HAYATUL ISLAM

Mengelola Harta

19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

O. Solihin
Sebagai manusia yang terlahir tanpa membawa modal kita patut bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan berbagai kenikmatan di dunia ini. Semua harta yang kita miliki pada hakikatnya adalah milik Allah. Dan alhamdulillah, Allah berkenan mengusahakan kepada kita untuk memilikinya dengan seizin-Nya. Firman Allah:

“Dialah Allah yang telah menciptakan apa saja yang ada di muka bumi buat kalian semuanya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 29).

Perlu dipahami, bahwa kepemilikan manusia atas harta tersebut adalah sebatas izin-Nya. Dan Allah telah mengizinkan manusia untuk memiliki atau mendapatkan harta dari sebab-sebab yang dibolehkan (dihalalkan) oleh Allah SWT.

Dalam kitab Nizhamul Iqtishadiy fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa sebab-sebab kepemilikan harta tersebut bisa melalui aktivitas bekerja; seperti menghidupkan tanah yang mati, menggali kandungan bumi, makelar (samsarah), berburu, mengelola harta orang dalam mudharabah, menyirami tanaman orang (musaqat), dan menjadi pekerja dalam tenaga kontrak (ijarah). Atau bisa juga melalui warisan, kemudian mendapatkan harta pemberian negara kepada rakyat, juga bisa didapat dari harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun, seperti hadiah/hibah atau mahar dan lain-lain.

Dengan demikian dalam masalah kepemilikan ini Islam melarang (mengharamkan) manusia dalam memiliki harta lewat mencuri, berjudi, merampok, menjarah, korupsi, riba dan yang sejenisnya. Manusia akan dimintai pertanggungjawabannya atas harta yang diperolehnya lewat jalan yang bathil.

Kemudian setelah manusia itu memiliki harta, maka adalah wajar bila ia ingin mengembangkan atau mengelola harta yang dimilikinya. Tentu saja, seperti halnya pemilikan yang harus didapat dari cara yang halal, maka pengembangan atau pengelolaan harta ini pun harus dengan cara yang halal pula, seperti jual-beli misalnya. Firman Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil, melainkan dengan jalan perdagangan yang berlaku suka sama suka di antara kalian.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 29).

Dan, sebagai seorang muslim, tentu kita menginginkan agar harta yang dikelola tersebut benar-benar berkah. Karenanya adalah wajar bila kita menghindari pengembangan harta lewat riba, misalnya. Firman Allah Ta’ala:

“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan antara (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba’. Padahal Allah telah menghalalkan jula beli dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).

Mengembangkan harta lewat riba termasuk pengelolaan harta yang bathil, dan tentu saja tidak membawa keberkahan —meski hasil yang didapat tampak besar. Harta yang berkah itu tidak tergantung dari besar atau kecil jumlahnya, tetapi diridhoi atau tidak oleh Allah SWT. Dan Allah akan memberikan keberkahan kepada pemilik harta yang dikembangkan dengan cara-cara yang halal, meski hasil yang didapatnya jauh lebih kecil.

Dengan demikian, mulai sekarang kita mencoba untuk memiliki harta dan mengembangkan atau mengelola harta dengan cara yang halal yang telah diajarkan Allah dan Rasul-Nya. Karena percuma saja kita memiliki harta yang banyak bahkan berlimpah-ruah, tapi didapat dari jalan yang haram dan dikembangkan dengan cara yang haram pula, nisacaya harta tersebut tidak akan berkah. Wallahu’alam bish showab

Kategori: Hikmah

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar