<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>HAYATUL ISLAM &#187; Ekonomi</title>
	<atom:link href="http://hayatulislam.wordpress.com/category/ekonomi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	<description>Menuju Kehidupan Islam Kaffah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2008 04:14:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='hayatulislam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/e7af747d3eb9bbbe9e0a6f2e53671335?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>HAYATUL ISLAM &#187; Ekonomi</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hayatulislam.wordpress.com/osd.xml" title="HAYATUL ISLAM" />
		<item>
		<title>Solusi Islam Atas Kemiskinan</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/solusi-islam-atas-kemiskinan/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/solusi-islam-atas-kemiskinan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2007 04:59:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/solusi-islam-atas-kemiskinan/</guid>
		<description><![CDATA[Muhammad Rosyid Supriyanto
Muqaddimah
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, namun juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.
Anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=60&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Muhammad Rosyid Supriyanto</p>
<p>Muqaddimah<br />
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, namun juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.<span id="more-60"></span></p>
<p>Anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru terus bertambah. Terlebih lagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia. Disadari atau tidak, semua itu merupakan buah pahit Kapitalisme.</p>
<p>Sebab memang sistem kapitalislah yang diterapkan saat ini dan kemiskinan itulah yang terjadi. Bahkan tak sekadar kemiskinan, kesenjangan pun makin lebar antara orang kaya dan miskin. Pada tahun 1985, misalnya, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 960 dolar AS per orang per tahun. Dari angka tersebut 80% daripadanya dikuasai hanya oleh 300 grup konglomerat saja. Sedangkan sisanya 20%, diperebutkan oleh hampir 200 juta penduduk.*1)</p>
<p>Harus diakui, kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan. Jika demikian halnya mengapa umat tidak segera berpaling pada Islam? Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki banyak aturan untuk mengatasi berbagai problem kehidupan, termasuk kemiskinan. Bagaimana Islam mengatasi masalah ini, makalah ringkas ini mencoba untuk menguraikannya.</p>
<p>Pandangan Islam Tentang Kemiskinan</p>
<p>Kemiskinan adalah salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa. Bahkan Islam memandang kemiskinan merupakan suatu ancaman dari setan. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan.” (Qs. al-Baqarah [2]: 268).</p>
<p>Karena itulah, Islam sebagai risalah paripurna dan sebuah ideologi yang shahih, sangat consen terhadap masalah kemisikinan dan upaya-upaya untuk mengatasinya.</p>
<p>Dalam fiqih, dibedakan antara istilah Fakir dan Miskin. Menurut pengertian syara’, Fakir adalah orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai apa-apa.*2) Dari pengertian kedua istilah di atas, nampak bahwa kriteria Fakir sebenarnya telah mencakup kriteria Miskin. Karena itulah dalam pembahasan selanjutnya, kedua istilah tersebut dilebur dalam satu istilah yaitu miskin, dengan pengertian orang-orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa pangan, sandang dan papan.</p>
<p>Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan pokok (primer) bagi setiap individu adalah pangan, sandang, dan papan. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).</p>
<p>“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal sesuai dengan kemampuanmu.” (Qs. ath-Thalâq [65]: 6).</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian.” [HR. Ibn Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].</p>
<p>Sebagai kebutuhan primer, ketiga hal tersebut, harus terpenuhi secara keseluruhan. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka seseorang terkategori sebagai orang miskin. Pangan, sandang, dan papan yang dimaksud di sini, tidak berarti sekadar apa adanya, melainkan harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengannya. Kebutuhan pangan, misalnya, juga termasuk hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti peralatan dapur; kayu bakar, minyak tanah, atau gas; rak piring, lemari makan, meja makan, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk bagian dari kebutuhan pakaian adalah apa-apa yang diperlukan seperti peralatan berhias, parfum, bedak, celak, minyak rambut, lemari pakaian, cermin, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk bagian dari kebutuhan tempat tinggal adalah apa-apa yang diperlukan untuk tempat tinggal, seperti tempat tidur dan perabotan rumah tangga, menurut yang umum diketahui masyarakat, seperti, meja, kursi, karpet, korden, dan lain-lain.*3) Demikianlah tolok ukur kemiskinan menurus Islam. Dari sini tampak bagaimana Islam memberikan jaminan kepada manusia untuk hidup secara layak sebagai manusia.</p>
<p>Tolok ukur kemiskinan ini berlaku untuk semua manusia, kapan pun dan di mana pun mereka berada. Tidak boleh ada pembedaan tolok ukur kemiskinan bagi orang yang tinggal di satu tempat dengan tempat lainnya, atau di satu negeri dangan negeri lainnya. Misalnya, orang yang tinggal di Amerika dikatakan miskin jika tidak memiliki mobil pribadi (walaupun tercukupi pangan, sandang dan papannya). Sementara di Indonesia, orang semacam ini tidak dikatakan miskin. Pandangan semacam ini bathil dan tidak adil. Sebab, Syariat Islam diturunkan untuk menusia sebagai manusia, bukan sebagai individu. Sehingga tidak ada perbedaan dari sisi kemanusiaan antara orang yang tinggal di suatu negeri dengan negeri lainnya. Seandainya sebuah Negara memerintah rakyatnya dari berbagai negeri, di Mesir, Yaman, Sudan, Indonesia, Jerman, dan lain-lain; maka tidak sah jika pandangan pemerintah tersebut terhadap kemiskinan berbeda-beda antara rakyat yang satu dengan yang lain.</p>
<p>Lebih dari itu, yang ditetapkan syariat Islam sebagai kebutuhan pokok sebenarnya bukan hanya pangan, sandang, dan papan. Ada hal lain yang juga termasuk kebutuhan pokok yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Hanya saja, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dibebankan kepada individu masyarakat, melainkan langsung menjadi tanggungjawab negara. Dalam membahas kemiskinan, ketiga hal ini tidak dimasukan dalam perhitungan, karena memang bukan tanggungjawab individu.</p>
<p>Cara Islam Mengatasi Kemiskinan</p>
<p>Allah SWT sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rizki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rizki bagi mereka. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rizki.” (Qs. ar-Rûm [30]: 40).</p>
<p>“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, melainkan Allah yang memberi rizkinya.” (Qs. Hûd [11]: 6).</p>
<p>Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah.</p>
<p>Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, bathil, dan bertentangan dengan fakta.</p>
<p>Secara i’tiqadiy, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah SWT untuk manusia pasti mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang shahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.</p>
<p>Islam adalah sistem hidup yang shahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiyah, kultural, maupun sruktural. Hanya saja, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut:</p>
<p>1. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer</p>
<p>Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri dari pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.</p>
<p>Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat. Sehingga terbayang, rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:</p>
<p>a. Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah Kepada Diri dan Keluarganya.</p>
<p>Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah SWT berfirman:</p>
<p>”Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rizeki-Nya.” (Qs. al-Mulk[67]: 15).</p>
<p>Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengan Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Salah seorang diantara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.”*4)</p>
<p>Ayat dan hadits di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah SWT berfirman:</p>
<p>”Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).</p>
<p>“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu.” (Qs. ath-Thalâq [65]: 6).</p>
<p>Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.</p>
<p>b. Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya</p>
<p>Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya? Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“…Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupanya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Dan warispun berkewajiban demikian…” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).</p>
<p>Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkan dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi. Melainkan, yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.*5)</p>
<p>Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya. Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.</p>
<p>Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standart masyarakat sekitarnya. Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan.” [HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah].</p>
<p>“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan.’ [HR. Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Harairah].</p>
<p>Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta di mana manusia (dengan keadaan yang dimilkinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standart masyarakat sekitarnya.*6)</p>
<p>c. Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin</p>
<p>Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, akan tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw pernah bersabda:</p>
<p>“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang, meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami.” [HR. Imam Muslim].</p>
<p>Yang dimaksud kalla adalah oang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua. Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (Qs. at-Taubah [9]: 60).</p>
<p>Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.</p>
<p>d. Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin</p>
<p>Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum Muslim secara kolektif. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bahagian.” (Qs. adz-Dzariyat [51]: 19).</p>
<p>Rasulullah Saw juga bersabda:</p>
<p>“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, di mana di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka.” [HR. Imam Ahmad].</p>
<p>“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya.” [HR. al-Bazzar].</p>
<p>Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum Muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya, hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika, dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.</p>
<p>Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum Muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum Muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya, hingga mencukupi.</p>
<p>2. Pengaturan Kepemilikan</p>
<p>Pengaturan kepemikikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini, sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.</p>
<p>Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai merikut.</p>
<p>a. Jenis-jenis Kepemilikan</p>
<p>Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari as-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.</p>
<p>*Kepemilikan individu adalah izin dari Allah SWT kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu.</p>
<p>Allah SWT telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya: hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.</p>
<p>Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah, manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.</p>
<p>*Kepemilikan Umum adalah izin dari Allah SWT kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu.</p>
<p>Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu, atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap,*7) misalnya: padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu,*8) misalnya: sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya: emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.</p>
<p>Dalam prakteknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang, sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa; sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.</p>
<p>*Kepemilikan Negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah (sesuai ijtihadnya) sebagai kepala negara</p>
<p>Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah: fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain. Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.</p>
<p>b. Pengelolaan Kepemilikan</p>
<p>Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul Mal). Baik pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi, atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.</p>
<p>c. Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat</p>
<p>Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan. Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senatiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali, secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.</p>
<p>Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara rinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.</p>
<p>Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.</p>
<p>3. Penyediaan Lapangan Kerja</p>
<p>Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadits Rasululah Saw:</p>
<p>“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” [HR. Bukhari dan Muslim].</p>
<p>Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau Saw bersabda:</p>
<p>“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja.”</p>
<p>Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif, sehingga kemiskinan dapat teratasi.</p>
<p>4. Penyediaan Layanan Pendidikan</p>
<p>Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumberdaya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun ketrampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layana pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan, karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki ketrampilan untuk berkarya.</p>
<p>Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, onovatif, dan produktif. Dengan demkian kemiskinan kultural akan dapat teratasi.</p>
<p>Keberhasilan Islam Dalam Mengatasi Kemiskinan</p>
<p>Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum Muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum Muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.</p>
<p>Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah: “Jika kamu meberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya berkata lagi: “Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang diantara mereka memiliki seratus onta.”*9) Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum Muslim yang tidak mampu; membayar hutang-hutang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.</p>
<p>Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu rakyat sudah sampai pada taraf hidup dimana mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut: “Telitilah, barang siapa berhutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah hutangnya.” Kemudian gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau: “Sesungguhnya aku telah melunasi hutang orang-orang yang mempunyai tanggungan hutang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai hutang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban: “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya” Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perinahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya: “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[10] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat mensejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah diantara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Kemanakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.*11)</p>
<p>Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum Muslim, tetapi juga kepada orang non-Muslim. Dalam hal ini, orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang Muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam aqad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Dan untuk selajutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.”[12] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra.</p>
<p>Umar bin Khatab ra. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar detapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaanya. Umar berkata: “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lajut usia.”*13)</p>
<p>Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum Muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat Muslim tapi juga bagi umat non-Muslim yang hidup di bawah naungan Islam.</p>
<p>Khatimah</p>
<p>Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang shahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problematika manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pebahasan ini, tampak bagaimana kehandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan karena mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islam-lah (Kapitalis, Sosialis/Komunis) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah SWT berfirman:</p>
<p>“Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Qs. Thahâ [20]: 124).</p>
<p>Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam?</p>
<p>Catatan Kaki:<br />
[1] Republika, 28 Agustus 2000.<br />
[2] An-Nabhani, Taqiyuddin., Nadzamul Iqtishadiy fil Islam, hal. 207; Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulatil Khilafah, hal 192; Sulaman Rasjid, Fiqh Islam, hal 207.<br />
[3] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963.<br />
[4] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah.<br />
[5] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210.<br />
[6] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963.<br />
[7] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”.<br />
[8] Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.<br />
[9] Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.<br />
[10] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.<br />
[11] Ibid. hal. 39.<br />
[12] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.<br />
[13] Ibid, hal. 126.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/60/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/60/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=60&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/solusi-islam-atas-kemiskinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoroti Problem Ketenagakerjaan</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/menyoroti-problem-ketenagakerjaan/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/menyoroti-problem-ketenagakerjaan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2007 04:58:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/menyoroti-problem-ketenagakerjaan/</guid>
		<description><![CDATA[ Adi Abu Fatih
Pendahuluan
Hampir di semua negara saat ini, problema ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=59&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> Adi Abu Fatih</p>
<p>Pendahuluan<br />
Hampir di semua negara saat ini, problema ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab dan beribadah dan lain-lain.<span id="more-59"></span></p>
<p>Meski terlihat adanya ‘niat baik’ dari setiap pemerintahan untuk menyelesaikan berbagai problema ketenagakerjaan ini, namun dalam kenyataannya seluruh kebijakan tersebut tidak menyentuh problema mendasar dari berbagai krisis tersebut. Tidak heran kalau solusi yang diberikan nyaris hanya sebagai upaya tambal sulam, yang tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar, menyeluruh dan tuntas. Solusi seperti ini mirip pemadaman api saat terjadi kebakaran, tapi membiarkan sumber kebakaran terus ada dan siap meledak setiap saat. Di Indonesia, selama masa Orde Baru hingga saat ini, kondisi buruh sangat memprihatinkan. Dengan alasan mengejar angka pertumbuhan pembangunan, buruh mengalami dehumanisasi secara sistematis.</p>
<p>Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berazaskan kekeluargaan, cenderung untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justeru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.</p>
<p>Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya.</p>
<p>Bagi buruh sendiri, melakukan unjuk rasa atau pemogokan massal menjadi pilihan yang sering dilakukan untuk menarik perhatian terhadap realitas kehidupan kaum buruh yang sarat kesulitan. Dalam tahun 2002, (hingga tengah tahun 2002 ini) Ditjen Binawas Depnaker mencatat sekitar 600 kali pemogokan buruh dan ribuan kali demontrasi buruh. Kondisi seperti ini tentunya, bukanlah kondisi yang kondusif untuk bekerja dan berusaha.</p>
<p>Bila pola hubungan buruh dan pemilik usaha yang seharusnya setara dalam format simbiosis mutualisma (saling menguntungkan) terus berubah menjadi hubungan budak-majikan. Tampak dari tindakan penguasa yang semena-mena terhadap buruh. Bila hal ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan muncul kondisi seperti perburuhan di Eropa dan Amerika abad ke-18 yang kemudian melahirkan demontrasi berbuntut kerusuhan besar tahun 1886 (peristiwa ini kemudian mengilhami lahirnya Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei).</p>
<p>Memang persoalan buruh merupakan problem multidimensional. Banyak faktor yang mempengaruhi munculnya problem ini, seperti ekonomi, politik, keamanan nasional bahkan intervensi negara-negara besar. Karena itu penyelesaiannya membutuhkan kebijakan komprehensif dan mendasar. Karenea persoalannya, merupakan persoalan yang sistemik, maka penyelesainnya juga haruslah lewat perubahan sistem kehidupan.</p>
<p>Dalam kondisi seperti ini, perubahan sistemik menjadi alternatif terbaik.Mengingat perburuhan itu sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari problematika masyarakat secara menyeluruh. Artinya, buruh bukanlah satu-satu komponen masyarakat yang mengadapi persoalan tersebut. Hal yang sama menimpa para guru, pegawai negeri, birokrat, dosen, tentara, polisi dokter, perawat dan para pekerja lainnya. Artinya jika para buruh menuntut hak-haknya untuk hidup lebih layak dan setiap komponen rakyat juga menuntut hal serupa (dan inilah yang sesungguhnya terjadi). Karena sesungguhnya, setiap individu rakyat berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.</p>
<p>Problem Gaji/UMR</p>
<p>Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.</p>
<p>Sementara itu dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justu menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’, dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?</p>
<p>Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanyamembuat ‘batas minimal gaji’ yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar dibawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD dan UMK inibiasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>Penetapan UMR sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji minimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi). Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh:</p>
<p>1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yangdiinginkan. Walhasil besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ‘sulit menolak’.</p>
<p>2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Mengingat meskipun pekerja tersebut bekerja sidikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.</p>
<p>3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan dan pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.</p>
<p>4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah ‘karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.’</p>
<p>Solusi terhadap problema UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi se-ideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu:</p>
<p>1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan akad ijaroh (perjanjian kerja) yang dalam pandangan Syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “‘Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/upah).</p>
<p>2. Mewujudkan kondisi ideal dimana seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (haajat asaasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandangan Syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam Politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder maupun tersier).</p>
<p>Problem Kesejahteraan Hidup</p>
<p>Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah) maka pencapaikan kesejahteraan tergantung kepada kemampuan gaji memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup yang selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.)Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.</p>
<p>Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), Rabu (24/7/2002), Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia, bertengger negara Myanmar, Kamboja, dan Laos. Tak pelak, Kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya?</p>
<p>Sementara itu, dalam sistem Kapitalis (yang juga dianut oleh Indonesia) peran negara diminimkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah, negara mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai kemauannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil sementara kebutuhan cukup besar, menjadi resiko hidup yang harus ditanggung setiap warganegara. Negara berlepas diri dari ‘pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara’ apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.</p>
<p>Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (Jaring Pengaman Sosial), pengobatan gratis, dan sebagainya. Itupun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat). Belum lagi, besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak pada hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusahadan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antar pengusaha danpenguasa melalui praktek KKN, kontrak karya, hak eksploitasi dan sebagainya. terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh (dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman, kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.</p>
<p>Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya problem kesejahteraan ini lebih bersifat ‘problem sistemik’ dari pada hanya sebatas problem ekonomi apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.</p>
<p>Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistik dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemik integralistik. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistik dan parsial maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.</p>
<p>Problem Pemutusan Hubungan Kerja</p>
<p>Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumalah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berakibat banyak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentunya asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) dan pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Hanya saja, dalam kondisi dimana tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar maka PHK, dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHKmenjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh.</p>
<p>Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/ kondisi fisik yang tidak memungkinkan, dan meninggal dunia. Problema PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problema lain yang lebih besar bagi kalangan buruh, karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, diantaranya:</p>
<p>1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis maupun direkayasa.</p>
<p>2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (KesepakatanKerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.</p>
<p>3. Rendahnya SDM kaum pekerja, semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran, PHK menjadi seperti ‘vonis mati’ bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.</p>
<p>4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima ‘kekalahan’. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No. 12 Tahun 1964 yang disempurnakan olehPeraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, namun dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistik, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.</p>
<p>Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan ‘pemenuhan kebutuhan dasar rakyat’ sebagai azas politik perekonomiannya.</p>
<p>Problem Tunjangan Sosial Dan Kesehatan</p>
<p>Dalam masyarakat kapitalistik seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karenanya sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai ‘pengurus dan penanggungjawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya’. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Sehingga prinsip struggle for life, benar-benar terjadi. Jika ia terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat ia harus bekerja lebih keras secara mutlak, begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama seorang warga negara sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.</p>
<p>Pada beberapa wilayah, pihak negara biasanya mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan nilai Jaminan Sosial terhadap para pekerjanya yang biasa dikenal dengan istilah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).</p>
<p>Di Indonesia Jamsostek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.3/1992) yang diantaranya pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan demikian ruang lingkup Jamsostek ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.</p>
<p>Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan. Pada prakteknya, buruh itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh buruh itu sendiri dengan menabung wajib ‘sekian persen’ dari gajinya setiap bulan untuk digabung, lalu ditabung dan diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.</p>
<p>Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan</p>
<p>Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon buruh yang banyak sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja namun kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problema kelangkaan lapangan kerja, disebabkan oleh:</p>
<p>1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.</p>
<p>2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap enterpreneurship masyarakat. Juga karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dan lain-lain).</p>
<p>3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/ warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (mis. usaha mieinstan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dan lain-lain.</p>
<p>4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai ‘pembuka dan penyedia’ lapangan kerja bagi rakyatnya tetapi hanya berfungsi sebagai ‘regulator’ ketenagakerjaan, padahal banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam , misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.</p>
<p>Penutup</p>
<p>Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks diatas, tentunya juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemik. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukanlagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Tapi persoalan tenaga kerja diatas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Jadi problem utamanya adalah sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dalam hal ini, syariat Islam sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat buruh dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariah Islam.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/59/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/59/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/59/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=59&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/29/menyoroti-problem-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Adakah Syari’at Bicara BBM?</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/adakah-syari%e2%80%99at-bicara-bbm/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/adakah-syari%e2%80%99at-bicara-bbm/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2007 05:11:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/adakah-syari%e2%80%99at-bicara-bbm/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fahmi Amhar
Suka atau tidak, harga BBM naik (lagi atau terus). Mengapa bisa terjadi? Alasan pemerintah untuk mengurangi subsidi. Subsidi BBM masih sangat besar, dan konon ini lebih baik dialihkan untuk membiayai pembangunan. Masih alasan pemerintah: subsidi BBM justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang sudah kaya, yakni yang punya kendaraan, atau bisa lebih banyak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=43&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Fahmi Amhar</p>
<p>Suka atau tidak, harga BBM naik (lagi atau terus). Mengapa bisa terjadi? Alasan pemerintah untuk mengurangi subsidi. Subsidi BBM masih sangat besar, dan konon ini lebih baik dialihkan untuk membiayai pembangunan. Masih alasan pemerintah: subsidi BBM justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang sudah kaya, yakni yang punya kendaraan, atau bisa lebih banyak memborong sembako yang murah karena BBM disubsidi. Sedang alasan yang berseberangan dengan pemerintah adalah hal ini lebih terjadi karena paksaan IMF.<span id="more-43"></span></p>
<p>Mengapa BBM perlu subsidi, ada tiga poin di sini yang perlu kita soroti.</p>
<p>Pertama adalah masalah teknologi. Agar BBM ini bisa ditemukan, diambil dan diolah, diperlukan sejumlah teknologi, yang faktanya saat ini semuanya dikuasai oleh industri asing. Dan karena itu, maka pihak asing memaksakan sejumlah aturan yang pasti akan menguntungkan mereka, bilamana Indonesia mau mendayagunakan potensi migasnya. Pada umumnya mereka menginginkan sistem kontrak bagi hasil, yaitu mereka memasukkan modal terlebih dulu (investasi), kemudian setelah menghasilkan (operasional), mereka “dibayar” dengan bagi hasil BBM yang dihasilkan itu. Hanya saja kontrak bagi hasil ini berjangka waktu yang sangat panjang, misalnya 10, 25 atau bahkan 50 tahun. Padahal barangkali, dengan hanya beberapa tahun saja, investasi mereka sudah akan kembali. Namun kalau Indonesia menginginkan skema yang lain, misalnya mereka hanya dibayar secukupnya saja, atau kita beli saja teknologi mereka secara langsung lalu kita operasikan sendiri, maka mereka juga akan “kong-kali-kong”. Prinsipnya mereka harus untung besar. Inilah fakta yang ada, dan ini semua berasal dari politik teknologi selama ini yang tidak efektif.</p>
<p>Kedua adalah masalah distribusi. BBM dianggap merupakan komoditi hajat hidup orang banyak, sehingga harus dibuat murah. Harga BBM dari pangkalan Pertamina atau SPBU di seluruh Indonesia diharuskan sama, dan harga ini ditentukan dengan suatu Keputusan Menteri. Namun setiap orang boleh membeli BBM berapapun banyaknya. Sistem ini mau tidak mau harus didukung suatu sistem subsidi, setidaknya subsidi silang, karena biaya penyediaan BBM di tiap daerah sesungguhnya tidak sama. Hasil penjualan (termasuk ekspor) BBM minimal harus seimbang dengan biaya operasional pencarian, pengambilan, pengolahan serta distribusi. Yang jadi masalah adalah ketika keseimbangan ini terganggu. Konsumsi BBM dalam negeri yang disubsidi ini terus meningkat, yang antara lain disebabkan oleh kebijakan perencanaan wilayah yang tidak optimal sehingga memancing kebutuhan BBM untuk transportasi yang tinggi. Di sisi lain ketika tiba-tiba terjadi krisis moneter, biaya teknologi dalam Rupiah jadi melonjak sementara harga BBM dalam negeri menjadi begitu murah dibanding harga di pasar dunia, sehingga penyelundupan BBM ke luar negeri menjadi bisnis yang amat menggiurkan. Karena itu politik subsidi BBM ini memang belum bisa dibilang adil. Seorang petani yang merasakan subsidi BBM hanya secara tak langsung –yaitu saat dia bisa membeli pupuk dengan harga lebih murah daripada bila ongkos angkutan naik– sulit disamakan dengan seorang pedagang minyak yang memborong ribuan kiloliter BBM untuk diselundupkan ke luar negeri. Karena itu diperlukan sistem distribusi yang baru untuk “komoditi hajat hidup orang banyak” ini.</p>
<p>Ketiga adalah masalah intervensi asing. Di negara manapun IMF memang selalu menjadikan penghapusan subsidi sebagai salah satu cara yang dipandang ampuh dalam menolong perekonomian suatu negara. Dalam pandangan IMF, ekonomi sebuah negara sama dengan suatu perusahaan. Kesehatan perusahaan ditentukan oleh surplus atau defisitnya, atau selisih pemasukan dengan pengeluarannya. Karena itu, untuk mengurangi defisit, pemasukan harus ditingkatkan dan pengeluaran harus dikurangi. Peningkatan pemasukan berarti penaikan tarif pajak, peningkatkan jumlah wajib pajak (tax-cover-ratio) dan penjualan asset-asset BUMN (privatisasi). Sedang pengurangan pengeluaran antara lain dengan peningkatan efisiensi birokrasi, penghematan (rasionalisasi) pembangunan dan penghapusan subsidi secara bertahap. Langkah-langkah efisiensi dan rasionalisasi sering tidak mudah dilakukan, dan kadang berbenturan dengan kepentingan birokrat yang cenderung memandang proyek-proyek pembangunan sebagai “lahan basah”. Karena itu yang termudah adalah penghapusan subsidi. Bila yang disubsidi itu sembako (seperti di beberapa negara Afrika), maka subsidi sembako itu pula yang dianjurkan dikurangi. Demikian juga bila subsidi itu pada BBM atau pendidikan atau kesehatan. Pertanyaannya, mengapa kita perlu memanggill IMF?</p>
<p>Awalnya adalah krisis moneter. Utang kita bertumpuk. Devisa kita ludes. Investor baru sulit didapatkan bila tidak ada penjamin. Dan IMF adalah penjamin itu. Padahal, krisis moneter terjadi setidaknya karena adanya beberapa faktor sistemik, seperti sistem ekonomi yang dianut, termasuk sistem moneter flat-money yang tidak ketat mengacu kepada suatu standar yang stabil seperti emas/perak, kemudian sistem ekonomi non riel, termasuk di antaranya sistem perbankan konvensional yang mendasarkan pada bunga dan bukan pada bagi hasil atau perdagangan riel, kemudian sistem pasar modal yang memungkinkan ekonomi tumbuh laksana balon (bubble–economy). Tentu saja selain faktor sistemik di atas, ada memang faktor “orang” yang menyangkut mental para pembuat kebijakan di negara ini, serta faktor “budaya” yang membuat “kegilaan” ini lepas dari kontrol masyarakat. Budaya kritik dan kontrol sosial kita kan belum benar-benar mapan.</p>
<p>Karena itu penyelesaian dari permasalahan BBM ini ternyata membutuhkan sejumlah solusi segar yang menyeluruh. Bahkan barangkali solusi ini membutuhkan paradigma yang segar. Dan khazanah syari’at Islam ternyata menyediakan solusi menyeluruh yang segar itu.</p>
<p>Syari’at memandang bahwa bahwa pemilik kekayaan alam yang volumenya sangat besar seperti sumber migas itu adalah rakyat. Negara hanyalah pengurus amanat rakyat untuk mengelolanya. Hasil migas ini sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara adil, misalnya untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, keamanan dan keadilan bagi semua warga secara murah –bahkan gratis. Jasa-jasa ini memang bukan barang yang langsung bisa diraba, namun berperan besar bagi berfungsinya suatu masyarakat secara berkelanjutan. Andaikata negara berkonsentrasi pada pemenuhan jasa-jasa ini, walau BBM dijual dengan harga pasar, orang sudah tidak begitu pusing memikirkan biaya berobat atau biaya sekolah. Tak akan ada lagi penyelundupan, dan Pak Tani yang sehari-hari memakai kayu bakar akan merasakan “subsidi” yang sama dengan konglomerat yang menghabiskan 40 liter perhari untuk mobil mewahnya. Sementara itu barangkali orang-orang jadi akan cenderung menggunakan kendaraan hemat BBM yang berarti ramah lingkungan, seperti sepeda, sehingga kualitas lingkungan kita juga akan membaik. Akses murah untuk pendidikan dan kesehatan akan membuat masyarakat kita lebih cerdas, lebih berpartisipasi positif dalam pembangunan, termasuk membuat perencanaan pembangunan yang lebih masuk akal. Mereka juga akan lebih sulit diprovokasi untuk anarki. Sedang akses murah untuk keamanan dan keadilan akan membuat penegakan hukum bisa berjalan efektif.</p>
<p>Tentu saja politik distribusi ini harus disertai dengan syari’at Islam yang lain. Kaidah ushul mengatakan “ma lâ yatîmul wajib illa bihi, fahuwa wajib” (apa saja yang diperlukan untuk menyempurnakan yang wajib, hukumnya wajib pula). Karena itu, bagi kaum muslimin menguasai teknologi pencarian, pengambilan dan pengolahan BBM itu adalah wajib, seperti wajibnya sholat atau puasa. Untuk itu negara harus turun tangan. Iklim riset dan teknologi harus diciptakan, sehingga para ilmuwan dari seluruh dunia, apapun agamanya, berdatangan untuk menyumbangkan keahliannya. Hal yang sekarang biasa terlihat di negara-negara maju seperti USA, Eropa atau Jepang ini dulu juga pernah terjadi pada masa keemasan khilafah Islam.</p>
<p>Dan sistem ekonomi kita memang harus berganti paradigma. Sistem moneter berstandar emas/perak, sistem perbankan syari’ah, dan sistem syirkah syari’ah akan memperkuat kekebalan kita dari krisis moneter untuk kedua kalinya.</p>
<p>Juga seperangkat hukum Islam lainnya, seperti sistem penggajian dan evaluasi kinerja penyelenggara negara, akan mampu mencegah tindakan-tindakan kriminal dari aparat birokrasi. Di samping kontrol sosial atas penguasa dari masyarakat (amar ma’ruf nahi munkar) yang harus terus menerus ditumbuhkan melalui media massa dan aktivitas partai-partai politik, serta kontrol diri yang ditumbuhkan melalui ibadah ritual yang disyari’atkan.</p>
<p>Bila semua ini dijalankan, maka kita tidak perlu menghadapi krisis ekonomi, tidak perlu memanggil IMF, dan tidak perlu menjadi susah bila BBM memang harganya harus mengikuti pasar.</p>
<p>Oleh sebab itu, mengatasi problema BBM, adalah dengan menerapkan syari’at Islam secara kaffah, yakni syari’at yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam, distribusi kepemilikan umum, teknologi, moneter, ekonomi perbankan, penyelenggaraan negara sampai amar ma’ruf nahi munkar. Jadi syari’at yang dimaksud bukan hanya syari’at untuk mengganyang kemaksiatan seperti perjudian, pelacuran atau minuman keras. Apalagi syari’at sekedar melakukan sholat dan doa bersama.</p>
<p>Syari’at Islam memang diturunkan Allah –Sang Pembuat alam, kehidupan dan manusia– untuk membantu mereka –siapapun juga, muslim ataupun non muslim, bahkan juga binatang dan tumbuh-tumbuhan– sebagai solusi problematika mereka, bukan untuk membebaninya.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/43/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/43/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/43/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=43&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/22/adakah-syari%e2%80%99at-bicara-bbm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Syara’ Multilevel Marketing</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-syara%e2%80%99-multilevel-marketing/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-syara%e2%80%99-multilevel-marketing/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:27:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-syara%e2%80%99-multilevel-marketing/</guid>
		<description><![CDATA[Hafidz Abdurrahman
Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=23&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Hafidz Abdurrahman</p>
<p>Pengantar</p>
<p>Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. <span id="more-23"></span>Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.</p>
<p>Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.</p>
<p>Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.</p>
<p>Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.</p>
<p>Fakta Umum Multilevel Marketing</p>
<p>Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).</p>
<p>Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.</p>
<p>Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.</p>
<p>Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar</p>
<p>Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:</p>
<p>1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).</p>
<p>2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.</p>
<p>Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:</p>
<p>1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:</p>
<p>“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)</p>
<p>Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:</p>
<p>Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)</p>
<p>Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.</p>
<p>2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:</p>
<p>“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)</p>
<p>Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:</p>
<p>“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)</p>
<p>Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).</p>
<p>3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:</p>
<p>“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)</p>
<p>Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)</p>
<p>Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.</p>
<p>Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:</p>
<p>Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)</p>
<p>Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.</p>
<p>Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.</p>
<p>Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:</p>
<p>“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)</p>
<p>Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:</p>
<p>”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)</p>
<p>Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:</p>
<p>“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)</p>
<p>Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.</p>
<p>Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM</p>
<p>Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:</p>
<p>1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.</p>
<p>2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).</p>
<p>3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.</p>
<p>Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.</p>
<p>Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.</p>
<p>Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.</p>
<p>Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!</p>
<p>Catatan Kaki:</p>
<p>1. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 248.</p>
<p>2. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 249.</p>
<p>3. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.</p>
<p>4. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.</p>
<p>5. Lihat, al-Asqalani, Talhish al-Habir, ed. Abdullah Hasyim al Yamani, t.p., Madinah, 1964, Juz III, hal. 12.</p>
<p>6. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, Juz XX, hal 166.</p>
<p>7. Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, Juz II, h. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz IV, hal 2918.</p>
<p>8. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 115.</p>
<p>9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 116.</p>
<p>10. Muhammad bin Abi al-Fath, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut, 1981, hal. 279.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/23/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/23/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=23&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-syara%e2%80%99-multilevel-marketing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Paradigma Ekonomi Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/paradigma-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/paradigma-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:26:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/paradigma-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[M. Shiddiq al-Jawi
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990).
PARADIGMA EKONOMI ISLAM*
Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Publikasi 29/04/2005
hayatulislam.net &#8211; Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=22&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>M. Shiddiq al-Jawi</p>
<p>Pengertian Ekonomi Islam</p>
<p>Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990).<span id="more-22"></span></p>
<p>PARADIGMA EKONOMI ISLAM*</p>
<p>Oleh: M. Shiddiq al-Jawi<br />
Publikasi 29/04/2005</p>
<p>hayatulislam.net &#8211; Pengertian Ekonomi Islam</p>
<p>Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990).</p>
<p>Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas). Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah, melalui metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam normatif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra’) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum (Husaini, 2002). Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut ilmu ekonomi Islam (al-‘ilmu al-iqtishadi fi al-islam).</p>
<p>Paradigma Sistem Ekonomi Islam</p>
<p>Paradigma merupakan istilah yang dipopulerkan Thomas Khun dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (Chicago: The Univesity of Chicago Prerss, 1970). Paradigma di sini diartikan Khun sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti Patton (1975) mendefinisikan pengertian paradigma hampir sama dengan Khun, yaitu sebagai “a world view, a general perspective, a way of breaking down of the complexity of the real world.” [suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata] (Fakih, 2001). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (2001) menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah, yang berarti pemikiran dasar yang menjadi landasan bagi pemikiran-pemikiran lainnya.</p>
<p>Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi Islam ada 2 (dua), yaitu: Pertama, paradigma umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.</p>
<p>Kedua, paradigma khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah.</p>
<p>Dalam sistem ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam) (Ibnu Khalil, 2000).</p>
<p>Paradigma sistem ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi (lihat Qs. al-Mâ’idah [5]: 3; Qs. an-Nahl [16]: 89) (Zallum, 2001).</p>
<p>Paradigma Islam ini berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).*1) Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama (An-Nabhani, 2001).</p>
<p>Selanjutnya, karena agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk). Bertitik tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi kapitalisme adalah sekularisme (An-Nabhani, 2001).</p>
<p>Sekularisme ini pula yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.</p>
<p>Berdasarkan sekularisme yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan, kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi manusia muslim (An-Nabhani, 1990).</p>
<p>Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah.</p>
<p>Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit.*2)</p>
<p>Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.</p>
<p>Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990). Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: (1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan; (2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya; dan (3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Sedang mekanisme non-ekonomi, adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktivitas non-produktif. Misalnya dengan jalan pemberian (hibah, shadakah, zakat, dan lain-lain) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan adanya sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik, maupun sebab non-alamiah, misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti penimbunan).</p>
<p>Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, dan memperkecil jurang perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Mekanisme ini dilaksanakan secara bersama dan sinergis antara individu dan negara.</p>
<p>Mekanisme non-ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) yaitu berupa perintah atau anjuran syariah, seperti: (1) pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan, (2) pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik, (3) pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan, dan (4) pembagian harta waris kepada ahli waris, dan lain-lain.</p>
<p>Ada pula yang mekanisme yang bersifat negatif (salbiyah) yaitu berupa larangan atau cegahan syariah, misalnya (1) larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya; (2) larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu; (3) larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar; (4) larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat.</p>
<p>Penutup</p>
<p>Demikianlah uraian sekilas paradigma sistem ekonomi Islam. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan.</p>
<p>Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insyaAllah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:</p>
<p>“Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” (Qs. al-A’râf [7]: 96). [ ]</p>
<p>Catatan Kaki:</p>
<p>1. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasal dab tumbuh di Barat pasca abad pertengahan (mulai abad ke-15), yang bercirikan adanya kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi dan pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam situasi pasar yang kompetitif (Milton H. Spencer, Contemporary Macro Economics, New York : Worth Publishers, 1977).</p>
<p>2. Pada tahun 1985 misalnya, negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang penduduknya hanya 26 % penduduk dunia, menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Jakarta : CIDES, 1999, hlm. 8-9). Pada tahun 1985 juga, pendapatan nasional (GNP) Indonesia besarnya adalah 960 dolar AS per orang setahunnya, sejumlah 80 % daripadanya merupakan nilai aktivitas ekonomi dari 300 grup konglomerat saja. Sedangkan selebihnya (hampir 200 juta rakyat) kebagian 20 % saja dari seluruh porsi ekonomi nasional (Republika, 28 Agustus 2000).</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>1. Fakih, Mansour. 2001. Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.</p>
<p>2. Husaini, S. Waqar Ahmed. 2002. Islamic Sciences. New Delhi : Goodwork Book.</p>
<p>3. Ibnu Khalil, Atha`. 2000. Taisir Al-Wushul Ila Al-Ushul. Beirut : Darul Ummah.</p>
<p>4. An-Nabhani, Taqiy Al-Din. 1990. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam.. Beirut : Dar Al-Ummah.</p>
<p>5. &#8212;&#8212;&#8212;-. 2001. Nizham Al-Islam. Tanpa Tempat Penerbit : Mansyurat Hizb Al-Tahrir.</p>
<p>6. Strahm, Rudolf H. 1999. Kemiskinan Dunia Ketiga. Jakarta : CIDES</p>
<p>7. Zallum, Abdul Qadim. 2001. Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskannya. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=22&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/paradigma-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:23:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Hidayatullah Muttaqin
Pengantar
Pemahaman tentang politik ekonomi negara Islam sangat diperlukan untuk memahmai politik ekonomi kebijakan fiskal Islam. Sebab politik ekonomi merupakan garis kebijakan ekonomi yang melandasi kebijakan-kebijakan ekonomi negara seperti halnya kebijakan fiskal. Menurut an-Nabhani, politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia.*1) Jadi politik ekonomi dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=21&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Hidayatullah Muttaqin</p>
<p>Pengantar</p>
<p>Pemahaman tentang politik ekonomi negara Islam sangat diperlukan untuk memahmai politik ekonomi kebijakan fiskal Islam. Sebab politik ekonomi merupakan garis kebijakan ekonomi yang melandasi kebijakan-kebijakan ekonomi negara seperti halnya kebijakan fiskal.<span id="more-21"></span> Menurut an-Nabhani, politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia.*1) Jadi politik ekonomi dalam kebijakan fiskal meliputi dua hal, yaitu (a) hukum-hukum yang dipergunakan, dan (b) tujuan yang ingin dicapai dengan hukum-hukum tersebut.</p>
<p>Dari sisi tujuan hukum, tujuan kebijakan fiskal Islam tidak dapat dilepaskan dari tujuan syariat Islam. Muhammad Husain Abdullah menyebutkan ada delapan tujuan luhur syariat Islam, yaitu; memelihara keturunan, akal, kemuliaan, jiwa, harta, agama, ketentraman/keamanan, dan memelihara negara.*2) Sementara itu dalam konteks kebijakan keuangan negara, Zallum sangat menekankan bahwa kebijakan keuangan negara Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan*3) kaum Muslimin, memelihara urusan mereka, menjaga agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi, tersebarnya risalah Islam dengan dakwah dan jihad fi sabililillah.*4)</p>
<p>Menurut an-Nahbani dan al-Maliki, politik ekonomi Islam adalah jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyah/basic needs) bagi setiap individu dan juga pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan luks (al-hajat al-kamaliyah) sesuai kadar kemampuan individu bersangkutan yang hidup dalam masyarakat tertentu dengan kekhasan di dalamnya.*5) Dengan demikian titik berat sasaran pemecahan permasalahan dalam ekonomi Islam terletak pada permasalahan individu manusia bukan pada tingkat kolektif (negara dan masyarakat).*6) Menurut al-Maliki, ada empat perkara yang menjadi asas politik ekonomi Islam. Pertama, setiap orang adalah individu yang memerlukan pemenuhan kebutuhan. Kedua, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok dilakukan secara menyeluruh (lengkap). Ketiga, mubah (boleh) hukumnya bagi individu mencari rezki (bekerja) dengan tujuan untuk memperoleh kekayaan dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. Keempat, nilai-nilai luhur (syariat Islam) harus mendominasi (menjadi aturan yang diterapkan) seluruh interaksi yang melibatkan individu-individu di dalam masyarakat.*7)</p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik ekonomi kebijakan fiskal Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara (Muslim dan non Muslim/kafir dzimmi) dan mendorong mereka agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Politik ekonomi inilah yang menjadi garis dasar kebijakan fiskal Islam dan akan sangat terlihat dalam fungsi alokasi dan distribusi.</p>
<p>Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Konvensional</p>
<p>Berbeda dengan politik ekonomi kebijakan fiskal Islam, politik ekonomi kebijakan fiskal konvensional seperti yang diterapkan di Indonesia menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai asas atau sasaran yang harus dicapai perekonomian nasional.*8) Dalam pembahasan RAPBN hingga menjadi APBN antara pemerintah dan DPR, termasuk pandangan para pengamat ekonomi, salah satu isu sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi. Misalnya, mantan Menteri Keuangan Boediono dalam Raker Komisi IX DPR-RI tanggal 4 Mei 2004 menyatakan keyakinannya sasaran pertumbuhan ekonomi 4,8% untuk periode tahun 2004. Boediono memprediksikan pada tahun 2005 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,0%–5,5%. Ia optimis angka pertumbuhan tersebut dapat dicapai dalam tahun mendatang.*9) Sementara itu dalam pidato kenegaraan Presiden RI di hadapan DPR pada tanggal 18 Agustus, mantan Presiden Megawati menyatakan bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi yang mendasari RAPBN 2005 adalah 5,4%.*10)</p>
<p>Adapun argumentasi pemerintah, DPR, dan pengamat ekonomi yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai sasaran utama kebijakan fiskal (dalam kerangka lebih luas kebijakan makro ekonomi), yaitu untuk menuntaskan berbagai permasalahan krusial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran. Misalnya, Boediono menekankan seandainya angka pertumbuhan ekonomi 5,0% &#8211; 5,5% dapat dicapai, tingkat pertumbuhan sebesar itu masih belum memadai untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.*11) Maksudnya, agar kemiskinan dan pengangguran dapat dikikis secara berarti diperlukan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pendapat serupa juga dikemukakan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun, bahwa untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran diperlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dorodjatun mencontohkan untuk menampung tenaga kerja baru sebanyak 2,5 juta orang dibutuhkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7%.*12) Hanya saja untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi pemerintah harus realistis. Ketua Panitia Anggaran DPR, Abdullah Zainie berpendapat angka pertumbuhan yang realistis untuk tahun 2005 adalah 5,4%. Menurutnya angka pertumbuhan lebih dari itu, seperti 6% adalah tidak realistis mengingat keterbatasan dana pemerintah sementara partisipasi dana swasta belum terlalu dapat diharapkan karena masih rendahnya tingkat investasi.*13) Jadi logika kebijakan makro ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah “kemiskinan dan pengangguran akan terpecahkan dengan sendirinya jika pertumbuhan ekonomi tinggi”.*14</p>
<p>Betapa urgennya masalah pertumbuhan ekonomi dalam paradigma ekonomi konvensional diungkapkan oleh Thurow. Sebagaimana dikutip Umar Capra, Thurow menyatakan “Jika negara memiliki pertumbuhan yang lebih cepat, maka ia akan memiliki lapangan kerja yang lebih banyak dan pendapatan yang lebih tinggi bagi siapa saja, dan ia tidak perlu risau mengenai distribusi lapangan kerja atau pendapatan. … Dalam keadaan apa pun, distribusi sumber-sumber daya ekonomi secara otomatis akan menjadi lebih merata seiring dengan proses pertumbuhan ekonomi.”*15)</p>
<p>Agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi tercapai maka kebijakan-kebijakan makro ekonomi dan fiskal diarahkan untuk menggenjot tingkat produksi nasional*16) melalui peningkatan investasi, konsumsi masyarakat, dan ekspor.*17) Lantas bagaimanakah caranya agar hal tersebut dapat dicapai? Logikanya, untuk meningkatkan ekspor, kapasitas terpasang industri dalam negeri harus ditingkatkan, tapi hal ini sangat tergantung pada daya saing dan permintaan pasar dunia terhadap komoditas-komoditas yang diproduksi di Indonesia. Begitu pula untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, tingkat pendapatan masyarakat harus didorong, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja baru dan pengangguran. Artinya untuk menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin, investasi dan kapasitas terpasang industri di Indonesia harus ditingkatkan. Sebaliknya agar investasi meningkat, pasar dalam negeri harus memilki daya tarik bagi para investor, antara lain berupa tingginya pemintaan (konsumsi) masyarakat. Jadi dalam logika ini, kunci peningkatan output Indonesia (baik PDB dan PNB) adalah peningkatan investasi, dengan kata lain tingkat investasi yang tinggi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang tinggi.*18)</p>
<p>Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah menarik investasi dari dalam (PMDN)*19) dan luar negeri (PMA)*20) ke Indonesia? Menjawab permasalahan rendahnya investasi di Indonesia paska tahun 1997 Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Andre Steer, sebagaimana dikutip Republika mengatakan “Indonesia harus menciptakan lingkungan atau situasi kondusif (iklim investasi – tambahan penulis) di mana orang-orang mau berinvestasi di sini.”*21) Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif setidaknya pemerintah harus melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi dan deregulasi yang pro pasar, menciptakan stabilitas keamanan dan sosial, kepastian hukum dan menghilangkan ekonomi biaya tinggi (seperti pungli dan korupsi). Intinya adalah bagaimana membentuk persepsi positif tentang Indonesia di mata para investor dengan meminimalisir country risk.</p>
<p>Dari sisi peranan pemerintah, tidak mengherankan jika pemerintah berusaha mengarahkan kebijakan fiskal pro pasar (market oriented) meskipun untuk itu pemerintah harus melakukan kebijakan yang mengesampingkan hak-hak masyarakat. Terlebih dalam situasi krisis seperti sekarang, dengan beban utang yang sangat besar, memaksa pemerintah mengandalkan peranan modal swasta dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi.*22)</p>
<p>Besarnya harapan pemerintah terhadap modal swasta dapat dilihat dari jumlah investasi yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,4%. Menurut Abdullah Zainie, dana yang dibutuhkan agar target pertumbuhan terpenuhi adalah Rp 440 trilyun. Sementara peranan langsung fiskal pemerintah (APBN) yang dapat disalurkan adalah Rp 56 trilyun, sedangkan sisanya ditutupi oleh APBD sebesar Rp 40 trilyun, BUMN dan BUMD sebesar Rp 135 trilyun, dan investasi swasta (PMDN dan PMA) Rp 205 trilyun.*23) Atas dasar kebutuhan investasi swasta inilah, pemerintah mengambil kebijakan apapun yang dipandang dapat memulihkan kepercayaan para investor baik lokal maupun asing. Bahkan menurut pandangan mantan Menteri Keuangan Boediono, pulihnya kerpecayaan para investor terhadap Indonesia merupakan syarat mutlak bagi negeri ini keluar dari krisis ekonomi.*24)</p>
<p>Jadi politik ekonomi kebijakan fiskal konvensional (baca: Kapitalisme) yang diterapkan di Indonesia berdiri di atas prinsip pertumbuhan ekonomi, di mana pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan tujuan sekaligus solusi berbagai macam permasalahan perekonomian nasional, seperti kemiskinan dan pengangguran. Kebijakan fiskal (dalam konteks lebih luas pembangunan) dikatakan berhasil bila pemerintah dapat membawa perekonomian Indonesia pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sebagaimana yang pernah dicapai Indonesia sebelum krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997. Sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang rendah atau stagnan, dianggap sebagai kegagalan kebijakan ekonomi pemerintah.</p>
<p>Di atas prinsip mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, ditegakkan pula prinsip kebijakan fiskal yang bersahabat dengan pasar (market friendly) atau bersahabat dengan para investor (investors friendly). Dengan prinsip ini, jika terjadi benturan kepentingan antara public interest dengan investor interest dalam kebijakan fiskal, maka pemerintah akan memenangkan kalangan investor.*25) Seperti yang tersirat dari pemikiran Boediono, bahwa kebijakan fiskal harus dilakukan secara berhati-hati dan dengan pertimbangan yang matang akan dampaknya terhadap kepercayaan para investor. Jangan sampai kebijakan fiskal yang dipilih berakibat pada melemahnya kepercayaan pasar walaupun baru sekedar “mengagetkan” mereka saja.*26)</p>
<p>Dalam pandangan an-Nabhani, politik ekonomi pertumbuhan adalah keliru dan tidak sesuai dengan realitas, serta tidak akan menyebabkan meningkatnya taraf hidup dan kemakmuran bagi setiap individu secara menyeluruh. Politik ekonomi konvesional ini menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusia secara kolektif yang dicerminkan dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Akibatnya pemecahan permasalahan ekonomi terfokus pada barang dan jasa yang dapat dihasilkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, bukan pada individu manusianya. Sehingga pembahasan ekonomi yang krusial untuk dipecahkan terfokus pada masalah peningkatan produksi.*27)</p>
<p>Agar hal tersebut tercapai, aturan main (hukum) dan kebijakan yang diterapkan negara harus akomodir terhadap para pelaku ekonomi yang menjadi lokomotif pertumbuhan, yakni para pemilik modal (investor). Konsekuensinya, meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi distribusi pendapatan menjadi sangat timpang sebab sebagian kekayaan nasional memusat di tangan segelintir orang saja (para pemilik modal). Menurut Capra, pertumbuhan ekonomi yang tinggi mendorong peningkatan pendapatan golongan kaya dan menyebabkan kesenjangan semakin lebar.[28] Inilah yang dikatakan an-Nahbani bahwa distribusi pendapatan di negara yang menerapkan ekonomi Kapitalis didasarkan pada kebebasan kepemilikan, sehingga yang menang adalah yang kuat, yakni para investor.929)</p>
<p>Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam</p>
<p>Menurut an-Nabhani, realitas menunjukkan kebutuhan-kebutuhan manusia yang harus dipenuhi adalah kebutuhan setiap individunya (misalnya si Ahmad dan Feri), bukan kebutuhan manusia secara kolektif (seperti kebutuhan bangsa Indonesia).*30) Logikanya, untuk siapakah hasil-hasil pertanian seperti beras, juga kebutuhan atas rumah, pelayanan pendidikan dan kesehatan, selain untuk memenuhi kebutuhan Ahmad, Feri, dan setiap warga negara Indonesia lainnya. Jadi pertanyaan mendasar atas permasalahan ekonomi manusia adalah apakah kebutuhan setiap individu manusia terpenuhi atau tidak? Berdasarkan realitas tersebut, an-Nabhani menyatakan kunci permasalahan ekonomi terletak pada distribusi kekayaan kepada setiap warga negara.*31)</p>
<p>Berpijak pada pemikiran ini, sasaran pemecahan permasalahan ekonomi seperti kemiskinan adalah kemiskinan yang menimpa individu bukan kemiskinan yang menimpa negara atau bangsa. Dengan terpecahkannya permasalahan kemiskinan yang menimpa indvidu dan terdistribusikannya kekayaan nasional secara adil dan merata, maka hal itu akan mendorong mobilitas kerja warga negara sehingga dengan sendirinya akan meningkatkan kekayaan nasional. Sebaliknya, terpecahkannya kemiskinan negara yang ditandai dengan besarnya kekayaan nasional (GNP/GDP) dan tingginya pendapatan perkapita tidak akan memecahkan kemiskinan yang menimpa individu warga negara.*32) Misalnya, Amerika Serikat dikenal sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia memiliki PDB sebesar US$ 10,506 trilyun pada kuartal III 2002.*33) Akan tetapi kekuatan ekonomi sebesar itu tidak mampu menuntaskan kemiskinan di AS sendiri. Data statistik Badan Sensus AS yang dikutip Kate Randall memaparkan tingkat kemiskinan di AS pada tahun 2001 mencapai 11,7% atau sekitar 32,9 juta jiwa. Sementara itu estimasi Randall menyatakan 30% atau sekitar 84,4 juta penduduk AS miskin.*34) Menurut Capra, adalah sebuah paradoks di negara-negara paling kaya dan paling kuat ekonominya di dunia tetapi jutaan penduduknya berkutat dalam kemiskinan dan terjebak di pemukiman-pemukiman yang buruk dan semakin buruk.*35)</p>
<p>Ketika kunci permasalahan ekonomi terletak pada distribusi kekayaan yang adil, maka yang harus dijelaskan adalah bagaimanakah metode untuk menciptakan distribusi kekayaan yang adil melalui kebijakan fiskal, sebagaimana yang dikatakan Allah dalam Qs. al-Hasyr [59]: 7 yang artinya “… Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …”.</p>
<p>Dalam Islam, kebijakan fiskal hanyalah salah satu mekanisme untuk menciptakan distribusi ekonomi yang adil. Karenanya kebijakan fiskal tidak akan berfungsi dengan baik bila tidak didukung oleh mekanisme-mekanisme lainnya yang diatur melalui syariat Islam, seperti mekanisme kepemilikan, mekanisme pemanfaatan dan pengembangan kepemilikan, dan mekanisme kebijakan ekonomi negara.*36) Dengan kata lain, syariat Islam harus diterapkan secara menyeluruh (kaffah) tanpa dipilah-pilah (parsial) agar syari’ah mechanism dapat dengan sempurna mengatur distribusi ekonomi yang adil. Adapun peranan kebijakan fiskal sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian merupakan konsekuensi logis dari kewajiban syariat sebagai jawaban atas salah satu realitas yang menunjukkan bahwa tidak semua warga negara memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang dalam ekonomi konvensional dikenal sebagai masalah “eksternalitas” dan kegagalan pasar (market failure).</p>
<p>Sebagaimana disebutkan sebelumnya, politik ekonomi yang mendasari kebijakan fiskal Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu secara menyeluruh dan mendorong mereka memenuhi berbagai kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Menurut al-Maliki kebutuhan pokok yang disyariatkan oleh Islam terbagi dua. Pertama, kebutuhan-kebutuhan primer bagi setiap individu secara menyeluruh. Kebutuhan ini meliputi pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal).*37) Kedua, kebutuhan-kebutuhan pokok bagi rakyat secara keseluruhan. Kebutuhan-kebutuhan katagori ini adalah keamanan, kesehatan dan pendidikan.*38)</p>
<p>Dari politik ekonomi ini dapat dijabarkan arah kebijakan fiskal Islam sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, negara Islam melihat permasalahan kemiskinan yang harus dipecahkan adalah kemiskinan yang menimpa individu bukan kemiskinan yang menimpa negara.*39)</p>
<p>Kedua, negara Islam menempatkan masalah kemiskinan sebagai masalah ekonomi yang krusial dan mendesak untuk dipecahkan.</p>
<p>Ketiga, kebijakan untuk memecahkan masalah kemiskinan secara langsung diarahkan kepada individu, yakni setiap warga negara yang masuk katagori miskin.*40)</p>
<p>Keempat, kebijakan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa memandang agama, warna kulit, suku bangsa, dan status sosial. Hanya saja intervensi negara melalui kebijakan fiskal berupa jaminan pemenuhan akan pangan, sandang dan papan khusus ditujukan kepada warga negara miskin yang kepala keluarga dan ahli warisnya tidak mampu lagi memberikan nafkah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Sedangkan warga negara yang berasal dari keluarga mampu tidak mendapatkan subsidi negara. Selanjutnya intervensi negara dalam pengadaan jaminan dan pelayanan keamanan, kesehatan dan pendidikan (public utilities) secara cuma-cuma ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa memandang apakah warga tersebut dari golongan kaya atau tidak. Artinya dalam katagori ini subsidi diberikan kepada seluruh rakyat.</p>
<p>Kelima, negara memahami bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan kekayaan dan meningkatkan kekayaan yang dimilikinya asalkan diperoleh dengan jalan yang dibenarkan syara’. Karena itu, negara Islam melakukan intervensi dengan tujuan mendorong warga masyarakat memperoleh kekayaan yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya secara ma’ruf*41) sesuai dengan kemampuan warga itu sendiri. Bentuk-bentuk intervensi ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi warga masyarakat setempat. Maksudnya pola kebijakan yang diterapkan tidak pukul rata dan tidak sentralistik, tetapi bersifat bottom up sesuai kondisi dan harapan warga masyarakat setempat. Intinya pola kebijakan yang diterapkan ditujukan untuk mencapai kemaslahatan warga masyarakat.</p>
<p>Keenam, intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan fiskal adalah kebijakan makro ekonomi. Kebijakan pada level makro ini harus diturunkan (dijabarkan) ke dalam level mikro yang bersentuhan langsung dengan aktivitas riil ekonomi masyarakat. Karena itu agar efek fiskal berdampak positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara luas dan menyeluruh, pemerintah harus mengembangkan pola-pola kebijakan (skema) mikro yang bottom up dengan menyesuaikannya dengan potensi, kondisi, dan aspirasi warga masyarakat. Dari sisi permodalan negara dapat mengembangkan pola pinjaman tanpa bunga, subsidi, atau pola patnership seperti mudharabah dan musyarakah. Di sisi lain negara juga harus menyediakan infrastruktur, sarana dan pra sarana yang menunjang kegiatan produksi, jasa dan perdagangan masyarakat, seperti listrik, sarana komunikasi, jalan umum dan sarana transportasi, serta bangunan pasar. Juga negara harus memberikan kemudahan akses bahan baku, menyediakan informasi dan membantu pemasaran, termasuk memperkerjakan tenaga ahli dan konsultan untuk melatih dan membentuk jiwa wira usaha (interprenurship) ataupun keahlian teknis bagi para pekerja.</p>
<p>Ketujuh, negara harus mampu menjalankan politik pertanian dan politik industri yang sesuai tuntutan syara’ untuk mencapai kemandirian ekonomi. Sebab penguasaan dua pilar perekonomian ini sangat menentukan kekuatan ekonomi nasional dari segi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, dan pasokan alat-alat pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian, dan pasokan mesin-mesin pabrik dan industri.</p>
<p>Kedelapan, negara Islam wajib mengadakan fasilitas umum dan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga berbagai kepentingan dan urusan masyarakat terpenuhi dengan lancar.</p>
<p>Kesembilan, agar pejabat dan aparatur negara (termasuk tenaga ahli yang dikontrak pemerintah) dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan juga supaya kewenangan yang mereka miliki tidak disimpangkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, maka negara wajib memberikan santunan dan gaji yang layak kepada mereka.</p>
<p>Kesepuluh, sebagaimana yang dipaparkan Zallum bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi dalam tataran ekonomi, tetapi juga untuk pertahanan dan keamanan, serta penyebaran agama Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena itu kebijakan fiskal Islam juga difokuskan untuk mendukung dan menjaga kesinambungan (sustainability) jihad fi sabilillah dan dakwah Islamiyah. Wallahu a’lam bishawab.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>[1] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, (An-Nidlam al-Iqtishadi fil Islam), alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. v, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 52. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya “Politik Ekonomi Islam (terjemahan)”. Menurut al-Maliki, politik ekonomi merupakan target yang menjadi sasaran hukum-hukum yang menangani pengaturan perkara-perkara manusia. (Lihat Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, (As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla), alih bahasa Ibnu Sholah, cet. i, (Bangil: Al-Izzah, 2001), hal. 37.</p>
<p>[2] Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam, (Dirasat fi al-Fikri al-Islami), alih bahasa Zamroni, cet. i, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2002), hal. 80.</p>
<p>[3] Dengan adanya tujuan mencapai kemaslahatan atau kebaikan bagi kaum Muslimin, bukan berarti kemaslahatan menjadi tolak ukur kebijakan fiskal. Tetapi yang dimaksud dengan kemaslahatan bagi kaum Muslimin adalah segala hal yang menurut syara’ baik bagi umat, dan untuk mencapai kemaslahatan tersebut kebijakan fiskal yang ditempuh harus didasarkan kepada syara’ itu sendiri bukan didasarkan kepada kemaslahatan.</p>
<p>[4] Lihat Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, (Al Amwal fi Daulah Al Khilafah), cet. i, alih bahasa Ahmad S. dkk, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2002), hal. 4, 5, 13, 14, 28, 30, 34, 36, 50, 67, 138, ,139.</p>
<p>[5] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif…, hal. 52. Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal. 37.</p>
<p>[6] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi…, hal. 53. Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal 37.</p>
<p>[7] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal. 37.</p>
<p>[8] Revrisond Baswir dkk, Pembangunan tanpa Perasaan: Evaluasi Pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, cet. ii, (Jakarta: ELSAM, 2003), hal. 2-3.</p>
<p>[9] Boediono, Keterangan Menteri Keuangan tentang Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2005, http://www.fiskal.depkeu.go.id</p>
<p>[10] Central for Banking Crisis Indonesia, Defisit Anggaran RAPBN 2005 Rp 16,9 Trilyun, 16 Agustus 2004, http://www.cbcindonesia.com</p>
<p>[11] Boediono, Keterangan Menteri Keuangan.</p>
<p>[12] Gatra Online, Djatun: Empat Langkah Kurangi Kemiskinan, 17 Oktober 2003, http://www.gatra.com Menurut perhitungan FE UI yang dikemukakan oleh Khatib Basri, dalam beberapa tahun terakhir setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen akan menyerap 200 – 250 ribu tenaga kerja. Berdasarkan perhitungan ini, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,45% hanya akan menyerap 1.090.000 – 1.350.000 tenaga kerja. (Lihat M. Khatib Basri, Kembali ke Dasar Prinsip Ekonomi, 5 Juli 2004, http://www.kompas.com) Menurut Mubyarto, hubungan pertumbuhan ekonomi dengan kemiskinan tidak lurus dan tidak konsisten. (Lihat Mubyarto, Kemiskinan, Pengangguran, dan Ekonomi Indonesia, 4 Agustus 2003, http://www.ekonomipancasila.org)</p>
<p>[13] Kompas edisi online, Pemerintah tidak Berani Menargetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen 2005, 17 Mei 2004, http://www.kompas.com</p>
<p>[14] Lihat Mubyarto, Kemiskinan, Pengangguran…, Republika Online, Mubyarto: Ekonomi Indonesia Keliru, 10 Desember 2003, http://www.republika.co.id, Gatra Online, Djatun: Empat Langkah, Kurangi Kemiskinan, M. Khatib Basri, Kembali ke Dasar Prinsip Ekonomi.</p>
<p>[15] Leter Thurow, The Illusion of Economy Necessity, dalam Solo and Anderson (1981), hal. 250, dalam M. Umar Capra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Islam and Economic Challenge), alih bahasa Ikhwan Abidin Basri, cet i, (Jakata: Gema Insani Press, 2000), hal. 52.</p>
<p>[16] Pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan tingkat output suatu negara secara keseluruhan. (Lihat Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, Makroekonomi: Edisi keempatbelas, (Macroeconomics), alih bahasa Haris Munandar dkk, cet. iv, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1997), hal. 55.)</p>
<p>[17] Boediono, Keterangan Menteri Keuangan.</p>
<p>[18] Di masa Orde Baru kepercayaan akan kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam menuntaskan kemiskinan (trickle down effect) – meskipun kemudian dibungkus trilogi pembangunan – telah menyeret Indonesia pada jebakan utang (debt trap). Pemerintah saat itu meyakini utang luar negeri merupakan sumber investasi pembangunan yang sangat penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.</p>
<p>[19] Penanaman modal dalam negeri.</p>
<p>[20] Penanaman modal asing.</p>
<p>[21] Republika Online, CGI Prihatinkan Iklim Investasi di Indonesia, 4 Juni 2004, http://www.republika.co.id</p>
<p>[22] Dari sisi tren ekonomi global memang terjadi penurunan (pergeseran) peranan pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dibandingkan peranan swasta. Hal ditandai dengan berkurangnya peranan pinjaman luar negeri dibandingkan peranan penanaman modal swasta dalam investasi. Menurut laporan Bank Dunia dalam Global Development Finance, selama periode 1990-1996 peranan pinjaman luar negeri menurun dan cenderung stagnan, sedangkan arus modal swasta meningkat tanpa fluktuasi. Pada tahun 1996, jumlah pinjaman luar negeri yang diserap negara-negara berkembang sebesar US$ 60 miliar, sementara arus modal swasta yang masuk ke negara-negara berkembang mencapai US$ 244 miliar. (Republika, Ketika Arus Dana Swasta ke Negara Berkembang Melonjak, 26 Maret 1997.)</p>
<p>[23] Kompas edisi online, Pemerintah tidak Berani.</p>
<p>[24] Dalam hal ini Boediono juga menyalahkan ketiadaan kepercayaan pasar sebagai penyebab utama krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia (Lihat Boediono, Kebijakan Fiskal: Sekarang dan Selanjutnya, dalam Heru Subyantoro (ed.), Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), hal. 48.). Sewaktu kampanye pemilihan umum presiden tahap I dan II 2004, para calon presiden dan wakil presiden sama-sama menekankan pentingnya kepercayaan pasar untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.</p>
<p>[25] Contohnya pemerintah lebih memilih memberikan subsidi kepada perbankan nasional dengan mengurangi dan menghapus berbagai subsidi untuk masyarakat. Mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri merupakan salah satu dampak penghapusan subsidi pendidikan.</p>
<p>[26] Boediono, Kebijakan Fiskal, hal. 49.</p>
<p>[27] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi, hal. 19-20.</p>
<p>[28] M. Umar Capra, Islam dan Tantangan Ekonomi, hal. 52.</p>
<p>[29] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi, hal. 19.</p>
<p>[30] Ibid, hal. 20.</p>
<p>[31] Ibid.</p>
<p>[32] Ibid.</p>
<p>[33] Council of Economic Advisers USA, Economic Report of the Presiden February 2003, http://w3.access.gpo.gov/usbudget/fy2004/sheets/b1.xls</p>
<p>[34] Kate Randall, US Poverty Rose Sharply in 2001, 27 September 2002, http://www.wsws.org</p>
<p>[35] M. Umar Capra, Islam dan Tantangan Ekonomi, hal. 132.</p>
<p>[36] Detail pembahasan tentang hal ini silahkan dibaca buku Taqiyuddin an-Nabhani “Membangun Sistem Ekonomi Alternatif”.</p>
<p>[37] Dalil syara’nya antara lain QS. al-Baqarah: 184 dan 233, an-Nisa: 5, al-Hajj: 28, ath-Thalaq: 6, at-Taubah: 24.</p>
<p>[38] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, hal. 168 dan 186.</p>
<p>[39] Pandangan ini bukan pandangan yang mengedepankan individu (individualistik), tapi realitanya memang yang ditimpa kemiskinan itu adalah si individunya, yakni si A, si B, si C, dan lain-lainnya.</p>
<p>[40] Negara Islam langsung mengarahkan kebijakan fiskalnya kepada warga masyarakat yang ditimpa kemiskinan. Arah ini berbeda 180 derajat sengan kebijakan fiskal konvensional yang untuk memecahkan kemiskinan harus menggemukkan golongan kaya dulu baru kemudian kekayaan yang dipupuk secara nasional dialirkan dari golongan kaya tersebut ke golongan miskin (trickle down effect) melalui mekanisme pasar.</p>
<p>[41] Secara baik di mana perkembangan kebutuhan sekunder dan tersier mengikuti perkembangan sarana kehidupan dan teknologi, serta kebiasaan masyarakat setempat (lokal).</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/21/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/21/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=21&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/politik-ekonomi-kebijakan-fiskal-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Islam vs Ekonomi Neo-Liberal</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/ekonomi-islam-vs-ekonomi-neo-liberal/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/ekonomi-islam-vs-ekonomi-neo-liberal/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:22:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/ekonomi-islam-vs-ekonomi-neo-liberal/</guid>
		<description><![CDATA[ M. Arif Adiningrat dan Farid Wadjdi
IMF membunuh umat manusia tidak dengan peluru atau rudal, tetapi dengan wabah kelaparan (Andres Perez, Mantan Presiden Venezuela, The Ecologist Report, Globalizing Poverty, 2000).
Banyak yang tahu dan paham bahwa baik neo-liberalisme maupun liberalisme adalah kebijakan ekonomi dunia yang berbahaya yang harus dilawan dan dicegah. Akan tetapi, tidak banyak yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=20&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> M. Arif Adiningrat dan Farid Wadjdi</p>
<p>IMF membunuh umat manusia tidak dengan peluru atau rudal, tetapi dengan wabah kelaparan (Andres Perez, Mantan Presiden Venezuela, The Ecologist Report, Globalizing Poverty, 2000).<span id="more-20"></span><br />
Banyak yang tahu dan paham bahwa baik neo-liberalisme maupun liberalisme adalah kebijakan ekonomi dunia yang berbahaya yang harus dilawan dan dicegah. Akan tetapi, tidak banyak yang tahu sistem ekonomi seperti apa yang bisa membendung kebijakan neo-liberalisme ini. Berharap pada sistem ekonomi Komunisme tentunya tidak bisa. Alih-alih sebagai pengganti, sistem ini sendiri sudah nyata-nyata ambruk. Pilihannya tinggal satu: Sistem Ekonomi Islam. Bagaimana sistem ini mampu menjadi lawan seimbang bagi Kapitalisme global?</p>
<p>Kebijakan yang Bertolak Belakang</p>
<p>Secara ideologis Islam dan Kapitalisme bertolak belakang. Islam menjadikan akidah Islam berikut syariatnya sebagai landasan sistem ekonominya. Sebaliknya, dasar sistem ekonomi Kapitalisme adalah sekularisme, yang menghalangi agama terlibat dalam ekonomi. Akibatnya, kebijakan ekonomi kapitalis lebih didasarkan pada hawa nafsu manusia yang rakus.</p>
<p>Lalu bagaimana pandangan dan solusi Islam terhadap kebijakan ekonomi neo-liberal ini?</p>
<p>1. Persoalan ekonomi: distribusi atau produksi?</p>
<p>Kalangan ekonomi kapitalis (liberal) percaya bahwa persoalan ekonomi terletak pada masalah produksi. Maksudnya, persoalan ekonomi terletak pada tidak terbatasnya keinginan manusia, sementara sumberdaya yang diperlukan untuk memenuhinya terbatas. Untuk menghilangkan gap ini harus dengan peningkatan produksi. Karena itu, hitungan angka rata-rata statistik seperti GDP (Gross Domestic Product) dan GNP (Gross National Product) adalah persoalan penting; tanpa melihat orang-perorang, apakah mereka sejahtera atau tidak.</p>
<p>Sebaliknya, dalam Islam, persoalan ekonomi terletak pada masalah distribusi kekayaan. Sebenarnya terdapat sumber-sumber yang cukup untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok 6 miliar penduduk dunia. Masalahnya adalah pada pendistribusian. Tidak sahihnya pendistri-busian inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan yang luar biasa antara negara maju dan Dunia Ketiga (yang ironisnya mayoritas negeri-negeri Islam).</p>
<p>Sejak 1994-1998, nilai kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40 miliar dolar AS menjadi lebih dari 1 trilun dolar AS; aset tiga orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang; 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa; 1/5 orang termiskin dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja (The United Nations Human Development Report, 1999).</p>
<p>Di sinilah peran negara, yang dalam pandangan ekonomi Islam, wajib melakukan pendistribusian kekayaan ini dengan mekanisme tertentu yang sesuai dengan syariat Islam sehingga setiap orang terpenuhi kebutuhan pokoknya.</p>
<p>2. Peran negara: perlu atau tidak?</p>
<p>Konsekuensi dari keyakinan tentang persoalan ekonomi di atas, penganut ekonomi neo-liberal percaya bahwa pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari kompetisi bebas. Harga barang dan jasa selanjutnya menjadi indikator apakah sumberdaya telah habis atau masih banyak. Jika harga murah, berarti persediaan memadai. Sebaliknya, jika harga mahal, berarti produknya mulai langka. Dalam keadaan harga tinggi, orang akan menanamkan modal ke sana. Oleh sebab itu, harga menjadi tanda apa yang diproduksi. Itulah alasannya, mengapa negara tidak perlu campur tangan; serahkan saja pada mekanisme dan hukum pasar untuk berkerja.</p>
<p>Sebaliknya, dalam Islam negara memiliki peran yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan tiap individu rakyatnya; termasuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan. Ini merupakan policy mendasar ekonomi Islam. Bisa jadi seorang individu tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dengan berbagai alasan seperti cacat tubuhnya atau lemah akalnya, sementara keluarganya tidak cukup untuk membantu.</p>
<p>Di samping itu, negara (Daulah Khilafah Islam) harus berperan untuk menjamin pendistribusian kekayaan berdasarkan syariah seperti: memungut dan membagikan zakat; melarang penimbunan kekayaan, investasi pada bank ribawi untuk mendapatkan keuntungan dari bunga, penimbunan emas dan perak, penimbunan barang yang mengancam kewajaran harga pasar, pemilikan harta milik umum oleh individu/swasta, dan sebagainya.</p>
<p>Negara juga bertanggung jawab untuk mengelola kepemilikan umum (milkiyah ‘âmah) untuk kepentingan rakyat banyak, memanfaatkan sumber-sumber pendapatan negara untuk rakyat, menciptakan situasi perekonomian yang kondusif seperti keluasan lapangan kerja dan kemampuan yang tinggi dari para pekerja (profesionalitas).</p>
<p>3. Subsidi bagi rakyat: penting atau tidak?</p>
<p>Menurut ekonom liberal, subsidi adalah racun bagi rakyat. Karena itu, subsidi harus dicabut. Alasannya, selain bertentangan dengan prinsip menjauhkan campur tangan negara dalam perekonomian, subsidi juga bertentangan dengan prinsip pasar bebas. Ini pula alasan mengapa dalam kebijakan ekonomi neo-liberal harus ada privatisasi perusahaan yang dikelola negara agar tidak menghalangi terjadinya persaingan bebas dalam pasar bebas.</p>
<p>Sebaliknya, dalam Islam, karena prinsip politik ekonominya adalah menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, adalah wajar bahkan wajib negara memberikan bantuan secara gratis kalau memang ada rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya. Adalah tanggung jawab negara juga menyediakan fasilitas kebutuhan kolektif masyarakat yang vital seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan keamanan secara murah. Karena itu, hasil tambang seperti minyak, emas, perak, dan lain-lain, memang milik umum (milkiyah ‘âmah) dan digunakan untuk kepentingan rakyat.</p>
<p>Terbukti pula bahwa pencabutan subsidi dalam kebijakan ekonomi neo-liberal telah menyengsarakan rakyat. Kebutuhan pokok rakyat pun terabaikan. Beban mereka semakin berat akibat negara lepas tangan. Biaya pendidikan dan kesehatan yang semakin mahal akibat diserahkan ke mekanisme pasar (privatisasi).</p>
<p>4. Pasar bebas atau tidak?</p>
<p>Jelas, dalam pandangan neo-liberal harus ada liberalisasi perdagangan dalam bentuk pasar bebas. Agenda utama liberalisasi perdagangan adalah penghapusan hambatan non-tarif (proteksi) dan penurunan tarif perdagangan dalam transaksi perdagangan internasional. Tujuannya, masih menurut ekenom neo-liberal, untuk memacu semakin meningkatnya volume perdagangan antarnegara di seluruh dunia. Mereka berharap, kalau volumenya bertambah akan menjadi motor penggerak bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan (Kruman dan Obstfeld, Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan, 2002).</p>
<p>Persoalannya, persaingan ini tidak seimbang. Dengan perbedaan struktur, perkembangan ekonomi, dan ketimpangan kemampuan sains dan teknologi, negara terbelakang tidak akan mampu bersaing melawan negara maju. Yang terjadi adalah dominasi negara-negara maju dalam perdagangan dunia yang membuat mereka semakin untung; negara terbelakang hanya jadi obyek dalam pasar bebas ini. Celakanya lagi, sektor-sektor industri yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat seperti pertanian dan sektor informal disikat habis akibat ketidakseimbangan persaingan ini. Tanah pertanian mereka pun digusur menjadi industri pabrik pemilik modal besar.</p>
<p>Apalagi kalau perusahan-perusahan transnasional ini masuk pada industri yang sebenarnya termasuk dalam kategori milik umum (milkiyah ‘âmah) seperti minyak, air, atau tambang emas; pastilah negara terbelakang akan kalah bersaing. Akibatnya, lewat keunggulan modal dan teknologi, kekayaan alam negara-negara terbelakang itu disedot habis oleh negara maju. Perdagangan bebas dan investasi asing menjadi senjatanya. Negara terbelakang pun semakin termiskinkan. Mereka menjadi kuli di tanah air mereka sendiri.</p>
<p>Dalam Islam sendiri, dibedakan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri.</p>
<p>Perdagangan dalam negeri berkaitan dengan aktivitas antar rakyat (warga) negara Daulah Khilafah sendiri. Aktivitas ini tidak butuh campur tangan negara. Hanya saja, aktivitas ini tetap membutuhkan pengarahan secara umum agar tiap individu yang melakukan perdagangan terikat pada hukum syariat dalam jual-belinya; termasuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar (Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, hlm. 325). Berkaitan dengan perdagangan dalam negeri ini negara tidak boleh mematok harga tertentu untuk barang, apapun alasannya. Harga barang diserahkan kepada pasar.</p>
<p>Adapun perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual-beli yang berlangsung antara bangsa dan umat. Oleh karena itu, negara akan campur tangan. Hubungan-hubungan antarbangsa seperti ini harus tunduk pada kekuasaan negara; negaralah yang mengatur dan mengarahkan perdagangan tersebut secara langsung. Islam dalam konteks ini menolak perdagangan bebas. Negara Khilafah Islam akan melarang dikeluarkannya beberapa komoditi dan membolehkan komiditi lain sesuai dengan pertimbangan syariat. Negara Khilafah tentu saja akan melarang warganya yang menjual senjata kepada pasukan musuh, misalnya. Negara juga tidak membolehkan pihak asing untuk melakukan investasi untuk menguasai sektor-sektor yang berhubungan dengan pemilikan umum, seperti minyak dan tambang emas. Perusahan-perusahan multinasional tidak akan dibolehkan memanfaatkan apalagi memiliki sumber-sumber alam negara Khilafah.</p>
<p>Negara juga akan campur tangan dalam pelaku bisnis kafir harbi atau mu’âhad. Sebab, prinsip yang diadopsi oleh negara Khilafah dalam aktivitas perdagangan ini adalah prinsip asal-muasal (kewarganegaraan) pedagangnya, bukan asal-muasal komoditasnya. Dalam hal ini, Negara Khilafah tidak akan mengadakan hubungan dagang dengan negara-negara yang memerangi kaum Muslim secara langsung (muhâriban fi’lan) seperti AS, Inggris, dan Israel. Intervensi negara tersebut bukan sebatas kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk tujuan-tujuan politik sekaligus mengembang dakwah.</p>
<p>Negara Khilafah pada prinsipnya akan menolak setiap perdagangan yang justru memberikan jalan bagi pihak luar untuk menguasai dan mendominasi negara seperti yang terjadi sekarang ini. Setiap warga negara berkewajiban mengamankan negara sehingga tidak bergantung pada produk-produk asing yang mengancam kemandirian negara. Warganegara didorong untuk memperkuat dan memanfaatkan produk lokal serta mendorong ekspor. Dalam hal ini, negara boleh memproteksi pasar dalam negeri dari masuknya barang-barang yang justru mengancam industri dalam negeri seperti dalam bidang pertanian.</p>
<p>5. Liberalisasi keuangan: diterima atau ditolak?</p>
<p>Pada dasarnya liberalisasi keuangan dalam kebijakan ekonomi neo-liberal ditujukan untuk mendorong pengintegrasian sebuah negara secara penuh ke dalam sistem perekonomian dan keuangan internasional. Dengan demikian, akan terbentuk jalan bebas hambatan bagi berlangsungnya transaksi keuangan dan perdagangan antar negara di seluruh dunia (Singh, Memahami Globalisasi Keuangan, 1998).</p>
<p>Persoalannya, akibat liberalisasi ini negara-negara miskin sangat rentan terhadap berbagai gejolak dan spekulasi moneter yang dilakukan spekulan internasional dari negara kaya tertentu. Banyak pihak yang percaya, krisis moneter di Asia pada 1997, yang kemudian juga menguncang Indonesia, merupakan permainan para spekulan internasional ini.</p>
<p>Apalagi liberalisasi keuangan berarti menjadikan dolar sebagai mata uang yang dominan di dunia internasional. AS memegang kendali nilai mata uang dunia dan dengan mudah mempengaruhi perekonomian negara lain. Dolar kemudian menjadi alat penjajahan AS di dunia internasional.</p>
<p>Dalam hal ini, Negara Khilafah akan menerapkan sistem mata uang dengan standar emas dan perak, bukan dolar. Dengan demikian, sistem moneter internasional akan terjadi secara adil. Siapapun yang ingin mencetak uang kertas harus mengupayakan persediaan emas dan perak yang setara. Berbeda dengan saat ini, AS hanya tinggal mencetak uang kertas, sementara negara lain harus melakukan jual-beli untuk mendapat dolar. Percetakan uang kertas dalam jumlah yang berlebihan dan tidak diimbangi dengan kekayaan real juga telah menjadi akar penyebab inflasi.</p>
<p>6. Ihwal privatisasi BUMN.</p>
<p>Kebijakan privatisasi BUMN sesungguh-nya menjadi agenda utama kebijakan ekonomi neo-liberal. Tentu saja hal ini menyebabkan dieksploitasinya kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat oleh perusahaan swasta, terutama perusahaan transnasional. Kekayaan yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, pendidikan dan kesehatan gratis justru jatuh ke individu-individu. Wajarlah jika Indonesia yang kekayaan alamnya luar biasa, rakyatnya harus hidup miskin.</p>
<p>Dalam Islam kepemilikan dibagi tiga: individu, umum, dan negara. Yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah:</p>
<p>(1) segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital rakyat, yang ketiadaannya akan menyebabkan kehidupan masyarakat tidak berjalan baik seperti air dan sumber energi (gas, listrik, minyak bumi, tambang batu bara, dan lain-lain);</p>
<p>(2) berbagai komoditas yang secara alamiah tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti lautan, sungai, taman umum, masjid, jalan umum, termasuk kereta api maupun alat transportasi lainnya;</p>
<p>(3) barang tambang yang depositnya melimpah dalam jumlah besar seperti sumberdaya mineral (garam, besi, emas, perak, timah dan lain-lain).</p>
<p>Semua yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta (seperti perusahan multi nasional) dan bukan pula milik negara. Negara hanya mengelolanya saja; hasil pendapatannya diserahkan ke Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Jadi, bisa kita bayangkan, betapa banyaknya sumber kas Baitul Mal.</p>
<p>Agenda ke Depan</p>
<p>Tentu saja, kebijakan ekonomi Islam di atas harus dijalankan secara komprehensif. Karena itu, agenda umat Islam ke depan adalah membangun sistem politik untuk itu, yaitu Daulah Khilafah Islam. Negara global inilah yang akan menggeser dan menundukkan arogansi dan kerakusan negara-negara kapitalis lewat kebajikan ekonomi neo-liberalnya yang merugikan umat manusia saat ini.</p>
<p>Wallâhu a’lam.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/20/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/20/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=20&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/ekonomi-islam-vs-ekonomi-neo-liberal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Saatnya Mengganti Sistem Ekonomi Ribâ dengan Sistem Ekonomi Islam</title>
		<link>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/saatnya-mengganti-sistem-ekonomi-riba-dengan-sistem-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/saatnya-mengganti-sistem-ekonomi-riba-dengan-sistem-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2007 08:21:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anakislam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/saatnya-mengganti-sistem-ekonomi-riba-dengan-sistem-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Bintoro Siswayanti
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (tatkala) tiada seorangpun diantara mereka yang tidak akan memakan (harta) ribâ. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap terkena debu (ribâ)nya.” [HR. Ibnu Majah].

Pendahuluan
Dalam kehidupan sekarang, baik dalam taraf individu maupun taraf negara, kita dihadapkan kondisi yang serba sulit untuk melepaskan diri dari ribâ. Baik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=19&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bintoro Siswayanti<br />
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (tatkala) tiada seorangpun diantara mereka yang tidak akan memakan (harta) ribâ. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap terkena debu (ribâ)nya.” [HR. Ibnu Majah].<br />
<span id="more-19"></span><br />
Pendahuluan</p>
<p>Dalam kehidupan sekarang, baik dalam taraf individu maupun taraf negara, kita dihadapkan kondisi yang serba sulit untuk melepaskan diri dari ribâ. Baik itu ribâ yang pelaksanaannya masih sederhana seperti halnya ribâ yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah seperti ribâ nasiah, ribâ fadhl, ribâ qordh, ribâ yadd atau pun jenis ribâ yang sudah berkembang seiring dengan perkembangan aktivitas ekonomi manusia seperti seperti bunga tabungan bank, deposito, asuransi, transaksi obligasi, penundaan dalam transaksi valas, bunga kartu kredit yang melewati jatuh tempo pembayaran, dan lain-lain, walaupun nama dan ragamnya berbeda-beda namun tetap saja tergolong ribâ yang di definisikan As-syar’î. Berbagai ragam riba berkembang, yang kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak di dalamnya, semuanya muncul akibat diterapkan sistem ekonomi kapitalis dan akibat dari tidak diterapkannya syariat Islam yang menjamin dan menjaga kehidupan kaum muslimin dan umat lainnya.</p>
<p>”Ribâ itu mempunyai 73 macam. Sedangkan dosa yang paling ringan (dari berbagai jenis ribâ itu) adalah seperti seseorang yang menikahi (baca: menzinahi) ibu kandungnya sendiri.” [HR. Ibnu Majah].</p>
<p>Ar-Ribâ</p>
<p>Kata ar-ribâ secara etimologis/bahasa (al-ma’nâ al-lughawi) bermakna “pertambahan” atau “peningkatan”. Sementara secara tradisional/konvensional (al-ma’nâ al-urf) kata ar-ribâ bermakna pertambahan yang ditetapkan sebagai kompensasi penangguhan utang. Secara syar’î (al-ma’nâ as-syar’î) telah memberikan definisi tersendiri bagi kata ar-ribâ, yakni pertambahan dalam muamalah tertentu secara bathil yang tidak termasuk sebagai muamallah jual beli. Maksud pertambahan pada muamallah tertentu secara bathil adalah pertambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis tertentu*1) di tempat pertukaran (majlis at-tabâdul), seperti yang terjadi dalam ribâ al-fadhl, ataupun disebabkan oleh kelebihan tenggang waktu (al-ajal), sebagaimana yang terjadi dalam ribâ an-nasî’ah aw at-ta’khîr. Dengan demikian, keberadaan makna syar’î mengalihkan makna ar- ribâ dari makna bahasa maupun makna konvensional semata sebagai pertambahan menjadi makna ribâ yang semisal ribâ al-fadhl atau pun yang semisal ribâ an-nasî’ah aw at-ta’khîr. Definisi syar’î ini mencakup segala jenis ribâ, baik ribâ seperti yang pernah ada dalam jaman jahiliyah maupun ribâ di zaman sekarang.</p>
<p>Jenis-Jenis ar-Ribâ</p>
<p>Secara umum syar’î membagi ribâ menjadi dua jenis, yakni ribâ al-fadhl dan ribâ an-nasî’ah. Pertama, Ribâ al-fadhl, yaitu ribâ yang berupa tambahan pada transaksi pertukaran/jual beli dua harta yang sejenis tertentu di tempat pertukaran (dilakukan secara kontan). Contohnya adalah pertukaran satu kilogram kurma kualitas tinggi dengan dua kilogram kurma kualitas rendah meskipun dilakukan secara kontan. Pertukaran ini dilarang oleh nash syar’î, sebab nash mensyaratkan pertukaran sama timbangan dalam barter untuk barang-barang tertentu, meskipun berbeda kualitas atau jenisnya.</p>
<p>Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, ra., ia berkata:</p>
<p>Rasulullah mempekerjakan seorang laki-laki di Khaibar, kemudian datang kepada Rasul dengan membawa kurma janib, lalu Rasul bertanya kepada kepadanya: “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?” Abu Hurairah menjawab: “Tidak, Demi Allah Ya Rasulullah, kami memperoleh satu sha’ kurma ini dengan menyerahkan dua sha’ kurma yang kami miliki atau dua sha’ dengan tiga sha’.” Rasulullah Saw berkata: “Jangan kalian lakukan yang demikian, juallah kurma dengan dirham, kemudian beli kurma dengan dirham tersebut.”</p>
<p>Ribâ al-fadhl pada harta sejenis hanya dibatasi pada enam jenis harta yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Batasan ini merujuk kepada dalil:</p>
<p>Dari ‘Ubadah bin Shamit ra, ia berkata: Nabi Saw bersabda:</p>
<p>“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama, seimbang, dan kontan. Dan jika berbeda jenis barangnya, maka perjual belikanlah sesuai cara yang kalian suka apabila dilakukan secara kontan.” [HR. Muslim].</p>
<p>Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Majmu’:</p>
<p>Selain emas, perak, yang dimakan dan yang diminum tidak diharamkan ribâ (pertambahan), boleh menjualnya dengan berlebih dan bertempo dan boleh berpisah sebelum serah terima —salah satu barang terlambat diserahkan— sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia mengatakan bahwa:</p>
<p>“Rasulullah menyuruhku untuk mempersiapkan pasukan tentara, lalu saya membutuhkan seekor unta dewasa, kemudian belia menyuruhku untuk datang ke tempat unta shadaqah maka saya mengambil dua ekor unta muda.”*2)</p>
<p>Dan dari Jabir ra. bahwa Nabi Saw membeli seorang budak dengan dua orang budak hitam [HR. Muslim].</p>
<p>Contoh lain ribâ al-fadhl yang sering terjadi saat ini adalah pertambahan pada pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda, misal pertukaran selembar uang sepuluh ribu rupiah ditukar dengan recehan seribu rupiah sebanyak sembilan lembar (nilai sepuluh ribu diganti dengan sembilan ribu). Meskipun uang kartal yang beredar sekarang tidak termasuk dalam batasan jenis harta ribâ al-fadhl, uang kartal tersebut merupakan alat tukar pokok yang memiliki wewenang tersendiri menggantikan posisi emas dan perak sebagai mata uang.*3)</p>
<p>Kedua, ribâ an-nasî’ah, yaitu ribâ yang berupa tambahan yang disebutkan menjadi imbalan penundaan pembayaran pada pinjam meminjam. Contohnya adalah peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal tersebut semata-mata sebagai ganti dari penundaan pembayaran, karena itu disebut sebagai ribâ an-nasî’ah. Jadi ribâ an-nasî’ah adalah tambahan yang muncul dari pinjam meminjam akibat pemberian tempo pembayaran.</p>
<p>Istilah ribâ qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari ribâ an-nasî’ah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Ribâ dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.</p>
<p>Istilah ribâ jahiliyah[/] lebih dimaksudkan untuk aktifitas ribâ bunga-berbunga, yang sebenarnya fakta [i]ribâ jahiliyah ini juga termasuk kategori ribâ an-nasî’ah. Contohnya peminjaman uang sampai tempo tertentu, namun dengan imbalan tambahan yang telah ditentukan. Apabila telah sampai jatuh tempo pembayaran sementara penghutang tidak bisa melunasinya, maka pihak yang memberikan pinjaman akan menambah bunga hutang sebagai imbalan tempo waktu yang berikutnya dan begitu seterusnya berulang kali, sehingga hutang yang tadinya sedikit menjadi berlipat-lipat.</p>
<p>Pertambahan pertukaran barang sejenis dilarang (ribâ al-fadhl) untuk enam jenis harta yang ditetapkan oleh syar’î (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) dan diperbolehkan untuk harta diluar batasan tersebut secara kontan. Sementara pertukaran/barter antara barang yang tidak sejenis boleh dilakukan dengan jumlah yang berbeda asal dilakukan secara kontan juga, contohnya lima gram emas ditukar dengan sepuluh kilogram beras, 1 set pakaian dengan seperangkat elektronik, 1 dinar emas dengan 12 dirham perak, uang Rp. 9000,00 dengan uang 1US $ yang semua akad pertukaran tersebut dilakukan secara kontan (barang diserahkan pada saat terjadi akad pertukaran). Pertambahan kuantitas pada pertukaran barang tidak sejenis yang dilakukan secara tidak kontan/bertempo dikenal sebagai ribâ al-yadd.*4) Penjelasan ribâ al-yadd adalah hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid:</p>
<p>“Ribâ itu tiada lain adalah penundaan waktu.”</p>
<p>Dan di riwayat lain:</p>
<p>“Tidak ada ribâ selama tunai.”</p>
<p>Dan digabungkan dengan penjelasan dari HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit ra., pada bagian akhir hadits tersebut bahwa jika berbeda jenis barangnya boleh diperjual belikan asalkan tunai.</p>
<p>Dari ‘Ubadah bin Shamit ra, ia berkata : Nabi Saw bersabda:</p>
<p>“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama, seimbang, dan kontan. Dan jika berbeda jenis barangnya, maka perjual belikanlah sesuai cara yang kalian suka apabila dilakukan secara kontan.”</p>
<p>Demikianlah istilah umum ribâ qardh, ribâ jahiliyah, dan ribâ al-yadd adalah jenis-jenis pengembangan dari definisi ribâ al-fadhl dan ribâ an-nasî’ah yang dilarang oleh Asy-syar’î.</p>
<p>Riba di zaman modern ini telah menjelma dalam berbagai bentuk terutama dari golongan ribâ an-nasî’ah seperti transaksi valas tidak tunai, bunga kartu kredit melebihi tempo pembayaran, transaksi leasing, bunga deposito, bunga tabungan, asuransi, penundaan dalam transaksi valas, dan lain-lain. Beberapa orang menyebutkan bahwa bunga yang diperoleh dari transaksi keuangan dan perbankan bukanlah riba mengingat adanya inflasi/penurunan nilai mata uang yang dipergunakan, yakni uang sekarang lebih berharga daripada uang pada masa yang akan datang. Sebenarnya pendapat tersebut tidaklah tepat karena permasalahan inflasi dimunculkan karena system uang yang dipakai adalah system uang kertas inkonvertibel (tidak distandarkan kepada emas) dan penggunaan sistem mata uang flat yang standar nilainya disesuaikan dengan mekanisme pasar atas mata uang lain. Sementara, riba adalah pembahasan hukum tersendiri untuk objek pertambahan harta dari transaksi yang bathil. Dalih tersebut sudah diisyaratkan oleh Rasulullah<br />
akan muncul sekelompok manusia yang menghalalkan ribâ dengan dalih “bisnis”. Rasulullah bersabda:</p>
<p>“Akan datang suatu saat nanti kepada umat ini tatkala orang-orang menghalalkan ribâ dengan dalih bisnis.” [HR. Ibnu Bathah dari Al-Auza’i].</p>
<p>Bencana Akibat Diterapkannya ar-Ribâ dalam Kehidupan Sehari-Hari</p>
<p>Menurut Syaikh an-Nabhani, orang yang melakukan riba, keuntungan yang dia peroleh memiliki sifat mengeksploitasi tenaga orang lain sehingga tanpa bekerja sedikitpun keuntungan tersebut dia peroleh. Selain itu, keuntungan tersebut diperoleh secara pasti (tidak ada peluang mengalami kerugian perdagangan) karena sudah menjadi aqad dalam transaksinya.*5)</p>
<p>Riba dihidupkan oleh masyarakat dengan memberikan pinjaman kepada pihak lainnya dengan mengenakan bunga. Biasanya para peminjam adalah orang-orang kecil seperti para petani, pedagang kecil, nelayan, sedangkan para pemberi pinjaman kebanyakan para juragan kaya. Ketika pasar riil mengalami ketidakstabilan harga, para pemodal/juragan selalu aman mempertahankan keuntungannya sementara para petani kecil selalu menanggung resiko kerugian.</p>
<p>Pada saat yang sama, riba pun keberadaannya dilegitimasi oleh negara. Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur kebijakan moneter dan kebijakan yang memperngaruhi sektor riil menjadikan riba/bunga yang dikenal sebagai suku bunga Serifikat Bank Indonesia, suku bunga SBI, sebagai instrument pengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat, penjaga inflasi dan stabilitas kurs rupiah di sektor moneter.</p>
<p>Kebijakan penentuan suku bunga SBI sangat berpengaruh terhadap kebijakan ekonomi yang sedang dijalankan, contohnya ketika kurs rupiah melemah atas dolar, maka pemerintah berusaha mendongkrak nilai mata uang rupiah dengan cara menarik sejumlah rupiah yang beredar di pasaran dengan cara memberikan iming-iming kenaikan suku bunga SBI dengan harapan masyarakat akan memasukkan uang-uang mereka ke bank untuk mendapatkan keuntungan bunga yang tinggi. Dunia usaha menjadi jadi lesu. Orang lebih suka menyimpan uang di bank dengan bunga tinggi ketimbang menginvestasikannya di sektor usaha riil, karena di sektor riil terdapat resiko rugi. Dengan demikian lapangan kerja berkurang, gelombang PHK terjadi, dan semakin banyaklah angkatan kerja yang tidak tertampung. Dalam keadaan ini yang paling terpukul adalah masyarakat kelas bawah.</p>
<p>Kenaikan suku bunga pinjaman otomatis akan menaikkan suku bunga kredit, sehingga para pengusaha yang mengambil kredit di bank —terutama dalam jumlah besar, seperti pengusaha sektor properti— akan menjadi pihak yang pertama kali terpukul dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang gulung tikar karena tak mampu membayar kredit hutang beserta bunganya ke bank, sehingga terjadilah gelombang PHK. Lagi-lagi yang paling terpukul adalah masyarakat kelas bawah.</p>
<p>Kalaupun ada bidang usaha yang masih mampu bertahan saat suku bunga kredit tinggi, maka kenaikan pembayaran bunga kredit akan dikejar dengan cara menaikkan harga jual produksinya. Terjadilah High Cost Economy harga barang-barang menjadi mahal sementara pendapatan rakyat tidak bertambah. Lagi-lagi yang paling menderita akibat inflasi ini adalah masyarakat kelas bawah. Sehingga jelaslah bahwa kebijakan ekonomi ribawi yang diterapkan negara akan selalu menguntungkan para pemodal/juragan, sementara masyarakat kelas bawah akan terus dan semakin menderita.</p>
<p>Dalam perekonomian yang lesu akibat suku bunga tinggi, bank-bank ternyata tidak menyalurkan dana yang disimpannya ke masyarakat, karena takut mengalami kredit macet apalagi dengan tingkat suku bunga yang masih tinggi. Bank-bank tersebut justru menanamkan dananya pada aktivitas bunga yang tidak berhubungan sama sekali dengan sektor produksi. Mereka lebih senang mendepositokan ke bank lain, membungakan uang di pasar uang antar bank, jual beli surat berharga seperti obligasi, commercial paper serta transaksi derivatif lainnya, dan yang terbanyak dengan membungakannya pada SBI. Hal ini membuat geram Memperindag Rini Suwandi dengan mengirimkan surat kepada BI karena dana masyarakat yang dikelola bank 90 persen (meminjam istilah Hilmi) “menari-nari” di Bank Indonesia.*6)</p>
<p>Di tingkat negara riba pun mewabah, hal ini merupakan kewajaran karena ide kapitalisme telah menjadi ide yang mengglobal di dunia, sehingga menjadikan negara yang bermodal besar/juragan selalu diuntungkan sementara negara-negara miskin —notabene negara dunia ketiga yang mayoritas adalah negri muslim— akan selalu menderita akibat belitan bunga hutang.</p>
<p>Hampir seluruh negara di dunia melakukan utang-piutang baik terhadap negara lainnya maupun dengan lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia (World Bank), IMF dan ADB dengan tingkat bunga tertentu dan syarat yang memberatkan (zhalim). Contoh persyaratan dalam hutang adalah negara-negara itu akan melakukan pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman, sehingga sebagian besar dari hutang itu akan kembali kepada pemberi pinjaman. Contoh lainnya adalah persyaratan yang diberikan IMF kepada negeri-negeri penghutang, diharuskan negeri tersebut menurunkan nilai mata uang, mengurangi subsidi, meningkatkan pajak, menswastanisasi perusahaan negara, menarik investor asing, dan sebagainya. Syarat tersebut dimaksudkan agar pihak yang memberi pinjaman dapat selalu mengontrol perekonomian negara penerima pinjaman dan juga memperkuat ketergantungan pihak penerima pinjaman terhadap pemberi pinjaman (menambah kucuran dana hutang atau pun memperpanjang jatuh tempo pembayaran yang berarti memperbesar bunga hutang).</p>
<p>Sistem pinjaman ribawi akan menggandakan bunga hutang berlipat-lipat dalam jangka waktu tertentu melebihi pokok hutang, sebagai contohnya adalah Brazil, ia mempunyai hutang pokok sebesar 39 milyar dolar AS, ditambah bunga yang besarnya 120 milyar dolar AS.*7)</p>
<p>Hingga akhirnya beban hutang menjadi tidak rasional terhadap APBN sebuah negara, contohnya terdapat 33 negara Afrika berhutang sebesar 127 milyar dolar AS, yang pembayaran hutang tersebut menghabiskan 76 % produk nasionalnya setiap tahun. Sementara pendapatan per kapitanya —karena adanya hutang di 33 negara tersebut— besarnya hanya 218 dolar AS/tahun.*8) Indonesia selama tahun 1996-2000 total utang luar negeri Indonesia yang dibayar kepada kreditur luar negeri adalah US $ 128,748 miliar. Dari jumlah tersebut, beban bunga yang dibayar Indonesia sebesar US $ 38,025 miliar atau 29,53 persen. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp. 9000/$, maka beban bunga hutang yang dibayarkan Indonesia setara dengan Rp. 342,225 trilyun, nilai bunga hutang ini lebih besar dari rencana penerimaan RAPBN 2003 sebesar Rp 327,834 trilyun yang disampaikan presiden pada pidato kenegaraannya bulan Agustus 2002.*9) Untuk menutupi kebutuhan ini, rakyat harus berkorban membayar pajak karena memang sektor penerimaan negara terbesar adalah dari sektor pajak, lagi-lagi rakyat yang terpukul akibat jebakan hutang ribawi.</p>
<p>Dalam RAPBN 2003, pemerintah menganggarkan Rp 80,89 trilyun untuk membayar bunga utang dalam negeri dan luar negeri atau memakan porsi 43,4 persen dari belanja rutin. Bandingkan anggaran bunga utang ini dengan anggaran pendidikan yang hanya berjumlah Rp 13,6 trilyun. Akibat beban bunga ini, RAPBN 2003 mengalami defisit yang cukup besar yaitu Rp 26,263 trilyun. Defisit ini oleh pemerintah sebagaimana biasanya berusaha ditutupi dengan privatisasi BUMN, penjualan aset-aset yang ditangani BPPN, penghapusan subsidi untuk rakyat dan meningkatkan penerimaan dari pajak. Tentu saja kebijakan ini akan kembali semakin memberatkan rakyat. Jelas APBN ini menggambarkan keuangan negara tidak rasional.*10)</p>
<p>Sehingga yang dilakukan negara-negara kapitalis adalah membuat hutang raksasa, yang sebagian besar dari hutang tersebut akan kembali kepada mereka, sementara negeri itu akan mendapat beban utang dengan bunga yang besar, sehingga mudah untuk dikontrol kebijakan-kebijakan perekonomian dan politiknya oleh negara kapitalis dan ujung-ujungnya rakyat negeri tersebut yang akan menderita sementara hutang biasanya untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang kemanfaatannya hanya dinikmati sebagian kecil dari rakyat saja.</p>
<p>Larangan Pengembangan Harta Melalui Aktifitas ar-Ribâ</p>
<p>Demikianlah kerusakan ekonomi akibat penerapan ekonomi ribawi baik di sektor informal maupun sektor formal, padahal telah jelas dan tegas As-syar’î melarang aktifitas ribâ. Ayat final yang melarang aktivitas ribâ di dalam al-Qur’an adalah:</p>
<p>”Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) ribâ jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa ribâ) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribâ), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 278-279).</p>
<p>Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan ribâ.”</p>
<p>Turunnya ayat tersebut sebagai ayat terakhir tentang riba telahmengharamkan ribâ secara menyeluruh. Tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Juga, telah dijelaskan bahwasannya ribâ telah diharamkan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai keharamannya. Sebab, hal ini telah ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasul dan Ijma’ sahabat, termasuk madzhab yang empat.*11)</p>
<p>Kemudian siapa sajakah yang terkena dosa riba sehingga mereka mendapatkan ancaman dari Allah? Dalam hadits riwayat Muslim, Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw mengutuk orang yang menerima ribâ, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” [HR. Muslim].</p>
<p>Penutup</p>
<p>Telah nyata kerusakan akibat penerapan ekonomi berbasis ribawi, dan islam pun telah mengecam keras para pelakunya. Namun pertanyaannya adalah apakah sistem ekonomi islam memiliki mekanisme perekonomian modern, seperti keberadaan suatu badan yang bisa menggantikan lembaga keuangan kapitalis, sehingga sistem islam benar-benar mampu menggusur perekonomian kapitalis?</p>
<p>Paradigma tentang sistem ekonomi islam harus dibangun dengan cara menemukan akar permasalahan sistem ekonomi yang berlaku saat ini, sehingga tampak bahwa permasalahan tentang perbankan, bursa saham, penjualan obligasi, transaksi valas tenggat waktu, asuransi, dan lain-lain, memang hanya akan muncul dari sistem ekonomi kapitalis dan tidak akan pernah muncul dalam sistem ekonomi Islam.</p>
<p>Hutang-piutang yang dilakukan masyarakat pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk mengembangkan usaha atau lebih dikenal sebagai hutang konsumtif dan hutang produktif. Untuk konteks kebutuhan dana konsumtif, yakni untuk menyambung hidup, sistem islam telah memenuhinya dengan jaminan hidup bagi tiap anggota masyarakat baik muslim ataupun kafir. Sementara untuk kebutuhan dana produktif misalnya untuk membuka usaha atau pun mengelola pertanian, islam telah menetapkan aturan tentang konsep perserikatan atau pun melalui aturan peminjaman tanpa ribâ. Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“Tidak seorang muslim pun yang meminjami muslim yang lain dengan pinjaman sebanyak dua kali, kecuali seperti shadaqah sekali.”</p>
<p>Dalam hal ini, islam menetapkan bahwa status hukum meminjami adalah sunnah, sehingga pada sistem yang islami kaum muslim secara individu akan saling berlomba-lomba mendapat kebaikan amalan sunnah. Dan secara institusi/lembaga, baitul mal sajalah yang akan bertindak untuk memberi dana konsumtif untuk orang-orang lemah (seperti ahlul suffah, orang-orang tua, janda tanpa wali, orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan sebagainya) dan baitul mal sajalah yang akan meminjami dana produktif tanpa riba bagi siapa saja yang ingin mengembangkan usahanya. Umar bin Khatab telah menyuplai para petani di Irak dari harta baitul mal untuk mengolah tanah mereka. Hukum syara’ menyatakan, bahwa para petani bisa diambilkan harta dari baitul mal, yang memungkinkan mereka untuk mengolah tanah-tanah mereka hingga tanah tersebut mengeluarkan hasilnya.*12) Dari Imam Abu Yusuf:</p>
<p>“Orang yang lemah hendaknya diberi pinjaman untuk memenuhi kebutuhannya dari baitul mâl, agar ia bisa mengolahnya.”</p>
<p>Pun baitul mal akan memberikan pinjaman kepada orang-orang yang melakukan kegiatan usaha-usaha pribadi yang usaha/bisnis tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya para petani kaya dan pengusaha kaya tidak akan diberi sepeser pun dalam rangka meningkatkan penghasilan mereka. Mereka dipersilahkan untuk melakukan akad-akad syirkah dengan muslim lainnya.</p>
<p>Dengan demikian, riba memang tidak akan pernah terjadi dalam sistem kehidupan islam yang kaffah. Penerapan ekonomi islam non ribawi terkait dengan kebijakan politik ekonomi islam dan berarti terkait dengan sistem-sistem lainnya, oleh sebab itu sistem yang ada saat ini harus diganti secara menyeluruh agar sesuai dengan islam. Ketika sistem islam diterapkan, maka masyarakat tidak akan melihat urgensitas riba dalam kehidupan karena memang pelaksanaan ekonomi islam menjamin pemenuhan kebutuhan manusia.</p>
<p>Saat ini, tidak akan ada yang mampu menghentikan sistem ekonomi ribawi ini, kecuali dengan berdirinya Khilafah Islamiyah sebagai satu-satunya kekuatan yang akan menggusur segala bentuk perekonomian kapitalis dan kegiatan derivar-derivatnya yang hanya didasarkan pada kekuasaan modal dan harta benda. Kaum muslim wajib untuk meninggalkan aktivitas yang terkait dengan riba dan wajib bersegera melaksanakan syariat secara kaffah dalam format Daulah Khilafah Islamiyah. Daulah Khilafah Islamiyah-lah satu-satunya kekuatan yang akan mampu menyelamatkan umat manusia dari bahaya-bahaya kelaparan, kebinasaan, dan kehan-curan yang dihasilkan oleh sistem kehidupan kapitalisme. Pada hakikatnya, kaum muslimin tak akan pernah mampu menghadapi penghinaan dan penindasan akibat diterapkannya sistem kehidupan kapitalisme, kecuali dengan berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam, dengan berdirinya negara Khilafah Rasyidah dengan seizin Allah SWT semata.</p>
<p>Bacaan Lanjut:</p>
<p>1. Ahmad AdDa’ur, M., Bantahan Atas Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan Bunga Bank, Al Azhar Press, 2004</p>
<p>2. Al-Maliki, Abdurrahman, Politik Ekonomi Islam, Al-Izzah, 2001</p>
<p>3. An-Nabhani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, 1996</p>
<p>4. Hizbut Tahrir , Sebab-Sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, Pustaka Thariqul ‘Izzah, 1998</p>
<p>5. Jurnal Politik dan Dakwah Al Wa’ie, No. 4 Thn. I, 1-31 Desember 2000, hal. 36</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>1) Harta sejenis tertentu di batasi pada enam jenis barang yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Batasan ini merujuk kepada dalil: Dari ‘Ubadah bin Shamit ra, ia berkata: Nabi Saw bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama, seimbang, dan kontan. Dan jika berbeda jenis barangnya, maka perjual belikanlah sesuai cara yang kalian suka apabila dilakukan secara kontan.” [HR. Muslim].</p>
<p>2) Ahmad Ad-Da’ur, M., Bantahan Atas Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan Bunga Bank, Al Azhar Press, 2004, halaman 184-185</p>
<p>3) Lihat perbedaan fulus dengan uang, Ahmad Ad-Da’ur, M., Bantahan Atas Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan Bunga Bank, Al Azhar Press, 2004, halaman 193-196. Juga lihat Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, juz: 29, halaman 468-482.</p>
<p>4) Lihat, Ahmad Ad-Da’ur, M., Bantahan Atas Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan Bunga Bank, Al Azhar Press, 2004, halaman 62.</p>
<p>5) Taqyuddin An-Nabhani (2000), Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, halaman 201.</p>
<p>6) Hidayatullah Muttaqin, Saatnya Menggusur Riba dari Percaturan Ekonomi Indonesia, PEI online www.e-syariah.net 18 juni 2005</p>
<p>7) Hizbut Tahrir , Sebab-Sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, Pustaka Thariqul ‘Izzah, 1998, halaman 10</p>
<p> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Hizbut Tahrir , Sebab-Sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, Pustaka Thariqul ‘Izzah, 1998, halaman 10</p>
<p>9) Hidayatullah Muttaqin, Saatnya Menggusur Riba dari Percaturan Ekonomi Indonesia, PEI online www.e-syariah.net 18/06/2005</p>
<p>10) ibid</p>
<p>11) M.Harun al-Rasyid Ramadhana, Ribâ Dalam Pandangan Islam, www.hayatulislam.net, 14/10/2003</p>
<p>12) An-Nabhani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, 1996, halaman 202-203</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hayatulislam.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hayatulislam.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hayatulislam.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hayatulislam.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hayatulislam.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hayatulislam.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hayatulislam.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hayatulislam.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hayatulislam.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hayatulislam.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hayatulislam.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hayatulislam.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hayatulislam.wordpress.com&blog=699509&post=19&subd=hayatulislam&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/saatnya-mengganti-sistem-ekonomi-riba-dengan-sistem-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2b676a3a2377065d5469a20c4f4fca89?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anakislam</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>