Muhammad al-Khaththath
Sebuah pemikiran tidak jarang dinisbahkan kepada bangsa yang menyebarkan dan mengadopsinya sehingga dinyatakan, misalnya, pemikiran Eropa atau pemikiran Rusia; kadang-kadang juga dinisbatkan kepada peletak dasar pemikiran itu sehingga sering dinyatakan pemikiran Marxis, pemikiran Plato, atau pemikiran Hegel.
Suatu pemikiran juga acapkali disandarkan pada kaidah dasar (al-qaidah al-asasiyyah) yang menjadi landasan pemikiran tersebut sehingga dinyatakan, misalnya pemikiran Islam. Disebut demikian karena kaidah dasar yang membangun pemikiran tersebut adalah kaidah Islam. Kaidah Islam bukan berasal dari orang Arab atau manusia lainnya. Kaidah Islam berasal dari Allah SWT. Dialah yang telah memberi nama bagi ideologi (mabda’) dan agama ini dengan nama Islam. Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (Qs. Ali-Imran [3]: 19).
Pemikiran Islam baik yang dinukil dari orang Arab atau dari selain orang Arab, tetap dipandang sebagai pemikiran Islam. Oleh karena itu tidak ada perbedaan antara pemikiran yang dinukil dari Imam Syafi’i yang berkebangsaan Arab, Imam al-Bukhari yang berkebangsaan Uzbekistan, Muhammad Asad an-Namsawi dari Austria atau Abul A’la al-Mawdudi dari India, atau pemikiran Syaikh Nawawi Al-jawi dari Banten, pun pemikiran Hamka atau Muhammad Natsir dari Indonesia. Semuanya adalah pemikiran Islam, meskipun terdapat keragaman ras atau bahasa pada individu-individu yang melakukan ijtihad atau yang menukilnya.
Akan tetapi, pemikiran orang Arab sebelum datangnya Islam, bukannya pemikiran Islam. Baik pemikiran itu diungkap di zaman jahiliyah pra Islam dulu, maupun di zaman jahiliyah modern sekarang. Misalnya saja, pemikiran nasionalisme Arab yang dikembangkan oleh George Habbas yang kemudian melahirkan pemberontakan bangsa Arab kepada Khilafah Utsmaniyah, merupakan pemikiran yang tidak Islami.
Oleh karena itu, pemikiran Islam merupakan penyebutan sebuah pemikiran dengan sebuah sebutan yang sempurna, tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan. Dengan demikian, semua pemikiran yang bersumber dari Islam, bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah, disebut dengan pemikiran Islam. Siapa pun yang mengemukakannya.
Definisi Pemikiran Islam
Sebuah definisi yang benar harus memenuhi dua hal: menyeluruh (jami’an) sekaligus mencegah (mani’an). Yang dimaksud dengan menyeluruh (jami’an) yaitu mencakup seluruh bagian-bagian sifat-sifat dari sesuatu yang didefinisikan. Yang dimaksud dengan mencegah (mani’an) yaitu mencegah masuknya makna asing kedalam sesuatu yang didefinisikan. Berdasarkan alasan di atas, Dr. Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Dirasât fil fikri al Islami mendefinisikan pemikiran Islam sebagai berikut:
Pemikiran Islam adalah upaya menilai fakta dari sudut pandang Islam. Dengan demikian, pemikiran Islam mengandung tiga hal, yakni: (1).Fakta (al-waqi’); (2). Hukum (justifikasi); (3). Keterkaitan fakta dengan hukum.
Fakta dapat berupa benda maupun perbuatan. Fakta berupa benda hanya memiliki dua macam hukum, yakni mubah (halal) dan haram. Buah anggur, misalnya hukum mubah, sedangkan khamer (perasan buah anggur yang telah diperlakukan dengan diproses fermentasi, sehingga menjadi minuman keras, beralkohol) hukumnya haram. Dalam konteks benda ini, ada sebuah kaidah syari’at yang diambil dari nash-nash al-Qur’an dan al-Hadis:
Hukum asal setiap benda adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam hal ini halalnya buah anggur tidak lagi memerlukan dalil khusus dari al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana halalnya buah apel, daging ayam, tempe, tahu, sayur bayam, rumah, mobil, perahu, pesawat terbang, komputer, mesin cetak, dan benda-benda lainnya yang ada di daratan, lautan, maupun udara berdasarkan keumuman makna ayat:
“Allahlah yang menunjukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (Qs. al-Jâtsiyah [45]: 12 -13).
Sebaliknya, haramnya sesuatu harus ada dalil khusus yang mengharamkannya. Misalnya, haramnya minuman khamer secara khusus adalah berdasarkan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 90).
Sedangkan jika fakta itu berupa perbuatan, maka hukumnya ada lima, yakni fardhu (wajib), mandub (sunnah), mubah, makruh dan haram. Misalnya, shaum Ramadhan hukumya wajib, shadaqah hukumnya sunah (mandub), makan roti mubah, berbicara di WC makruh, dan bermuamalah dengan riba itu haram. Kaidah Syara’nya adalah:
Hukum asal setiap perbuatan adalah terikat dengan hukum syara.
Hukum atas fakta harus diambil dari dalil-dalil syari’at yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul, Ijma’ Sahabat dan Qiyas.
Pemikiran Islam ada dua macam, yaitu pemikiran yang berkaitan dengan akidah, seperti keimanan kepada Allah, kepada Rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan iman hari akhir.
Dan pemikiran yang berkaitan dengan hukum syari’at yang bersifat praktis, seperti shalat, puasa, zakat, haji, jihad, jual beli, sewa menyewa, akad nikah, akad perusahaan, akad khilafah, pengembangan pertanian dan perindustrian, dan lain-lain.
Asas-Asas Pemikiran Islam
Pemikiran Islam dibangun atas dua asas, yakni akal dan syari’at.
1. Akal – Islam telah memerintahkan manusia untuk mempergunakan akalnya. Allah mendorong manusia untuk memperhatikan alam semesta dan apa saja yang ada didalamnya dengan cermat, sehingga dapat menghantarkan kepada keimanan tentang adanya al-Khalik, yang menciptakannya. Allah swt berfirman:
“Pada dirimu sendiri apakah kamu tidak memperhatikan?” (Qs. adz-Dzâriyât [51]: 21).
“Perhatikan manusia itu dari apa dia diciptakan.” (Qs. ath-Thâriq [86]: 5).
“Apakah mereka tidak memperhatikan pada kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah.” (Qs. al-A’râf [7]: 185).
Dengan pengamatan seperti ini manusia, manusia bisa membuktikan adanya al-Khaliq Yang Maha Kuasa.
Dengan akalnya, manusia bisa menjangkau keberadaan al-Khaliq Yang Maha Esa yang telah menciptakan makhluq. Dengan akalnya pula, manusia bisa membuktikan bahwa al-Qur’an adalah kalamullah, dan Muhammad adalah Rasulullah. Oleh karena itu, akal merupakan asas bagi akidah Islam. Sekaligus menunjukan bahwa akidah Islam adalah akidah aqliyyah. Akidah yang menjadi asas bagi pemikiran Islam. Akidah yang dibangun berdasarkan akal.
2. Syari’at – Sumber pemikiran Islam, dengan seluruh bagiannya, adalah hukum syari’at yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah yakni Ijma sahabat dan Qiyas. Syari’at merupakan asas pemikiran Islam. Sampai kapanpun, pemikiran Islam tidak akan keluar dari syari’at. Agar suatu pemikiran dianggap sebagai pemikiran Islam maka harus digali dari dalil-dalil syari’at, misalnya jihad, syura, dan iman kepada jin.. Semuanya adalah pemikiran Islam yang datang dari dalil-dalil kitabullah dan Sunah Rasul. Adapun imperialisme, teori darwin, ataupun pemikiran sosialism, bukanlah pemikiran Islam. Bahkan pemikiran Islam telah menjelaskan sikapnya terhadap pemikiran-pemikiran semacam ini.
Ciri khas pemikiran Islam akan hilang jika terpisah secara keseluruhan atau sebagian dari wahyu. Allah melarang kita untuk melakukan pemisahan ini. Firman Allah:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali-Imran [3]: 85).
Pemikiran Islam tidak menerima tambal sulam sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang mengambil perekonomian Marxis atau kapitalism, sedangkan akhlak atau interaksi sosialnya diambil dari pemikiran barat. Bahkan mereka terpesona dengan setiap perkara baru dan asing kemudian menyisipkannya kepada pemikiran Islam. Padahal yang seharusnya seorang muslim mengadopsi pemikiran Islam secara bulat dan menyeluruh. Sebagaimana pesan Allah SWT dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh nyata bagimu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 208).
Seorang muslim mengadopsi pemikiran secara kaffah dengan sepenuh keyakinan bahwa pemikiran islam itu adalah pemikiran yang paling jernih dan paling tinggi sebab sumbernya berasal dari Yang Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Wallahu a’lam!
1 response so far ↓
Yuya // 20 November 2008 pada 12:13 pm |
Saya hanya ingin bertanya, bagaimanakah menerapkan kaidah-kaodah islam dalam profesi sebagai NaKes (Tenaga Kesehatan)?
Mohon balasannya segera!