, aktivitas spionase yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, adalah perbuatan yang diharamkan oleh syara secara mutlak.</p>
<p>Sedangkan bolehnya seorang muslim, atau kafir dzimmiy, memata-matai kafir harbiy hakiki, maupun kafir harbiy hukman, merupakan pengkhususan dari keumuman pengertian surat al-Hujuraat [49] ayat 12 tersebut. Sebab ada dalil yang menunjukkannya, yakni sunnah Rasul.</p>
<p>Sanksi Atas Tindakan Tajassus</p>
<p>Apabila tajassus dilakukan kafir harbiy baik hakiki, maupun hukman, maka sanksinya adalah bunuh, bila diketahui bahwa ia adalah mata-mata, atau telah terbukti bahwa ia adalah mata-mata. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’. Salamah bin al-Akwa’ berkata: “Seorang mata-mata dari orang-orang musyrik mendatangi Rasulullah Saw, sedangkan orang itu sedang safar. Lalu, orang itu duduk bersama dengan para shahabat Nabi Saw, dan ia berbincang-bincang dengan para shahabat. Kemudian orang itu pergi. Nabi Saw berkata, “Cari dan bunuhlah dia!” Lalu, aku (Salamah bin al-Akwa’) berhasil mendapatkannya lebih dahulu dari para shahabat yang laih, dan aku membunuhnya.”</p>
<p>Imam Muslim juga meriwayatkan dengan pengertian senada namun dengan lafadz berbeda. Sedangkan dalam riwayat Abu Na’iim dalam al-Mustakhraj, dari jalan Yahya al-Hamaniy, dari Abu al-‘Umais, “Ketahuilah, bahwa dia adalah mata-mata”. Hadits ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah Saw telah menetapkan, bahwa ia adalah mata-mata, kemudian beliau Saw berkata, “Cari, dan bunuhlah dia.” Ini menunjukkan, bahwa thalab dari Rasul adalah thalab yang pasti, sehingga sanksi bagi kafir harbiy yang mematai-matai kaum muslimin, adalah dibunuh tanpa perlu komentar. Ketentuan ini berlaku umum untuk semua kafir harbiy, baik kafir mu’ahid, musta’min, atau bukan mu’ahid dan musta’min (idem, hal.215).</p>
<p>Bila tajassus dilakukan oleh kafir dzimmiy, maka sanksi yang dijatuhkan kepadanya perlu dilihat. Jika pada saat ia menjadi kafir dzimmiy disyaratkan untuk tidak menjadi mata-mata, dan bila ia melakukan spionase dibunuh, maka sanksi bila kafir dzimmiy tadi melakukan tindak tajassus, maka hukumnya dibunuh sesuai dengan syarat tadi. Namun bila saat ia menjadi kafir dzimmiy tidak disyaratkan apa-apa, maka Khalifah boleh menetapkan sanksi bunuh terhadapnya, atau tidak, bila ia melakukan tajassus.</p>
<p>Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Nabi Saw telah memerintahkan untuk membunuh seorang kafir dzimmiy, yakni mata-matanya Abu Sofyan (Furat bin Hayyan), kemudian sekelompok orang Anshor mendatangi Furat bin Hayyan, lalu dia (Furat bin Hayyan) berkata, “Saya muslim!”. Kemudian para shahabat berkata, “Dia telah bersumpah menjadi seorang muslim.” Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya ada seseorang dari kalian yang menolak keimanan mereka, dan sebagian dari mereka itu adalah Furat bin Hayyan.” Hadits ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah Saw memerintahkan para shahabat untuk membunuh kafir dzimmiy yang melakukan tindak spionase (tajassus). Namun demikian, hal ini hanya berhukum jaiz (boleh) bagi imam, tidak wajib seperti sanksi terhadap kafir harbiy bila menjadi mata-mata. Dalil yang menyatakan bahwa sanksi bunuh terhadap kafir dzimmiy jaiz (boleh) dan tidak wajib, adalah, hadits di atas tidak memiliki qarinah (indikasi) yang bersifat jaazim (qarinah yang pasti).</p>
<p>Walhasil, hadits di atas thalab-nya (tuntutannya) menjadi tidak pasti (ghairu jaazim). Ada qarinah yang menunjukkan bahwa thalab pada hadits itu tidak pasti (ghairu jaazim) yakni, nash hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak langsung membunuh Furat bin Hayyan, sekedar mengetahui bahwa ia adalah mata-mata, padahal kafir harbiy yang disebutkan dalam hadits Salamah bin al-Akwa’, Rasulullah Saw langsung memerintah untuk membunuhnya sekedar setelah ditetapkan bahwa ia adalah mata-mata. Rasulullah Saw bersabda kepada kaum muslimin, “Cari dan bunuhlah dia!” Dalil ini menunjukkan, bahwa beliau tidak langsung membunuhnya, padahal Rasulullah Saw mengetahuinya bahwa ia adalah kafir dzimmiy, dan ini tampak jelas dari lafadz hadits, “dan dia adalah (kafir) dzimmiy, dan seorang mata-mata”, yakni bahwa dia (Furat bin Hayyan) telah diketahui oleh beliau Saw. Ini juga tampak jelas dari ucapan Rasulullah Saw, “dan sebagian dari mereka itu adalah Furat bin Hayyan.” Atas dasar itu, Rasulullah Saw telah berkata kepada kafir harbiy yang melakukan tindak tajassus, “Cari dan bunuhlah dia!”</p>
<p>Sedangkan untuk Furat bin Hayyan beliau Saw sekedar memerintahkan untuk membunuhnya, namun tidak memerintahkan kaum muslimin untuk mencarinya. Ini menunjukkan dengan jelas, ada perbedaan antara kedua riwayat tersebut; riwayat Salamah bin Akwa’ dengan Furat bin Hayyan. Terhadap kafir harbiy, maka tuntutan untuk membunuh bila mereka melakukan tindak spionase, adalah tuntutan yang pasti (thalab jaazim), sedangkan tuntutan untuk membunuh kafir dzimmiy, bukanlah tuntutan yang pasti (ghairu jaazim). Ini menunjukkan bahwa membunuh mata-mata dari kalangan kafir dzimmiy, atau tidak, hukumnya adalah jaiz (mubah).</p>
<p>Adapun bila seorang muslim memata-matai kaum muslimin dan kafir dzimmiy untuk kepentingan musuh, maka ia tidak dibunuh. Sebab, Rasulullah Saw telah memerintah untuk membunuh kafir dzimmiy (bila mereka melakukan tindak spionase), namun ketika ia menjadi muslim, maka hukuman bunuh itu dibatalkan. Rasulullah Saw telah memerintahkan untuk membunuh Furat bin Hayyan, seorang kafir dzimmiy sekaligus sebagai mata-mata, namun ketika para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, dia telah bersumpah menjadi seorang muslim.” Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya ada seseorang dari kalian yang menolak keimanan mereka, dan sebagian dari mereka itu adalah Furat bin Hayyan.” Walhasil, ‘illat dibatalkannya hukum bunuh, karena ia telah menjadi seorang muslim.</p>
<p>Imam Bukhari meriwayatkan, “Dari ‘Ali bin Abi Thalib ra berkata, “Rasulullah saw mengutusku, juga Zubeir, dan Miqdad bin al-Aswad. Rasulullah Saw bersabda, “Pergilah sampai ke kebun Khakh, dan disana ada sekedup, dan didalamnya ada wanita yang membawa surat, maka ambillah surat itu.” Kemudian kami berangkat dengan menaiki kuda, hingga sampailah kami di kebun itu, kami menjumpai sekedup. Kami berkata, “Keluarkan suratnya!” Wanita itu menjawab, “Saya tidak memiliki surat.” Kami berkata, “Sungguh, engkau keluarkan suratnya, atau kami akan singkap baju kamu!” Kemudian wanita itu mengeluarkan surat itu dari gelung rambutnya. Kemudian kamu memberikan surat itu kepada Rasulullah Saw ketika di dalamnya tertulis, “Dari Hathib bin Abiy Balta’ah kepada penduduk Mekah. Dan ia mengabarkan sebagian perintah Rasulullah Saw.” Rasulullah Saw berkata, “Apa ini, wahai Hathib?” Hathib berkata, “Jangan tergesa-gesa terhadapku, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku (berbuat semacam ini) untuk keluargaku di Mekah. Sedangkan orang-orang yang bersama anda, yakni orang-orang Muhajirin mereka memiliki kerabat dekat di Mekah yang bisa melindungi keluarga dan hartanya, sedangkan aku tidak. Maka aku melakukan hal ini, agar mereka bisa melindungi kerabatku di Mekah. Aku tidak melakukan ini untuk kekafiran, dan aku tidak murtad, dan aku tidak ridlo dengan kekafiran setelah Islam.” Rasulullah Saw bersabda, “Benarlah engkau!” ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, perintahkanlah aku untuk memenggal leher orang munafiq ini!” Rasulullah Saw bersabda, “Dia adalah orang yang ikut di perang Badar, dan engkau tidak mengetahui bahwa Allah telah memulyakan ahli badar,” kemudian beliau Saw bersabda, “Kerjakan, apa yang engkau kehendaki, kalian telah aku maafkan!”</p>
<p>Hadits ini menceritakan bahwa Hathib bin Abi Balta’ah telah memata-matai kaum muslimin, dan Rasulullah Saw tidak membunuhnya. Ini menunjukkan, bahwa bila seorang muslim melakukan tindak tajassus, maka ia tidak dijatuhi sanksi bunuh. Tidak bisa dikatakan, bahwa hadits ini hanya khusus untuk ahli Badar, sebab, ‘illat penafian hukuman bunuh bagi Hathib bin Abi Balta’ah, karena ia adalah ahli Badar. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab, walaupun nash ini berfaedah pada ta’lil (‘illat), dan walaupun redaksi nash tersebut menunjukkan bahwa riwayat tersebut mengandung ‘illat, akan tetapi, hadits riwayat Imam Ahmad dari Furat bin Hayyan —dimana hukuman bunuh telah dibatalkan kepadanya karena ia masuk Islam; dan sebelumnya ia seorang kafir dzimmiy— telah menafikan ‘illat pada hadits riwayat Imam Bukhari di atas. Riwayat Imam Ahmad ini sekaligus telah menempatkan “‘illat” pada hadits riwayat Bukhari tersebut, sebagai sifat dari sebuah fakta saja —bukan sebagai ‘illat—, sebab, Furat bin Hayyan bukanlah ahli Badar.</p>
<p>Tidak bisa dikatakan juga, bahwa hadits Furat bin Hayyan, menurut Abu Dawud, dalam isnadnya terdapat Abu Himaam al-Dalaaliy Muhammad bin Mujib. Orang ini haditsnya tidak bisa digunakan sebagai hujjah. Selain itu, Imam Ahmad meriwayatkan hadits itu dari jalan Sofyan al-Tsauriy. Tidak bisa dikatakan seperti itu, sebab, Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini dari Sofyan Bisyr bin al-Sariy al-Bashariy, dan dia termasuk orang yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Dengan demikian hadits ini sah sebagai dalil.</p>
<p>Walhasil, riwayat Imam Ahmad tersebut diatas bisa digunakan sebagai dalil, bahwa sanksi atas seorang muslim yang melakukan tindak tajassus, tidaklah dibunuh. Namun, ia diberi sanksi sebagaimana ketetapan yang dijatuhkan oleh Khalifah maupun qadliy.</p>
<p>Aktivitas tajassus yang dilakukan oleh seorang muslim kepada kaum muslimin lainnya, bukan untuk kepentingan musuh, namun sekedar memata-matai saja, maka syara’ tidak menetapkan sanksi tertentu atas kema’shiyatan ini. Sanksi bagi seorang muslim yang mematai sesama muslim adalah saksi ta’ziiriyyah yang kadarnya ditetapkan oleh seorang qadliy.*6)</p>
<p>Catatan Kaki:</p>
<p>1. Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz II, ed.III, 1994, Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hal. 211-212</p>
<p>2. Ibid, hal. 212</p>
<p>3. lihat Tafsir Qurthubiy, surat 49:12.</p>
<p>4. HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud; lihat pula, Abu Ameenah Bilal Philips, Tafseer Soorah Al Hujurat; Menolak Tafsir Bid’ah [Elyasa’ Bahalwan (pentj)], 1990, Andalus Press, Surabaya; hal.150-151.</p>
<p>5. Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II, ed.III, 1994,Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hal. 212.</p>
<p>6. Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II, ed.III, 1994,Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hal. 218.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/30/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/30/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=30&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-tajassus-spionase/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>