HAYATUL ISLAM

Daulah Khilafah Islamiyyah: Dakwah Dan Perang Sesama Muslim?

19 Januari 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Shafwan Abu Mumtaz

Telah sama diketahui bahwa penegakkan Khilafah adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Wacana penegakan Khilafah saat ini sedang diperjuangkan terus oleh Hizbut Tahrir, meskipun mendapatkan kritikan dari banyak pihak. Beberapa pihak mulai terusik dengan maraknya dakwah HT di berbagai kesempatan. Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) beberapa waktu lalu menanggapinya dengan menulis artikel Absurditas Khilafah Islamiyah oleh Abd Moqsith Ghazali di website mereka publikasi 4 April 2005 (http://islamlib.com). Dia mengatakan bahwa Khilafah tidak realistis dan absurd, hanya rumusan dari pendiri HT, belum tentu ulama lain mendukung. Kemudian ketidakjelasan akan mengusung Syariat yang mana, serta kegagalan Khalifah dalam mencegah peperangan antar sesama muslim. Sementara itu Pradana Boy ZTF (Dosen UMM dan aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah) juga mengkritik dengan menulis artikel Utopisme dan Irasionalitas Khilafah Islam di website Universitas Muhammadiyah Malang (http://home.umm.ac.id). Dia mengatakan bahwa sistem Khilafah tidak layak karena buktinya tidak digunakan oleh negara-negara Arab. Menurutnya sistem demokrasi adalah yang terbaik, karena buktinya saat ini sedang trend di berbagai negara termasuk negara arab. Penulis ini sedang studi di luar negeri (The Australian National University, Canberra, Australia).

Disisi lain HT menarik perhatian Ismatillah A. Nu’ad (editor Islamic Millennium Forum for Peace and Social Justice, Mahasiswa Jurusan Teologi dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta) dalam tulisannya yang dimuat di harian Sinar Harapan (10 Agustus 2004): Gerakan Fundamentalisme dan Represif Negara, menyebutkan bahwa fenomena munculnya gerakan dakwah seperti Hizbut Tahrir yang membentuk opini publik supaya negara mempertimbangkan tatanan pemerintahan khilafah di mana isu-isu syari’at Islam ada di dalamnya tentu saja sudah menjadi bagian dari gerakan fundamentalisme.

Termasuk di dalam gerakan fundamentalisme ini adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meskipun mantan Ketua Umumnya yang saat ini menjabat Ketua MPR, Dr. Hidayat Nurwahid, menegaskan jangan berpolemik mengamandemen UUD 1945 untuk menghadirkan pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). “Kita sudah lelah dengan polemik, akan lebih bijak jika berkonsentrasi untuk melaksanakan ajaran agama”, kata Nurwahid. Pernyataan Ketua MPR itu berkaitan dengan aksi ribuan pengikut Hizbut Thahrir di depan Istana Negara di Jakarta dan tiga kota lainnya: Solo, Semarang dan Surabaya, Ahad (24/10/2004), yang menuntut diwujudkannya pemerintahan Islam. Menurut Ketua MPR, yang lebih penting adalah agar seluruh masyarakat Indonesia melaksanakan ajaran agama seperti dalam pasal 29 UUD 1945. “Jika agama dilaksanakan oleh semua umat beragama pada tingkat moral dan etos kerja saya kira akan membawa dampak positif bagi moral bangsa”, katanya. Hidayat Nurwahid khawatir, polemik tentang pemerintahan Islam, malah menyebabkan orang mengabaikan ajaran agama dan korupsi merajalela, dekadensi moral di mana-mana, orang menghabiskan harapan mereka dengan berjudi. “Itu semua tidak dibenarkan agama”, ujarnya. Jika Hizbut Tahrir konsisten dengan logika menuntut Khilafah Islamiyah, menurut Ketua MPR, harus disampaikan kepada anggota DPR/DPD untuk diajukan amandemen UUD 1945 kepada MPR. “Itu juga harus disetujui sekitar 1/3 anggota MPR” kata Hidayat Nurwahid kepada Koran Tempo.

Sementara itu Zuhairi Misrawi (Koordinator Program Islam Emansipatoris, P3M, Jakarta) dalam harian Kompas, 23 April 2004, mengkritik dakwah PKS yang benar-benar keluar dari pakem partai Islam, hatta di dunia Islam mana pun. Karena biasanya pilihan yang diajukan hanya dua, yaitu antara negara minimal (al-dawlah al-Islamiyyah) atau negara maksimal (al-khilafah al-Islamiyyah). Negara minimal adalah pemberlakuan hukum Islam, sebagaimana di Arab Saudi, Taliban, dan Iran. Adapun negara maksimal, yaitu merujuk pada sistem kepemimpinan pasca- Nabi Muhammad Saw, seperti dinasti Umayyah, Abbasiah, dan Ustmaniah, yang kemudian dikenal dengan konsep khilafah. Setahun sebelumnya di Republika 28 Maret 2003, Zuhairi mengkritik lewat tulisannya Mewacanakan Sistem Khilafah, bahwa terdapat sejumlah persoalan serius yang mesti dijawab berkaitan dengan institusionalisasi sistem khilafah, seperti kekuasaan yang cenderung absolut (otoritarianisme dan diktatorisme), undang-undang dibuat mengikuti selera Khalifah, ketidakjelasan kedudukan dan peran khalifah di antara lembaga-lembaga politik, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam mainstream gerakan dakwah yang diwakili oleh Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir, terdapat perbedaan pandangan bagaimana menuju arah Khilafah. Kita melihat dua sisi perbedaan mendasar, yang di masa depan berpotensi menimbulkan konflik jika tidak dilakukan dialog sejak sekarang.

Kita akan menyoroti dua perbedaan ini, bahwa menurut IM penyatuan dalam satu Khilafah itu mesti menurut kesepakatan negara-negara Islam yang dibentuk lebih dahulu, sedangkan menurut HT tidak mesti menunggu seluruh negara sepakat, tetapi cukup di suatu negara terbentuk pemerintahan Daulah Khilafah kemudian dideklarasikan kepada seluruh dunia untuk mengemban tugasnya menyatukan negeri-negeri Islam dengan dakwah (dan perang jika diperlukan). Sedangkan untuk negara-negara kafir jelas diperlukan perang jihad, jika dakwah kepada mereka ditolak atau tawaran membayar jizyah juga ditolak.

Masalahnya adalah jika suatu negeri Islam menolak bergabung dengan negara Khilafah, maka mesti bagaimana sikap yang harus diambil ? Apakah akan mengikat perjanjian saja atau terpaksa memeranginya agar bisa menyatukan wilayah kekuasaan Islam? Kemudian negeri yang menolak bersatu dengan Khilafah bolehkan melakukan perlawanan? Kita akan coba mengkajinya dengan berlandaskan nash syara.

Perbedaan atau Kesamaan Pandangan?

Menurut Ikhwanul Muslimin, dalam buku Fiqh Siyasah Imam Hasan al-Banna, Bab Khilafah, halaman 15–68 dijelaskan bahwa:

“……Khilafah juga dinamakan sebagai ‘al-Imamah al-Kubra’. Orang yang menjabat dinamakan ‘al-Imam’, ia menjalankan tugas menjaga agama dari tantangan musuh-musuh dan ahli-ahli bid’ah serta mentadbir dunia dengannya (agama).”

Khilafah merupakan syiar Islam yg wajib difikirkan oleh orang-orang Islam tentangnya dan bagaimana hendak mengembalikannya. Tetapi untuk mengembalikannya diperlukan jihad yang lama dan persediaan yg banyak.

Ringkasannya: Khilafah Islamiyyah diawali dgn pembentukkan pemerintahan Islam di dalam negara-negara umat Islam. Ini dilakukan setiap rakyat memilih pemerintahan Islam yang memerintah dengan hukum Islam. Kemudian lebih didekatkan jalinan antar pemerintahan ini dan disatukan di dalam Daulah Islamiyyah antar bangsa.

Dalam rukun bai’ah yakni rukun amal telah disebutkan tahapan-tahapan amal. Dimulai dengan mengubah individu kemudian membentuk keluarga muslim, kemudian masyarakat muslim, kemudian pembebasan negara dari pengaruh luar, kemudian dengan mengubah pemerintahan sehingga benar-benar Islami, kemudian mengembalikan Struktur Daulah Umat Islam dengan memerdekakan negara-negaranya, menghidupkan kegemilangannya, memperdekatkan kebudayaannya dan menyatukan sehingga dapat mengembalikan khilafah yg hilang dan kesatuan yg dirindukan (Risalah at-Ta’lim Majmu’ah al-Rasail, halaman 12-14.)

Sementara menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawi, ummat Islam harus bersatu dalam tiga aspek yakni, (1) kesatuan Darul Islam, (2) kesatuan sumber hukum tertinggi, (3) kesatuan kepemimpinan pusat. Untuk yang terakhir ini Beliau menjelaskan bahwa bentuknya bisa fleksibel: persemakmuran, persekutuan, syarikat dsb. Yang terpenting ketiga aspek tadi harus terwujud sehingga nampak Darul Islam yang Luas dan Agung.

Menurut Hizbut Tahrir:

“……negara Khilafah, dimana kaum muslimin akan membai’at seorang Khalifah untuk didengar dan ditaati, dengan syarat menjalankan hukum sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, juga untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia melalui dakwah dan jihad.” (Strategi Dakwah Hizbut Tahrir).

“……kaum muslimin tidak dibenarkan memiliki lebih dari satu negara, dan secara tegas pula menyatakan bahwa wajib menjadikan Negara Islam hanya satu negara, bukan negara perserikatan yang terdiri dari negara-negara bagian.” (Mengenal Hizbut Tahrir).

Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menjelaskan tuntas mengenai status unifikasi dan berperang karenanya dalam nasyroh yang dikeluarkan Hizbut Tahrir tertanggal 16 Dzulhijjah tahun 1382H / 10 Mei 1963 M dengan topik al-Wahdah bayna al-bilad al-Islamiyyah (Unifikasi Antar Negeri Islam). Ini relevan untuk menggambarkan fakta yang terjadi sekarang.

1. Jika kedua negeri telah merdeka dari imperialisme dan cengkeraman asing, maka hukum unifikasi disini adalah wajib.

Berperang dalam rangka melaksanakan kewajiban ini adalah fardhu, sedangkan orang-orang yang menghalangi kewajiban ini adalah mereka yang melakukan salah satu bentuk kemungkaran, karena menghalangi orang lain untuk melaksanakan kewajiban yang dilakukan oleh kaum muslim. Memerangi mereka merupakan bentuk peperangan untuk melawan para pelaku kemungkaran, dimana solusinya hanya bisa dilawan dengan perang. Pada saat yang sama pelakunya bisa disebut sebagai berperang demi membela agama, yakni unifikasi. Hadits Nabi menyatakan:

“Siapa saja yang terbunuh demi membela agamanya, maka dia mati syahid.” [HR. at-Tirmidzi].

2. Jika kedua negeri, masing-masing tunduk kepada imperialisme atau tunduk kepada cengkeraman asing.

Masing-masing melalui penguasaan ekonomi misalnya atau melalui salah satu bentuk perjanjian internasional yang mengakibatkan keduanya harus mengikuti keinginan negara lain, maka dalam kasus ini, unifikasi keduanya tetap disyariatkan, karena hal itu merupakan bentuk pelaksanaan salah satu kewajiban. Lagipula tidak ada bahaya apapun yang menimpa kedua negeri tersebut, yang disebabkan oleh unifikasi tadi. Sebab bahaya imperialisme yang menggelayuti keduanya, atau bahaya cengkeraman asing telah ada sebelum unifikasi tadi.
Melaksanakan kewajiban berperang demi mewujudkan unifikasi ini tidak bisa menggugurkan kaum Muslim dari kewajiban berperang dalam rangka mengusir imperialis, dan menyingkirkan cengkeraman asing. Jadi bukan dengan menjalankan salah satu diantara dua kewajiban tersebut, mana kewajiban yang paling mudah dilaksanakan. Jika memungkinkan keduanya dilakukan maka harus dilakukan.

3. Apabila kedua negeri, salah satunya berada di bawah cengkeraman imperialisme, yang lain berada di bawah cengkeraman asing yang sangat kuat, maka hukum mewujudkan unifikasi antara keduanya adalah sebagai berikut:

a. Jika unifikasi diantara kedua negeri bisa membebaskan negeri yang berada dibawah cengkeraman imperialisme, maka unifikasi spt ini diperintahkan syara. Sebab hal itu melaksanakan kewajiban yang tidak menimbulkan bahaya apapun. Malahan sebaliknya, hal itu bisa menyebabkan bebas dari imperialisme.

b. Namun jika unifikasi antara kedua negeri menyebabkan negara yang berada di bawah cengkeraman asing masuk dalam cengkeraman imperialisme disebabkan adanya unifikasi oleh negara yang tunduk kepada imperialisme tadi, maka dalam kondisi seperti ini, unifikasi tersebut haram dilakukan, karena pelakasanaannya akan mengakibatkan kaum Muslim ditimpa bahaya. Bahaya imperialisme yang dihasilkan oleh unifikasi tersebut jauh lebih besar daripada bahaya cengkeraman asing yang telah ada sebelum unifikasi.

Kaidah syara yang ditetapkan dalam konteks ini adalah:

“Melaksanakan kewajiban itu boleh dilarang, jika dengan melaksanakannya bisa mengakibatkan kaum Muslim ditimpa bahaya.”

Karena itu pelaksanaan unifikasi ini harus dilarang, untuk mencegah terjadinya bahaya. Dan berperang untuk mencegah bahaya tersebut telah diperintahkan oleh syariat. Sebab, dalam kondisi seperti ini merupakan perang untuk melawan imperialis.

4. Jika dua negeri tersebut, salah satunya berada dibawah cengkeraman imperialisme, atau dibawah cengkeraman asing yang sangat kuat, sedangkan yang lain bebas dari keduanya, maka hukum mewujudkan unifikasi diantara kedua negeri ini sama dengan hukum pada fakta sebelumnya:

a. Jika unifikasi diantara keduanya bisa membebaskan negeri yang berada dibawah cengkeraman imperialisme atau cengkeraman asing, maka unifikasi disini jelas diperintahkan syariat. Sebab hal itu melaksanakan kewajiban sekalipun dengan berperang dimana peperangan ini layak disebut sebagai peperangan untuk mengusir imperialisme dan cengkeraman asing.

b. Namun jika unifikasi kedua negeri tersebut menyebabkan negara yang merdeka itu tunduk pada cengkeraman imperialisme atau cengkeraman asing yang sangat kuat, maka unifikasi disini harus dicegah, karena faktor bahaya yang ditimbulkannya. Dan berperang untuk mencegah terjadinya bahaya itu diperintahkan oleh syariat, karena merupakan peperangan untuk mencegah salah satu bentuk kemungkaran. Dalam kondisi seperti ini, peperangan ini juga merupakan peperangan melawan imperialisme untuk mencegah terjadinya pendudukan atas negeri-negeri Islam.

5. Jika ada dua negeri, salah satunya merdeka, sedangkan yang lain tunduk dibawah cengekeraman asing,

Dan negara asing tersebut tidak memiliki peluang untuk menguasai negeri tadi, baik berupa penguasaan terhadap ekonomi maupun militernya ataupun yang lain, karena negara asikng tersebut tidak mempunyai sekutu. Dan faktor yang menyebabkan adanya cengkeraman asing di negeri tersebut tidak lain adalah pemegang otoritas kekuasaan disana merupakan kaki tangan negara asing itu. Melalui penguasa tersebut mereka bisa menjalankan rencananya atas negeri tersebut. Artinya sewaktu-waktu negeri itu bisa melepaskan diri dari kesetiaan terhadap negara asing tadi.

a. Jika pemerintahan tersebut kekuasaannya hanya dimiliki oleh rakyat, sehingga bisa mengangkat siapa saja yang dikehendaki, dan mencabut mandat kekuasaan dari siapapun yang dikehendakinya, baik secara de facto maupun de jure, berdasarkan sistem pemilihan secara berkala; maka dalam kondisi seperti ini, unifikasi dengan negeri ini diperintahkan oleh syariat. Sebab hal itu berarti melaksanakan kewajiban yaitu kewajiban unifikasi. Adapun bahaya yang ditimbulkan oleh pelaksanaan kewajiban ini, yaitu munculnya penguasa yang berpihak kepada asing tetap memimpin pemerintahan, pada dasarnya hanya bahaya yang bersifat sementara, yang akan hilang begitu masa jabatannya berakhir, atau diberhentikan oleh rakyat, sehingga unifikasi tetap diwajibkan. Alasannya karena bahaya berlanjutnya separatisme jauh lebih besar daripada bahaya penguasa seperti ini, sementara kaidah syara menyatakan:

“Yang harus dilakukan adalah salah satu diantara dua bahaya yang paling ringan.”

“Bahaya yang lebih besar bisa dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.”

“Jika dua mafsadat berbenturan, maka yang lebih berat diantara keduanyalah yang harus diperhatikan, dengan cara melaksanakan salah satu yang lebih ringan.”

b. Namun jika pemerintahan di negeri penguasa tersebut, kekuasaannya tidak dikuasai oleh rakyatnya, atau dikuasai hanya secara de jure, bukan secara de facto, sehingga tidak bisa memberhentikan penguasa tersebut, atau mencegahnya untuk memperbarui mandat kekuasaannya; maka dalam kondisi seperti ini keberadaan penguasa tersebut dikhawatirkan akan menyeret negeri tersebut dalam cengkeraman asing yang sangat kuat, dan tunduk pada kaki tangan negeri asing tersebut. Dalam hal ini, membangun koneksitas antara negeri yang merdeka dengan negeri seperti ini dalam sebuah unifikasi akan menimbulkan bahaya, selama penguasa seperti ini yang memegang kekuasaan di negara unifikasi tersebut. Telah dikatakan bahwa kewajiban unifikasi harus dicegah, sekiranya unifikasi tersebut menimbulkan bahaya, sebab:

“Tidak boleh ada bahaya dan ancaman dalam Islam.” [HR. ath-Thabrani].

Berperang untuk mencegah bahaya ini diperintahkan oleh syariat, jika bahaya tersebut hendak dipaksakan dengan kekuatan fisik. Ini merupakan salah satu bentuk kemungkaran. Dan berperang untuk mencegahnya, jika memang hanya dengan cara itu yang bisa digunakan, merupakan salah satu bentuk kewajiban.

Di masa yang akan datang ketika negara Khilafah berdiri, ketika seorang Khalifah kaum Muslim dibaiat di salah satu kawasan Islam sebagai imam kaum muslimin di seluruh dunia untuk menegakkan hukum Allah dalam seluruh aspek, baik menyangkut hubungan dalam negeri dan mengembannya ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah, maka dalam kondisi seperti ini, bai’at terhadap imam ini telah mengikat leher setiap Muslim meski dia tidak membaiatnya secara langsung. Sebab imam telah ada dan bai’at pengangkatannya telah sempurna dilakukan dengan cara yang shahih. Siapapun diantara orang muslim yang tidak mengakuinya sebagai imam, padahal dia mempunyai hak untuk ditaati, maka kepadanya berlaku hadits:

“Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka dia mati (dalam keadaan) jahiliyah.” [HR. Muslim, hadits no 1851].

Khilafah akan melakukan perundingan dengan kawasan Islam agar memberikan ketaatan dan bergabung di bawah bendera Khilafah, serta mereposisi sistem-sistem lain dengan sistem Islam, lalu dicapailah kesepakatan dengan sebagian kawasan tersebut, atau menerima dengan syarat tertentu yang ditolak oleh Islam, kemudian kondisinya berkembang hingga negara Khilafah memutuskan penggunaan senjata untuk menundukkan kawasan tersebut, atau lebih tepatnya untuk menundukkan kekuatan yang mendominasi kawasan tersebut. Lalu bagaimana hukum peperangan seperti ini? Dr. Muhammad Khair Haekal memberikan jawabannya sebagai berikut:

1. Karena kawasan tersebut, atau para penguasanya tidak bersedia menaati imam yang sah secara syar’i. Dalam kondisi seperti ini, status mereka seperti bughat, sehingga harus diperangi sebagaimana memerangi para bughat.

2. Karena unifikasi tersebut adalah kewajiban Islam, sementara para penguasa di kawasan tersebut tidak bersedia melaksanakan kewajiban ini, bahkan mereka menghalang-halangi ditegakkannya kewajiban ini. Dengan sikapnya itu berarti mereka harus diperangi sebagaimana memerangi para pelaku kemungkaran, agar bisa mencegah mereka melakukan kemungkaran dan dosa secara terus menerus.

3. Jika pemerintahan di kawasan tersebut dibangun bukan berdasarkan Islam, dan kekufuran yang nyata telah muncul di sana, maka memerangi para pemegang otoritas kekuasaan di sana juga merupakan perkara yang disyariatkan, dengan tujuan untuk menegakkan pemerintahan Islam, sebagaimana implementasi hadits Nabi:

“Dan hendaknya kami tidak merebut urusan itu dari orang yang berhak, kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sementara kalian mempunyai bukti kuat di sisi Allah.” [HR. al-Bukhari, no 7056].

Khatimah

Kewajiban mendirikan Khilafah akan selalu mendapatkan tantangan dari dalam sesama kaum Muslim maupun dari luar, orang non muslim yang tidak suka melihat perkembangan Islam. Diantara gerakan Islam terdapat beberapa kesamaan dalam visi membangun kembali negara Khilafah, tetapi memang terdapat metode untuk menuju ke arah sana. Diperlukan komunikasi antara gerakan agar ketika Khilafah berdiri nanti bisa segera mengoptimalkan potensi yang ada dalam gerakan dakwah dan masyarakat secara sinergis. Diantaranya bisa menekan penguasa untuk menerima tawaran bergabung dengan negara Khilafah dengan damai dan menghindari peperangan sesama muslim. Insya Allah ini dapat dilakukan dengan terus menerus melakukan dakwah dan meningkatkan ukhuwwah Islamiyyah secara nyata.
Seorang Muslim yang berperang dalam rangka melaksanakan kewajiban unifikasi negeri-negeri Islam, tidak lain adalah berperang demi Islam. Sebab kewajiban untuk melakukan unifikasi merupakan salah satu hukum Islam. Dan karenanya, berperang untuk melaksanakannya juga merupakan perang dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah ‘Azza wa Jalla. Namun mesti diingat bahwa ini bukanlah jihad, karena orang yang diperangi adalah sesama muslim juga. Jihad hanya terjadi terhadap kaum kafir.

Sumber Rujukan
1. Dr. Muhammad Khair Haekal, Jihad dan Perang (jilid I dan II). Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2003.
2. Syeikh Yusuf al-Qardhawi, Khilafah Islamiyah: Suatu Realita Bukan Khayalan. Fikahati Aneska, Jakarta. 2000.
3. Mengenal Hizbut Tahrir
4. Strategi Dakwah Hizbut Tahrir.
5. Berbagai sumber di internet.

Kategori: Siyasah

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar