Dimasa kejayaan Kekhilafahan Islam keadilan benar-benar ditegakkan, pengadilan tidak membedakan antara keluarga pejabat pemerintah (Khilafah) dan rakyat jelata, antara bangsawan dan rakyat biasa, antara sikaya dan simiskin, bahkan Amirul Mukminin (khalifah)-pun bisa kalah dipengadilan ketika berhadapan dengan rakyat yang dipimpinnya. Para Qadhi (hakim) lebih takut kepada Allah swt daripada kepada penguasa. (lagi…)
Entries categorized as ‘Sanksi’
Hukum Pidana Islam Sebagai Penebus & Pencegah
22 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar
Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat. (lagi…)
Kategori: Sanksi
Tindakan Yang Dijatuhi Sanksi
19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar
Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Sedangkan tercela adalah apa yang dicela oleh syari’ (Allah). Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. (lagi…)
Kategori: Sanksi
Fungsi Uqubat Dalam Islam
19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar
Salah satu kunci keberhasilan sistem syari’at Islam –dalam bidang peradilan- adalah tegas dan adilnya sanksi-sanksi yang dijatuhkan, baik bagi terdakwa maupun pendakwa termasuk masyarakat banyak. Perkara yang menyangkut sanksi inilah yang dikenal di dalam khasanah hukum Islam dengan ‘al-Uqubat’. (lagi…)
Kategori: Sanksi
Hukum Ghulul
19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar
Pengertian, kriteria dan hukumnya
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat. (lagi…)
Kategori: Sanksi
Sanksi Bagi Perompak (Hirabah)
19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar
Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir (dzimmiy maupun harbiy). (Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah). (lagi…)
Kategori: Sanksi
Hukum Tajassus (Spionase)
19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar
Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Definisi Dan Fakta Tajassus
Tajassus adalah mengorek-ngorek suatu berita. Secara bahasa bila dikatakan, jassa al-akhbar wa tajassasaha, artinya adalah mengorek-mengorek suatu berita. Jika seseorang mengorek-ngorek berita, baik berita umum maupun rahasia, maka ia telah melakukan aktivitas tajassus (spionase). Orang semacam ini disebut jaasus (mata-mata). (lagi…)
Kategori: Sanksi