HAYATUL ISLAM

Fungsi Uqubat Dalam Islam

19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Salah satu kunci keberhasilan sistem syari’at Islam –dalam bidang peradilan- adalah tegas dan adilnya sanksi-sanksi yang dijatuhkan, baik bagi terdakwa maupun pendakwa termasuk masyarakat banyak. Perkara yang menyangkut sanksi inilah yang dikenal di dalam khasanah hukum Islam dengan ‘al-Uqubat’.

Untuk menilai sebuah hukum, khususnya sanksi (uqubat) yang merupakan produk hukum syari’at, hendaknya di tinjau secara objektif dan menyeluruh sesuai dengan fungsi dan hukum itu bagi keamanan dan ketentraman masyarakat manusia. Bagi orang-orang non Islam, kiranya lebih bijaksana kalau sebelum menilai mereka mempelajari fakta hukum Islam tentang sistem uqubat tersebut dan bisa dibandingkan keampuhannya dengan sistem hukum lain yang paling ampuh. Bagi kaum muslimin yang mukmin kepada Allah Yang Maha Bijaksana dan Yang Paling Tahu tentang apa yang paling manusiawi bagi manusia, sikap yang paling tepat adalah menerima keputusan hukum dari Allah SWT dalam nash-nash syara’ tanpa reserve (Qs. al-Ahzab [33]: 36).

Pencegah Keonaran

Sanksi (uqubat) di dalam Islam, dalam catatan sejarah, telah terbukti mampu mencegah kejahatan, menjamin keamanan, keadilan dan ketentraman bagi masyarakat. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal berfungsi sebagai “zawajir” (pencegah) sangat efektif mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan. Fungsi tersebut dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya:

Dalam qishah (hukuman mati bagi pembunuh sengaja) itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (Qs. al-Baqarah [2]: 179).

Memang, pembunuh yang diqishash itu tidak akan hidup. Namun, bila ia menyadari sebelum membunuh bahwa ia nantinya akan dibunuh juga, niscaya ia tidak akan melakukannya. Sehingga calon korbannya tetap hidup, ia pun tetap hidup. Masyarakat yang menyaksikan penerapan hukum qishash akan lebih tinggi kesadaran hukumnya dan tidak akan gampang membunuh, sehingga kelangsungan hidup masyarakat akan terjamin. Konsep ini bisa dibandingkan dengan hukuman penjara bagi pembunuh yang ternyata melahirkan persepsi masyarakat yang menganggap bahwa nyawa manusia begitu murah sebagaimana kita saksikan dalam berbagai mass media setiap hari.

Kesucian kehormatan manusia dlindungi oleh hukum syara’ yang benar-benar efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran kehormatan dengan menjilid atau merajam para pezina dengan disaksikan oleh masyarakat (Qs. an-Nûr [24]: 2). Bisa dibandingkan dengan merajalelanya free sex, kasus perkosaan dan pelecehan seksual akibat tak ada atau terlalu ringannya sanksi bagi kriminalis bidang ini.

Terhadap perampok, pembegal, pencopet dan penjambret, Islam memberikan sanksi yang tidak tanggung-tanggung, yaitu: dihukum mati dan disalib mayatnya di jalanan apabila penjahat tersebut membunuh dan menyakit barang korbannya, dihukum mati saja jika penjahat itu membunuh tapi tidak sempat mengambil barang korban, dan penjahat itu dipotong tangan dan kakinya saling silang bila ia hanya merampok barang korbannya (Qs. al-Mâ’idah [5]: 33).l Bisa dibandingkan dengan semakin banyaknya penjahat sadis yang tidak jarang “lebih tegas” daripada para polisi.

Nampaknya kita perlu merenungkan penjelasan Allah SWT tentang hukum potong tangan sebagai berikut:

Pria yang mencuri dan wanita yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya (sebagai hukuman) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. al-Mâ’idah [5]: 38).

Sebagai Penebus Dosa

Yang menarik dalam sistem hukum Islam, uqubat yang diterapkan oleh Khalifah kepada para pelanggar hukum yang menyadari segala kekhilafan dan kesalahannya itu, akan menjadi “jawabir” (penebus) atas dosa dab siksaanya di akhirat kelak. Rasulullah saw. menjelaskan hal ini dalam sabdanya:

“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Dimensi kehidupan dalam pandangan Islam adalah dunia dan akhirat, dimana dunia itu adalah ladang bagi akhirat. Siapa di dunia menabur kejahatan di dunia akan menuai adzab nereka yang pedih tiada terhingga di akhirat. Namun, sebelum mati, Islam masih memberikan kesempatan kepada orang-orang yang gagal di dunia dengan tindak kejahatannya itu untuk bisa sukses di akhirat dengan cara taubat nasuha. Bukti kongkrit dari taubat nasuha seorang pelanggar hukum dalam Islam adalah kesediaanya menerima uqubat yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karena itu, tidak heran kalau para pelanggar hukum di masa Rasulullah saw. umumnya datang swendiri mengakui kesalahan dan minta disucikan daris dosa mereka. Setelah pelaksanaan hukum rajam terhadap Maiz, Rasulullah saw. bersabda:

“…taubat Maiz sepenuh taubat manusia seluruh dunia…Bhawa sesungguhnya sekarang Maiz sedang berenang di sungai-sungai di surga.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi].

Mari kita bandingkan mana yang lebih baik penjahat yang menebus dosa dan meninggalkan dunia sehingga masyarakat pun menjadi aman dan ia selamat di akhirat ataukah penjahat yang menebus penjara dengan uang (prinsip kapitalis) dan kembali ke masyarakat, bikin keonaran lagi, dan tidak ada jaminan baginya selamat di akhirat? Yang perlu kita catat, hukum Islam hanya layak untuk manusia yang berfikir (Qs. al-Baqarah [2]: 179).

Kategori: Sanksi

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar